Mekanisme Rujuk dalam Perspektif Hukum (Studi Komparatif Hukum Islam dan Kompilasi Hukum Islam
Nurhikmawati/ 01.17.1141 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Mekanisme rujuk dalam perpektif hukum studi
komparatif hukum Islam dan Kompilasi Hukum Islam. Pokok permasalahannya
adalah mekanisme rujuk antara hukum Islam dan Kompilasi Hukum Islam. Penelitian
ini merupakan penelitian pustaka (library research) dengan pendekatan normatif.
Data dalam penelitian ini diperoleh dengan mengkaji buku-buku tentang perkawinan,
Buku hukum acara perdata islam, Kompilasi Hukum Islam dan Jurnal-jurnal tentang
perkawinan.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Mekanisme rujuk dalam perspektif
hukum antara Hukum Islam dan Kompilasi Hukum Islam. Adapun kegunaan
penelitian ini diharapkan dapat member sumbangsi serta kontirbusi terhadap Ilmu
pengetahuan pada umumnya dan ilmu keislaman serta ilmu hukum pada khususnya.
Hasil Dari penelitian ini menunjukkan bahwa mekanisme rujuk dalam hukum
Islam dan Kompilasi Hukum Islam memiliki tempat tersendiri pada masanya. seperti
halnya dalam Pencatatan rujuk, kehadiran saksi, dan izin isteri merupakan Syarat sah
administrasi yang tercantum di dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) namun tidak
dikenal di dalam Hukum Islam. Hukum Islam hanya menggariskan ketentuan
mengenai rukun dan syarat sah rujuk saja, serta tidak mengenal syarat sah
administrasi sebagaimana yang dimaksud oleh Kompilasi Hukum Islam (KHI)
kecuali syarat kehadiran saksi yang memang menjadi wajib hukumnya secara Hukum
Islam terutama dalam pendapat para fuqaha. Akan tetapi hal ini tentu tidak
bertentangan antara hukum Islam dan Kompilasi Hukum Islam karena pencatatan
rujuk, kehadiran saksi, dan izin isteri memang sangat penting pada masa sekarang.
Rekonstruksi ini terkait dengan tuntutan pembaharuan hukum Islam untuk berbenah
diri dalam menghadapi semangat kesetaraan gender, demokrasi, pluralism, dan hak-
hak asasi manusia. Adapun akibat hukumnya selain untuk kesejahteraan dan
kemaslahatan masyarakat tentu adapula jaminan atas hukum terhadap rujuk yang
dilakukan.
A. Kesimpulan
1. Perbandingan konsep rujuk menurut Hukum Islam dan Kompilasi Hukum
Islam (KHI) terlihat dalam tiga aspek yaitu: Pencatatan rujuk, kehadiran
saksi, dan persetujuan istri dalam rujuk. Kompilasi Hukum Islam (KHI)
menjadikan ketiganya sebagai syarat sah administrasi dalam perbuatan rujuk
di samping syarat sah yang mengacu kepada ketentuan-ketentuan yang
ditetapkan oleh Hukum Islam. Syarat sah administrasi yang tercantum di
dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) tidak dikenal di dalam Hukum Islam.
Hukum Islam hanya menggariskan ketentuan mengenai rukun dan syarat sah
rujuk saja, serta tidak mengenal syarat sah administrasi sebagaimana yang
dimaksud oleh Kompilasi Hukum Islam (KHI) kecuali syarat kehadiran saksi
yang memang menjadi wajib hukumnya spesifik dalam Hukum Islam
terutama dalam pendapat para fuqaha.
2. Titik temu Mekanisme rujuk menurut Hukum Islam dan Kompilasi Hukum
Islam (KHI) yang terdapat dalam Pencatatan rujuk, kehadiran saksi, dan
persetujuan istri yang menjadi syarat sah administrasi perbuatan rujuk di
dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) dapat diterima sebagai syarat
komplementer yang bersifat melengkapi rukun dan syarat sah rujuk yang
telah lebih dahulu ada di dalam Hukum Islam. Syarat komplementer tersebut
dapat didasari kepada kesejahteraan sosial, kemaslahatan serta adanya
jaminan hukum hal mana akan berpengaruh di masa yang akan datang.
B. Saran
1. Masyarakat muslim terutama yang tinggal di Indonesia hal mana ketika
hendak melakukan rujuk tentunya wajib memenuhi prosedur atau mekanisme
rujuk yang ditetapkan oleh hukum Islam dan peraturan perundang-undangan
khususnya pada Kompilasi Hukum Islam (KHI) demi jaminan kepastian
hukum dan hak-hak keperdataan. Yang paling utama perlu adanya perhatian
khusus dari pemerintah mengenai persoalan rujuk yang tidak tercatat karena
hal ini sama pentingnya dengan persoalan nikah dan talak yang tidak tercatat,
sehingga instansi-instansi terkait seperti BP4 dan penyuluh agama menangani
persoalan-persoalan rujuk yang terjadi dalam masyarakat khususnya tentang
pencatatan rujuk, kehadiran saksi, dan persetujuan istri.
komparatif hukum Islam dan Kompilasi Hukum Islam. Pokok permasalahannya
adalah mekanisme rujuk antara hukum Islam dan Kompilasi Hukum Islam. Penelitian
ini merupakan penelitian pustaka (library research) dengan pendekatan normatif.
Data dalam penelitian ini diperoleh dengan mengkaji buku-buku tentang perkawinan,
Buku hukum acara perdata islam, Kompilasi Hukum Islam dan Jurnal-jurnal tentang
perkawinan.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Mekanisme rujuk dalam perspektif
hukum antara Hukum Islam dan Kompilasi Hukum Islam. Adapun kegunaan
penelitian ini diharapkan dapat member sumbangsi serta kontirbusi terhadap Ilmu
pengetahuan pada umumnya dan ilmu keislaman serta ilmu hukum pada khususnya.
Hasil Dari penelitian ini menunjukkan bahwa mekanisme rujuk dalam hukum
Islam dan Kompilasi Hukum Islam memiliki tempat tersendiri pada masanya. seperti
halnya dalam Pencatatan rujuk, kehadiran saksi, dan izin isteri merupakan Syarat sah
administrasi yang tercantum di dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) namun tidak
dikenal di dalam Hukum Islam. Hukum Islam hanya menggariskan ketentuan
mengenai rukun dan syarat sah rujuk saja, serta tidak mengenal syarat sah
administrasi sebagaimana yang dimaksud oleh Kompilasi Hukum Islam (KHI)
kecuali syarat kehadiran saksi yang memang menjadi wajib hukumnya secara Hukum
Islam terutama dalam pendapat para fuqaha. Akan tetapi hal ini tentu tidak
bertentangan antara hukum Islam dan Kompilasi Hukum Islam karena pencatatan
rujuk, kehadiran saksi, dan izin isteri memang sangat penting pada masa sekarang.
Rekonstruksi ini terkait dengan tuntutan pembaharuan hukum Islam untuk berbenah
diri dalam menghadapi semangat kesetaraan gender, demokrasi, pluralism, dan hak-
hak asasi manusia. Adapun akibat hukumnya selain untuk kesejahteraan dan
kemaslahatan masyarakat tentu adapula jaminan atas hukum terhadap rujuk yang
dilakukan.
A. Kesimpulan
1. Perbandingan konsep rujuk menurut Hukum Islam dan Kompilasi Hukum
Islam (KHI) terlihat dalam tiga aspek yaitu: Pencatatan rujuk, kehadiran
saksi, dan persetujuan istri dalam rujuk. Kompilasi Hukum Islam (KHI)
menjadikan ketiganya sebagai syarat sah administrasi dalam perbuatan rujuk
di samping syarat sah yang mengacu kepada ketentuan-ketentuan yang
ditetapkan oleh Hukum Islam. Syarat sah administrasi yang tercantum di
dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) tidak dikenal di dalam Hukum Islam.
Hukum Islam hanya menggariskan ketentuan mengenai rukun dan syarat sah
rujuk saja, serta tidak mengenal syarat sah administrasi sebagaimana yang
dimaksud oleh Kompilasi Hukum Islam (KHI) kecuali syarat kehadiran saksi
yang memang menjadi wajib hukumnya spesifik dalam Hukum Islam
terutama dalam pendapat para fuqaha.
2. Titik temu Mekanisme rujuk menurut Hukum Islam dan Kompilasi Hukum
Islam (KHI) yang terdapat dalam Pencatatan rujuk, kehadiran saksi, dan
persetujuan istri yang menjadi syarat sah administrasi perbuatan rujuk di
dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) dapat diterima sebagai syarat
komplementer yang bersifat melengkapi rukun dan syarat sah rujuk yang
telah lebih dahulu ada di dalam Hukum Islam. Syarat komplementer tersebut
dapat didasari kepada kesejahteraan sosial, kemaslahatan serta adanya
jaminan hukum hal mana akan berpengaruh di masa yang akan datang.
B. Saran
1. Masyarakat muslim terutama yang tinggal di Indonesia hal mana ketika
hendak melakukan rujuk tentunya wajib memenuhi prosedur atau mekanisme
rujuk yang ditetapkan oleh hukum Islam dan peraturan perundang-undangan
khususnya pada Kompilasi Hukum Islam (KHI) demi jaminan kepastian
hukum dan hak-hak keperdataan. Yang paling utama perlu adanya perhatian
khusus dari pemerintah mengenai persoalan rujuk yang tidak tercatat karena
hal ini sama pentingnya dengan persoalan nikah dan talak yang tidak tercatat,
sehingga instansi-instansi terkait seperti BP4 dan penyuluh agama menangani
persoalan-persoalan rujuk yang terjadi dalam masyarakat khususnya tentang
pencatatan rujuk, kehadiran saksi, dan persetujuan istri.
Ketersediaan
| 01.17.1141 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
32/2021
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2021
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
