Prosedur Penyelesaian Perbedaan Nama Dalam Akta Kelahiran Dan Ijazah (Studi Pengadilan Negeri Kelas IA Watampone)

No image available for this title
Skripsi ini membahas mengenai Prsosedur Penyelesaian Problematika Beda Nama
Akta Kelahiran dan Ijazah Pada Masyarakat (Studi Kasus Pengadilan Negeri
Watampone Kelas IA) Hal terpenting yang dikaji dalam skripsi ini bagaimana
mekanisme penyelesaian problematika beda nama akta kelahiran dan ijazah di
pengadilan negeri kelas IA Watampone. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui
mekanisme Penyelesaian Problematika Beda Nama Akta Kelahiran dan Ijazah Pada
Masyarakat, untuk mengetahui faktor yang dijadikan hakim dalam memutuskan
perkara beda nama akta kelahiran dan ijasah, dan untuk mengetahui strategi yang
digunakan hakim dalam memutuskan perkara beda nama akta kelahiran dan ijasah di
pengadilan negeri watampone kelas IA.
Metode yang digunakan metode penelitian adalah jenis penelitian lapangan atau
File Research yang merupakan penelitian menekankan analisis proses dari proses
berpikir secara induktif yang berkaitan dengan dinamika hubungan antar fenomena
yang diamati.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa: Pertama, mekanisme Penyelesaian
Problematika Beda Nama Akta Kelahiran dan Ijazah Pada Masyarakat yakni dengan
cara pemohon terlebih dahulu melengkapi berkas persyaratan sesuai prosedur, dan
kemudian pemohon dapat mendaftarakan perkaranya yang mana dapat didaftarkan
pada apliaksi E-Court atau yang merupakan sebuah inovasi yang diluncurkan oleh
Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk memberikan kemudahan dan
keringanan biaya bagi para pencari keadilan, setelah proses tersebut perkara
pemohon dapat diregister untuk kemudian ditentukan hakim yang akan mengadili
dan memeriksa perkara tersebut yang kemudian akan ditentukan hari sidangnya.
Kedua, faktor yang dijadikan hakim sebagai dasar dalam menyelesaikan perkara
beda nama akta kelahiran dan ijazah berdasar pada beberapa sumber yakni UU yang
mengatur tentang administrasi Kependudukan, kitab UU Hukum Acara Perdata
(KUHAP), alat bukti, dan keterangan saksi. Selanjutnya terkait strategi yang
digunakan hakim dalam memutuskan problematika tersebut yakni tidak
menggunakan strategi khusus selain tetap merajuk pada ketentuan peraturan
perundang-undangan dalam hal ini UU No. 23 Tahun 2006 tentang administrasi
kependudukan
A. Simpulan
Setelah penulis melakukan penelitian yang berupa penelitian lapangan (field
reseach) dengan judul Prosedur Problematika Beda Nama Akta Kelahiran Dan Ijazah
Pada Masyarakat (Studi Kasus Pengadilan Negeri Watampone Watampone Kelas 1A)
maka penulis meberikan kesimpulan:
1. Mekanisme penyelesaian problematika beda nama akta kelahiran dan ijazah
pada masyarakat di Pengadilan Negeri Watampone kelas IA yakni dengan cara
pemohon terlebih dahulu melengkapi berkas persyaratan sesuai prosedur, dan
kemudian pemohon dapat mendaftarakan perkaranya yang mana dapat
didafrrakan pada apliaksi E-Court atau yang merupakan sebuah inovasi yang
diluncurkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk memberikan
kemudahan dan keringanan biaya bagi para pencari keadilan, setelah proses
tersebut perkara pemohon dapat deregister untuk kemudian ditentukan hakim
yang akan mengadili dan memeriksa perkara tersebut yang kemudian akan
ditentukan hari sidangnya.
2. Faktor yang di jadikan hakim dalam memutuskan perkara beda nama akta
kelahiran dan ijazah faktor yang dijadikan hakim dalam memutuskan perkara
beda nama akta kelahiran dan ijasah adalah ada beberapa factor yang
diantaranya hakim berdasar pada Undang-Undang yang mengatur tentang
Administrasi Kependudukan dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Perdata (KUHAP), selain undang-undang faktor lain yang digunakan adalah
alat bukti dan keterangan saksi
3. Strategi yang di gunakan hakim dalam memutuskan perkara beda nama akta
kelahiran dan ijazah untuk strategi yang digunakan hakim dalam memutuskan
perkara beda nama akta kelahiran dan ijasah di pengadilan negeri watampone
kelas IA bahwa tidak ada strategi tertentu yang dugunakan karena hakim
dalam memutuskan perkara khsusunya permohonan beda nama akta kelahiran
dan ijasah berlandaskan pada ketentuan peraturang Perundang-Undangan,
dalam hal ini Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Adminstrasi
Kependudukan.
B. Saran
Setelah penulis melakukan penelitian yang berupa penelitian lapangan (field
reseach) dengan judul Prosedur Problematika Beda Nama Akta Kelahiran Dan Ijazah
Pada Masyarakat (Studi Kasus Pengadilan Negeri Watampone Watampone Kelas 1A)
maka penulis meberikan saran sebagai berikut:
1. Agar mekanisme atau prosedur penyelesaian beda nama akta kelahiran dan
ijazah pada masyarakat lebih di optimalkan kembali agar masyarakat pencari
keadilan dapat mengakses lebih mudah mengenai mekanisme ataupun rincian
biaya dalam berperkara
2. Agar hakim dapat menegakkan keadilan sesuai amanat undang-undang dan
untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat pencari keadilan
3. Agar masyarakat lebih memperhatikan berkas-berkas administrasi
kependudukan yang dimiliki untuk menghindari terjadinya perbedaan data-data
identitas.
Ketersediaan
SSYA20220116116/2022Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

116/2022

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top