Tinjauan Hukum Terhadap Peran Pembimbing Kemasyarakatan Dalam Melaksanakan Pendampingan Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Di Kabupaten Bone.
Satriana/01.15.4048 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang tinjauan hukum terhadap peran pembimbing
kemasyarakatan dalam melaksanakan pendampingan terhadap anak pelaku tindak
pidana di Kabupaten Bone. Pokok permasalahan adalah bagaimana peran
Pembimbing Kemasyarakatan dalam melaksanakan pendampingan terhadap anak
pelaku tindak pidana di Kabupaten Bone,
bagaimana bentuk peran
Balai
Pemasyarakatan dalam
hal Pembimbing Kemasyarakatan dalam melakukan
pendampingan terhadap tindak pidana yang di lakukan oleh anak dan kendala yang
dihadapi Pembimbing Kemasyarakatan dalam menangani kasus anak yang terjadi
khususnya di Kabupaten Bone.
Dalam menyusun skripsi ini, jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian
kualitatif lapangan (field research) dimana data yang dikumpulkan tidak berupa
angka-angka, melainkan data tersebut berasal dari informasi atau data yang
didapapatkan di lapangan. Adapun teknik pengumpulan data yang digunakan adalah
teknik wawancara dan teknik dokumentasi, serta teknik analisis yang digunakan
dalam penelitian ini adalah analisis data secara kualitatif terhadap data primer dan
sekunder yang di dapatkan dari lapangan.
Adapun
hasil
penelitian
menunjukkan
bahwa
peran
Pembimbing
Kemasyarakatan dalam
melakukan pendampingan terhadap anak yang melakukan
tindak pidana di Kabupaten Bone sudah terlaksana dengan baik ketika ada kasus
anak, Pembimbing Kemasyarakatan telah melaksanakan pendampingan dari proses
kepolisian sampai berkhirnya perkara pidana anak itu dan setelah perkara anak itu
selesai maka akan di bawa ke LPAS (Lembaga Penitipan Anak Sementara).
Serta kendala yang ditemui oleh Pembimbing Kemasyarakatan dalam melaksanakan
pendampingan anak yang berhadapan dengan hukum terjadi dari berbagai aspek.
Mulai dari regulasi kurang terakomodir, hadirnya ketidaksamaan persepsi dari
penegak hukum, petugas Bapas Kelas II Watampone yang minim dalam hal personil
maupun kompetensi menjadi permasalahan internal tersendiri, sarana prasarana yang
menjadi kendala dalam melaksanakan peran Pembimbing Kemasyarakatan. Klien
Anak yang terkadang menjadi permasalahan yang menghambat kerja PK mulai dari
lokasi atau tempat tinggal anak yang jauh sampai dengan kurang aktifnya keluarga
anak sehingga membuat kinerja PK kurang maksimal.
A.
Kesimpulan
Dari hasil penelitian dan pembahasan yang telah peneliti paparkan dapat
disimpulkan sebagai berikut:
1. Peran pembimbing kemasyarakatan dalam melaksanakan pendampingan
yang dilakukan oleh Bapas Kelas II Watampone sudah memenuhi kriteria
bimbingan yang diperlukan sebagai salah satu lembaga peradilan
khususnya peradilan anak sehingga hal ini menjadi perwujudan dari
Pembimbingan
Kemasyarakatan.
Bapas
Kelas
II
Watampone
mengoptimalkan pemberian bimbingan kepada anak pelaku tindak pidana
untuk memantapkan kembali mental dan harga diri sebagai individu yang
dapat bersosialisasi dengan masyarakat umum, memiliki kepercayaan diri
serta bersikap optimis akan masa depannya, memiliki keterampilan untuk
bekal hidup mandiri, serta memperoleh pengetahuan bermasyarakat yang
taat hukum, sehingga anak yang melakukan tindak pidana dapat diarahkan
untuk tidak melakukan tindakan yang menyalahi aturan hukum
kedepannya.
2. Kendala
yang ditemui oleh Pembimbing Kemasyarakatan dalam
melaksanakan pendampingan anak yang berhadapan dengan hukum terjadi
dari berbagai aspek. Mulai dari regulasi kurang terakomodir, hadirnya
ketidaksamaan persepsi dari penegak hukum, petugas Bapas Kelas II
Watampone yang minim dalam hal personil maupun kompetensi menjadi
permasalahan internal tersendiri, sarana prasarana yang menjadi kendala
dalam melaksanakan peran Pembimbing Kemasyarakatan. Klien Anak
yang terkadang menjadi permasalahan yang menghambat kerja PK mulai
dari lokasi atau tempat tinggal anak yang jauh sampai dengan kurang
aktifnya keluarga anak sehingga membuat kinerja PK kurang maksimal.
3. Saran
Saran dalam penelitian skripsi ini adalah:
1. Untuk mencapai hasil yang memuaskan dan maksimal dalam melakukan
pendampingan terhadap anak pelaku tindak pidana oleh Pembimbing
Kemasayarajatan, penulis menyarankan perlu adanya integrasi atau
keterkaitan satu dengan yang lain secara maksimal baik secara formal
ataupun informal antara instansi penegak hukum untuk menertibkan dan
memperjelas alur dalam Sistem Peradilan Anak yang baik.
2. Perlu adanya sarana dan prasana yang menunjang kinerja Pembimbing
Kemasyarakatan sehingga terjadi peningkatan potensi kerja sebagaimana
peran dan tanggung jawab PK itu sendiri, selain itu dengan hadirnya
sarana dan prasaran yang menunjang, Pembimbing Kemasyarakatan akan
melaksanakannya perannya lebih optimal lagi.
3. Memaksimalkan dana operasional bagi Pembimbing Kemasrayakatan (PK)
Balai Permasyarakatan Kelas II Watampone dalam melaksanakan peran
pembimbingan di tempat domisili klien anak.
4. Sebaiknya Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)
Republik Indonesia mengadakan Kantor Balai Permasyarakatan (Bapas) di
daerah lain yang masih menjadi wilayah kerja Balai Permasyarakatan
Kelas II Watampone untuk mempermudah kinerja Pembimbing
Kemasyarakatan yang terbilang masih minim dengan jumlah 34 (tiga
puluh empat) Pembimbing Kemasyarakatan saja.
kemasyarakatan dalam melaksanakan pendampingan terhadap anak pelaku tindak
pidana di Kabupaten Bone. Pokok permasalahan adalah bagaimana peran
Pembimbing Kemasyarakatan dalam melaksanakan pendampingan terhadap anak
pelaku tindak pidana di Kabupaten Bone,
bagaimana bentuk peran
Balai
Pemasyarakatan dalam
hal Pembimbing Kemasyarakatan dalam melakukan
pendampingan terhadap tindak pidana yang di lakukan oleh anak dan kendala yang
dihadapi Pembimbing Kemasyarakatan dalam menangani kasus anak yang terjadi
khususnya di Kabupaten Bone.
Dalam menyusun skripsi ini, jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian
kualitatif lapangan (field research) dimana data yang dikumpulkan tidak berupa
angka-angka, melainkan data tersebut berasal dari informasi atau data yang
didapapatkan di lapangan. Adapun teknik pengumpulan data yang digunakan adalah
teknik wawancara dan teknik dokumentasi, serta teknik analisis yang digunakan
dalam penelitian ini adalah analisis data secara kualitatif terhadap data primer dan
sekunder yang di dapatkan dari lapangan.
Adapun
hasil
penelitian
menunjukkan
bahwa
peran
Pembimbing
Kemasyarakatan dalam
melakukan pendampingan terhadap anak yang melakukan
tindak pidana di Kabupaten Bone sudah terlaksana dengan baik ketika ada kasus
anak, Pembimbing Kemasyarakatan telah melaksanakan pendampingan dari proses
kepolisian sampai berkhirnya perkara pidana anak itu dan setelah perkara anak itu
selesai maka akan di bawa ke LPAS (Lembaga Penitipan Anak Sementara).
Serta kendala yang ditemui oleh Pembimbing Kemasyarakatan dalam melaksanakan
pendampingan anak yang berhadapan dengan hukum terjadi dari berbagai aspek.
Mulai dari regulasi kurang terakomodir, hadirnya ketidaksamaan persepsi dari
penegak hukum, petugas Bapas Kelas II Watampone yang minim dalam hal personil
maupun kompetensi menjadi permasalahan internal tersendiri, sarana prasarana yang
menjadi kendala dalam melaksanakan peran Pembimbing Kemasyarakatan. Klien
Anak yang terkadang menjadi permasalahan yang menghambat kerja PK mulai dari
lokasi atau tempat tinggal anak yang jauh sampai dengan kurang aktifnya keluarga
anak sehingga membuat kinerja PK kurang maksimal.
A.
Kesimpulan
Dari hasil penelitian dan pembahasan yang telah peneliti paparkan dapat
disimpulkan sebagai berikut:
1. Peran pembimbing kemasyarakatan dalam melaksanakan pendampingan
yang dilakukan oleh Bapas Kelas II Watampone sudah memenuhi kriteria
bimbingan yang diperlukan sebagai salah satu lembaga peradilan
khususnya peradilan anak sehingga hal ini menjadi perwujudan dari
Pembimbingan
Kemasyarakatan.
Bapas
Kelas
II
Watampone
mengoptimalkan pemberian bimbingan kepada anak pelaku tindak pidana
untuk memantapkan kembali mental dan harga diri sebagai individu yang
dapat bersosialisasi dengan masyarakat umum, memiliki kepercayaan diri
serta bersikap optimis akan masa depannya, memiliki keterampilan untuk
bekal hidup mandiri, serta memperoleh pengetahuan bermasyarakat yang
taat hukum, sehingga anak yang melakukan tindak pidana dapat diarahkan
untuk tidak melakukan tindakan yang menyalahi aturan hukum
kedepannya.
2. Kendala
yang ditemui oleh Pembimbing Kemasyarakatan dalam
melaksanakan pendampingan anak yang berhadapan dengan hukum terjadi
dari berbagai aspek. Mulai dari regulasi kurang terakomodir, hadirnya
ketidaksamaan persepsi dari penegak hukum, petugas Bapas Kelas II
Watampone yang minim dalam hal personil maupun kompetensi menjadi
permasalahan internal tersendiri, sarana prasarana yang menjadi kendala
dalam melaksanakan peran Pembimbing Kemasyarakatan. Klien Anak
yang terkadang menjadi permasalahan yang menghambat kerja PK mulai
dari lokasi atau tempat tinggal anak yang jauh sampai dengan kurang
aktifnya keluarga anak sehingga membuat kinerja PK kurang maksimal.
3. Saran
Saran dalam penelitian skripsi ini adalah:
1. Untuk mencapai hasil yang memuaskan dan maksimal dalam melakukan
pendampingan terhadap anak pelaku tindak pidana oleh Pembimbing
Kemasayarajatan, penulis menyarankan perlu adanya integrasi atau
keterkaitan satu dengan yang lain secara maksimal baik secara formal
ataupun informal antara instansi penegak hukum untuk menertibkan dan
memperjelas alur dalam Sistem Peradilan Anak yang baik.
2. Perlu adanya sarana dan prasana yang menunjang kinerja Pembimbing
Kemasyarakatan sehingga terjadi peningkatan potensi kerja sebagaimana
peran dan tanggung jawab PK itu sendiri, selain itu dengan hadirnya
sarana dan prasaran yang menunjang, Pembimbing Kemasyarakatan akan
melaksanakannya perannya lebih optimal lagi.
3. Memaksimalkan dana operasional bagi Pembimbing Kemasrayakatan (PK)
Balai Permasyarakatan Kelas II Watampone dalam melaksanakan peran
pembimbingan di tempat domisili klien anak.
4. Sebaiknya Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)
Republik Indonesia mengadakan Kantor Balai Permasyarakatan (Bapas) di
daerah lain yang masih menjadi wilayah kerja Balai Permasyarakatan
Kelas II Watampone untuk mempermudah kinerja Pembimbing
Kemasyarakatan yang terbilang masih minim dengan jumlah 34 (tiga
puluh empat) Pembimbing Kemasyarakatan saja.
Ketersediaan
| SSYA20200092 | 90/2020 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
92/2020
Penerbit
IAINB : Watampone., 2020
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
