Analisis Pelaksanaan Akad Bai' Bitsaman Ajil Dan Penetapan Margin Keuntungan Pada Pemberian Pembiayaan (Studi Pada BMT As'Adiyah Sengkang)
Hazry Agusti Ayu Hamdan/01.17.5088 - Personal Name
A. Kesimpulan
Berdasarkan pokok masalah dan sub-sub masalah yang diteliti dalam
tulisan ini, maka dirumuskan simpulan sebagai berikut:
1. Pelaksanaan Akad Ba’i Bitsaman Ajil pada pemberian pembiayaan di Bait al
Māl wa at Tamwil (BMT) As’Adiyah Sengkang bahwa calon nasabah terlebih
dahulu
melengkapi
berkas-berkas
yang
diperlukan
dalam
pengajuan
pembiayaan seperti KTP, Kartu Keluarga, Akta Nikah (bagi yang telah
menikah), jenis usaha yang dimiliki, dan jaminan yang diberikan. Bagian
komite akan melakukan survei dan menetapkan batas-batas yang berlaku pada
Bait al Māl wa at Tamwil (BMT) As’Adiyah Sengkang, dan pihak Bait al Māl
wa at Tamwil (BMT) As’Adiyah Sengkang dan nasabah melakukan akad yang
ditetapkan. Selanjutnya nasabah harus terlebih dahulu menentukan aset yang
akan dibeli, lalu Bait al Māl wa at Tamwil (BMT) akan membeli aset dari
pemilik, kemudian menjualnya kepada nasabah, dan nasabah akan akan
membayar dengan cara dicicil ke Bait al Māl wa at Tamwil (BMT), contohnya
dengan harga Rp 100 juta Bait al Māl wa at Tamwil (BMT) menjual aset
tersebut kepada nasabah denga harga jual sama. Selanjutnya, nasabah akan
membayar harga aset dengan cicilan sesuai dengan kesepakatan.
2. Teknik penetapan margin keuntungan pada pemberian pembiayaan dapat
dipahami bahwa penetapan margin kepada nasabah pada pemberian
pembiayaan, ada 2 jenis margin yakni margin minimal dan margin yang
diharapkan, untuk itu pihak Bait al Māl wa at Tamwil (BMT) As’Adiyah
61
Sengkang akan menghitung jumlah aset dan biaya operasional perbulan sehingga
dapat menghasilkan margin minimal atau dekade. Kemudian, Bait al Māl wa at
Tamwil (BMT) As’Adiyah Sengkang membicarakan atau berdiskusi dengan
nasabah mengenai margin keuntungan yang akan ditetapkan. Rata-rata margin
keuntungan yang diterapkan oleh Bait al Māl wa at Tamwil (BMT) As’Adiyah
Sengkang ialah 3%. Namun, jika nasabah merasa keberatan, maka pihak Bait al
Māl wa at Tamwil (BMT) As’Adiyah Sengkang akan mengadakan tawar
menawar dengan nasabah tersebut hingga ditetapkan kesepakatan bersama
tentang besaran margin keuntungan yang diterapkan.
B. Saran
1. Sebaiknya akad Ba’i Bitsaman Ajil dapat dijalankan dan dioperasikan dengan
lebih baik lagi agar dapat sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi Islam dan
semata-mata mengharapkan pahala dari Allah SWT bukan hanya untuk
mendapatkan keuntungan yang besar. Karena, dengan adanya akad Ba’i
Bitsaman Ajil yang dapat memberikan pembiayaan sesuai dengan syariat
Islam, dapat mempermudah para pedagang usaha kecil dan menengah dalam
mengembangkan usahanya tanpa harus takut dengan beban harga angsuran
tinggi yang akan dibayarkan. Pelaksanaan akad Ba’i Bitsaman Ajil di Bait al
Māl wa at Tamwil (BMT) As’Adiyah Sengkang memberikan kontribusi yang
positif bagi nasabah karena akad ini merupakan kategori perdagangan atau
perniagaan yang dibolehkan secara syariah.
2. Teknik penetapan margin pada Bait al Māl wa at Tamwil (BMT) As’adiyah
sudah benar adanya dengan membicarakan terlebih dahulu margin tersebut
kepada nasabah sebelum ditetapkan. Teknik penetapan margin keuntungan
pada pemberian pembiayaan di Bait al Māl wa at Tamwil (BMT) As’Adiyah
Sengkang harus tetap sesuai dengan apa yang telah dilaksanakan dan
diterapkan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah seperti yang dilakukan
sekarang ini agar tidak menjadi hal-hal yang tidak dinginkan di kemudian hari.
Berdasarkan pokok masalah dan sub-sub masalah yang diteliti dalam
tulisan ini, maka dirumuskan simpulan sebagai berikut:
1. Pelaksanaan Akad Ba’i Bitsaman Ajil pada pemberian pembiayaan di Bait al
Māl wa at Tamwil (BMT) As’Adiyah Sengkang bahwa calon nasabah terlebih
dahulu
melengkapi
berkas-berkas
yang
diperlukan
dalam
pengajuan
pembiayaan seperti KTP, Kartu Keluarga, Akta Nikah (bagi yang telah
menikah), jenis usaha yang dimiliki, dan jaminan yang diberikan. Bagian
komite akan melakukan survei dan menetapkan batas-batas yang berlaku pada
Bait al Māl wa at Tamwil (BMT) As’Adiyah Sengkang, dan pihak Bait al Māl
wa at Tamwil (BMT) As’Adiyah Sengkang dan nasabah melakukan akad yang
ditetapkan. Selanjutnya nasabah harus terlebih dahulu menentukan aset yang
akan dibeli, lalu Bait al Māl wa at Tamwil (BMT) akan membeli aset dari
pemilik, kemudian menjualnya kepada nasabah, dan nasabah akan akan
membayar dengan cara dicicil ke Bait al Māl wa at Tamwil (BMT), contohnya
dengan harga Rp 100 juta Bait al Māl wa at Tamwil (BMT) menjual aset
tersebut kepada nasabah denga harga jual sama. Selanjutnya, nasabah akan
membayar harga aset dengan cicilan sesuai dengan kesepakatan.
2. Teknik penetapan margin keuntungan pada pemberian pembiayaan dapat
dipahami bahwa penetapan margin kepada nasabah pada pemberian
pembiayaan, ada 2 jenis margin yakni margin minimal dan margin yang
diharapkan, untuk itu pihak Bait al Māl wa at Tamwil (BMT) As’Adiyah
61
Sengkang akan menghitung jumlah aset dan biaya operasional perbulan sehingga
dapat menghasilkan margin minimal atau dekade. Kemudian, Bait al Māl wa at
Tamwil (BMT) As’Adiyah Sengkang membicarakan atau berdiskusi dengan
nasabah mengenai margin keuntungan yang akan ditetapkan. Rata-rata margin
keuntungan yang diterapkan oleh Bait al Māl wa at Tamwil (BMT) As’Adiyah
Sengkang ialah 3%. Namun, jika nasabah merasa keberatan, maka pihak Bait al
Māl wa at Tamwil (BMT) As’Adiyah Sengkang akan mengadakan tawar
menawar dengan nasabah tersebut hingga ditetapkan kesepakatan bersama
tentang besaran margin keuntungan yang diterapkan.
B. Saran
1. Sebaiknya akad Ba’i Bitsaman Ajil dapat dijalankan dan dioperasikan dengan
lebih baik lagi agar dapat sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi Islam dan
semata-mata mengharapkan pahala dari Allah SWT bukan hanya untuk
mendapatkan keuntungan yang besar. Karena, dengan adanya akad Ba’i
Bitsaman Ajil yang dapat memberikan pembiayaan sesuai dengan syariat
Islam, dapat mempermudah para pedagang usaha kecil dan menengah dalam
mengembangkan usahanya tanpa harus takut dengan beban harga angsuran
tinggi yang akan dibayarkan. Pelaksanaan akad Ba’i Bitsaman Ajil di Bait al
Māl wa at Tamwil (BMT) As’Adiyah Sengkang memberikan kontribusi yang
positif bagi nasabah karena akad ini merupakan kategori perdagangan atau
perniagaan yang dibolehkan secara syariah.
2. Teknik penetapan margin pada Bait al Māl wa at Tamwil (BMT) As’adiyah
sudah benar adanya dengan membicarakan terlebih dahulu margin tersebut
kepada nasabah sebelum ditetapkan. Teknik penetapan margin keuntungan
pada pemberian pembiayaan di Bait al Māl wa at Tamwil (BMT) As’Adiyah
Sengkang harus tetap sesuai dengan apa yang telah dilaksanakan dan
diterapkan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah seperti yang dilakukan
sekarang ini agar tidak menjadi hal-hal yang tidak dinginkan di kemudian hari.
Ketersediaan
| SFEBI20210116 | 116/2021 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
116/2021
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2021
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skrips FEBI
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
