Analisis Urgensi Prinsip 5C (Character, Capacity, Capital, Collateral, Condition) Dalam Meminimalisir Risiko Pembiayaann(Studi Pada BMT As’adiyah Sengkang)
Lilis Sariani/0.117.5176 - Personal Name
Pelaksanaan prinsip 5C dalam lembaga keuangan sering kali tidak dilaksanakan
secara optimal, salah satu faktor penyebabnya yaitu karena adanya target yang harus
dicapai serta kebutuhan nasabah yang mendesak sehingga melakukan berbagai cara
agar pengajuan pembiayaannya diterima. Maka dalam hal ini penulis melakukan
penelitian tentang analisis urgensi prinsip 5C (character, capacity, capital, collateral,
condition) dalam meminimalisir risiko pembiayaan.
Jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian lapangan (field research) dengan
menggunakan pendekatan kualitatif, dimana data yang dikumpulkan berupa data hasil
wawancara, observasi, dan dokumentasi. Serta teknik analisis data yang digunakan
yaitu reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa prinsip 5C sangat penting dalam menilai
kelayakan pembiayaan calon nasabah karena prinsip 5C berdampak terhadap
keberhasil suatu pembiayaan. Pelaksanaan prinsip 5C telah dilakukan dengan baik
namun risiko masih tetap ada, baik risiko yang bersumber dari nasabah maupun risiko
yang tidak terduga. Dalam pelakasanaan prinsip 5C, pihak BMT As’adiyah
Sengkang melakukan beberapa tahap sebelum memberikan pembiayaan yaitu tahap
pemberkasan, tahap kunjungan atau silaturahmi yang dilakukan oleh pihak BMT
As’adiyah Sengkang bagian analisis dan survei, tahap komite bersama, dan yang
tahap terakhir yaitu akad dan ijab qabul.
A. Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan dan penjelasan sebelumnya, maka dapat
ditarik kesimpulan secara keseluruhan sebagai berikut :
1. BMT As’adiyah Sengkang menerapkan prinsip 5C dalam mengukur suatu
kelayakan pembiayaan dari nasabah sebagai cara dalam meminimaisir
risiko pembiayaan, prinsip ini juga digunakan apabila nasabah tidak dapat
mengembalikan dana yang telah diberikan atau wanprestasi, pihak BMT
dapat melakukan eksekusi terhadap jaminan. Apabila prinsip 5C
diterapkan dengan baik maka pihak BMT dapat menilai dengan baik layak
atau tidaknya diberikan pembiayaan kepada calon nasabah. Oleh karena
itu melakukan analisis prinsip 5C sebelum memberikan pembiayaan
sangatlah penting.
2. Pelaksanaan prinsip 5C sebenarnya telah dilaksanakan dengan optimal
namun meskipun telah dilaksanakan prinsip 5C tersebut bukan berarti
tidak ada risiko pembiyaan karena adanya risiko yang tidak terduga.
B. Saran
1. Pihak BMT As’adiyah Sengkang sebaiknya lebih meningkatkan kontrol
terhadap perkembangan nasabah.
2. Lebih meningkatkan lagi skill yang dimiliki atau dilakukan training yang
rutin terkait dengan penilaian nasabah dengan menggunakan prinsip 5C.
C. Implikasi
Berdasarkan kesimpulan di atas, maka penulis memberikan implikasi
kepada BMT As’adiyah Sengkang bahwa upaya penerapan prinsip 5C perlu
dilakukan lebih maksimal agar dapat menimimalisir risiko-risiko pembiayaan.
secara optimal, salah satu faktor penyebabnya yaitu karena adanya target yang harus
dicapai serta kebutuhan nasabah yang mendesak sehingga melakukan berbagai cara
agar pengajuan pembiayaannya diterima. Maka dalam hal ini penulis melakukan
penelitian tentang analisis urgensi prinsip 5C (character, capacity, capital, collateral,
condition) dalam meminimalisir risiko pembiayaan.
Jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian lapangan (field research) dengan
menggunakan pendekatan kualitatif, dimana data yang dikumpulkan berupa data hasil
wawancara, observasi, dan dokumentasi. Serta teknik analisis data yang digunakan
yaitu reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa prinsip 5C sangat penting dalam menilai
kelayakan pembiayaan calon nasabah karena prinsip 5C berdampak terhadap
keberhasil suatu pembiayaan. Pelaksanaan prinsip 5C telah dilakukan dengan baik
namun risiko masih tetap ada, baik risiko yang bersumber dari nasabah maupun risiko
yang tidak terduga. Dalam pelakasanaan prinsip 5C, pihak BMT As’adiyah
Sengkang melakukan beberapa tahap sebelum memberikan pembiayaan yaitu tahap
pemberkasan, tahap kunjungan atau silaturahmi yang dilakukan oleh pihak BMT
As’adiyah Sengkang bagian analisis dan survei, tahap komite bersama, dan yang
tahap terakhir yaitu akad dan ijab qabul.
A. Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan dan penjelasan sebelumnya, maka dapat
ditarik kesimpulan secara keseluruhan sebagai berikut :
1. BMT As’adiyah Sengkang menerapkan prinsip 5C dalam mengukur suatu
kelayakan pembiayaan dari nasabah sebagai cara dalam meminimaisir
risiko pembiayaan, prinsip ini juga digunakan apabila nasabah tidak dapat
mengembalikan dana yang telah diberikan atau wanprestasi, pihak BMT
dapat melakukan eksekusi terhadap jaminan. Apabila prinsip 5C
diterapkan dengan baik maka pihak BMT dapat menilai dengan baik layak
atau tidaknya diberikan pembiayaan kepada calon nasabah. Oleh karena
itu melakukan analisis prinsip 5C sebelum memberikan pembiayaan
sangatlah penting.
2. Pelaksanaan prinsip 5C sebenarnya telah dilaksanakan dengan optimal
namun meskipun telah dilaksanakan prinsip 5C tersebut bukan berarti
tidak ada risiko pembiyaan karena adanya risiko yang tidak terduga.
B. Saran
1. Pihak BMT As’adiyah Sengkang sebaiknya lebih meningkatkan kontrol
terhadap perkembangan nasabah.
2. Lebih meningkatkan lagi skill yang dimiliki atau dilakukan training yang
rutin terkait dengan penilaian nasabah dengan menggunakan prinsip 5C.
C. Implikasi
Berdasarkan kesimpulan di atas, maka penulis memberikan implikasi
kepada BMT As’adiyah Sengkang bahwa upaya penerapan prinsip 5C perlu
dilakukan lebih maksimal agar dapat menimimalisir risiko-risiko pembiayaan.
Ketersediaan
| SFEBI20210064 | 64/2021 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
64/2021
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2021
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi FEBI
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
