Kedudukan Hakim (Studi terhadap Kemandirian Hakim dalam Memutuskan Perkara Itsbat Nikah di Pengadilan Agama Kelas 1A Watampone)

No image available for this title
kripsi ini membahas mengenai kedudukan hakim (studi terhadap
kemandirian hakim dalam memutuskan perkara Itsbat Nikah di Pengadilan Agama
Kelas 1A Watampone). Adapun pokok masalah penelitian ini adalah bagaimana
kedudukan hakim pengadilan agama dilihat dari kemandirian hakim dalam
memutuskan perkara Itsbat Nikah di Pengadilan Agama Kelas 1A Watampone.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme hakim dalam memutuskan
perkara Itsbat Nikah di pangadilan Agama Kelas 1A Watampone dan faktor-faktor
yang menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara Itsbat Nikah di
Pengadilan Agama Kelas 1A Watampone serta Strategi hakim dalam memutuskan
perkara Itsbat Nikah di Pengadilan Agama kelas 1A Watampone. Kegunaan dari
penelitian ini ada dua yakni; kegunaan teoritis dan kegunaan praktis.
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang menggunakan metode
dengan dua pendekatan yakni; pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Data
dalam penelitian ini diperoleh melalui observasi dan wawancara secara langsung
kepada hakim-hakim, dan panitera di Pengadilan Agama Kelas 1A Watampone.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim pengadilan Agama Kelas 1A
Watampone dalam memutuskan perkara Itsbat Nikah adalah seperti persidangan
biasa, hanya tidak ada mediasi karena bukan kontentius melainkan voluntair. Pada
umumnya satu kali persidangan kalau permohonan. Pada saat mau sidang pemohon di
panggil melalui jurusita. Jika tidak hadir maka dipanggil 2 kali setelah dipanggil 2
kali dan masih tidak datang maka di nyatakan gugur. Selanjutnya terkait faktor-faktor
pertimbangan hakim Pengadilan Agama Kelas 1A Watampone dalam memutuskan
perkara Itsbat nikah yaitu memenuhi rukun dan syarat nikah sesuai agama dan tidak
ada yang dilanggar maka dikabulkan, berdasar pada adanya bukti atau tidak adanya
bukti, jika ada bukti dikabulkan, ada bukti tapi tidak memperkuat dalil permohonan
pemohon maka perkara-nya ditolak. Orang berperkara tergantung pada bukti-bukti
yang mereka ajukan. Adapun strategi yang digunakan oleh hakim Pengadilan Agama
Kelas 1A Watampone yaitu pertama, hakim melayani perkara itsbat nikah di Kantor
Pengadilan Agama Kelas 1A Watampone, daftar, diumumkan dan disidangkan di
kantor Pengadilan Agama Kelas 1A Watampone sampai selesai. Kemudian strategi
yang kedua melayani masyarakat pencari keadilan dalam perkara itsbat nikah di
pedalaman-pedalaman masyarakat yang bekerja sama dengan Kantor Urusan Agama,
desa, Pemerintah Daerah Kabupaten Bone untuk menyelenggarakan sidang keliling.
A. Simpulan
Berdasarkan pokok masalah dan sub-sub masalah yang diteliti dalam tulisan
ini, maka dirumuskan simpulan sebagai berikut:
1. Mekanisme hakim dalam memutuskan perkara Itsbat Nikah adalah seperti
persidangan biasa, hanya tidak ada mediasi karena bukan kontentius melainkan
voluntair. Pada umumnya satu kali persidangan kalau permohonan. Pada saat
sidang akan dilaksanakan pemohon di panggil melalui jurusita. Jika tidak hadir
maka dipanggil 2 kali setelah dipanggil 2 kali dan masih tidak datang maka di
nyatakan gugur.
2. Faktor-faktor pertimbangan hakim Pengadilan Agama Kelas 1A Watampone
dalam memutuskan perkara Itsbat nikah yaitu:
a. Memenuhi rukun dan syarat perkawinan menurut Syariat Islam dan tidak
ada yang dilanggar maka permohonan dikabulkan
b. Berdasar pada adanya bukti bahwa pertimbangan hakim dalam memutuskan
perkara itsbat nikah adalah pada fakta-fakta dipersidangan yang
menyakinkan hakim bahwa para pemohon telah melangsungkan pernikahan
didukung bukti administrasi dan keterangan para saksi.
3. Strategi hakim Pengadilan Agama Kelas 1A Watampone dalam memutuskan
perkara Itsbat Nikah yaitu:
a. Hakim melayani perkara Itsbat Nikah di Kantor Pengadilan Agama Kelas
1A Watampone, daftar, diumumkan dan disidangkan di kantor Pengadilan
Agama Kelas 1A Watampone sampe selesai.
b. Melayani masyarakat pencari keadilan dalam perkara Itsbat Nikah di
pedalaman-pedalaman masyarakat yang bekerja sama dengan Kantor
Urusan Agama, desa, Pemerintah Daerah Kabupaten Bone untuk
menyelenggarakan sidang keliling.
B. Implikasi
Setalah penulis menguraikan kesimpulan di atas, maka selanjutnya penulis
akan mengemukakan implikasi penelitian yang berisikan saran. Adapun saran-
saran penulis dalam pembahasan skripsi ini bahwa:
1. Perlu peningkatan dan perhatian lebih dari Kantor Urusan Agama dalam
menangani perkawinan di kalangan masyarakat sehingga mengurangi
pengajuan permohonan Itsbat Nikah khususnya di Pengadilan Agama Kelas
1A Watampone.
2. Proses persidangan tidak dapat berjalan sebagaimana diharapkan bahkan bisa
dinyatakan gugur apabila ada salah satu pihak yang tidak hadir pada saat
perkara akan disidangkan sehingga perlu adanya sosialisasiatau
mempublikasikan kepada masyakat yang ada di Kabupaten Bone Khususnya
pihak yang berperkara terkait kewajiban para pihak menghadiri proses
persidangan agar terciptanya iktikad baik dari para pihak.
Ketersediaan
SSYA2021005050/2021Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

50/2021

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top