Dampak Pembiayaan Bai’ Bitsaman Ajilterhadap Perkembangan Umkm Di Bmt As’adiyah Sengkang
Asma/ 01.17.5238 - Personal Name
Penelitian dampak pembiayaan Bai’Bitsaman Ajil terhadap perkembangan
UMKM ternyata belum ada yang melakukanya.Karena itu, skripsi ini hadir untuk
membahas hal ini, dan disinilah letak bedanya dari hasil-hasil penelitian sebelumnya
tentang dampak Bai’ Bitsaman Ajil.dalam meneliti dampak Bai’ Bitsaman Ajil
digunakan pendekatan kualitatif untuk mewujudkan pendekatan ini maka digunakan
pula pendekatan keilmuan terhadap dampak Bai’ Bitsman Ajil dalam perkembangan
UMKM di BMT As’adiyah Sengkang. Dalam membuktikan hal ini, maka diusulkan
dua pertanyaan penelitian yaitu : (1) bagaimana pembiayaan Bai’ Bitsaman Ajil, (2)
bagaimana dampak pembiayaan Bai’ Bitsaman Ajil terhadap perkembangan usaha
mikro kecil dan menengah.Untuk menjawab kedua pertanyaan penelitian tersebut
dibutuhkan data melalui observasi, dan juga dukungan wawancara dan dokumentasi
sebagai penguatan hasil penelitian. Teknik analisis data yang digunakan adalah teknk
deskriptif analisis.Berkenaan dengan pengelolahan yang dilakukan, yaitu
mengumpulkan data, reduksi data, penyajian data, dan menarik kesimpulan.Hasil
penelitian menunjukkan Bai’ Bitsaman Ajil memberikan dampak yang signifikan
terhadap perkembagan usaha mikro kecil dan menengah di BMT As’adiyah
Sengkang, dilihat dari segi keuntungan yang diperoleh BMT dari pembiayaan Bai’
Bitsaman Ajil meningkat serta aset dan omset yang didapatkan semakin berkembang.
A. KESIMPULAN
Istilah Bai’ Bitsaman Ajil secara harfiah berasal dari tiga kata yaitu
Bai’ Bitsaman Ajil. Bai’ bermakna jual beli/transaksi, tsaman bermakna harga,
dan ajil maknanya bertempoh atau tidak tunai. Jenis transaksi ini sesuai dengan
namanya Bai’ Bitsaman Ajil adalah jual beli yang uangnya diberikan kemudian
atau ditangguhkan dimana tangguhan dibayar selama jangka waktu yang
disepakati dengan memperhatikan kemampuan mengangsur ataupun khas usaha
nasabah tersebut. Dari analisis pembiayaan dapat ditentukan nasabah UMKM
yang layak menerima pembiayaan yang kemudian dapat dimanfaatkan untuk
mengembangkan usaha. Dalam pengambilan pembiayaan tentu ada barang
jaminan yang diserahkan nasabah seperti BPKB motor/mobil, sertifikat tanah
taupum surat berharga lainya.
perkembangan pada UMKM di BMT As’adiyah Sengkang dengan
pembiayaan Bai’ Bitsaman Ajil melihat keuntungan, aset, dan omset meningkat
serta dilihat dari data perkembangan jumlah nasabah yang memilih pembiayaan
Bai’ Bitsaman Ajil lebih banyak dibandingkan pembiayaan yang lainya. usaha
nasabah yang dijalakan memiliki kemajuan. Dalam usaha yang diajalankan agar
terus berkembangan maka pihak BMT melakukan evaluasi dan pelatihan UMKM
satu tahun sekali untuk para nasabah. dampak negatif yang sering terjadi pada
pembiayaan ini adalah terjadi penunggakan pembayaran, ketika terjadi ketidak
mampuan dalam membayar cicilan pada saat jatuh tempo.
B. IMPLIKASI
1. Implikasi teoritis
Berdasarkan hasil kesimpulan di atas, bahwa harus lebih
memperhatikan nilai-nilai syariah agar pelaksanaan pembiayaan Bai’’
Bitsaman Ajil lebih terarah sehingga memberikan kemudahan bagi nasabah
dalam memilih pembiayaan dengan prinsip syariah dan cenderung
digunakan sebagai konsep keuangan syariah yang berkelanjutan, serta
meningkatkan taraf hidup masyarakat bagi pelaku usaha mikro kecil dan
menengah.
2. Implikasi Praktis
Pelaksanaan pembiayaan Bai’ Bitsaman Ajil di BMT As’adiyah
Sengkang telah berjalan dengan baik dan sesuai prinsip syariah yang
ditetapkan. Dengan terlaksananya fasilitas pembiayaan ini akan menghindari
masyarakat dari transaksi yang mengandung riba (bunga). Dengan adanya
fasilitas pembiayaan Bai’ Bitsaman Ajil ini merupakan upaya untuk
menghapuskan system bunga dan memotivasi masyarakat untuk berpindah ke
transaksi yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
C. SARAN
Berdasarkan hasil penelitian ini, ada beberapa hal yang penulis
sarankan antara lain :
1. Bagi BMT As’adiyah Sengkang agar selalu melaksanakan pembiayaan-
pembiayaan yang sesuai dengan Fatwa Dewan syariah Nasional Majelis
Ulama Indonesia ( DSN MUI ) dan selalu berkomitmen dalam
pelaksanaannya tersebut agar dapat mencapai hasil yang maksimal.
2. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pembiayaan Bai’ Bitsaman Ajil
telah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, dan akan lebih baik lagi jika
pihak BMT As’adiyah Sengkang melakukan promosi ke masyarakat luas
mengenai pembiayaan ini agar masyarakat lebih mengetahui dan dapat
membantu mereka yang ingin melakukan transaksi pembiayaan tanpa harus
berurusan dengan kredit bank konvesional.
3. Bagi peneliti selanjutnya, penelitian ini hendaknya lebih dikembangkan lagi
agar dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi perkembangan ilmu di
bidang perbankan syariah. Untuk itu diharapkan bagi penelitian selanjutnya
agar dapat menambah aspek-aspek penelitian, misalnya dari segi pembiayaan
musyarakah, as-salam dan istisna.
UMKM ternyata belum ada yang melakukanya.Karena itu, skripsi ini hadir untuk
membahas hal ini, dan disinilah letak bedanya dari hasil-hasil penelitian sebelumnya
tentang dampak Bai’ Bitsaman Ajil.dalam meneliti dampak Bai’ Bitsaman Ajil
digunakan pendekatan kualitatif untuk mewujudkan pendekatan ini maka digunakan
pula pendekatan keilmuan terhadap dampak Bai’ Bitsman Ajil dalam perkembangan
UMKM di BMT As’adiyah Sengkang. Dalam membuktikan hal ini, maka diusulkan
dua pertanyaan penelitian yaitu : (1) bagaimana pembiayaan Bai’ Bitsaman Ajil, (2)
bagaimana dampak pembiayaan Bai’ Bitsaman Ajil terhadap perkembangan usaha
mikro kecil dan menengah.Untuk menjawab kedua pertanyaan penelitian tersebut
dibutuhkan data melalui observasi, dan juga dukungan wawancara dan dokumentasi
sebagai penguatan hasil penelitian. Teknik analisis data yang digunakan adalah teknk
deskriptif analisis.Berkenaan dengan pengelolahan yang dilakukan, yaitu
mengumpulkan data, reduksi data, penyajian data, dan menarik kesimpulan.Hasil
penelitian menunjukkan Bai’ Bitsaman Ajil memberikan dampak yang signifikan
terhadap perkembagan usaha mikro kecil dan menengah di BMT As’adiyah
Sengkang, dilihat dari segi keuntungan yang diperoleh BMT dari pembiayaan Bai’
Bitsaman Ajil meningkat serta aset dan omset yang didapatkan semakin berkembang.
A. KESIMPULAN
Istilah Bai’ Bitsaman Ajil secara harfiah berasal dari tiga kata yaitu
Bai’ Bitsaman Ajil. Bai’ bermakna jual beli/transaksi, tsaman bermakna harga,
dan ajil maknanya bertempoh atau tidak tunai. Jenis transaksi ini sesuai dengan
namanya Bai’ Bitsaman Ajil adalah jual beli yang uangnya diberikan kemudian
atau ditangguhkan dimana tangguhan dibayar selama jangka waktu yang
disepakati dengan memperhatikan kemampuan mengangsur ataupun khas usaha
nasabah tersebut. Dari analisis pembiayaan dapat ditentukan nasabah UMKM
yang layak menerima pembiayaan yang kemudian dapat dimanfaatkan untuk
mengembangkan usaha. Dalam pengambilan pembiayaan tentu ada barang
jaminan yang diserahkan nasabah seperti BPKB motor/mobil, sertifikat tanah
taupum surat berharga lainya.
perkembangan pada UMKM di BMT As’adiyah Sengkang dengan
pembiayaan Bai’ Bitsaman Ajil melihat keuntungan, aset, dan omset meningkat
serta dilihat dari data perkembangan jumlah nasabah yang memilih pembiayaan
Bai’ Bitsaman Ajil lebih banyak dibandingkan pembiayaan yang lainya. usaha
nasabah yang dijalakan memiliki kemajuan. Dalam usaha yang diajalankan agar
terus berkembangan maka pihak BMT melakukan evaluasi dan pelatihan UMKM
satu tahun sekali untuk para nasabah. dampak negatif yang sering terjadi pada
pembiayaan ini adalah terjadi penunggakan pembayaran, ketika terjadi ketidak
mampuan dalam membayar cicilan pada saat jatuh tempo.
B. IMPLIKASI
1. Implikasi teoritis
Berdasarkan hasil kesimpulan di atas, bahwa harus lebih
memperhatikan nilai-nilai syariah agar pelaksanaan pembiayaan Bai’’
Bitsaman Ajil lebih terarah sehingga memberikan kemudahan bagi nasabah
dalam memilih pembiayaan dengan prinsip syariah dan cenderung
digunakan sebagai konsep keuangan syariah yang berkelanjutan, serta
meningkatkan taraf hidup masyarakat bagi pelaku usaha mikro kecil dan
menengah.
2. Implikasi Praktis
Pelaksanaan pembiayaan Bai’ Bitsaman Ajil di BMT As’adiyah
Sengkang telah berjalan dengan baik dan sesuai prinsip syariah yang
ditetapkan. Dengan terlaksananya fasilitas pembiayaan ini akan menghindari
masyarakat dari transaksi yang mengandung riba (bunga). Dengan adanya
fasilitas pembiayaan Bai’ Bitsaman Ajil ini merupakan upaya untuk
menghapuskan system bunga dan memotivasi masyarakat untuk berpindah ke
transaksi yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
C. SARAN
Berdasarkan hasil penelitian ini, ada beberapa hal yang penulis
sarankan antara lain :
1. Bagi BMT As’adiyah Sengkang agar selalu melaksanakan pembiayaan-
pembiayaan yang sesuai dengan Fatwa Dewan syariah Nasional Majelis
Ulama Indonesia ( DSN MUI ) dan selalu berkomitmen dalam
pelaksanaannya tersebut agar dapat mencapai hasil yang maksimal.
2. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pembiayaan Bai’ Bitsaman Ajil
telah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, dan akan lebih baik lagi jika
pihak BMT As’adiyah Sengkang melakukan promosi ke masyarakat luas
mengenai pembiayaan ini agar masyarakat lebih mengetahui dan dapat
membantu mereka yang ingin melakukan transaksi pembiayaan tanpa harus
berurusan dengan kredit bank konvesional.
3. Bagi peneliti selanjutnya, penelitian ini hendaknya lebih dikembangkan lagi
agar dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi perkembangan ilmu di
bidang perbankan syariah. Untuk itu diharapkan bagi penelitian selanjutnya
agar dapat menambah aspek-aspek penelitian, misalnya dari segi pembiayaan
musyarakah, as-salam dan istisna.
Ketersediaan
| SFEBI20210218 | 218/2021 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
218/2021
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2021
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi FEBI
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
