Penerapan Hukum Acara Peradilan Anak Dalam Menetapkan Permohonan Dispensasi Kawin Menurut Peraturan Mahkamah Agung nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin (Studi Kasus Pada Pengadilan Agama Kelas 1A Watampone)

No image available for this title
Skripsi ini membahas mengenai penerapan hukum acara peradilan anak
dalam menetapkan permohonan dispensasi kawin menurut Peraturan Mahkamah
Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi
Kawin (Studi pada Pengadilan Agama Kelas Watampone IA). Adapun tujuan dari
penelitian ini yaitu bertujuan untuk mengetahui penerapan hukum acara peradilan
anak dalam menetapkan permohonan dispensasi kawin menurut PERMA Nomor 5
Tahun 2019 tentang Padoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin dan untuk
mengetahui pertimbangan Hakim terhadap penerapan hukum acara peradilan anak
dalam menetapan permohonan dispensasi kawin menurut PERMA Nomor 5 tahun
2019 tentang Padoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin di Pengadilan
Agama Watampone Kelas IA.
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang menggunakan metode
dengan dua pendekatan yakni; pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis
empiris. Data dalam penelitian ini diperoleh melalui observasi dan wawancara
secara langsung kepada Hakim, Panitera, serta Panitera Muda di Pengadilan Agama
Watampone Kelas IA.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan hukum acara peradilan anak
dalam perkara permohonan dispensasi kawin menurut PERMA Nomor 5 Tahun
2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin dapat dilihat dari
gambaran seorang Hakim yang berperan sebagai pejabat negara menyelesaikan
suatu perkara tersebut wujud penerapan itu dimulai dari pertama, proses pengajuan
permohonan dispensasi kawin yaitu pihak yang memiliki legal standing mengajukan
permohonan dispensasi kawin adalah kedua orang tua calon mempelai, kedua,
pemeriksaan perkara dispensasi kawin yaitu: wajib menghadirkan anak dalam
persidangan, bahasa dan metode yang mudah dimengerti anak, Hakim dan Panitera
tidak memakai atribut persidangan, mendengarkan keterangan anak, serta
pemeriksaan perkara dilakukan oleh Hakim Tunggal. Selanjutnya, pertimbangan
Hakim terhadap penerapan hukum acara peradilan anak dalam perkara permohonan
dispensasi kawin menurut PERMA
Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman
Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin, Hakim mempertimbangkan: penasehatan
Hakim kepada Pemohon, anak, calon suami/istri dan orang tua/wali calon suami/istri
agar memahami tentang risiko perkawinan; pertimbangan tentang bahwa Hakim
sudah mendengarkan keterangan anak yang dimintakan dispensasi kawin;
pertimbangan tentang anak yang diajukan dalam permohonan dispensasi kawin
mengetahui dan menyetujui rencana perkawinan; pertimbangan tentang alasan yang
sangat mendesak yaitu keadaan tidak ada pilihan lain dan sangat terpaksa harus
dilangsungkan perkawinan; pertimbangan hukum tentang maslahat dan
kemudharatan; pertimbangan tentang perlindungan dan kepentingan terbaik bagi
anak sebagaimana yang diatur dalam peraturan Perundang-undangan dan hukum
yang tidak tertulis yang hidup dalam masyarakat.
A. Simpulan
1. Berdasarkan hasil penelitian ini, penerapan hukum acara peradilan anak
dalam menetapkan perkara permohonan dispensasi kawin menurut
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman
Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin terlihat dari pengajuan
permohonan dispensasi kawin pihak yang memiliki legal standing
mengajukan permohonan dispensasi kawin adalah salah satu atau
kedua orang tua calon mempelai, pemeriksaan perkara dispensasi kawin
yaitu: wajib menghadirkan anak dalam persidangan, bahasa dan metode
yang mudah dimengerti anak, Hakim dan Panitera tidak memakai atribut
persidangan, mendengarkan keterangan anak, serta pemeriksaan perkara
dilakukan oleh Hakim Tunggal. Terkait perempuan yang belum cukup
umur pada umumnya sama saja dengan perkara lain. Yang membedakan
hanya karena perubahan umur bagi perempuan, pasca lahirnya Peraturan
Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang padoman Mengadili
Permohonan Dispensasi Kawin. Maka perlu adanya surat rekomendasi
dari Pemberdayaan Perempuan sebagai tambahan syarat dalam
pendaftaran dispensasi kawin di Pengadilan Agama Watampone Kelas IA.
2. Pertimbangan Hakim terhadap penerapan hukum acara peradilan anak
dalam perkara permohonan dispensasi kawin menurut Peraturan
Mahkamaha Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili
Permohonan Dispensasi Kawin, Hakim mempertimbangkan:
penasehatan Hakim kepada Pemohon, anak, calon suami/istri dan orang
tua/wali calon suami/istri agar memahami tentang risiko perkawinan;
pertimbangan tentang bahwa Hakim sudah mendengarkan keterangan
anak yang dimintakan dispensasi kawin, Hakim mengidentifikasi apakah
anak yang diajukan dalam permohonan mengetahui dan menyetujui
rencana perkawinan yang di khawatirkan ada unsur paksaan dari orang
tua, melihat kondisi psikologis, kesehatan dan kesiapan anak untuk
melangsungkan perkawinan dan membangun kehidupan rumah tangga,
dan melihat apakah ada bentuk paksaan psikis, fisik, seksual atau
ekonomi terhadap anak dan/atau keluarga untuk kawin atau
mengawinkan anaknya; pertimbangan tentang anak yang diajukan dalam
permohonan dispensasi kawin mengetahui dan menyetujui rencana
perkawinan.
B. Saran
Setelah penulis menguraikan kesimpulan di atas, maka selanjutnya penulis
akan mengemukakan implikasi penelitian yang berisikan saran. Adapun saran-saran
penulis dalam pembahasan skripsi ini bahwa:
1. Banyaknya dampak yang dapat terjadi pada pernikahan perempuan di
bawah umur sehingga masyarakat harus memperhatikan ketentuan
pemerintah. Perlu adanya sosialisasi tentang Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2019 tentang Perkawinan khususnya mengenai pembatasan umur
yang dilakukan oleh pengadilan agar masyarakat sadar bahaya kesehatan
yang dapat terjadi ketika masih di bawah umur. Pendidikan penting dalam
masyarakat sehingga orang tua paham mengenai ketentuan umur yang
baik untuk menikah. Bukan hanya karena anggapan orang tua yang
melihat anaknya yang sudah beranjak dewasa sehingga ada yang berpikir
baik jika anaknya menikah saja. Melihat perkembangan teknologi semakin
berkembang, sehingga pergaulan dapat dilakukan dengan sangat mudah.
Maka hendaknya orang tua melakukan pengawasan dan perhatian yang
lebih terhadap anak serta memberikan pendidikan agama. Karena orang
tualah yang mempunyai peran penting terhadap perkembangan anak, agar
anak tidak mengalami penyimpangan dalam pergaulannya.
2. Hakim Tunggal dalam menetapkan permohonan dispensasi kawin tidak
sepenuhnya menerapkan Peraturan Mahakamah Agung Nomor 5 Tahun
2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin dalam
penetapan permohonan dispensasi kawin. Hakim sebagai corong hukum,
jangan sampai Hakim dalam membuat penetapan dispensasi kawin hanya
mempertimbangkan hukum formilnya saja, Terlihat beberapa penetapan
perkara permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Kelas IA
terkadang mengabaikan beberapa ketentuan PERMA Dispensasi Kawin.
Misalnya, mengabaikan persyaratan surat pernyataan kemitmen orang tua
untuk ikut bertanggungjawab terkait masalah ekonomi, pendidikan, sosial
dan kesehatan anak dan tidak ada pendampingan atau keterangan dari
psikolog, sebaiknya terlebih dahulu perlu adanya konsultasi kepada
seorang psikolog, yang lebih tahu sekologi seorang anak yang dibawah
umur akan melangsungkan perkawinan. Sehingga hak-hak seorang anak
betul-betul menjadi prioritas pada muka persidangan.
Ketersediaan
SSYA2021009797/2021Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

97/2021

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top