Peran Pembiayaan Mud}a>rabah Dalam Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) (Studi pada Kantor Pusat BMT As’adiyah Sengkang Kab. Wajo)
Zakariya/01.17.5121 - Personal Name
Skripsi ini membahas mengenai peran pembiayaan mud}a>rabah dalam
pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), khususnya pada
produk mud}a>rabah . Maka dari itu penulis mengambil judul ini dengan tujuan ingin
mengetahui bagaimana penerapan penyaluran pembiayaan mud}a>rabah dan
Bagaimana peran pembiayaan mud}a>rabah dalam pengembangan Usaha Mikro kecil
dan Menengah (UMKM) di BMT As‟Adiyah Sengkang.
Berdasarkan tujuan penelitian diatas, maka jenis penelitian yang digunakan
adalah jenis penelitian kualitatif dengan menggunakan field research (penelitan
lapangan) yang menggunakan teknik pengumpulan data yang meliputi observasi,
wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis yang digunakan adalah teknik
Descriptive Analysis.
Hasil dari penelitian yang penulis lakukan disimpulkan bahwa Penerapan
penyaluran pembiayaan mud}a>rabah di BMT As'adiyah yaitu dalam melakukan
prosedur pengajuan pembiayaan memiliki tahapan yang sama dengan pembiayaan
yang lain. BMT As‟adiyah dalam melakukan pembiayaan mud}a>rabah bertindak
sebagai penyedia modal, sedangkan pengelola usaha sepenuhnya diserahkan kepada
anggota dengan penentuan nisbah bagi hasil berdasarkan persentase dari jumlah
pembiayaan. Peran pembiayaan mud}a>rabah dalam pengembangan Usaha Mikro
Kecil dan Menegah (UMKM) kurang maksimal disebabkan kurangnya minat
nasabah yang dapat dilihat dari jumlah nasabah yang dari tahun ke tahun berkurang
hingga saat ini tidak ada nasabah yang menggunakan pembiayaan mud}a>rabah. Di
mana ketika nasabah ditawarkan menggunakan pembiayaan mud}a>rabah nasabah
lebih memilih pembiayaan mura>bahah karena nasabah tidak mau melakukan
pencatatan. Beda halnya dengan pembiayaan mud}a>rabah dimanah nasabah harus
mencatat semua pengeluaran, pemasukan dan kentungan yang diperoleh kemudian
dibagi keuntungan sesuai dengan nisbah yang telah ditentukan pada saat akad.
A. Simpulan
Dari pemaparan hasil dan pembahasan pada bab sebelumnya dapat
disimpulkan sebagai berikut:
1. Penerapan penyaluran pembiayaan mud}a>rabah di BMT As'adiyah memiliki
beberapa tahapan yaitu nasabah datang ke BMT melakukan permohonan
pembiayaan dan mengisi formulir pembiayaan yang telah disediakan oleh
BMT, selanjutnya bagian pembiayaan akan melakukan survei lokasi untuk
menilai kelayakan calon anggota atau usaha calon anggota dengan
menggunakan prinsip 5C, Setelah melakukan survei lokasi, hasil dari survei
akan diserahkan kepada manajer untuk dipelajari lebih lanjut apakah akan
disetujui atau ditolak. Setelah permohonan pembiayaan disetujui maka
selanjutnya adalah penandatanganan akad disertai dengan penyerahan barang
jaminan berupa BPKB kendaraan bermotor atau sertifikat tanah. Adapun dalam
pelaksanaan pembiayaan mud}a>rabah , BMT As‟adiyah berperan sebagai
penyedia modal, sedangkan anggota pembiayaan berperan sebagai pengelola
modal.
2. Peran pembiayaan mud}a>rabah dalam pengembangan usaha UMKM kurang
maksimal disebabkan kurangnya minat nasabah yang dapat dilihat dari jumlah
nasabah yang dari tahun ke tahun berkurang hingga saat ini tidak ada nasabah
yang menggunakan pembiayaan mud}a>rabah . Di mana ketika nasabah
ditawarkan menggunakan pembiayaan mud}a>rabah nasabah lebih memilih
pembiayaan mura>bahah karena masyarakat tidak mau repot-repot melakukan
pencatatan. Beda halnya dengan pembiayaan mud}a>rabah dimana nasabah harus
mencatat semua pengeluaran, pemasukan dan kentungan yang diperoleh
kemudian dibagi keuntungan sesuai dengan nisbah yang telah ditentukan.
B. Implikasi
Adapun saran yang ingin diberikan penulis kepada beberapa pihak, yaitu
sebagai berikut:
1. Bagi BMT As‟adiyah diharapkan dapat meningkatkan serta memberdayakan
masyarakat dan anggotanya, agar sesuai dengan tujuan dari lembaga tersebut
yaitu sebagai lembaga yang bergerak di bidang penghimpunan dana dan
penyaluran dana dalam permasalahan perekonomian masyarakat. Pihak BMT
As‟adiyah juga diharapkan dapat melengkapi pelayanan-pelayanan yang
dibutuhkan oleh masyarakat yang ada kaitannya dengan masalah simpan pinjam
syariah sesuai dengan perkembangan zaman.
2. Pembahasan mengenai peran pembiayaan mud}a>rabah dalam pengembangan
usaha mikro kecil menengah dalam skripsi ini masih jauh dalam kesempurnaan,
mengingat ada beberapa data yang tidak dapat dikaji. Sehingga penyusunsecara
maksimal mengharapkan kekurangan tersebut dapat digunakan sebagai kajian
untuk peneliti berikutnya dan dapat melengkapi kekurangan yang berkaitan
dengan lembaga keuangan syariah.
pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), khususnya pada
produk mud}a>rabah . Maka dari itu penulis mengambil judul ini dengan tujuan ingin
mengetahui bagaimana penerapan penyaluran pembiayaan mud}a>rabah dan
Bagaimana peran pembiayaan mud}a>rabah dalam pengembangan Usaha Mikro kecil
dan Menengah (UMKM) di BMT As‟Adiyah Sengkang.
Berdasarkan tujuan penelitian diatas, maka jenis penelitian yang digunakan
adalah jenis penelitian kualitatif dengan menggunakan field research (penelitan
lapangan) yang menggunakan teknik pengumpulan data yang meliputi observasi,
wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis yang digunakan adalah teknik
Descriptive Analysis.
Hasil dari penelitian yang penulis lakukan disimpulkan bahwa Penerapan
penyaluran pembiayaan mud}a>rabah di BMT As'adiyah yaitu dalam melakukan
prosedur pengajuan pembiayaan memiliki tahapan yang sama dengan pembiayaan
yang lain. BMT As‟adiyah dalam melakukan pembiayaan mud}a>rabah bertindak
sebagai penyedia modal, sedangkan pengelola usaha sepenuhnya diserahkan kepada
anggota dengan penentuan nisbah bagi hasil berdasarkan persentase dari jumlah
pembiayaan. Peran pembiayaan mud}a>rabah dalam pengembangan Usaha Mikro
Kecil dan Menegah (UMKM) kurang maksimal disebabkan kurangnya minat
nasabah yang dapat dilihat dari jumlah nasabah yang dari tahun ke tahun berkurang
hingga saat ini tidak ada nasabah yang menggunakan pembiayaan mud}a>rabah. Di
mana ketika nasabah ditawarkan menggunakan pembiayaan mud}a>rabah nasabah
lebih memilih pembiayaan mura>bahah karena nasabah tidak mau melakukan
pencatatan. Beda halnya dengan pembiayaan mud}a>rabah dimanah nasabah harus
mencatat semua pengeluaran, pemasukan dan kentungan yang diperoleh kemudian
dibagi keuntungan sesuai dengan nisbah yang telah ditentukan pada saat akad.
A. Simpulan
Dari pemaparan hasil dan pembahasan pada bab sebelumnya dapat
disimpulkan sebagai berikut:
1. Penerapan penyaluran pembiayaan mud}a>rabah di BMT As'adiyah memiliki
beberapa tahapan yaitu nasabah datang ke BMT melakukan permohonan
pembiayaan dan mengisi formulir pembiayaan yang telah disediakan oleh
BMT, selanjutnya bagian pembiayaan akan melakukan survei lokasi untuk
menilai kelayakan calon anggota atau usaha calon anggota dengan
menggunakan prinsip 5C, Setelah melakukan survei lokasi, hasil dari survei
akan diserahkan kepada manajer untuk dipelajari lebih lanjut apakah akan
disetujui atau ditolak. Setelah permohonan pembiayaan disetujui maka
selanjutnya adalah penandatanganan akad disertai dengan penyerahan barang
jaminan berupa BPKB kendaraan bermotor atau sertifikat tanah. Adapun dalam
pelaksanaan pembiayaan mud}a>rabah , BMT As‟adiyah berperan sebagai
penyedia modal, sedangkan anggota pembiayaan berperan sebagai pengelola
modal.
2. Peran pembiayaan mud}a>rabah dalam pengembangan usaha UMKM kurang
maksimal disebabkan kurangnya minat nasabah yang dapat dilihat dari jumlah
nasabah yang dari tahun ke tahun berkurang hingga saat ini tidak ada nasabah
yang menggunakan pembiayaan mud}a>rabah . Di mana ketika nasabah
ditawarkan menggunakan pembiayaan mud}a>rabah nasabah lebih memilih
pembiayaan mura>bahah karena masyarakat tidak mau repot-repot melakukan
pencatatan. Beda halnya dengan pembiayaan mud}a>rabah dimana nasabah harus
mencatat semua pengeluaran, pemasukan dan kentungan yang diperoleh
kemudian dibagi keuntungan sesuai dengan nisbah yang telah ditentukan.
B. Implikasi
Adapun saran yang ingin diberikan penulis kepada beberapa pihak, yaitu
sebagai berikut:
1. Bagi BMT As‟adiyah diharapkan dapat meningkatkan serta memberdayakan
masyarakat dan anggotanya, agar sesuai dengan tujuan dari lembaga tersebut
yaitu sebagai lembaga yang bergerak di bidang penghimpunan dana dan
penyaluran dana dalam permasalahan perekonomian masyarakat. Pihak BMT
As‟adiyah juga diharapkan dapat melengkapi pelayanan-pelayanan yang
dibutuhkan oleh masyarakat yang ada kaitannya dengan masalah simpan pinjam
syariah sesuai dengan perkembangan zaman.
2. Pembahasan mengenai peran pembiayaan mud}a>rabah dalam pengembangan
usaha mikro kecil menengah dalam skripsi ini masih jauh dalam kesempurnaan,
mengingat ada beberapa data yang tidak dapat dikaji. Sehingga penyusunsecara
maksimal mengharapkan kekurangan tersebut dapat digunakan sebagai kajian
untuk peneliti berikutnya dan dapat melengkapi kekurangan yang berkaitan
dengan lembaga keuangan syariah.
Ketersediaan
| SFEBI20210016 | 16/2021 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
16/2021
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2021
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skrips FEBI
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
