Upaya Mengontrol Moral Hazard Nasabah Melalui Instrumen Ta’zir Dalam Pembiayaan Murābaḥah Perspektif Ekonomi Islam Studi Kasus Pada Bank Muamalat Cabang Bone
Hasmila/01.17.5037 - Personal Name
Penelitian ini membahas tentang upaya mengontrol moral hazard nasabah
melalui instrumen ta‟zir dalam pembiayaan murābaḥah perspektif ekonomi Islam.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui (1) upaya mengontrol moral hazard
nasabah dalam pembiayaan murābaḥah pada Bank Muamalat Cabang Bone, (2)
penerapan instrumen ta‟zir dalam pembiayaan murābaḥah (3) Instrumen ta‟zir dalam
perspektif ekonomi Islam.
Berdasarkan tujuan di atas, maka jenis penelitian yang digunakan adalah jenis
penelitian lapangan (field research). Adapun pendekatan penelitian yang digunakan
adalah pendekatan kualitatif yang didukung dengan metode observasi, wawancara
dan dokumentasi dalam mengumpulkan data yang diperlukan. Data yang
dikumpulkan kemudian diolah dan dianalisis dengan pendekatan keilmuan dalam
bidang ekonomi umum dan ekonomi Islam dengan pendekatan kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya yang dilakukan oleh Bank
Muamalat dalam mengontrol terjadinya moral hazard nasabah yaitu dengan memilih
nasabah dengan selektif, mengenal karakter nasabah dan memngenal itikad baiknya.
Penyeleksian ini dilakukan dengan tujuan agar pembiayaan bisa berjalan sesuai
dengan opsinya. Untuk penerapan ta‟zir pada Bank Muamalat Cabang Bone dalam
pemberian denda dilakukan sesuai dengan akad dan pengambil alih jaminan
dilakukan ketika surat peringatan ketiga telah diberikan namun nasabah masih tidak
membayar angsuran pook dan denda. Instrumen ta‟zir dalam perspektif ekonomi
Islam di Bank Muamalat Cabang Bone sesuai dengan prinsip tauhid, keadilan,
bertanggung jawab, dan kejujuran.
A. Kesimpulan
1. Upaya yang dilakukan Bank Muamalat Cabang Bone dalam mengontrol
terjadinya moral hazard pada nasabah yaitu dengan memilih nasabah dengan
selektif, mengenal karakter nasabah dan mengenal itikad bainya dengan
mengontrol kemampuan bayarnya.
2. Penerapan ta‟zir pada Bank Muamalat Cabang Bone dalam pemberian denda
dilakukan sesuai dengan akad dan pengambil alih jaminan dilakukan ketika
surat peringatan ketiga telah diberikan namun nasabah masih tidak membayar
angsuran pokok dan denda. Nasabah yang sengaja menunda-nunda
pembayaran akan dikenakan sanksi. Penerapan ta‟zir pada pembiayaan
murābaḥah di Bank Muamalat Cabang Bone sesuai dengan perspektif
ekonomi Islam yaitu prinsip tauhid, adil, tanggung jawab, dan kejujuran.
C. Saran
1. Pihak Bank Muamalat Cabang Bone harus selalu memberikan penegasan
kepada setiap nasabah yang ingin mengambil fasilitas pembiayaan untuk
menunaikan kewajibannya tepat pada tempo yang telah disepakati bersama
antara pihak bank dan nasabah.
2. Setiap nasabah yang mengambil fasilitas pembiayaan maka hendaklah
menunaikan kewajibannya tepat pada waktu atau tempo yang telah disepakati.
3. Setiap nasabah yang mengambil fasilitas pembiayaan maka hendaklah
menunaikan kewajibannya tepat pada waktu atau tempo yang telah disepakati
dengan pihak bank. Hendaklah menjadi amanah dalam menunaikan setiap
bentuk tanggung jawab serta tidak memberikan kerugian terhadap pihak lain.
B. Implikasi
Implikasi dari implementasi upaya mengontrol moral hazard nasabah melalui
instrumen ta‟zir dalam pembiayaan murābaḥah sudah sesuai dengan perspektif
ekonomi islam sehingga antara pihak nasabah dan pihak bank sudah melakukan
transaksi pembiayaan sesuai dengan ketentuan dan syariat yang ada.
melalui instrumen ta‟zir dalam pembiayaan murābaḥah perspektif ekonomi Islam.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui (1) upaya mengontrol moral hazard
nasabah dalam pembiayaan murābaḥah pada Bank Muamalat Cabang Bone, (2)
penerapan instrumen ta‟zir dalam pembiayaan murābaḥah (3) Instrumen ta‟zir dalam
perspektif ekonomi Islam.
Berdasarkan tujuan di atas, maka jenis penelitian yang digunakan adalah jenis
penelitian lapangan (field research). Adapun pendekatan penelitian yang digunakan
adalah pendekatan kualitatif yang didukung dengan metode observasi, wawancara
dan dokumentasi dalam mengumpulkan data yang diperlukan. Data yang
dikumpulkan kemudian diolah dan dianalisis dengan pendekatan keilmuan dalam
bidang ekonomi umum dan ekonomi Islam dengan pendekatan kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya yang dilakukan oleh Bank
Muamalat dalam mengontrol terjadinya moral hazard nasabah yaitu dengan memilih
nasabah dengan selektif, mengenal karakter nasabah dan memngenal itikad baiknya.
Penyeleksian ini dilakukan dengan tujuan agar pembiayaan bisa berjalan sesuai
dengan opsinya. Untuk penerapan ta‟zir pada Bank Muamalat Cabang Bone dalam
pemberian denda dilakukan sesuai dengan akad dan pengambil alih jaminan
dilakukan ketika surat peringatan ketiga telah diberikan namun nasabah masih tidak
membayar angsuran pook dan denda. Instrumen ta‟zir dalam perspektif ekonomi
Islam di Bank Muamalat Cabang Bone sesuai dengan prinsip tauhid, keadilan,
bertanggung jawab, dan kejujuran.
A. Kesimpulan
1. Upaya yang dilakukan Bank Muamalat Cabang Bone dalam mengontrol
terjadinya moral hazard pada nasabah yaitu dengan memilih nasabah dengan
selektif, mengenal karakter nasabah dan mengenal itikad bainya dengan
mengontrol kemampuan bayarnya.
2. Penerapan ta‟zir pada Bank Muamalat Cabang Bone dalam pemberian denda
dilakukan sesuai dengan akad dan pengambil alih jaminan dilakukan ketika
surat peringatan ketiga telah diberikan namun nasabah masih tidak membayar
angsuran pokok dan denda. Nasabah yang sengaja menunda-nunda
pembayaran akan dikenakan sanksi. Penerapan ta‟zir pada pembiayaan
murābaḥah di Bank Muamalat Cabang Bone sesuai dengan perspektif
ekonomi Islam yaitu prinsip tauhid, adil, tanggung jawab, dan kejujuran.
C. Saran
1. Pihak Bank Muamalat Cabang Bone harus selalu memberikan penegasan
kepada setiap nasabah yang ingin mengambil fasilitas pembiayaan untuk
menunaikan kewajibannya tepat pada tempo yang telah disepakati bersama
antara pihak bank dan nasabah.
2. Setiap nasabah yang mengambil fasilitas pembiayaan maka hendaklah
menunaikan kewajibannya tepat pada waktu atau tempo yang telah disepakati.
3. Setiap nasabah yang mengambil fasilitas pembiayaan maka hendaklah
menunaikan kewajibannya tepat pada waktu atau tempo yang telah disepakati
dengan pihak bank. Hendaklah menjadi amanah dalam menunaikan setiap
bentuk tanggung jawab serta tidak memberikan kerugian terhadap pihak lain.
B. Implikasi
Implikasi dari implementasi upaya mengontrol moral hazard nasabah melalui
instrumen ta‟zir dalam pembiayaan murābaḥah sudah sesuai dengan perspektif
ekonomi islam sehingga antara pihak nasabah dan pihak bank sudah melakukan
transaksi pembiayaan sesuai dengan ketentuan dan syariat yang ada.
Ketersediaan
| SFEBI20210107 | 107/2021 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
107/2021
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2021
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi FEBI
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
