Tinjauan Hukum Islam Terhadap Peran Saksi Dalam Pembuktian Perkara Pengangkatan Anak (Studi KAsus Di PA Watampone)
Sitti Nurhasana/01.17.1120 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang tinjauan hukum Islam terhadap peran saksi
dalam pembuktian perkara pengangkatan anak (Studi di Pengadilan Agama
Watampone Kelas 1A). Pokok permasalahannya adalah tinjauan hukum Islam
terhadap peran saksi pembuktian pengangkatan anak dan kekuatan alat bukti saksi di
Pengadilan Agama Watampone kelas 1A. Penelitian ini merupakan penelitian
lapangan Field Research) dengan tiga pendekatan yakni; pendekatan teologis
normatif, yuridis normatif dan sosiologi. Data dalam penelitian ini diperoleh melalui
observasi dan wawancara secara langsung kepada Hakim dan Panitera Pengadilan
Agama Watampone Kelas 1A yang berkaitan dengan penelitian ini yakni peran saksi
dalam pembuktian perkara pengangkatan anak di Pengadilan Agama Watampone
kelas 1A.
Penelitian ini bertujuan mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap peran
saksi dalam pembuktian pengangkatan anak dan kekuatan alat bukti saksi di
Pengadilan Agama Watampone kelas 1A. Adapun kegunaan penelitian ini diharapkan
dapat memberi sumbangsi dan kontribusi terhadap perkembangan ilmu pengetahuan
pada umumnya dan ilmu keislaman serta ilmu hukum pada khususnya.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pertama, peran saksi ditinjau dari
hukum Islam yakni saksi memliki peran penting dalam pembuktian karena
memberikan kesaksian hukumnya Fardhu ‘ain bagi orang memikulnya, bila dia
dipanggil. bahkan wajib apabila dikhawatirkan kebenaran itu hilang meskipun dia
tidak dipanggil. Kedua, kekuatan alat bukti saksi dalam pembuktian perkara
pengangkatan anak di Pengadilan Agama Watampone kelas 1A mempunyai kekuatan
hukum yang kuat dalam menentukan validasi data yang diajukan pemohon
pembuktian perkara pengangkatan anak di Pengadilan Agama karena pada dasarnya
alat bukti yang berperan dalam pengangkatan anak adalah alat bukti tertulis yang
dikuatkan oleh bukti saksi. Umumnya jika tidak ada saksi yang menguatkan bukti
tertulis pengadilan boleh saja menolak permohonan yang diajukan. Dalam
persidangan jika kedua saksi tersebut memenuhi syarat-syarat yang ditentukan, maka
alat bukti saksi yang diajukan oleh pemohon ini dapat menjadi pertimbangan hakim
dengan melihat dan menggali segala sesuatu yang dapat mempengaruhi sikap serta
hal yang mendorong saksi tersebut untuk memberikan keterangan.
A. Simpulan
Berdasarkan pokok masalah dan sub-sub masalah yang diteliti dalam tulisan ini,
maka dirumuskan simpulan sebagai berikut:
1. Tinjauan hukum Islam terhadap peran saksi dalam pembuktian pengangkatan
anak yakni saksi memiliki peran penting dalam pembuktian karena
memberikan kesaksian itu hukumnya Fardhu ‘ain bagi orang memikulnya,
bila dia dipanggil untuk itu dan dikhawatirkan kebenaran akan hilang, bahkan
wajib apabila dikhawatirkan lenyapnya kebenaran meskipun dia tidak
dipanggil untuk itu seperti yang dijelaskan dalam hadis dari Hadis Riwayat
Muslim yang menjelaskan bahwa “Maukah kalian aku beritahukan mengenai
sebaik-baik saksi? yaitu orang yang datang memberikan kesaksiannya
sebelum ia diminta”. Maka dapat dikatakan bahwa saksi memiliki peran
penting dalam hal pembuktian pengangkatan anak.
2. Kekuatan alat bukti saksi dalam pembuktian perkara pengangkatan anak di
Pengadilan Agama Watampone kelas 1A yakni saksi mempunyai kekuatan
hukum yang kuat dalam menentukan validasi data yang diajukan pemohon
pembuktian perkara pengangkatan anak di Pengadilan Agama karena pada
dasarnya alat bukti yang berperan dalam pengangkatan anak adalah alat bukti
tertulis yang dikuatkan oleh bukti saksi. Umumnya jika tidak ada saksi yang
menguatkan bukti tertulis pengadilan boleh saja menolak permohonan yang
diajukan. Jika dalam persidangan kedua saksi tersebut memenuhi syarat-syarat
yang ditentukan, maka alat bukti saksi yang diajukan oleh pemohon ini dapat
menjadi pertimbangan hakim dengan melihat dan menggali segala sesuatu
yang dapat mempengaruhi sikap serta hal yang mendorong saksi tersebut
untuk memberikan keterangan. Hal ini dilakukan dengan teliti karena
keterangan-keterangan saksi dapat menguatkan dan mempengaruhi
pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara atau penetapan penangkatan
anak.
B. Saran
1. Bagi saksi perlu untuk bersikap lebih terbuka dan transparansi karena
katerangan-keterangan seorang saksi memiliki kekuatan hukum dan menjadi
pertimbangan hakim dalam memutuskan penetapan pengangkatan anak.
2. Kepada masyarakat yang ingin mengangkat anak harus melalui pengadilan
setempat berdasarkan perundang-undang yang berlaku sehingga tidak terjadi
permasalahan hukum dikemudian hari. Selain itu kepada masyarakat yang
mampu secara sosial dan ekonomi, serta mampu mengemban amanag untuk
tergerak hatinya membantu anak-anak yang miskin, terlantar dan yang sangat
membutuhkan bantuan, kasih sayang dengan jalan mengangkat anak.
dalam pembuktian perkara pengangkatan anak (Studi di Pengadilan Agama
Watampone Kelas 1A). Pokok permasalahannya adalah tinjauan hukum Islam
terhadap peran saksi pembuktian pengangkatan anak dan kekuatan alat bukti saksi di
Pengadilan Agama Watampone kelas 1A. Penelitian ini merupakan penelitian
lapangan Field Research) dengan tiga pendekatan yakni; pendekatan teologis
normatif, yuridis normatif dan sosiologi. Data dalam penelitian ini diperoleh melalui
observasi dan wawancara secara langsung kepada Hakim dan Panitera Pengadilan
Agama Watampone Kelas 1A yang berkaitan dengan penelitian ini yakni peran saksi
dalam pembuktian perkara pengangkatan anak di Pengadilan Agama Watampone
kelas 1A.
Penelitian ini bertujuan mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap peran
saksi dalam pembuktian pengangkatan anak dan kekuatan alat bukti saksi di
Pengadilan Agama Watampone kelas 1A. Adapun kegunaan penelitian ini diharapkan
dapat memberi sumbangsi dan kontribusi terhadap perkembangan ilmu pengetahuan
pada umumnya dan ilmu keislaman serta ilmu hukum pada khususnya.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pertama, peran saksi ditinjau dari
hukum Islam yakni saksi memliki peran penting dalam pembuktian karena
memberikan kesaksian hukumnya Fardhu ‘ain bagi orang memikulnya, bila dia
dipanggil. bahkan wajib apabila dikhawatirkan kebenaran itu hilang meskipun dia
tidak dipanggil. Kedua, kekuatan alat bukti saksi dalam pembuktian perkara
pengangkatan anak di Pengadilan Agama Watampone kelas 1A mempunyai kekuatan
hukum yang kuat dalam menentukan validasi data yang diajukan pemohon
pembuktian perkara pengangkatan anak di Pengadilan Agama karena pada dasarnya
alat bukti yang berperan dalam pengangkatan anak adalah alat bukti tertulis yang
dikuatkan oleh bukti saksi. Umumnya jika tidak ada saksi yang menguatkan bukti
tertulis pengadilan boleh saja menolak permohonan yang diajukan. Dalam
persidangan jika kedua saksi tersebut memenuhi syarat-syarat yang ditentukan, maka
alat bukti saksi yang diajukan oleh pemohon ini dapat menjadi pertimbangan hakim
dengan melihat dan menggali segala sesuatu yang dapat mempengaruhi sikap serta
hal yang mendorong saksi tersebut untuk memberikan keterangan.
A. Simpulan
Berdasarkan pokok masalah dan sub-sub masalah yang diteliti dalam tulisan ini,
maka dirumuskan simpulan sebagai berikut:
1. Tinjauan hukum Islam terhadap peran saksi dalam pembuktian pengangkatan
anak yakni saksi memiliki peran penting dalam pembuktian karena
memberikan kesaksian itu hukumnya Fardhu ‘ain bagi orang memikulnya,
bila dia dipanggil untuk itu dan dikhawatirkan kebenaran akan hilang, bahkan
wajib apabila dikhawatirkan lenyapnya kebenaran meskipun dia tidak
dipanggil untuk itu seperti yang dijelaskan dalam hadis dari Hadis Riwayat
Muslim yang menjelaskan bahwa “Maukah kalian aku beritahukan mengenai
sebaik-baik saksi? yaitu orang yang datang memberikan kesaksiannya
sebelum ia diminta”. Maka dapat dikatakan bahwa saksi memiliki peran
penting dalam hal pembuktian pengangkatan anak.
2. Kekuatan alat bukti saksi dalam pembuktian perkara pengangkatan anak di
Pengadilan Agama Watampone kelas 1A yakni saksi mempunyai kekuatan
hukum yang kuat dalam menentukan validasi data yang diajukan pemohon
pembuktian perkara pengangkatan anak di Pengadilan Agama karena pada
dasarnya alat bukti yang berperan dalam pengangkatan anak adalah alat bukti
tertulis yang dikuatkan oleh bukti saksi. Umumnya jika tidak ada saksi yang
menguatkan bukti tertulis pengadilan boleh saja menolak permohonan yang
diajukan. Jika dalam persidangan kedua saksi tersebut memenuhi syarat-syarat
yang ditentukan, maka alat bukti saksi yang diajukan oleh pemohon ini dapat
menjadi pertimbangan hakim dengan melihat dan menggali segala sesuatu
yang dapat mempengaruhi sikap serta hal yang mendorong saksi tersebut
untuk memberikan keterangan. Hal ini dilakukan dengan teliti karena
keterangan-keterangan saksi dapat menguatkan dan mempengaruhi
pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara atau penetapan penangkatan
anak.
B. Saran
1. Bagi saksi perlu untuk bersikap lebih terbuka dan transparansi karena
katerangan-keterangan seorang saksi memiliki kekuatan hukum dan menjadi
pertimbangan hakim dalam memutuskan penetapan pengangkatan anak.
2. Kepada masyarakat yang ingin mengangkat anak harus melalui pengadilan
setempat berdasarkan perundang-undang yang berlaku sehingga tidak terjadi
permasalahan hukum dikemudian hari. Selain itu kepada masyarakat yang
mampu secara sosial dan ekonomi, serta mampu mengemban amanag untuk
tergerak hatinya membantu anak-anak yang miskin, terlantar dan yang sangat
membutuhkan bantuan, kasih sayang dengan jalan mengangkat anak.
Ketersediaan
| SSYA20210065 | 65/2021 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
65/2021
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2021
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
