Mekanisme Pembukaan dan Penutupan Rekening Tabungan Anak Usia Dini Pada Bank Syariah (Studi Pada PT. Bank Muamalat Kab.Bone)
Juliandari Putri/01.17.5148 - Personal Name
Bank merupakan lembaga keuangan yang usaha pokoknya adalah
menghimpun dana, menyalurkan dana, dan memberikan jasa-jasa dalam lalu lintas
pembayaran dan peredaran uang. Perbankan syariah sebagai lembaga penghimpun
dan penyalur dana memiliki berbagai jenis usaha yang menawarkan berbagai
kemudahan bagi masyarakat untuk memenuhi kebutuhan akan modal usaha,
kebutuhan konsumtif, tabungan masa depan, maupun sekedar memenuhi kebutuhan
hiburan semata.
Skripsi ini membahas mengenai mekanisme pembukaan dan penutupan
rekening tabungan anak di usia dini pada bank syariah. Mekanisme adalah sebuah
proses pelaksanaan suatu kegiatan yang dilaksanakan oleh seseorang atau beberapa
orang dengan menggunakan tatanan dan aturan serta adanya alur komunikasi dan
pembagian tugas sesuai dengan profesionalitas. Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui bagaimana mekanisme pembukaan dan penutupan rekening tabungan
anak di usia dini pada bank syariah, dan untuk mengetahui baagaimana hukum
tabungan anak di usia dini dalam perspektif ekonomi islam.
Berdasarkan tujuan penelitian tersebut, maka penelitian ini merupakan jenis
penelitian kualitatif menggunakan pendekatan grounded theory. Tekhnik ini
digunakan untuk mendeskripsikan data-data yang peneliti kumpulkan baik data hasil
wawancara, observasi maupun dokumentasi selama melakukan penelitian di “PT.
Bank Muamalat Kab. Bone”. Adapun hasil penelitian ini menunjukkan bahwa
mekanisme pembukaan dan penutupan rekening tabungan anak di usia dini ini yaitu
dengan syarat identitas anak yang ingin membuka tabungan harus sudah memiliki
akta kelahiran serta sudah tercatat dalam kartu keluarga, kemudian setoran awalnya
sebesar Rp. 20.000,- dan sistem akad yang digunakan dalam tabungan ini yaitu
menggunakan akad wadiah yang berupa titipan.
A. Kesimpulan
Berdasarkan uraian penjelasan pada pembahasan sebelumnya, peneliti dapat menarik
kesimpulan secara keseluruhan sebagai berikut.
1. Mekanisme pembukaan dan penutupan rekening tabungan anak usia dini pada
Bank Muamalat Kab. Bone tidak beda jauh dengan pembukaan rekening orang
dewasa. Namun ada beberapa hal yang membedakan antara keduanya seperti
mengenai setoran awal serta jumlah akad yang digunakan dalam tabungan ini.
Dan persyaratan yang harus di penuhi oleh orang tua/wali anak yang ingin
melakukan pembukaan rekening yaitu KTP orang tua/wali, akta kelahiran anak,
serta membawa setoran awal. Sedangkan pada penutupan rekening tabungan anak
di usia dini hampir sama pada saat melakukan pembukaan rekening, pihak yang
bertanda tangan pada saat penutupan rekening yaitu orang yang telah bertanda
tangan pada saat pembukaan rekening yaitu tua/wali anak.
2. Hukum tabungan anak di usia dini pada Bank Muamalat Kab. Boné di
perbolehkan meskipun anak belum bisa memenuhi beberapa rukun akad menurut
ekonomi syariah karena pada tabungan ini orang tua/wali yang berperan sebagai
Benefecial owneryang akan mengatur setiap keluar/masuknya dana yang ada pada
tabungan tersebut. Dan anak sebagai orang yang diperuntukkan dalam tabungan
ini.
B. Implikasi
Setelah penguraian kesimpulan diatas maka selanjutnyaakan diuraikan
implikasi penelitian yang berisi saran-saran yang sesuai dengan penelitian ini untuk
berbagai pihak:
1. Pihak PT. Bank Muamalat di Kab. Bone
a. Dalam penelitian ini diharapkan dapat memberikan informasi serta
mendorong perkembangan Bank Muamalat dalam hal pembukaan rekening
tabungan khususnya tabungan anak di usia dini pada bank syariah. Dan dapat
menjadi contoh dari bank syariah lainnya agar tidak keluar dari prinsip-prinsip
syariah.
b. Pihak bank juga harus menjaga hubungan dengan nasabahnya agar dapat
tercipta hubungan yang emosional antara bank dan nasabah yang lebih erat
lagi.
c. Costumer service harus bisa memahami peermasalahan yang dihadapi
nasabah agar dapat memberikan bujukan atau solusi dari permasalahan
nasabah tersebut, sehingga tidak banyak nasabah yang akan melakukan
penutupan rekening.
d. Sebaiknya pihak bank selalu melakukan sosialisasi tentang rekening tabungan
anak usia dini kepada nasabah/calon nasabah khususnya kepada orang tua
yang memiliki anak yang masih dibawah umur agar banyak yang
mengetahuinya dengan begitu dapat meningkatkan pula nasabahnya.
2. Peneliti selanjutnya
Dari hasil penelitian ini diharapkan dapat dijadikan sebagai refrensi
khususnya bagi pihak-pihak yang meneliti kajian yang sama yaitu “Mekanisme
Pembukaan Dan Penutupan Rekening Tabungan Anak Usia Dini Pada Bank
Syariah
menghimpun dana, menyalurkan dana, dan memberikan jasa-jasa dalam lalu lintas
pembayaran dan peredaran uang. Perbankan syariah sebagai lembaga penghimpun
dan penyalur dana memiliki berbagai jenis usaha yang menawarkan berbagai
kemudahan bagi masyarakat untuk memenuhi kebutuhan akan modal usaha,
kebutuhan konsumtif, tabungan masa depan, maupun sekedar memenuhi kebutuhan
hiburan semata.
Skripsi ini membahas mengenai mekanisme pembukaan dan penutupan
rekening tabungan anak di usia dini pada bank syariah. Mekanisme adalah sebuah
proses pelaksanaan suatu kegiatan yang dilaksanakan oleh seseorang atau beberapa
orang dengan menggunakan tatanan dan aturan serta adanya alur komunikasi dan
pembagian tugas sesuai dengan profesionalitas. Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui bagaimana mekanisme pembukaan dan penutupan rekening tabungan
anak di usia dini pada bank syariah, dan untuk mengetahui baagaimana hukum
tabungan anak di usia dini dalam perspektif ekonomi islam.
Berdasarkan tujuan penelitian tersebut, maka penelitian ini merupakan jenis
penelitian kualitatif menggunakan pendekatan grounded theory. Tekhnik ini
digunakan untuk mendeskripsikan data-data yang peneliti kumpulkan baik data hasil
wawancara, observasi maupun dokumentasi selama melakukan penelitian di “PT.
Bank Muamalat Kab. Bone”. Adapun hasil penelitian ini menunjukkan bahwa
mekanisme pembukaan dan penutupan rekening tabungan anak di usia dini ini yaitu
dengan syarat identitas anak yang ingin membuka tabungan harus sudah memiliki
akta kelahiran serta sudah tercatat dalam kartu keluarga, kemudian setoran awalnya
sebesar Rp. 20.000,- dan sistem akad yang digunakan dalam tabungan ini yaitu
menggunakan akad wadiah yang berupa titipan.
A. Kesimpulan
Berdasarkan uraian penjelasan pada pembahasan sebelumnya, peneliti dapat menarik
kesimpulan secara keseluruhan sebagai berikut.
1. Mekanisme pembukaan dan penutupan rekening tabungan anak usia dini pada
Bank Muamalat Kab. Bone tidak beda jauh dengan pembukaan rekening orang
dewasa. Namun ada beberapa hal yang membedakan antara keduanya seperti
mengenai setoran awal serta jumlah akad yang digunakan dalam tabungan ini.
Dan persyaratan yang harus di penuhi oleh orang tua/wali anak yang ingin
melakukan pembukaan rekening yaitu KTP orang tua/wali, akta kelahiran anak,
serta membawa setoran awal. Sedangkan pada penutupan rekening tabungan anak
di usia dini hampir sama pada saat melakukan pembukaan rekening, pihak yang
bertanda tangan pada saat penutupan rekening yaitu orang yang telah bertanda
tangan pada saat pembukaan rekening yaitu tua/wali anak.
2. Hukum tabungan anak di usia dini pada Bank Muamalat Kab. Boné di
perbolehkan meskipun anak belum bisa memenuhi beberapa rukun akad menurut
ekonomi syariah karena pada tabungan ini orang tua/wali yang berperan sebagai
Benefecial owneryang akan mengatur setiap keluar/masuknya dana yang ada pada
tabungan tersebut. Dan anak sebagai orang yang diperuntukkan dalam tabungan
ini.
B. Implikasi
Setelah penguraian kesimpulan diatas maka selanjutnyaakan diuraikan
implikasi penelitian yang berisi saran-saran yang sesuai dengan penelitian ini untuk
berbagai pihak:
1. Pihak PT. Bank Muamalat di Kab. Bone
a. Dalam penelitian ini diharapkan dapat memberikan informasi serta
mendorong perkembangan Bank Muamalat dalam hal pembukaan rekening
tabungan khususnya tabungan anak di usia dini pada bank syariah. Dan dapat
menjadi contoh dari bank syariah lainnya agar tidak keluar dari prinsip-prinsip
syariah.
b. Pihak bank juga harus menjaga hubungan dengan nasabahnya agar dapat
tercipta hubungan yang emosional antara bank dan nasabah yang lebih erat
lagi.
c. Costumer service harus bisa memahami peermasalahan yang dihadapi
nasabah agar dapat memberikan bujukan atau solusi dari permasalahan
nasabah tersebut, sehingga tidak banyak nasabah yang akan melakukan
penutupan rekening.
d. Sebaiknya pihak bank selalu melakukan sosialisasi tentang rekening tabungan
anak usia dini kepada nasabah/calon nasabah khususnya kepada orang tua
yang memiliki anak yang masih dibawah umur agar banyak yang
mengetahuinya dengan begitu dapat meningkatkan pula nasabahnya.
2. Peneliti selanjutnya
Dari hasil penelitian ini diharapkan dapat dijadikan sebagai refrensi
khususnya bagi pihak-pihak yang meneliti kajian yang sama yaitu “Mekanisme
Pembukaan Dan Penutupan Rekening Tabungan Anak Usia Dini Pada Bank
Syariah
Ketersediaan
| SFEBI20210114 | 114/2021 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
114/2021
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2021
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi FEBI
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
