Analisis Kedudukan Harta Bersama dalam Hukum Islam dan Kompilasi Hukum Islam
Ayu Wahyuni/01.17.1015 - Personal Name
Penelitian ini membahas tentang analisis kedudukan harta bersama dalam
Hukum Islam dan Kompilasi Hukum Islam. Tujuan penelitian ini yaitu untuk
mengetahui kedudukan harta bersama berdasarkan pandangan hukum Islam,
kedudukan harta bersama berdasarkan pandangan kompilasi hukum Islam serta
persamaan dan perbedaan kedudukan harta bersama menurut hukum Islam dan
Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Jenis penelitian yang digunakan merupakan penelitian pustaka (library
research), yaitu menjadikan bahan pustaka sebagai sumber (data) utama, dengan cara
menuliskan, mengklasifikasikan dan mereduksi data, khususnya yang berkaitan
dengan harta bersama baik itu dalam kajian kompilasi hukum Islam dan hukum Islam
maupun yang ditulis oleh ulama kontemporer. Pendekatan penelitian yang digunakan
yakni yuridis normatif dan teologis normatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Kedudukan harta bersama
berdasarkan pandangan hukum Islam dipahami bahwa harta bersama merupakan
syirkah dalam arti bentuk kerjasama atau perkongsian antara suami dan istri. Syirkah
dalam harta bersama merupakan bentuk kerjasama antara suami dan istri untuk
membangun sebuah keluarga yang s}aki>nah, mawaddah dan warah}mah termasuk di
dalamnya harta dalam perkawinan. Tentang harta bersama ini, suami atau istri dapat
bertindak untuk berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu atas harta bersama tersebut
melalui persetujuan kedua belah pihak. 2) Kedudukan harta bersama berdasarkan
pandangan Kompilasi Hukum Islam dipahami bahwa kepemilikan harta benda dalam
perkawinan menetapkan keseimbangan antara suami istri dalam kehidupan
perkawinan. Karena keduanya masih dalam ikatan perkawinan, mereka mempunyai
hak yang sama terhadap harta bersama tersebut. 3) Persamaan yang mendasar
mengenai kedudukan harta bersama menurut hukum Islam dan Kompilasi Hukum
Islam (KHI) yakni terletak pada hak yang dimiliki suami dan istri pada harta tersebut.
Dalam hukum Islam harta bersama merupakan harta yang dihasilkan dengan syirkah
antara suami dan istri sehingga terjadi percampuran harta yang satu dengan yang lain
dan tidak dapat di beda-bedakan lagi. Senada dengan Kompilasi Hukum Islam (KHI)
harta bersama merupakan harta benda yang diperoleh suami istri selama
berlangsungnya perkawinan dan merupakan harta milik masing-masing suami istri.
Sedangkan perbedaan terletak pada konsep harta bersama. Hukum Islam tidak
mengenal namanya harta bersama. Islam memandang bahwa istri mendapat
perlindungan baik tentang nafkah lahir, batin, moral dan material, tempat tinggal,
biaya pemeliharaan serta pendidikan anak-anak, menjadi tanggung jawab penuh
suami sebagai kepala keluarga. Sedangkan menurut KHI menjelaskan bahwa harta
bersama merupakan harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta
bersama.
A. Simpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan di atas maka dapat disimpulkan
bahwa:
1. Kedudukan harta bersama berdasarkan pandangan hukum Islam dipahami bahwa
harta bersama merupakan syirkah dalam arti bentuk kerjasama atau perkongsian
antara suami dan istri. Syirkah dalam harta bersama merupakan bentuk kerjasama
antara suami dan istri untuk membangun sebuah keluarga yang saki>nah,
mawaddah, warah}mah termasuk di dalamnya harta dalam perkawinan. Tentang
harta bersama ini, suami atau istri dapat bertindak untuk berbuat sesuatu atau tidak
berbuat sesuatu atas harta bersama tersebut melalui persetujuan kedua belah pihak.
Semua harta yang diperoleh suami istri selama dalam ikatan perkawinan menjadi
harta bersama baik harta tersebut diperoleh secara tersendiri maupun diperoleh
secara bersama-sama. Dan apabila suami istri bercerai dan hendak membagi harta
bersama di antara mereka, dapat ditempuh jalan perdamaian (al-s}ulh}u).
2. Kedudukan harta bersama berdasarkan pandangan Kompilasi Hukum Islam
dipahami bahwa kepemilikkan harta benda dalam perkawinan menetapkan
keseimbangan antara suami istri dalam kehidupan perkawinan. Karena keduanya
masih dalam ikatan perkawinan, mereka mempunyai hak yang sama terhadap harta
bersama tersebut. Oleh karenanya, ketika terjadi pembubaran ikatan perkawinan,
kedua pihak juga akan mendapatkan hak yang sama terhadap harta bersama
tersebut dan masing-masing mendapat setengah bagian dari harta yang mereka
peroleh selama perkawinan berlangsung.
3. Persamaan yang mendasar mengenai kedudukan harta bersama menurut hukum
Islam dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) yakni terletak pada hak yang dimiliki
suami dan istri pada harta tersebut. Dalam hukum Islam harta bersama merupakan
harta yang dihasilkan dengan syirkah antara suami dan istri sehingga terjadi
percampuran harta yang satu dengan yang lain dan tidak dapat di beda-bedakan
lagi. Senada dengan Kompilasi Hukum Islam (KHI) harta bersama merupakan
harta benda yang diperoleh suami istri selama berlangsungnya perkawinan dan
merupakan harta milik masing-masing suami istri. Sedangkan perbedaan terletak
pada konsep harta bersama. Hukum Islam tidak mengenal namanya harta bersama.
Islam memandang bahwa istri mendapat perlindungan baik tentang nafkah lahir,
batin, moral dan material, tempat tinggal, biaya pemeliharaan serta pendidikan
anak-anak, menjadi tanggung jawab penuh suami sebagai kepala keluarga.
Sedangkan menurut KHI menjelaskan bahwa harta bersama merupakan harta
benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.
B. Implikasi
Penulis menyampaikan implikasi sebagai berikut :
1. Untuk mencegah munculnya kezaliman dalam rumah tangga akibat pembagian
harta bersama yang tidak tepat, maka ada baiknya jika setiap harta yang tumbuh
dari masing-masing harta bersama tersebut didaftarkan.
2. Agar kepada masyarakat yang ingin melakukan pernikahan supaya membuat
perjanjian mengenai pembagian harta bersama, agar ketika terjadi perceraian tidak
terjadi perselisihan dalam pembagian harta bersama.
3. Pemerintah diharapkan dapat melakukan penyuluhan kepada masyarakat tentang
ketentuan pembagian harta bersama menurut hukum positif dan hukum Islam.
Hukum Islam dan Kompilasi Hukum Islam. Tujuan penelitian ini yaitu untuk
mengetahui kedudukan harta bersama berdasarkan pandangan hukum Islam,
kedudukan harta bersama berdasarkan pandangan kompilasi hukum Islam serta
persamaan dan perbedaan kedudukan harta bersama menurut hukum Islam dan
Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Jenis penelitian yang digunakan merupakan penelitian pustaka (library
research), yaitu menjadikan bahan pustaka sebagai sumber (data) utama, dengan cara
menuliskan, mengklasifikasikan dan mereduksi data, khususnya yang berkaitan
dengan harta bersama baik itu dalam kajian kompilasi hukum Islam dan hukum Islam
maupun yang ditulis oleh ulama kontemporer. Pendekatan penelitian yang digunakan
yakni yuridis normatif dan teologis normatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Kedudukan harta bersama
berdasarkan pandangan hukum Islam dipahami bahwa harta bersama merupakan
syirkah dalam arti bentuk kerjasama atau perkongsian antara suami dan istri. Syirkah
dalam harta bersama merupakan bentuk kerjasama antara suami dan istri untuk
membangun sebuah keluarga yang s}aki>nah, mawaddah dan warah}mah termasuk di
dalamnya harta dalam perkawinan. Tentang harta bersama ini, suami atau istri dapat
bertindak untuk berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu atas harta bersama tersebut
melalui persetujuan kedua belah pihak. 2) Kedudukan harta bersama berdasarkan
pandangan Kompilasi Hukum Islam dipahami bahwa kepemilikan harta benda dalam
perkawinan menetapkan keseimbangan antara suami istri dalam kehidupan
perkawinan. Karena keduanya masih dalam ikatan perkawinan, mereka mempunyai
hak yang sama terhadap harta bersama tersebut. 3) Persamaan yang mendasar
mengenai kedudukan harta bersama menurut hukum Islam dan Kompilasi Hukum
Islam (KHI) yakni terletak pada hak yang dimiliki suami dan istri pada harta tersebut.
Dalam hukum Islam harta bersama merupakan harta yang dihasilkan dengan syirkah
antara suami dan istri sehingga terjadi percampuran harta yang satu dengan yang lain
dan tidak dapat di beda-bedakan lagi. Senada dengan Kompilasi Hukum Islam (KHI)
harta bersama merupakan harta benda yang diperoleh suami istri selama
berlangsungnya perkawinan dan merupakan harta milik masing-masing suami istri.
Sedangkan perbedaan terletak pada konsep harta bersama. Hukum Islam tidak
mengenal namanya harta bersama. Islam memandang bahwa istri mendapat
perlindungan baik tentang nafkah lahir, batin, moral dan material, tempat tinggal,
biaya pemeliharaan serta pendidikan anak-anak, menjadi tanggung jawab penuh
suami sebagai kepala keluarga. Sedangkan menurut KHI menjelaskan bahwa harta
bersama merupakan harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta
bersama.
A. Simpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan di atas maka dapat disimpulkan
bahwa:
1. Kedudukan harta bersama berdasarkan pandangan hukum Islam dipahami bahwa
harta bersama merupakan syirkah dalam arti bentuk kerjasama atau perkongsian
antara suami dan istri. Syirkah dalam harta bersama merupakan bentuk kerjasama
antara suami dan istri untuk membangun sebuah keluarga yang saki>nah,
mawaddah, warah}mah termasuk di dalamnya harta dalam perkawinan. Tentang
harta bersama ini, suami atau istri dapat bertindak untuk berbuat sesuatu atau tidak
berbuat sesuatu atas harta bersama tersebut melalui persetujuan kedua belah pihak.
Semua harta yang diperoleh suami istri selama dalam ikatan perkawinan menjadi
harta bersama baik harta tersebut diperoleh secara tersendiri maupun diperoleh
secara bersama-sama. Dan apabila suami istri bercerai dan hendak membagi harta
bersama di antara mereka, dapat ditempuh jalan perdamaian (al-s}ulh}u).
2. Kedudukan harta bersama berdasarkan pandangan Kompilasi Hukum Islam
dipahami bahwa kepemilikkan harta benda dalam perkawinan menetapkan
keseimbangan antara suami istri dalam kehidupan perkawinan. Karena keduanya
masih dalam ikatan perkawinan, mereka mempunyai hak yang sama terhadap harta
bersama tersebut. Oleh karenanya, ketika terjadi pembubaran ikatan perkawinan,
kedua pihak juga akan mendapatkan hak yang sama terhadap harta bersama
tersebut dan masing-masing mendapat setengah bagian dari harta yang mereka
peroleh selama perkawinan berlangsung.
3. Persamaan yang mendasar mengenai kedudukan harta bersama menurut hukum
Islam dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) yakni terletak pada hak yang dimiliki
suami dan istri pada harta tersebut. Dalam hukum Islam harta bersama merupakan
harta yang dihasilkan dengan syirkah antara suami dan istri sehingga terjadi
percampuran harta yang satu dengan yang lain dan tidak dapat di beda-bedakan
lagi. Senada dengan Kompilasi Hukum Islam (KHI) harta bersama merupakan
harta benda yang diperoleh suami istri selama berlangsungnya perkawinan dan
merupakan harta milik masing-masing suami istri. Sedangkan perbedaan terletak
pada konsep harta bersama. Hukum Islam tidak mengenal namanya harta bersama.
Islam memandang bahwa istri mendapat perlindungan baik tentang nafkah lahir,
batin, moral dan material, tempat tinggal, biaya pemeliharaan serta pendidikan
anak-anak, menjadi tanggung jawab penuh suami sebagai kepala keluarga.
Sedangkan menurut KHI menjelaskan bahwa harta bersama merupakan harta
benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.
B. Implikasi
Penulis menyampaikan implikasi sebagai berikut :
1. Untuk mencegah munculnya kezaliman dalam rumah tangga akibat pembagian
harta bersama yang tidak tepat, maka ada baiknya jika setiap harta yang tumbuh
dari masing-masing harta bersama tersebut didaftarkan.
2. Agar kepada masyarakat yang ingin melakukan pernikahan supaya membuat
perjanjian mengenai pembagian harta bersama, agar ketika terjadi perceraian tidak
terjadi perselisihan dalam pembagian harta bersama.
3. Pemerintah diharapkan dapat melakukan penyuluhan kepada masyarakat tentang
ketentuan pembagian harta bersama menurut hukum positif dan hukum Islam.
Ketersediaan
| SSYA20210093 | 93/2021 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
93/2021
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2021
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
