Implementasi Akad Mudharabah Mutlaqah Pada Produk Tabungan Islamic Banking (IB) Hijrah Di Bank Muamalat KCP Bone
Ita Febrianti/01.17.5122 - Personal Name
Tabungan Islamic Banking (iB) Hijrah merupakan salah satu produk dari
Bank Muamalat KCP Bone. Produk tabungan Islamic Banking (iB) Hijrah
menggunakan akad Waḏiáh Yad Ḍhamānah dan akad ini merupakan salah satu
prinsip yang digunakan bank syariah dalam hal tabungan.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui konsep tabungan Islamic
Banking (iB) Hijrah di Bank Mualamat KCP Bone karena setiap akad yang
digunakan memiliki fitur-fitur yang berbeda dari biaya transaksi, setoran hingga
fasilitas tarik tunai dan untuk mengetahui implementasi fatwa DSN MUI No.
02/DSN-MUI/IV/2000 tentang Tabungan pada tabungan Islamic Banking (iB) Hijrah
di Bank Mamalat KCP Bone.
Penelitian yang dilakukan yaitu penelitian lapangan pendekatan kualitatif.
Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu, observasi, wawancara, dan
dokumentasi serta teknik analisis yang digunakan yaitu analisis deskriptif. Data yang
dikumpulkan berupa kata-kata atau gambar.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep tabungan yang diterapkan oleh
bank Muamalat KCP Bone pada tabungan Islamic Banking (iB) Hijrah dengan akad
Waḏiáh Yad Ḍhamānah yaitu berdasarkan kesepakatan. Penerapan fatwa DSN MUI
No. 02/DSN-MUI/IV/2000 tentang Tabungan pada tabungan Islamic Banking (iB)
Hijrah yang menggunakan akad Waḏiáh Yad Ḍhamānah yaitu sudah sesuai dengan
aturan dalam fatwa.
A. Kesimpulan
Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan oleh penulis, maka penulis
dapat menarik kesimpulan sebagai berikut:
1. Konsep tabungan yang diterapkan oleh bank Muamalat KCP Bone pada
tabungan Islamic Banking (iB) Hijrah dengan akad Waḏiáh Yad Ḍhamānah
yaitu berdasarkan kesepakatan. Karena saat awal pembukaan rekening atau
tabungan, nasabah dengan pihak bank dalam hal ini yaitu Customer Service
melakukan kesepakatan dalam memilih produk dan akad yang akan
digunakan. Jika pihak nasabah telah sepakat maka customer service bisa
melanjutkan ke tahap berikutnya. Kemudian berdasarkan teori konsep
tabungan yang diperoleh saat wawancara dengan pihak bank yaitu Bapak
Ahmad Takdir selaku Sub Branch Operation Supervisior sudah sesuai dengan
yang dirasakan para nasabah.
2. Berdasarkan hasil wawancara dengan pihak bank yaitu Bapak Ahmad Takdir
mengenai penerpan fatwa DSN MUI No. 02/DSN-MUI/IV/2000 tentang
Tabungan pada tabungan Islamic Banking (iB) Hijrah yang menggunakan
akad Waḏiáh Yad Ḍhamānah sudah sesuai dengan aturan dalam fatwa.
Karena dalam tabungan tersebut pihak bank sudah mempraktikkan ketentuan-
ketentuan umum dalam tabungan yang menggunakan akad Waḏiáh.
B. Implikasi
Implikasi dalam penelitian ini sebagaimana yang telah diuraikan penulis
dalam kesimpulan bahwa perlunya peningkatan kembali dalam meyakinkan
nasabah tentang produk-produk yang dimiliki bank. Baik dari segi penjelasan
maupun praktek yang diterapkan pihak bank agar nasabah lebih yakin untuk
memilih produk yang diinginkan. Pihak Bank juga bisa melakukan penyuluhan-
penyuluhan tentang produk serta akad yang digunakan dalam bank syariah agar
masyarakat bisa lebih paham dan berminat untuk menabung di bank syariah.
Selain melakukan penyuluhan terkait produk yang di tawarkan, pihak Bank
seharusnya bersikap transparan terkait pemberian bonus kepada nasabah agar
tidak bersifat Gharar. Kemudian perlunya penambahan mesin ATM Bank
Muamalat diberbagai tempat strategis seperti dipusat perbelanjaan.
Bank Muamalat KCP Bone. Produk tabungan Islamic Banking (iB) Hijrah
menggunakan akad Waḏiáh Yad Ḍhamānah dan akad ini merupakan salah satu
prinsip yang digunakan bank syariah dalam hal tabungan.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui konsep tabungan Islamic
Banking (iB) Hijrah di Bank Mualamat KCP Bone karena setiap akad yang
digunakan memiliki fitur-fitur yang berbeda dari biaya transaksi, setoran hingga
fasilitas tarik tunai dan untuk mengetahui implementasi fatwa DSN MUI No.
02/DSN-MUI/IV/2000 tentang Tabungan pada tabungan Islamic Banking (iB) Hijrah
di Bank Mamalat KCP Bone.
Penelitian yang dilakukan yaitu penelitian lapangan pendekatan kualitatif.
Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu, observasi, wawancara, dan
dokumentasi serta teknik analisis yang digunakan yaitu analisis deskriptif. Data yang
dikumpulkan berupa kata-kata atau gambar.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep tabungan yang diterapkan oleh
bank Muamalat KCP Bone pada tabungan Islamic Banking (iB) Hijrah dengan akad
Waḏiáh Yad Ḍhamānah yaitu berdasarkan kesepakatan. Penerapan fatwa DSN MUI
No. 02/DSN-MUI/IV/2000 tentang Tabungan pada tabungan Islamic Banking (iB)
Hijrah yang menggunakan akad Waḏiáh Yad Ḍhamānah yaitu sudah sesuai dengan
aturan dalam fatwa.
A. Kesimpulan
Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan oleh penulis, maka penulis
dapat menarik kesimpulan sebagai berikut:
1. Konsep tabungan yang diterapkan oleh bank Muamalat KCP Bone pada
tabungan Islamic Banking (iB) Hijrah dengan akad Waḏiáh Yad Ḍhamānah
yaitu berdasarkan kesepakatan. Karena saat awal pembukaan rekening atau
tabungan, nasabah dengan pihak bank dalam hal ini yaitu Customer Service
melakukan kesepakatan dalam memilih produk dan akad yang akan
digunakan. Jika pihak nasabah telah sepakat maka customer service bisa
melanjutkan ke tahap berikutnya. Kemudian berdasarkan teori konsep
tabungan yang diperoleh saat wawancara dengan pihak bank yaitu Bapak
Ahmad Takdir selaku Sub Branch Operation Supervisior sudah sesuai dengan
yang dirasakan para nasabah.
2. Berdasarkan hasil wawancara dengan pihak bank yaitu Bapak Ahmad Takdir
mengenai penerpan fatwa DSN MUI No. 02/DSN-MUI/IV/2000 tentang
Tabungan pada tabungan Islamic Banking (iB) Hijrah yang menggunakan
akad Waḏiáh Yad Ḍhamānah sudah sesuai dengan aturan dalam fatwa.
Karena dalam tabungan tersebut pihak bank sudah mempraktikkan ketentuan-
ketentuan umum dalam tabungan yang menggunakan akad Waḏiáh.
B. Implikasi
Implikasi dalam penelitian ini sebagaimana yang telah diuraikan penulis
dalam kesimpulan bahwa perlunya peningkatan kembali dalam meyakinkan
nasabah tentang produk-produk yang dimiliki bank. Baik dari segi penjelasan
maupun praktek yang diterapkan pihak bank agar nasabah lebih yakin untuk
memilih produk yang diinginkan. Pihak Bank juga bisa melakukan penyuluhan-
penyuluhan tentang produk serta akad yang digunakan dalam bank syariah agar
masyarakat bisa lebih paham dan berminat untuk menabung di bank syariah.
Selain melakukan penyuluhan terkait produk yang di tawarkan, pihak Bank
seharusnya bersikap transparan terkait pemberian bonus kepada nasabah agar
tidak bersifat Gharar. Kemudian perlunya penambahan mesin ATM Bank
Muamalat diberbagai tempat strategis seperti dipusat perbelanjaan.
Ketersediaan
| SFEBI20210014 | 14/2021 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
14/2021
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2021
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi FEBI
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
