Kompetensi Hakim Dalam Menilai Fundamentum Petendi Terhadap Putusan Perkara Perdata Kaitannya Dengan Asas Putusan Harus Disertai Alasan-Alasan (Studi Pada Pengadilan Agama Kelas I A Watampone)
Nur Fadhyllatul Fajra/01.17.1129 - Personal Name
Skripsi ini membahas mengenai Kompetensi Hakim Dalam Menilai
Fundamentum Petendi Terhadap Putusan Perkara Perdata Kaitannya Dengan Asas
Putusan Harus Disertai Alasan-Alasan (Studi Pada Pengadilan Agama Kelas I A
Watampone). Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui kompetensi Hakim dalam
menilai Fundamentum Petendi terhadap perkara perdata di Pengadilan Agama Kelas
IA Watampone dan untuk mengetahui penerapan asas putusan harus disertai alasan-
alasan dalam Fundamentum Petendi terhadap perkara perdata di Pengadilan Agama
Kelas I A Watampone.
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang menggunakan dua metode
pendekatan yakni; pendekatan sosiologis dan pendekatan yuridis normatif. Data
dalam penelitian ini diperoleh melalui observasi dan wawancara secara langsung
kepada hakim dan panitera selaku kuasa hukum, yakni: Hakim di Pengadilan Agama
Kelas IA Watampone, Panitera di Pengadilan Agama Kelas 1A Watampone.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa kompetensi hakim di Pengadilan Agama
Kelas 1A Watampone dalam memutuskan suatu perkara perdata di Persidangan, akan
melihat Fundamentum Petendinya dahulu agar keputusan yang dijatuhkan oleh
Hakim memiliki nilai-nilai keadilan bagi para pihak yang berperkara. Dalam
pengambilan suatu keputusan maka sangat dibutuhkannya pertimbangan hukum
dengan menempatkan pasal-pasal yang tepat oleh hakim atas perkara/sengketa yang
diadilinya. Seorang hakim harus bisa mengelolah data-data yang diperoleh selama
persidangan baik dari bukti surat, saksi, persangkaan serta pengakuan sumpah yang
diucapkan dalam persidangan. Sehingga keputusan Hakim dijatuhkan atas dasar rasa
tanggung jawab, keadilan, kebijaksanaan, profesionalisme dan bersifat obyektif. Oleh
karena itu dalam menyelesaikan perkara perdatanya kompetensi hakim sangat
mempengaruhi hasil putusan hakim. Adapun penerapan asas putusan harus disertai
alasan-alasan di Pengadilan Agama Kelas 1A Watampone dalam menerapkan dasar
hukum serta asas-asas hukum harus sesuai dengan permasalahan yang ada
berdasarkan tanggung jawab dan harus mencerminkan nilai-nilai keadilan sesuai
dengan dalil-dalil dan hukum positif. Dalil-dalil yang dimaksud ini adalah
mempertanggungjawabkan dari sebuah keputusan yang telah dikeluarkan oleh hakim
dalam persidangan di pengadilan, sehingga pihak lawan tidak akan mudah atau akan
kesulitan untuk mencari celah-celah atau kelemahan dari pada keputusan yang telah
dikeluarkan.
A. Simpulan
Berdasarkan pokok masalah dan sub-sub masalah yang diteliti dalam
tulisan ini, maka dirumuskan simpulan sebagai berikut:
1. Kompetensi seorang hakim di Pengadilan Agama Kelas I A Watampone
merupakan kemampuan seorang hakim dalam melaksanakan tugas dan tangung
jawabnya pada sebuah putusan dan memutuskan suatu perkara perdata harus
berdasarkan nilai-nilai keadilan serta melihat Fundamentum Petendi/positanya
dahulu. Fundamentum Petendi/posita merupakan dalil yang menggambarkan
adanya hubungan hukum yang menjadi dasar atau uraian dari suatu tuntutan.
Apabila seseorang ingin mengajukan tuntutan maka seseorang ini wajib
menguraikan alasannya atau dalilnya dahulu sehingga ia bisa mengajukan
tuntutan tersebut. Kemudian Hakim akan berusaha memberikan keadilan bagi
para pihak. Untuk itu, hakim melakukan kegiatan dan tindakan dengan cara
mnelaah lebih dahulu tentang kebenaran peristiwa yang diajukan kepadanya
dan setelah itu mempertimbangkan dengan memberikan penilaian atas peristiwa
itu serta menghubungkannya dengan hukum yang berlaku untuk selanjutnya,
memberikan kesimpulan dengan menyatakan suatu hukum terhadap peristiwa
itu.
2. Asas Putusan Harus Disertai Alasan-Alasan merupakan salah satu asas Hukum
Acara Perdata yang mana sangat penting dalam memutuskan suatu perkara
perdata di persidangan. Dalam menerapkan asas ini, dasar hukum serta asas-
asas hukum harus sesuai dengan permasalahan yang ada berdasarkan tanggung
jawab dan harus mencerminkan nilai-nilai keadilan sesuai dengan dalil-dalil
dan hukum positif. Yang mana putusan hakim dalam suatu perkara perdata
harus menggunakan dalil-dalil atau dasar hukum positif yang ada. Kemudian
Hakim wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa
keadilan yang hidup dalam masyarakat, akan tetapi apabila bertentangan
dengan nilai-nilai hukum maka hakim itu boleh melakukan terobosan-terobosan
hukum. Akan tetapi jika keputusan hakim dianggap tidak adil maka bagi pihak
yang berperkara atau pihak yang diadili itu mempunyai hak ingkar yaitu hak
seseorang yang diadili untuk mengajukan keberatan.
B. Implikasi
Setelah penulis menguraikan kesimpulan di atas, maka selanjutnya
penulis akan mengemukakan implikasi penelitian yang berisikan saran. Adapun
saran-saran penulis dalam pembahasan skripsi ini bahwa:
1. Membahas tentang kompetensi seorang hakim maka seorang hakim perlu
menjaga Integritas, meningkatkan pengetahuan dan kemampuan dalam
menyusun draft putusan, meningkatkan ketelitian dan kehati-hatian untuk
menghindari kekeliruan redaksional pada salinan putusan, memahami
template putusan Mahkamah Agung, serta menguasai teknologi informasi
bagi Pengadilan Agama yang mana merupakan salah satu Lembaga Peradilan
Negara yang bertugas dan berwewenang memberikan keadilan dan kepastian
hukum bagi mereka yang bermasalah harus lebih berhati-hati dalam
memutuskan suatu perkara, karena pertanggung jawabnya tidak hanya di
dunia, akan tetapi diakhirat juga.
2. Didalam menerapkan suatu Asas Putusan Harus Disertai Alasan-Alasan pada
perkara perdata, meskipun peran Yurisprudensi di Indonesia hanyalah sebagai
pelengkap apabila Undang-Undang sebagai sumber pokok tidak mengaturnya
dan juga tidak mengikat para hakim-hakim lainnya dalam memutus suatu
perkara sejenis, namun terhadap perkara yang sejenis sebaiknya
memperhatikan Yurisprudensi yang telah ada sepanjang belum ada perubahan
nilai-nilai dalam masyarakat.
Fundamentum Petendi Terhadap Putusan Perkara Perdata Kaitannya Dengan Asas
Putusan Harus Disertai Alasan-Alasan (Studi Pada Pengadilan Agama Kelas I A
Watampone). Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui kompetensi Hakim dalam
menilai Fundamentum Petendi terhadap perkara perdata di Pengadilan Agama Kelas
IA Watampone dan untuk mengetahui penerapan asas putusan harus disertai alasan-
alasan dalam Fundamentum Petendi terhadap perkara perdata di Pengadilan Agama
Kelas I A Watampone.
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang menggunakan dua metode
pendekatan yakni; pendekatan sosiologis dan pendekatan yuridis normatif. Data
dalam penelitian ini diperoleh melalui observasi dan wawancara secara langsung
kepada hakim dan panitera selaku kuasa hukum, yakni: Hakim di Pengadilan Agama
Kelas IA Watampone, Panitera di Pengadilan Agama Kelas 1A Watampone.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa kompetensi hakim di Pengadilan Agama
Kelas 1A Watampone dalam memutuskan suatu perkara perdata di Persidangan, akan
melihat Fundamentum Petendinya dahulu agar keputusan yang dijatuhkan oleh
Hakim memiliki nilai-nilai keadilan bagi para pihak yang berperkara. Dalam
pengambilan suatu keputusan maka sangat dibutuhkannya pertimbangan hukum
dengan menempatkan pasal-pasal yang tepat oleh hakim atas perkara/sengketa yang
diadilinya. Seorang hakim harus bisa mengelolah data-data yang diperoleh selama
persidangan baik dari bukti surat, saksi, persangkaan serta pengakuan sumpah yang
diucapkan dalam persidangan. Sehingga keputusan Hakim dijatuhkan atas dasar rasa
tanggung jawab, keadilan, kebijaksanaan, profesionalisme dan bersifat obyektif. Oleh
karena itu dalam menyelesaikan perkara perdatanya kompetensi hakim sangat
mempengaruhi hasil putusan hakim. Adapun penerapan asas putusan harus disertai
alasan-alasan di Pengadilan Agama Kelas 1A Watampone dalam menerapkan dasar
hukum serta asas-asas hukum harus sesuai dengan permasalahan yang ada
berdasarkan tanggung jawab dan harus mencerminkan nilai-nilai keadilan sesuai
dengan dalil-dalil dan hukum positif. Dalil-dalil yang dimaksud ini adalah
mempertanggungjawabkan dari sebuah keputusan yang telah dikeluarkan oleh hakim
dalam persidangan di pengadilan, sehingga pihak lawan tidak akan mudah atau akan
kesulitan untuk mencari celah-celah atau kelemahan dari pada keputusan yang telah
dikeluarkan.
A. Simpulan
Berdasarkan pokok masalah dan sub-sub masalah yang diteliti dalam
tulisan ini, maka dirumuskan simpulan sebagai berikut:
1. Kompetensi seorang hakim di Pengadilan Agama Kelas I A Watampone
merupakan kemampuan seorang hakim dalam melaksanakan tugas dan tangung
jawabnya pada sebuah putusan dan memutuskan suatu perkara perdata harus
berdasarkan nilai-nilai keadilan serta melihat Fundamentum Petendi/positanya
dahulu. Fundamentum Petendi/posita merupakan dalil yang menggambarkan
adanya hubungan hukum yang menjadi dasar atau uraian dari suatu tuntutan.
Apabila seseorang ingin mengajukan tuntutan maka seseorang ini wajib
menguraikan alasannya atau dalilnya dahulu sehingga ia bisa mengajukan
tuntutan tersebut. Kemudian Hakim akan berusaha memberikan keadilan bagi
para pihak. Untuk itu, hakim melakukan kegiatan dan tindakan dengan cara
mnelaah lebih dahulu tentang kebenaran peristiwa yang diajukan kepadanya
dan setelah itu mempertimbangkan dengan memberikan penilaian atas peristiwa
itu serta menghubungkannya dengan hukum yang berlaku untuk selanjutnya,
memberikan kesimpulan dengan menyatakan suatu hukum terhadap peristiwa
itu.
2. Asas Putusan Harus Disertai Alasan-Alasan merupakan salah satu asas Hukum
Acara Perdata yang mana sangat penting dalam memutuskan suatu perkara
perdata di persidangan. Dalam menerapkan asas ini, dasar hukum serta asas-
asas hukum harus sesuai dengan permasalahan yang ada berdasarkan tanggung
jawab dan harus mencerminkan nilai-nilai keadilan sesuai dengan dalil-dalil
dan hukum positif. Yang mana putusan hakim dalam suatu perkara perdata
harus menggunakan dalil-dalil atau dasar hukum positif yang ada. Kemudian
Hakim wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa
keadilan yang hidup dalam masyarakat, akan tetapi apabila bertentangan
dengan nilai-nilai hukum maka hakim itu boleh melakukan terobosan-terobosan
hukum. Akan tetapi jika keputusan hakim dianggap tidak adil maka bagi pihak
yang berperkara atau pihak yang diadili itu mempunyai hak ingkar yaitu hak
seseorang yang diadili untuk mengajukan keberatan.
B. Implikasi
Setelah penulis menguraikan kesimpulan di atas, maka selanjutnya
penulis akan mengemukakan implikasi penelitian yang berisikan saran. Adapun
saran-saran penulis dalam pembahasan skripsi ini bahwa:
1. Membahas tentang kompetensi seorang hakim maka seorang hakim perlu
menjaga Integritas, meningkatkan pengetahuan dan kemampuan dalam
menyusun draft putusan, meningkatkan ketelitian dan kehati-hatian untuk
menghindari kekeliruan redaksional pada salinan putusan, memahami
template putusan Mahkamah Agung, serta menguasai teknologi informasi
bagi Pengadilan Agama yang mana merupakan salah satu Lembaga Peradilan
Negara yang bertugas dan berwewenang memberikan keadilan dan kepastian
hukum bagi mereka yang bermasalah harus lebih berhati-hati dalam
memutuskan suatu perkara, karena pertanggung jawabnya tidak hanya di
dunia, akan tetapi diakhirat juga.
2. Didalam menerapkan suatu Asas Putusan Harus Disertai Alasan-Alasan pada
perkara perdata, meskipun peran Yurisprudensi di Indonesia hanyalah sebagai
pelengkap apabila Undang-Undang sebagai sumber pokok tidak mengaturnya
dan juga tidak mengikat para hakim-hakim lainnya dalam memutus suatu
perkara sejenis, namun terhadap perkara yang sejenis sebaiknya
memperhatikan Yurisprudensi yang telah ada sepanjang belum ada perubahan
nilai-nilai dalam masyarakat.
Ketersediaan
| SSYA20210162 | 162/2021 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
162/2021
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2021
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
