Implementasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pelaksanaan Program Adiwiyata (Studi SMAN 13 Bone)
Andi Besse Firda Inayah/ 01.17.4021 - Personal Name
This thesis discusses the "Implementation of the Minister of Environment Regulation
Number 5 of 2013 concerning Guidelines for implementing Adiwayata (SMAN 13
Bone Study)" There are two sub-problems studied in this thesis, namely the role of
school residents in implementing the Adiwiyata Program at SMAN 13 Bone which
aims to find out each role of school residents in implementing the Adiwiyata Program
and the second sub-problem the factors that influence the implementation of the
Adiwiyata Program at SMAN 13 Bone based on Regulation of the Minister of the
Environment Number 5 of 2013 concerning Guidelines for the Implementation of the
Adiwiyata Program.
To obtain answers to these problems, the author uses qualitative research and then
describes it descriptively using an empirical legal research approach. The data
collection techniques used are observation, interviews and documentation studies.
The results showed that: 1. The role of school residents in implementing the
Adiwiyata Program at SMAN 13 Bone, namely the role of the principal as the
originator of the main idea, the role of the teacher as the person in charge of
learning activities, the role of the Adiwiyata Team as the person in charge of
developing the Adiwiyata Program, and the role of the students as implementer of
every policy made in the development of the Adiwiyata Program. 2. Factors that
influence the implementation of the Adiwiyata Program at SMAN 13 Bone based on
the Regulation of the Minister of the Environment Number 5 of 2013 concerning
Guidelines for the Implementation of the Adiwiyata Program, namely there are
several components in Article 6, namely school policies with an environmental
perspective, school curriculum with an environmental perspective, participatory-
based school activities, and management of environmentally friendly school facilities
and infrastructure. Of the four components, it has been running well even though
there are obstacles in its implementation.
A. Kesimpulan
1. Peran Sekolah dalam Melaksanakan Program Adiwiyata di SMAN 13 Bone
Keterlibatan warga sekolah baik itu kepala sekolah, guru, peserta didik
maupun tim adiwiyata sebagai keanggotaan dalam proses perencanaan
pelaksanaan maupun evaluasi. Warga sekolah ini diteliti bagaimana
bentuk tindakan yang dilakukannya dalam melaksanakan Program
Adiwiyata.
Peranan warga sekolah dalam Adiwiyata tercermin dalam pasal 6
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 5 Tahun
2013 Tentang Pelaksanaan Program Adiwiyata yaitu Kebijakan sekolah
berwawasan lingkungan, Kurikulum sekolah berbasis lingkungan,
Kegiatan sekolah berbasis parstisipatif, dan Pengelolaan sarana dan
prasarana pendukung sekolah yang ramah lingkungan.
2. Faktor-Faktor yang mempengaruhi Pelaksanaan Program Adiwiyata di
SMAN 13 Bone Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup
Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Lingkungan Hidup Pelaksanaan Program
Adiwiyata.
Ada empat komponen yang menjadi faktor Pelaksanaan Program
Adiwiyata di SMAN 13 Bone, sesuai dengan isi Pasal 6 Peraturan Menteri
Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2013 Tentang
Pedoman Pelaksanaan Program Adiwiyata yaitu:
a) Adanya kebijakan sekolah yang berwawasan lingkungan, sekolah
merubah visi misi yang memuat nilai lingkungan hidup dalam rangka
perlindungan dan pengelolaan lingkungan sekolah;
b) Kurikulum sekolah berwawasan lingkungan dilaksanakan dengan
mengintegrasi materi wawasan lingkungan dalam mata pelajaran baik
dalam mata pelajaran dan kegiatan ekstrakurikuler;
c) Kegiatan sekolah berbasis partisipasif dilaksanakan melalui kegiatan
aksi lingkungan baik yang disenggarakan oleh sekolah maupun yang
diselenggarakan oleh pihak luar;
d) Pengelolaan sarana dan prasarana pendukung sekolah yang ramah
lingkungan dengan memanfaatkan sarana Green House dan Rumah
Kompos untuk pembelajaran.
Pelaksanaan program tidak lepas dari kendala. Kendala yang dihadapi
yaitu dikarenakan adanya Covid-19 di tahun 2020 sampai saat ini,
sehingga Program Adiwiyata baru diaktifkan dan di perbaharui kembali.
B. Saran
Berdasarkan pengamatan peneliti di lapangan maka dalam hal ini
menyarankan sebagai berikut:
1. Komitmen dalam mengemban predikat sebagai Sekolah Adiwiyata
tingkat Nasional harus dipertahankan oleh sekolah.
2. Dalam pelaksanaan Program Adiwiyata, siswa memiliki peranan
penting sebagai pelaksana kebijakan, sehingga harus senantiasa
disosialisasikan dan dilibatkan dalam setiap kegiatan program
adiwiyata.
3. Guru harus mampu menjadi contoh bagi siswa dalam rangka
memelihara dan mengelola lingkungan sekolah.
4. Mata pelajaran yang diintegrasikan dengan wawasan lingkungan
sebaiknya disertai dengan praktek agar pengalaman belajar yang
diperoleh lebih baik.
5. Kerjasama antara seluruh warga sekolah memiliki peranan penting,
sehingga koordinasi dalam kerjasama diperlukan untuk mencapai
tujuan program Adiwiyata.
6. Sekolah harus menambah tenaga personil sebagai pemelihara sarana
ramah lingkungan agar sarana yang sudah tersedia terawatt dan dapat
digunakan seterusnya.
Number 5 of 2013 concerning Guidelines for implementing Adiwayata (SMAN 13
Bone Study)" There are two sub-problems studied in this thesis, namely the role of
school residents in implementing the Adiwiyata Program at SMAN 13 Bone which
aims to find out each role of school residents in implementing the Adiwiyata Program
and the second sub-problem the factors that influence the implementation of the
Adiwiyata Program at SMAN 13 Bone based on Regulation of the Minister of the
Environment Number 5 of 2013 concerning Guidelines for the Implementation of the
Adiwiyata Program.
To obtain answers to these problems, the author uses qualitative research and then
describes it descriptively using an empirical legal research approach. The data
collection techniques used are observation, interviews and documentation studies.
The results showed that: 1. The role of school residents in implementing the
Adiwiyata Program at SMAN 13 Bone, namely the role of the principal as the
originator of the main idea, the role of the teacher as the person in charge of
learning activities, the role of the Adiwiyata Team as the person in charge of
developing the Adiwiyata Program, and the role of the students as implementer of
every policy made in the development of the Adiwiyata Program. 2. Factors that
influence the implementation of the Adiwiyata Program at SMAN 13 Bone based on
the Regulation of the Minister of the Environment Number 5 of 2013 concerning
Guidelines for the Implementation of the Adiwiyata Program, namely there are
several components in Article 6, namely school policies with an environmental
perspective, school curriculum with an environmental perspective, participatory-
based school activities, and management of environmentally friendly school facilities
and infrastructure. Of the four components, it has been running well even though
there are obstacles in its implementation.
A. Kesimpulan
1. Peran Sekolah dalam Melaksanakan Program Adiwiyata di SMAN 13 Bone
Keterlibatan warga sekolah baik itu kepala sekolah, guru, peserta didik
maupun tim adiwiyata sebagai keanggotaan dalam proses perencanaan
pelaksanaan maupun evaluasi. Warga sekolah ini diteliti bagaimana
bentuk tindakan yang dilakukannya dalam melaksanakan Program
Adiwiyata.
Peranan warga sekolah dalam Adiwiyata tercermin dalam pasal 6
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 5 Tahun
2013 Tentang Pelaksanaan Program Adiwiyata yaitu Kebijakan sekolah
berwawasan lingkungan, Kurikulum sekolah berbasis lingkungan,
Kegiatan sekolah berbasis parstisipatif, dan Pengelolaan sarana dan
prasarana pendukung sekolah yang ramah lingkungan.
2. Faktor-Faktor yang mempengaruhi Pelaksanaan Program Adiwiyata di
SMAN 13 Bone Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup
Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Lingkungan Hidup Pelaksanaan Program
Adiwiyata.
Ada empat komponen yang menjadi faktor Pelaksanaan Program
Adiwiyata di SMAN 13 Bone, sesuai dengan isi Pasal 6 Peraturan Menteri
Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2013 Tentang
Pedoman Pelaksanaan Program Adiwiyata yaitu:
a) Adanya kebijakan sekolah yang berwawasan lingkungan, sekolah
merubah visi misi yang memuat nilai lingkungan hidup dalam rangka
perlindungan dan pengelolaan lingkungan sekolah;
b) Kurikulum sekolah berwawasan lingkungan dilaksanakan dengan
mengintegrasi materi wawasan lingkungan dalam mata pelajaran baik
dalam mata pelajaran dan kegiatan ekstrakurikuler;
c) Kegiatan sekolah berbasis partisipasif dilaksanakan melalui kegiatan
aksi lingkungan baik yang disenggarakan oleh sekolah maupun yang
diselenggarakan oleh pihak luar;
d) Pengelolaan sarana dan prasarana pendukung sekolah yang ramah
lingkungan dengan memanfaatkan sarana Green House dan Rumah
Kompos untuk pembelajaran.
Pelaksanaan program tidak lepas dari kendala. Kendala yang dihadapi
yaitu dikarenakan adanya Covid-19 di tahun 2020 sampai saat ini,
sehingga Program Adiwiyata baru diaktifkan dan di perbaharui kembali.
B. Saran
Berdasarkan pengamatan peneliti di lapangan maka dalam hal ini
menyarankan sebagai berikut:
1. Komitmen dalam mengemban predikat sebagai Sekolah Adiwiyata
tingkat Nasional harus dipertahankan oleh sekolah.
2. Dalam pelaksanaan Program Adiwiyata, siswa memiliki peranan
penting sebagai pelaksana kebijakan, sehingga harus senantiasa
disosialisasikan dan dilibatkan dalam setiap kegiatan program
adiwiyata.
3. Guru harus mampu menjadi contoh bagi siswa dalam rangka
memelihara dan mengelola lingkungan sekolah.
4. Mata pelajaran yang diintegrasikan dengan wawasan lingkungan
sebaiknya disertai dengan praktek agar pengalaman belajar yang
diperoleh lebih baik.
5. Kerjasama antara seluruh warga sekolah memiliki peranan penting,
sehingga koordinasi dalam kerjasama diperlukan untuk mencapai
tujuan program Adiwiyata.
6. Sekolah harus menambah tenaga personil sebagai pemelihara sarana
ramah lingkungan agar sarana yang sudah tersedia terawatt dan dapat
digunakan seterusnya.
Ketersediaan
| SSYA20220183 | 183/2022 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
183/2022
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2022
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
