Akibat Hukum Terhadap Pelaku Penelantaran Anak Menurut Uu No. 35 Tahun 2014 Perubahan Atas Undang- Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Perspektif Hukum Islam
Subhan/01.16.1020 - Personal Name
Skripsi ini membahas mengenai Akibat Hukum Terhadap Pelaku
Penelantaran Anak Menurut Uu No. 35 Tahun 2014 Perubahan Atas Undang-
Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Perspektif Hukum
Islam (Studi Kasus Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kab.
Bone). Pokok permasalahannya adalah akibat hukum bagi pelaku penelantaran anak
menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak
Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak di
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bone, dan
perspektif hukum Islam bagi pelaku penelantaran anak. Penelitian ini merupakan
penelitian kualitatif yang menggunakan metode dengan empat pendekatan yakni;
teologis normatif, yuridis, yuridis empiris, dan psikologis. Data dalam penelitian ini
diperoleh melalui observasi dan wawancara secara langsung di Dinas Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak Kab. Bone.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui akibat hukum bagi pelaku
penelantaran anak menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang
Perlindungan Anak Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang
Perlindungan Anak di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Kabupaten Bone, dan untuk mengetahui perspektif hukum Islam bagi pelaku
penelantaran anak. Adapun kegunaan penelitian ini diharapkan dapat diharapkan
dapat memberi sumbangsi dan kontribusi terhadap perkembangan tataran ilmu
pengetahuan pada umumnya, ilmu hukum, serta agama pada khususnya.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa sanksi pidana atau hukuman bagi pelaku
penelantaran anak menurut UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah
diatur secara tegas dan jelas, sebagaimana yang diatur dalam UU No 23 Tahun 2002
tentang Perlindungan Anak, pada BAB XII tentang Ketentuan Pidana, Pasal 77 ayat
(2) berbunyi “Penelantaran terhadap anak yang mengakibatkan anak mengalami
sakit atau penderitaan, baik fisik, mental, maupun sosial, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp.100.000.000,00
(seratus juta rupiah)”. Sanksi pidana atau hukuman yang terdapat dalam hukum
Islam, dari yang terberat hingga yang terringan. Karena dalam hukum Islam tidak ada
kepastian hukum yang menerangkannya atau menjelaskan tentang sanksi atau
hukuman bagi pelaku penelantaran anak, sehingga sanksi pidana atau hukuaman bagi
pelaku penelantaran anak diserahkan kepada penguasa atau hakim setempat, karena
termasuk dalam kategori jarimah ta’zir
A. Simpulan
1. Sanksi pidana atau hukuman bagi pelaku penelantaran anak menurut UU No
23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah diatur secara tegas dan jelas,
sebagaimana yang diatur dalam UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak, pada BAB XII tentang Ketentuan Pidana, Pasal 77 ayat (2) berbunyi
“Penelantaran terhadap anak yang mengakibatkan anak mengalami sakit
atau penderitaan, baik fisik, mental, maupun sosial, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak
Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah)”.
2. Sanksi pidana atau hukuman yang terdapat dalam hukum Islam bagi pelaku
penelantaran anak sangat bervariatif, dari yang terberat hingga yang terringan.
Karena dalam hukum Islam tidak ada kepastian hukum yang menerangkannya
atau menjelaskan tentang sanksi atau hukuman bagi pelaku penelantaran anak,
sehingga sanksi pidana atau hukuaman bagi pelaku penelantaran anak
diserahkan kepada penguasa atau hakim setempat, karena termasuk dalam
kategori jarimah ta’zir.
B. Saran
Dalam rangka pelaksanaan perlindungan anak yang rasional positif, serta
dapat dipertanggung jawabkan, serta dapat bermanfaat, maka ada beberapa saran
yang ingin penulis ungkapkan yang kiranya dapat diperhatikan dan dilaksanakan
bersama, mengingat situasi dan kondisi yang ada pada saat ini, yaitu beberapa
saran sebagai berikut:
1. Perlu dipahami dan disebarluaskan pengertian dan pemikiran-pemikiran
mengenai keadilan, hak dan kewajiban, kepentingan pribadi, kepentingan
umum dan pemikiran-pemikiran lain yang positif yang berhubungan dengan
penyelenggaraan perlindungan anak.
2. Mengusahakan adanya suatu organisasi, koordinasi, serta kerjasama dibidang
pelayanan perlindungan anak, yang berfungsi sebagai.
3. Perlu adanya sosialisasi kepada masyarakat luas, tentang UU No 23 Tahun
2002 tentang Perlindungan Anak serta akibat hukumannya atau sanksinya,
yang bertujuan untuk melindungi anak.
Penelantaran Anak Menurut Uu No. 35 Tahun 2014 Perubahan Atas Undang-
Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Perspektif Hukum
Islam (Studi Kasus Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kab.
Bone). Pokok permasalahannya adalah akibat hukum bagi pelaku penelantaran anak
menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak
Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak di
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bone, dan
perspektif hukum Islam bagi pelaku penelantaran anak. Penelitian ini merupakan
penelitian kualitatif yang menggunakan metode dengan empat pendekatan yakni;
teologis normatif, yuridis, yuridis empiris, dan psikologis. Data dalam penelitian ini
diperoleh melalui observasi dan wawancara secara langsung di Dinas Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak Kab. Bone.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui akibat hukum bagi pelaku
penelantaran anak menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang
Perlindungan Anak Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang
Perlindungan Anak di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Kabupaten Bone, dan untuk mengetahui perspektif hukum Islam bagi pelaku
penelantaran anak. Adapun kegunaan penelitian ini diharapkan dapat diharapkan
dapat memberi sumbangsi dan kontribusi terhadap perkembangan tataran ilmu
pengetahuan pada umumnya, ilmu hukum, serta agama pada khususnya.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa sanksi pidana atau hukuman bagi pelaku
penelantaran anak menurut UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah
diatur secara tegas dan jelas, sebagaimana yang diatur dalam UU No 23 Tahun 2002
tentang Perlindungan Anak, pada BAB XII tentang Ketentuan Pidana, Pasal 77 ayat
(2) berbunyi “Penelantaran terhadap anak yang mengakibatkan anak mengalami
sakit atau penderitaan, baik fisik, mental, maupun sosial, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp.100.000.000,00
(seratus juta rupiah)”. Sanksi pidana atau hukuman yang terdapat dalam hukum
Islam, dari yang terberat hingga yang terringan. Karena dalam hukum Islam tidak ada
kepastian hukum yang menerangkannya atau menjelaskan tentang sanksi atau
hukuman bagi pelaku penelantaran anak, sehingga sanksi pidana atau hukuaman bagi
pelaku penelantaran anak diserahkan kepada penguasa atau hakim setempat, karena
termasuk dalam kategori jarimah ta’zir
A. Simpulan
1. Sanksi pidana atau hukuman bagi pelaku penelantaran anak menurut UU No
23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah diatur secara tegas dan jelas,
sebagaimana yang diatur dalam UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak, pada BAB XII tentang Ketentuan Pidana, Pasal 77 ayat (2) berbunyi
“Penelantaran terhadap anak yang mengakibatkan anak mengalami sakit
atau penderitaan, baik fisik, mental, maupun sosial, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak
Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah)”.
2. Sanksi pidana atau hukuman yang terdapat dalam hukum Islam bagi pelaku
penelantaran anak sangat bervariatif, dari yang terberat hingga yang terringan.
Karena dalam hukum Islam tidak ada kepastian hukum yang menerangkannya
atau menjelaskan tentang sanksi atau hukuman bagi pelaku penelantaran anak,
sehingga sanksi pidana atau hukuaman bagi pelaku penelantaran anak
diserahkan kepada penguasa atau hakim setempat, karena termasuk dalam
kategori jarimah ta’zir.
B. Saran
Dalam rangka pelaksanaan perlindungan anak yang rasional positif, serta
dapat dipertanggung jawabkan, serta dapat bermanfaat, maka ada beberapa saran
yang ingin penulis ungkapkan yang kiranya dapat diperhatikan dan dilaksanakan
bersama, mengingat situasi dan kondisi yang ada pada saat ini, yaitu beberapa
saran sebagai berikut:
1. Perlu dipahami dan disebarluaskan pengertian dan pemikiran-pemikiran
mengenai keadilan, hak dan kewajiban, kepentingan pribadi, kepentingan
umum dan pemikiran-pemikiran lain yang positif yang berhubungan dengan
penyelenggaraan perlindungan anak.
2. Mengusahakan adanya suatu organisasi, koordinasi, serta kerjasama dibidang
pelayanan perlindungan anak, yang berfungsi sebagai.
3. Perlu adanya sosialisasi kepada masyarakat luas, tentang UU No 23 Tahun
2002 tentang Perlindungan Anak serta akibat hukumannya atau sanksinya,
yang bertujuan untuk melindungi anak.
Ketersediaan
| SSYA20210066 | 66/2021 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
66/2021
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2021
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
