Pandangan Mazhab Hanafi Dan Maliki Terhadap Hukum Wakaf Bagi Non Muslim Dalam Kaitannya Dengan Fikih Kontemporer

No image available for this title
Judul dari skripsi ini adalah “Pandangan Mazhab Hanafi dan Maliki Terhadap Hukum
Waqaf Bagi Non Muslim Dalam Kaitannya Dengan Fiqih Kontemporer. Masalah
yang menjadi fokus dari tulisan ini adalah bagaimana hukum wakaf bagi non muslim
menurut mazhab hanafi dan maliki serta bagaimana kaitannya antara pandangan
mazhab hanafi dan maliki bagi wakaf non muslim dengan fiqih kontemporer.
Adapun metode dalam penyusunan skripsi ini, adalah analisis normative yang
berdasarkan pada Pendekatan yuridis, sosiologis dan pendekatan syar‟i. Pendekatan
yuridis, yaitu penulis berpedoman pada dalil-dalil nash al-qur‟an dan hadist Nabi
saw, Pendekatan sosiologis, Serta Pendekatan syar‟i, Adapun metode pengumpulan
data yang digunakan adalah, penulis menggunakan metode riset kepustakaan (library
research) yaitu penelitian kepustakaan yang dilakukan dengan jalan menelah dan
mengkaji berbagai literatur yang berkaitan dengan masalah-masalah yang akan
dibahas.
Hasil dari kajian ini adalah pemahaman tentang wakaf secara umum agar dapat
mengetahui beberapa pandangan ulama mazhab tentang wakaf. Menurut bahasa
adalah menjauhkan atau memenjarakan, sedangakan menurut istilah yaitu menahan
harta yang mungkin diambil manfaatnya tanpa menghabiskan atau merusaknya guna
untuk kebaikan. Fenomena yang terjadi di masyarakat adalah wakaf yang dilakukan
oleh non muslim untuk pembangunan masjid. Menurut imam hanafi bahwa wakaf
bagi non muslim tidak sah apabila untuk kepentingan pembangunan masjid sebab
sedekah atau wakaf untuk keperluan pembangunan masjid adalah taqarub dalam
hukum islam yang dikhususkan bagi muslim saja. Tetapi wakaf yang diperuntukkan
untuk kegiatan sosial atau kegiatan ibadah secara umum dibolehkan. Sedangkan
menurut Imam maliki bahwa wakaf bagi non muslim juga tidak dibolehkan atau tidak
sah karena wakif bisa menjadi mauquf „alaih artinya seorang non muslim tidak bisa
menjadi mauquf „alaih berarti non muslim juga tidak bisa menjadi wakif. Undang-
undang wakaf sebenarnya tidak mencantumkan bahwa yang berhak menjadi wakif
adalah orang muslim. Sedangkan menurut kajian fiqih kontemporer wakaf adalah
sumbangsi yang nyata dalam hal membantu manusia lain yang membutuhkan.
Sebagai agama yang Rahmatan lil‟alamin islam sangat memberikan ruang yang
sangat besar bagi manusia yang ingin berbuat kebaikan (beramal saleh).
A. Simpulan
Berdasarkan rumusan masalah dan pembahasan hasil penelitian yang penulis
susun pada bab-bab sebelumnya, maka pada bagian ini penulis akan mengemukakan
beberapa kesimpulan sebagai berikut:
1. Wakaf bagi non muslim hukumnya tidak sah menurut imam Abu Hanifah.
Alasan mazhab Hanafi tidak sahnya wakaf non muslim yang terjadi, apabila
wakaf tersebut di bangun sebuah masjid dan sejenisnya, karena menurut
imam Abu Hanafi wakaf adalah perbuatan ibadah, jadi menurut imam Abu
Hanafi wakaf non muslim hanya sah, jika wakaf non muslim tersebut hanya
di peruntukan sebgai kepentingan umum saja. Adapun tentang wakaf non
muslim, imam Abu Hanafi mengatakan bahwa wakafnya orang non muslim
tidak sah, jika wakaf tersebut di bangun sebuah masjid. Menurut mazhab ini
mengeluarkan dana untuk masjid dalah sebuah tindakan sedekah. Tindakan
sedekah taqarub dalam hukum islam dikhususkan bagi muslim saja. Berarti
wakaf non muslim yang diperuntukan selain kegiatan ibadah atau untuk
kemaslahatan manusia secara umum di bolehkan.
Dalam memutuskan hukum tersebut imam Abu Hanafi tidak pernah
mendahulukan qiyas selama masih ada nas. Hukum qiyas di lakukan imam
Abu Hanafi, apabila keadaan sudah memaksa. Imam Abu Hanafi mengambil
qiyas, apabila tidak bertentangan dengan urf yang ada dimasyarakat atau
kemaslahatan manusia, bila qiyas itu tidak dapat dilakukan karena berlawan,
maka Abu Hanafi akan meninggalkan qiyas dan mengambil istihsan.
Wakaf bagi non muslim tidak sah menurut Imam Maliki. Mazhab Maliki
mensyaratkan agar wakif bisa menjadi maukuf „alaih, karena menurut mazhab
55
maliki orang non muslim tidak berhak menjadi mauquf‟alaih,maka orang non
muslim juga tidak berhak menjadi menjadi wakif. Dengan tegas mazhab
maliki mengatakan bahwa wakaf sah hukum nya untuk semua syiar-syiar
islam dan badan-badan sosial umum bila wakaf tersebut hanya berasal dari
seorang muslim saja, berarti wakaf non muslim menurut mazhab maliki tidak
sah hukumnya apabila wakaf tersebut di pergunakan sebagai pembangunan
masjid. Metode yang di gunakan mazhab maliki dalam menetapkan hukum
adalah suatu hal yang tidak bisa terlepas dengandasar hukum yang di gunakan
oleh pendirinya yaitu imam malik. Dari pandangan mazhab hanafi dan maliki
dapat di ambil sebuah kesimpulan bahwa wakaf non muslim tidak sah, apabila
wakaf non muslim tersebut di tujukan untuk masjid dan di tujukan untuk syiar
Islam.
2. Dalam pandangan Fiqih kontemporer Wakaf bagi non muslim itu hukumnya
sah-sah saja asalkan jelas asal usul benda wakaf tersebut. Dalam islam, wakaf
adalah salah satu bentuk sumbangsi terhadap masyarakat yang mempunyai
efek membentuk dan membina akhlak dan juga sekaligus untuk tujuan-tujuan
lain yang mulia. Dalam Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang
perwakafan, tidak disebutkan bahwa orang yang berwakaf harus orang
Muslim saja.
B. Implikasi
Agar hasil kajian ini tidak hanya untuk menjadi persyaratan untuk mencapai
gelar sarjana maka ada beberapa saran kepada masyarakat pada umumnya dan pada
peneliti khususnya agar lebih melihat aspek kemaslahatan umat dalam hal
memberikan wakaf dan menerima wakaf. Adapun saran-saran tersebut antara lain:
1. Apa yang di lakukan oleh imam Abu Hanafi dan Maliki merupakan
sumbangan yang tak ternilai harganya. Dalam pengambilan hukum dari
kedua imam tersebut, maka terlebih dahulu mempelajari keduanya,
mempertemukannya dan mengambil mana yang lebih bermanfaat bagi
masyarakat karena tujuan hukum adalah untuk mewujudkan kemaslahatan
serta mewujudkan keadilan yang mutlak. Oleh karena itu mengambil
pendapat keduanya haruslah melihat sisi baiknya baik bagi diri sendiri
maupun bagi kelompok atau orang banyak. Yang paling penting dari semua
unsur itu adalah tidak bertentangan dengan syariat agama Islam.
2. Penelitian ini adalah sebagian kecil dari sekian banyak penelitian yang harus
di lakukan seputar masalah wakaf khususnya dalam masalah hukum Islam
(fiqih). Karena keterbatasan kemampuan sehingga masih memerlukan saran,
kritik bahkan penelitian lebih lanjut. Akhirnya WallahuA‟lamu bi as-Sawab
wa alhamdulillahi rabbi‟ al-amin.
Ketersediaan
SSYA20200189189/2020Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

189/2020

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Tarbiyah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

Hukum Wakaf

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top