Penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 105 Pada Pembiayaan Muḍ ārabah (Studi Pada BMT As’adiyah Sengkang)
Rahmadina/01.17.5058 - Personal Name
Skripsi ini membahas mengenai penerapan pernyataan standar akuntansi
keuangan (PSAK) 105 pada pembiayaan Muḍārabah. Pembiayaan Maḍārabah
merupakan pembiayaan yang disalurkan oleh Lembaga Keuangan Syariah kepada
masyarakat untuk memaksimalkan operasional produksi. Dalam pelaksanaannya
pembiayaan Muḍārabah seharusnya sesuai dengan PSAK 105. Salah satu lembaga
yang diteliti yaitu BMT As’adiyah Sengkang. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan
untuk menganalisis penerapan pembiayaan Muḍārabah dalam akuntansi syariah
sesuai PSAK 105. Metode penelitian menggunakan metode deskriptif kualitatif
dengan pengumpulan data secara observasi, dokumentasi dan wawancara. Teknik ini
digunakan untuk membantu dalam mengumpulkan data-data yang diperlukan dari
subjek maupun objek penelitian.
Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa pengakuan akuntansi pembiayaan
Muḍārabah BMT As’adiyah Sengkang belum semunya sesuai dengan PSAK 105
karena pada saat penyerahan dana kepada anggota, BMT mengakui dana Muḍārabah
tersebut sebagai pembiayaan
Muḍārabah. Padahal dalam PSAK No.105 dana
Muḍārabah yang disalurkan kepada anggota dalam akad pembiayaan Muḍārabah
harus diakui sebagai investasi Muḍārabah. Sedangkan pengukuran akuntansi telah
sesuai dengan PSAK 105 yaitu BMT As’adiyah Sengkang mengukur pembiayaan
Muḍārabah sebesar jumlah dana yang dibayarkan pihak BMT kepada anggota atau
mudharib pada saat pencairan dana sesuai dengan akad yang telah disepakati.
Penyajian akuntansi terhadap pembiayaan Muḍārabah yang diterapkan BMT
As’adiyah Sengkang sudah sesuai dengan PSAK 105 yaitu BMT As’adiyah
Sengkang menyajikan pembiayaan Muḍārabah yang disalurkan kepada anggota
dalam neraca sebesar dengan nilai yang tercatat. Pengungkapan akuntansi terhadap
pembiayaan Muḍārabah yang diterapkan BMT As’adiyah Sengkang sudah sesuai
dengan PSAK 105 yaitu menggunakan profit sharing.
A. Kesimpulan
1. Berdasarkan hasil analisis data yang diperoleh dari BMT As’adiyah Sengkang
dan pembahasan yang dilakukan oleh peneliti. Perlakuan akuntansi yang
diterapkan BMT As’adiyah Sengkang mengenai pengakuan akuntansi
pembiayaan Muḍ ārabah belum semuanya sesuai dengan PSAK 105. Hal ini
dikarenakan BMT As’adiyah Sengkang mengakui dana penyerahan kepada
pengelola (mudharib) sebagai pembiayaan Muḍ ārabah bukan sesuai PSAK 105
dimana seharusnya diakui sebagai investasi Muḍ ārabah. Perlakuan akuntansi
mengenai pengukuran akuntansi terhadap pembiayaan Muḍ ārabah yang
diterapkan BMT As’adiyah Sengkang telah sesuai dengan 105. Perlakuan
akuntansi mengenai penyajian akuntansi terhadap pembiayaan Muḍ ārabah yang
diterapkan BMT As’adiyah Sengkang telah sesuai dengan PSAK 105.
Perlakuan akuntansi mengenai pengungkapan akuntansi terhadap pembiayaan
Muḍ ārabah yang diterapkan BMT As’adiyah Sengkang telah sesuai dengan
PSAK 105. Prinsip bagi hasil yang yang diterapkan oleh BMT As’adiyah
Sengkang sudah sesuai dengan PSAK 105, yaitu menggunakan profit sharing
dimana laba bersih sebagai dasar pembagian nisbah (keuntungan).
B. Saran
1. Bagi BMT As’adiyah Sengkang dalam penerapan akuntansi pada pembiayaan
Muḍ ārabah Nya lebih di perhatikan lain agar semua transaksi Muḍ ārabah Nya
secara keseluruhan sesuai dengan pernyatan standard akuntansi keuangan
(PSAK) 105.dan Bagi nasabah yaitu untuk mendapatkan keuntungan atau bagi
hasil yang besar agar lebih memperhatikan lagi usahanya supaya tidak terjadi
kerugian yang disebabkan oleh nasabah itu sendiri atau adanya kelalaian dari
pengelolah dana.
keuangan (PSAK) 105 pada pembiayaan Muḍārabah. Pembiayaan Maḍārabah
merupakan pembiayaan yang disalurkan oleh Lembaga Keuangan Syariah kepada
masyarakat untuk memaksimalkan operasional produksi. Dalam pelaksanaannya
pembiayaan Muḍārabah seharusnya sesuai dengan PSAK 105. Salah satu lembaga
yang diteliti yaitu BMT As’adiyah Sengkang. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan
untuk menganalisis penerapan pembiayaan Muḍārabah dalam akuntansi syariah
sesuai PSAK 105. Metode penelitian menggunakan metode deskriptif kualitatif
dengan pengumpulan data secara observasi, dokumentasi dan wawancara. Teknik ini
digunakan untuk membantu dalam mengumpulkan data-data yang diperlukan dari
subjek maupun objek penelitian.
Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa pengakuan akuntansi pembiayaan
Muḍārabah BMT As’adiyah Sengkang belum semunya sesuai dengan PSAK 105
karena pada saat penyerahan dana kepada anggota, BMT mengakui dana Muḍārabah
tersebut sebagai pembiayaan
Muḍārabah. Padahal dalam PSAK No.105 dana
Muḍārabah yang disalurkan kepada anggota dalam akad pembiayaan Muḍārabah
harus diakui sebagai investasi Muḍārabah. Sedangkan pengukuran akuntansi telah
sesuai dengan PSAK 105 yaitu BMT As’adiyah Sengkang mengukur pembiayaan
Muḍārabah sebesar jumlah dana yang dibayarkan pihak BMT kepada anggota atau
mudharib pada saat pencairan dana sesuai dengan akad yang telah disepakati.
Penyajian akuntansi terhadap pembiayaan Muḍārabah yang diterapkan BMT
As’adiyah Sengkang sudah sesuai dengan PSAK 105 yaitu BMT As’adiyah
Sengkang menyajikan pembiayaan Muḍārabah yang disalurkan kepada anggota
dalam neraca sebesar dengan nilai yang tercatat. Pengungkapan akuntansi terhadap
pembiayaan Muḍārabah yang diterapkan BMT As’adiyah Sengkang sudah sesuai
dengan PSAK 105 yaitu menggunakan profit sharing.
A. Kesimpulan
1. Berdasarkan hasil analisis data yang diperoleh dari BMT As’adiyah Sengkang
dan pembahasan yang dilakukan oleh peneliti. Perlakuan akuntansi yang
diterapkan BMT As’adiyah Sengkang mengenai pengakuan akuntansi
pembiayaan Muḍ ārabah belum semuanya sesuai dengan PSAK 105. Hal ini
dikarenakan BMT As’adiyah Sengkang mengakui dana penyerahan kepada
pengelola (mudharib) sebagai pembiayaan Muḍ ārabah bukan sesuai PSAK 105
dimana seharusnya diakui sebagai investasi Muḍ ārabah. Perlakuan akuntansi
mengenai pengukuran akuntansi terhadap pembiayaan Muḍ ārabah yang
diterapkan BMT As’adiyah Sengkang telah sesuai dengan 105. Perlakuan
akuntansi mengenai penyajian akuntansi terhadap pembiayaan Muḍ ārabah yang
diterapkan BMT As’adiyah Sengkang telah sesuai dengan PSAK 105.
Perlakuan akuntansi mengenai pengungkapan akuntansi terhadap pembiayaan
Muḍ ārabah yang diterapkan BMT As’adiyah Sengkang telah sesuai dengan
PSAK 105. Prinsip bagi hasil yang yang diterapkan oleh BMT As’adiyah
Sengkang sudah sesuai dengan PSAK 105, yaitu menggunakan profit sharing
dimana laba bersih sebagai dasar pembagian nisbah (keuntungan).
B. Saran
1. Bagi BMT As’adiyah Sengkang dalam penerapan akuntansi pada pembiayaan
Muḍ ārabah Nya lebih di perhatikan lain agar semua transaksi Muḍ ārabah Nya
secara keseluruhan sesuai dengan pernyatan standard akuntansi keuangan
(PSAK) 105.dan Bagi nasabah yaitu untuk mendapatkan keuntungan atau bagi
hasil yang besar agar lebih memperhatikan lagi usahanya supaya tidak terjadi
kerugian yang disebabkan oleh nasabah itu sendiri atau adanya kelalaian dari
pengelolah dana.
Ketersediaan
| SFEBI20210159 | 159/2021 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
159/2021
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2021
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi FEBI
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
