Fungsi Dinas Perhubungan Dalam Pengawasan Lalu Lintas Terhadap Angkutan Umum Di Kabupaten Bone Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Ulfa Damayanti/01.17.4008 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Fungsi Dinas Perhubungan Dalam Pengawasan
Lalu Lintas Terhadap Angkutan Umum Di Kabupaten Bone. Pokok permasalahan
adalah bagaimana Fungsi Dinas Perhubungan Dalam Pengawasan Lalu Lintas
Terhadap Angkutan Umum Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Bagaimana fungsi dinas
perhubungan di kabupaten bone berdasarkan undang-undang nomor 22 tahun 2009
tentang lalu lintas dan angkutan jalandan bagaimana bentuk fungsi pengawasan lalu
lintas terhadap angkutan umum. Masalah ini dianalisis dengan pendekatan yang
bersifat deskriptif dan cenderung menggunakan analisis dan dibahas dengan
menggunakan Metode Kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa fungsi Dinas Perhubungan dalam
pengawasan lalu lintas terhadap angkutan umum telah melakukan pengawasan
dengan baik terhadap angkutan umum agar terwujudnya lalu lintas yang aman, tertib
dan lancar namun ada. Dinas Perhubungan akan melakukan pengelolaan,
pemeliharaan, pengawasan dan penyediaan sarana alat transportasi sarana alat
transportasi lalu lintas demi kelancaran arus keluar masuk penumpang/barang
penumpang agar tidak mengganggu pengguna jalan lainnya. Adapun bentuk fungsi
dinas perhubungan dalam menanggulangi permasalahan pengawasan lalu lintas
terhadap angkutan diKabupaten Bone adalah sesuai amanah Undang-Undang Nomor
22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penugasan terhadap
angkutan umum merujuk terminal namun untuk wilayah Kabupaten Bone sekarang
ini belum memiliki terminal Tipe C. Padahal seharusnya kendara AKAP AKPD,
Angkot dari luar dan dalam daerah, Angkutan kota diarahkan menuju keterminal
untuk memonitoring dan evaluasi kendaraan yang layak visi maupun kendaraan
angkutan yang sudah tidak layak beroperasi di dalam dan mengedintifikasikan surat-
surat kendaraan lainnya
A. Kesimpulan
1. Fungsi Dinas Perhubungan dalam pengawasan lalu lintas terhadap angkutan
umum di Kabupaten Bone berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun
2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Dinas Perhubungan selaku
sektor terkait telah berjalan sesuai dengan fungsinya dalam melakukan
pengawasan dan pengendalian pergerakan arus lalu lintas.
Dinas perhubungan Kabupaten bone selaku unsure pelaksana, akan
melakukan
pengelolaan,
pemeliharaan,
dan
penyediaan
sarana
alat
transportasi rambu lalu lintas, mengusul kepada kepala daerah untuk
dilaksanakanterminal Tipe C angkutan umum/barang/orang dan armada
angkutan umum demi kelancaran arus keluar masuk penumpang/barang
penumpang agar tidak mengganggu pengguna jalan lainnya.
2. Bentuk fungsi Dinas Perhubungan dalam pengawasan lalu lintas terhadap
angkutan umum di Kabupaten Bone berdasarkan Undang-Undang Nomor 22
Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Bentuk kegiatan dan
peranan yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan dalam menangulangi
permasalahan pengawasan lalu lintas terhadap angkutan umum di Kabupaten
Bone adalah sesuai amanah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penugasan terhadap Angkutan Umum
merujuk keterminal. Namun untuk Wilayah Kabupaten Bone sekarang ini
belum memiliki terminal Tipe. C padahal seharusnya kendaraan AKAP
AKDP, Angkot dari luar dan dalam daerah. Angkutan kota diarahkan menuju
ke terminal untuk Memonitoring dan Evaluasi kendaraan yang layak visi
maupun kendaraan angkutan yang sudah tidak layak beroperasi didalam dan
mengidentifikasikan surat-surat kendaraaan lainnya.
Dinas Perhubungan Kabupaten Bone selaku unsur pelaksana, akan melakukan
pengelolaan, pemeliharaan, pengawasan, dan penyediaan sarana alat
transportasi rambu lalu lintas, mengusul kepada kepala daerah untuk
dilaksanakan terminal Tipe C angkutan umum/barang/orang dan armada
angkutan umum demi kelancaran arus keluar masuk penumpang/barang
penumpang agar tidak mengganggu pengguna jalan lainnya.
B. Saran
Berdasarkan kessimpulan di atas maka dapat disarankan sebagai berikut:
1. Diharapkan kepda pemerintah khususnya pemerintah daerah Kabupaten Bone
untuk senantiasa melakukan pengawasan yang baik khususnya bagi angkutan
umum, lebih memperhatikan permasalahan-permasalahan yang ada pada
angkutan umum sekarang ini.
2. Peningkatan pengawasan sangat dibutuhkan untuk menjaga ketertiban
angkutan umum. Selain itu pemerintah daerah juga sebaiknya menciptakan
terminal tetap bagi angkutan umum agar pengawasan untuk daerah kabupaten
bone terarah dengan baik, pemerintah juga harus mengupayakan bagaimana
langkah-langkah yang harus dilakukan angar angkutan umum tetap beroperasi
dengan baik.
Lalu Lintas Terhadap Angkutan Umum Di Kabupaten Bone. Pokok permasalahan
adalah bagaimana Fungsi Dinas Perhubungan Dalam Pengawasan Lalu Lintas
Terhadap Angkutan Umum Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Bagaimana fungsi dinas
perhubungan di kabupaten bone berdasarkan undang-undang nomor 22 tahun 2009
tentang lalu lintas dan angkutan jalandan bagaimana bentuk fungsi pengawasan lalu
lintas terhadap angkutan umum. Masalah ini dianalisis dengan pendekatan yang
bersifat deskriptif dan cenderung menggunakan analisis dan dibahas dengan
menggunakan Metode Kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa fungsi Dinas Perhubungan dalam
pengawasan lalu lintas terhadap angkutan umum telah melakukan pengawasan
dengan baik terhadap angkutan umum agar terwujudnya lalu lintas yang aman, tertib
dan lancar namun ada. Dinas Perhubungan akan melakukan pengelolaan,
pemeliharaan, pengawasan dan penyediaan sarana alat transportasi sarana alat
transportasi lalu lintas demi kelancaran arus keluar masuk penumpang/barang
penumpang agar tidak mengganggu pengguna jalan lainnya. Adapun bentuk fungsi
dinas perhubungan dalam menanggulangi permasalahan pengawasan lalu lintas
terhadap angkutan diKabupaten Bone adalah sesuai amanah Undang-Undang Nomor
22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penugasan terhadap
angkutan umum merujuk terminal namun untuk wilayah Kabupaten Bone sekarang
ini belum memiliki terminal Tipe C. Padahal seharusnya kendara AKAP AKPD,
Angkot dari luar dan dalam daerah, Angkutan kota diarahkan menuju keterminal
untuk memonitoring dan evaluasi kendaraan yang layak visi maupun kendaraan
angkutan yang sudah tidak layak beroperasi di dalam dan mengedintifikasikan surat-
surat kendaraan lainnya
A. Kesimpulan
1. Fungsi Dinas Perhubungan dalam pengawasan lalu lintas terhadap angkutan
umum di Kabupaten Bone berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun
2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Dinas Perhubungan selaku
sektor terkait telah berjalan sesuai dengan fungsinya dalam melakukan
pengawasan dan pengendalian pergerakan arus lalu lintas.
Dinas perhubungan Kabupaten bone selaku unsure pelaksana, akan
melakukan
pengelolaan,
pemeliharaan,
dan
penyediaan
sarana
alat
transportasi rambu lalu lintas, mengusul kepada kepala daerah untuk
dilaksanakanterminal Tipe C angkutan umum/barang/orang dan armada
angkutan umum demi kelancaran arus keluar masuk penumpang/barang
penumpang agar tidak mengganggu pengguna jalan lainnya.
2. Bentuk fungsi Dinas Perhubungan dalam pengawasan lalu lintas terhadap
angkutan umum di Kabupaten Bone berdasarkan Undang-Undang Nomor 22
Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Bentuk kegiatan dan
peranan yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan dalam menangulangi
permasalahan pengawasan lalu lintas terhadap angkutan umum di Kabupaten
Bone adalah sesuai amanah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penugasan terhadap Angkutan Umum
merujuk keterminal. Namun untuk Wilayah Kabupaten Bone sekarang ini
belum memiliki terminal Tipe. C padahal seharusnya kendaraan AKAP
AKDP, Angkot dari luar dan dalam daerah. Angkutan kota diarahkan menuju
ke terminal untuk Memonitoring dan Evaluasi kendaraan yang layak visi
maupun kendaraan angkutan yang sudah tidak layak beroperasi didalam dan
mengidentifikasikan surat-surat kendaraaan lainnya.
Dinas Perhubungan Kabupaten Bone selaku unsur pelaksana, akan melakukan
pengelolaan, pemeliharaan, pengawasan, dan penyediaan sarana alat
transportasi rambu lalu lintas, mengusul kepada kepala daerah untuk
dilaksanakan terminal Tipe C angkutan umum/barang/orang dan armada
angkutan umum demi kelancaran arus keluar masuk penumpang/barang
penumpang agar tidak mengganggu pengguna jalan lainnya.
B. Saran
Berdasarkan kessimpulan di atas maka dapat disarankan sebagai berikut:
1. Diharapkan kepda pemerintah khususnya pemerintah daerah Kabupaten Bone
untuk senantiasa melakukan pengawasan yang baik khususnya bagi angkutan
umum, lebih memperhatikan permasalahan-permasalahan yang ada pada
angkutan umum sekarang ini.
2. Peningkatan pengawasan sangat dibutuhkan untuk menjaga ketertiban
angkutan umum. Selain itu pemerintah daerah juga sebaiknya menciptakan
terminal tetap bagi angkutan umum agar pengawasan untuk daerah kabupaten
bone terarah dengan baik, pemerintah juga harus mengupayakan bagaimana
langkah-langkah yang harus dilakukan angar angkutan umum tetap beroperasi
dengan baik.
Ketersediaan
| SSYA20210008 | 08/2021 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
08/2021
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2021
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
