Kedudukan Dan Urgensi Pemeriksaan Setempat (Descente) Terhadap Objek Harta Warisan Di Pengadilan Agama (Studi Putusan Perkara Nomor 451/Pdt/2018/PA WTP)
Sabri/01.17.1105 - Personal Name
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui cara Hakim dan status pemeriksaan
setempat dalam penyelesaian sengketa “Kedudukan Dan Urgensi Pemeriksaan
Setempat (Descente) Terhadap Objek Harta Warisan Di Pengadilan Agama (Studi
Putusan Perkara Nomor 451/Pdt/2018/PA WTP)”. Untuk mengetahui cara hakim dan
status pemeriksaan setempat tersebut, maka digunakan penelitian yang berjenis
empiris dengan penelitian kualitatif. Hasil penelitian yang ditemukan adalah sebagai
berikut: Secara khusus mengenai tata cara pemeriksaan setempat, terdapat 2 tata cara
dalam pemeriksaan setempat yang biasa dilakukan oleh hakim Pengadilan Agama
Watampone. Pertama, atas permohonan salah satu pihak meminta untuk diadakan
pemeriksaan setempat. Kedua, berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor
7 Tahun 2001 mengenai pemeriksaan setempat. Pemeriksaan ini merupakan salah
satu metode dalam Majelis Hakim untuk mengetahui suatu objek perkara atau
sengketa sebelum Hakim memberikan keputusan akhir dengan jelas.
Adapun status pemeriksaan setempat, Pertama hasil pemeriksaan setempat
dapat dijadikan dasar pertimbangan. Kedua, dapat dijadikan dasar mengabulkan
gugatan. Ketiga, dapat digunakan menentukan luas daya mengikat yang lain, hasil
pemeriksaan setempat dapat dijadikan dasar atau fakta untuk menentukan luas objek
tanah terpekara. Urgensi pemeriksaan setempat itu sendiri dilakukan dalam kondisi
untuk mengukur objek sengketa yang ada dilapangan guna mencocokkan dengan
bukti surat/dokumen pada penggugat maupun tergugat.
A. Simpulan
1. Secara khusus mengenai tata cara pemeriksaan setempat atau prosedur
pemeriksaan setempat, ada 2 proses atau tata cara pemeriksaan setempat yang
biasa dilakukan oleh hakim Pengadilan Agama Watampone. Pertama, atas
permohonan salah satu pihak meminta untuk diadakan pemeriksaan setempat
atau secara eksekusi. Kedua, berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung
Nomor 7 Tahun 2001 mengenai pemeriksaan setempat. Pemeriksaan ini
merupakan salah satu metode dalam Majelis Hakim untuk mengetahui suatu
objek perkara atau sengketa sebelum Hakim memberikan keputusan akhir
dengan jelas.
2. Kedudukan pemeriksaan setempat, Pertama hasil pemeriksaan setempat
dapat dijadikan dasar pertimbangan. Kedua, dapat dijadikan dasar
mengabulkan gugatan. Ketiga, dapat digunakan menentukan luas daya
mengikat yang lain, hasil pemeriksaan setempat dapat dijadikan dasar atau
fakta untuk menentukan luas objek tanah terpekara. Urgensi pemeriksaan
setempat itu sendiri dilakukan dalam kondisi untuk mengukur objek sengketa
yang ada di lapangan guna mencocokkan dengan bukti surat/dokumen pada
penggugat maupun tergugat.
B. Saran
Kepada masyarakat pencari keadilan terutama para pihak yang berpekara
haruslah menghargai hukum dan diharapkan mampu menjalankan tugasnya masing-
masing sesuai dengan aturan yang berlaku, jangan ada salah satu pihak atau kedua
belah pihak tidak menyetujui dengan dilaksanakan pemeriksaan setempat karena
pemeriksaan setempat sangat berguna bagi kedua belah pihak agar objek perkara agar
hakim tidak salah dalam menjatuhkan putusan.
setempat dalam penyelesaian sengketa “Kedudukan Dan Urgensi Pemeriksaan
Setempat (Descente) Terhadap Objek Harta Warisan Di Pengadilan Agama (Studi
Putusan Perkara Nomor 451/Pdt/2018/PA WTP)”. Untuk mengetahui cara hakim dan
status pemeriksaan setempat tersebut, maka digunakan penelitian yang berjenis
empiris dengan penelitian kualitatif. Hasil penelitian yang ditemukan adalah sebagai
berikut: Secara khusus mengenai tata cara pemeriksaan setempat, terdapat 2 tata cara
dalam pemeriksaan setempat yang biasa dilakukan oleh hakim Pengadilan Agama
Watampone. Pertama, atas permohonan salah satu pihak meminta untuk diadakan
pemeriksaan setempat. Kedua, berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor
7 Tahun 2001 mengenai pemeriksaan setempat. Pemeriksaan ini merupakan salah
satu metode dalam Majelis Hakim untuk mengetahui suatu objek perkara atau
sengketa sebelum Hakim memberikan keputusan akhir dengan jelas.
Adapun status pemeriksaan setempat, Pertama hasil pemeriksaan setempat
dapat dijadikan dasar pertimbangan. Kedua, dapat dijadikan dasar mengabulkan
gugatan. Ketiga, dapat digunakan menentukan luas daya mengikat yang lain, hasil
pemeriksaan setempat dapat dijadikan dasar atau fakta untuk menentukan luas objek
tanah terpekara. Urgensi pemeriksaan setempat itu sendiri dilakukan dalam kondisi
untuk mengukur objek sengketa yang ada dilapangan guna mencocokkan dengan
bukti surat/dokumen pada penggugat maupun tergugat.
A. Simpulan
1. Secara khusus mengenai tata cara pemeriksaan setempat atau prosedur
pemeriksaan setempat, ada 2 proses atau tata cara pemeriksaan setempat yang
biasa dilakukan oleh hakim Pengadilan Agama Watampone. Pertama, atas
permohonan salah satu pihak meminta untuk diadakan pemeriksaan setempat
atau secara eksekusi. Kedua, berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung
Nomor 7 Tahun 2001 mengenai pemeriksaan setempat. Pemeriksaan ini
merupakan salah satu metode dalam Majelis Hakim untuk mengetahui suatu
objek perkara atau sengketa sebelum Hakim memberikan keputusan akhir
dengan jelas.
2. Kedudukan pemeriksaan setempat, Pertama hasil pemeriksaan setempat
dapat dijadikan dasar pertimbangan. Kedua, dapat dijadikan dasar
mengabulkan gugatan. Ketiga, dapat digunakan menentukan luas daya
mengikat yang lain, hasil pemeriksaan setempat dapat dijadikan dasar atau
fakta untuk menentukan luas objek tanah terpekara. Urgensi pemeriksaan
setempat itu sendiri dilakukan dalam kondisi untuk mengukur objek sengketa
yang ada di lapangan guna mencocokkan dengan bukti surat/dokumen pada
penggugat maupun tergugat.
B. Saran
Kepada masyarakat pencari keadilan terutama para pihak yang berpekara
haruslah menghargai hukum dan diharapkan mampu menjalankan tugasnya masing-
masing sesuai dengan aturan yang berlaku, jangan ada salah satu pihak atau kedua
belah pihak tidak menyetujui dengan dilaksanakan pemeriksaan setempat karena
pemeriksaan setempat sangat berguna bagi kedua belah pihak agar objek perkara agar
hakim tidak salah dalam menjatuhkan putusan.
Ketersediaan
| SSYA20230231 | 231/2023 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
231/2023
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2023
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
