Pembunuhan Tidak Sengaja Sebagai Sebab Penghalang Mendapatkan Warisan (Studi Komparatif Pemikiran Mazhab Dan Pasal 173 KHI)
Yuni Suriyani/01.17.1198 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang “Pembunuhan Secara Tidak Sengaja Sebagai Sebab
Penghalang Mendapatkan Warisan (Studi Komparatif Pemikiran Mazhab Dan Pasal
173 KHI)”. Penulis mengangkat dua permasalahan yang diambil dari judul yaitu
bagaimana pendapat Mazhab dan Pasal 173 KHI mengenai pembunuhan tidak
sengaja menghalangi mendapatkan warisan dan bagaimana perbandingan antara
pendapat Mazhab dengan Pasal 173 KHI mengenai pembunuhan secara tidak sengaja
menghalangi kewarisan.
Jenis penelitian yang digunakan adalah metode penelitian pustaka (library researh)
yaitu suatu penelitian yang dilakukan dengan membaca buku-buku, literatur yang
mempunyai hubungan dengan permasalahan yang diteliti. Jadi, penelitian disini
adalah mengidentifikasi dan menganalisis beberapa bahan buku atau bahan pustaka
sesuai dengan permasalahan yang diteliti. Jenis sumber data yang digunakan yaitu
data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder. Selanjutnya, metode
pengumpulan data yang digunakan adalah dokumentasi dan pengutipan baik itu
pengutipan langsung maupun pengutipan tidak langsung.
Hasil penelitian menunjukan bahwa Menurut pemikiran Mazhab Ma>liki bahwasanya
ada kriteria pembunuhan yang mendapatkan warisan yaitu pembunuhan secara tidak
sengaja sedangkan pembunuhan yang tidak mendapatkan warisan adalah
pembunuhan sengaja. Sedangkan menurut pemikiran Mazhab Syafi’i berpendapat
bahwa seluruh bentuk pembunuhan dapat menghalangi seseorang mewarisi harta
peninggalan. Menurut Mazhab Hanafi pembunuhan yang menghalangi pusaka, ialah:
pembunuhan yang langsung, baik yang disengaja yang karenanya wajib Qisa>s
ataupun yang serupa sengaja atau yang tidak disengaja, atau yang dipandang sebagai
yang tidak disengaja, yang semua ini mewajibkan kafarah atau diyat. Menurut
golongan Hambaliyah, segala macam pembunuhan yang berakibatkan Qisa>s, seperti
pembunuhan yang disengaja, atau yang mengakibatkan diyat, seperti pembunuhan
yang tidak disengaja dan yang serupa disengaja, atau yang mengakibatkan kafarah,
seperti pembunuhan kerabat yang muslim yang berperan dalam barisan musuh tanpa
diketahui bahwa dia itu muslim. Sedangkan di dalam Pasal 173 KHI menegaskan
bahwa seseorang yang melakukan perbuatan pembunuhan baik itu disengaja ataupun
tidak disengaja kehilangan haknya sebagai ahli waris dari pewaris yang menjadi
korbannya jika dia telah terbukti bersalah dan putusan hakim pun harus berkekuatan
hukum tetap.
A. Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan di atas, penulis dapat menarik sebuah kesimpulan
bahwa pembunuhan merupakan suatu tindak pidana yang dapat menyebabkan
seseorang kehilangan haknya untuk mendapatkan harta warisan.
1. Hak waris bagi pelaku pembunhan secara tidak sengaja menurut Mazhab dan
Pasal 173 KHI
a. Menurut Mazhab
Pembunuhan yang menghalangi pusaka menurut Ulama Hanafiyah,
ialah: pembunuhan yang langsung, baik yang disengaja yang karenanya
wajib qis}a>s} ataupun yang serupa sengaja atau yang tidak disengaja, atau
yang dipandang sebagai yang tidak disengaja, yang semua ini mewajibkan
kafarah atau diat, apabila pembunuhan itu dilakukan tanpa ada alasan yang
membenarkan, sedang yang melakukan itu orang yang telah berakal dan
sampai umur.
Menurut pemikiran Mazhab Ma>likibahwasanya pembunuhan secara
tidak sengaja tetap mendapatkan hak warisnya, sedangkan yang tidak
mendapatkan hak warisnya adalah pembunuhan yang dilakukan secara
sengaja karena permusuhan.
Menurut mazhab Syafi’i hak waris bagi pelaku pembunuhan secara
tidak sengaja tidak mendapatkan hak warisnya sedikitpun karena Mazhab
Syafi’i berpegang kepada Hadis Nabi SAW yang artinya: “tidak ada hak
bagi pembunuh sedikitpun untuk mewarisi”. (Ibnu Majah). Menurut
Mazhab Syafi’i bahwa pembunhan secara mutlak menjadi penghalang
kewarisan baik pembunuhan sengaja maupun tidak sengaja.
Menurut golongan Hambaliyah, segala macam pembunuhan yang
berakibatkan qishas, seperti pembunuhan yang disengaja, atau yang
mengakibatkan diyat, seperti pembunuhan yang tidak disengaja dan yang
serupa diengaja, atau yang mengakibatkan kafarah, seperti pembunuhan
kerabat yang muslim yang berperan dalam barisan musuh tanpa diketahui
bahwa dia itu muslim. Maka para pembunuh diharamkan menerima
pusaka. Dengan demikian pembunuhan secara tidak sengaja menurut
Mazhab Hambali tidak berhak menerima warisan atau terhahalang untuk
mewarisi.
b. Menurut Pasal 173 KHI
Pembunuhan adalah suatu tindak pidana yang melanggar hukum.
Oleh karena itu, dalam pasal 173 KHI menegaskan bahwa seseorang yang
melakukan perbuatan tersebut kehilangan haknya sebagai ahli waris dari
ahli waris dari pewaris yang adalah korbannya jika ia telah terbukti
bersalah dan putusan hakim pun harus berkekuatan hukum tetap.
2. Perbandingan hukum antara pemikiran mazhab dengan Pasal 173 KHI
mengenai pembunuhan secara tidak sengaja
Menurut pendapat Mazhab Sya>fi’i, Hamba>liyah dan Hana>fiyah
bahwa hak wa>ris} bagi pembunuhan secara tidak sengaja menhalangi untuk
mendapatkan warisan sedangkan pendapat Mazhab Hamba>liyah bahwa
pembunuhan secara tidak sengaja tidak menghalangi mendapatkan
warisan.
Sedangkan dalam pasal 173 KHI tidak menberikan penjelasan yang
konkrit tentang jenis pembunuhan yang bagaiamana saja yang dapat
menghalangi dalam menerima warisan. Namun jika redaksi pasal
penghalang kewarisan ditelaah dengan seksama yaitu “seseorang
terhalang menjadi ahli waris apabila dengan putusan hakim yang telah
mempunyai hukum tetap..” dengan demikian seseorang yang telah
melakukan pembunuhan tanpa harus memperhatikan cara melakukan
pembunuhan, jenis pembunuhan, maupun bentuk pembunuhan yang ia
lakukan baik pembunuhan itu dilakukan dengan sengaja ataupun tidak
disengaja, atas dasar putusan hakim ia bersalah telah membunuh maka
seseorang tersebut terhalang menjadi ahli waris sebagaimana disebutkan
dalam pasal 173 ayat a KHI.
B. SARAN
Dengan hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis, maka penulis
mengharapkan kepada seluruh pembaca bahwasanya jangan mencoba-coba untuk
mempercepat mendapatkan warisan dengan cara membunuh baik sengaja ataupun
tidak sengaja karena semuanya itu sangat dilarang dalam hukum Islam sebab apabila
pembunuhan terjadi maka pelaku pembunuhan tersebut terhalang mendapatkan
warisan.
Skripsi yang penulis angkat merupakan upaya untuk memberikan informasi
seakurat mungkin menjelaskan kepada masyarakat tentang pembunuhan secara tidak
sengaja yang berkaitan dengan hak waris bagi pelakunya menurut Mazhab dan
Kompilasi Hukum Islam. Diharapkan tidak terjadi kesalahpahaman dalam masalah
ini karena Kompilasi Hukum Islam sendiri tidak menjelaskan dalil-dalil dan alasan-
alasannya secara terbuka kepada masyarakat. Sehingga informasi tentang hal tersebut
sangat minim. Skripsi ini akan menjadi motivasi bagi pembaca untuk lebih dalam
menggali informasi mengenai masalah ini.
Penghalang Mendapatkan Warisan (Studi Komparatif Pemikiran Mazhab Dan Pasal
173 KHI)”. Penulis mengangkat dua permasalahan yang diambil dari judul yaitu
bagaimana pendapat Mazhab dan Pasal 173 KHI mengenai pembunuhan tidak
sengaja menghalangi mendapatkan warisan dan bagaimana perbandingan antara
pendapat Mazhab dengan Pasal 173 KHI mengenai pembunuhan secara tidak sengaja
menghalangi kewarisan.
Jenis penelitian yang digunakan adalah metode penelitian pustaka (library researh)
yaitu suatu penelitian yang dilakukan dengan membaca buku-buku, literatur yang
mempunyai hubungan dengan permasalahan yang diteliti. Jadi, penelitian disini
adalah mengidentifikasi dan menganalisis beberapa bahan buku atau bahan pustaka
sesuai dengan permasalahan yang diteliti. Jenis sumber data yang digunakan yaitu
data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder. Selanjutnya, metode
pengumpulan data yang digunakan adalah dokumentasi dan pengutipan baik itu
pengutipan langsung maupun pengutipan tidak langsung.
Hasil penelitian menunjukan bahwa Menurut pemikiran Mazhab Ma>liki bahwasanya
ada kriteria pembunuhan yang mendapatkan warisan yaitu pembunuhan secara tidak
sengaja sedangkan pembunuhan yang tidak mendapatkan warisan adalah
pembunuhan sengaja. Sedangkan menurut pemikiran Mazhab Syafi’i berpendapat
bahwa seluruh bentuk pembunuhan dapat menghalangi seseorang mewarisi harta
peninggalan. Menurut Mazhab Hanafi pembunuhan yang menghalangi pusaka, ialah:
pembunuhan yang langsung, baik yang disengaja yang karenanya wajib Qisa>s
ataupun yang serupa sengaja atau yang tidak disengaja, atau yang dipandang sebagai
yang tidak disengaja, yang semua ini mewajibkan kafarah atau diyat. Menurut
golongan Hambaliyah, segala macam pembunuhan yang berakibatkan Qisa>s, seperti
pembunuhan yang disengaja, atau yang mengakibatkan diyat, seperti pembunuhan
yang tidak disengaja dan yang serupa disengaja, atau yang mengakibatkan kafarah,
seperti pembunuhan kerabat yang muslim yang berperan dalam barisan musuh tanpa
diketahui bahwa dia itu muslim. Sedangkan di dalam Pasal 173 KHI menegaskan
bahwa seseorang yang melakukan perbuatan pembunuhan baik itu disengaja ataupun
tidak disengaja kehilangan haknya sebagai ahli waris dari pewaris yang menjadi
korbannya jika dia telah terbukti bersalah dan putusan hakim pun harus berkekuatan
hukum tetap.
A. Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan di atas, penulis dapat menarik sebuah kesimpulan
bahwa pembunuhan merupakan suatu tindak pidana yang dapat menyebabkan
seseorang kehilangan haknya untuk mendapatkan harta warisan.
1. Hak waris bagi pelaku pembunhan secara tidak sengaja menurut Mazhab dan
Pasal 173 KHI
a. Menurut Mazhab
Pembunuhan yang menghalangi pusaka menurut Ulama Hanafiyah,
ialah: pembunuhan yang langsung, baik yang disengaja yang karenanya
wajib qis}a>s} ataupun yang serupa sengaja atau yang tidak disengaja, atau
yang dipandang sebagai yang tidak disengaja, yang semua ini mewajibkan
kafarah atau diat, apabila pembunuhan itu dilakukan tanpa ada alasan yang
membenarkan, sedang yang melakukan itu orang yang telah berakal dan
sampai umur.
Menurut pemikiran Mazhab Ma>likibahwasanya pembunuhan secara
tidak sengaja tetap mendapatkan hak warisnya, sedangkan yang tidak
mendapatkan hak warisnya adalah pembunuhan yang dilakukan secara
sengaja karena permusuhan.
Menurut mazhab Syafi’i hak waris bagi pelaku pembunuhan secara
tidak sengaja tidak mendapatkan hak warisnya sedikitpun karena Mazhab
Syafi’i berpegang kepada Hadis Nabi SAW yang artinya: “tidak ada hak
bagi pembunuh sedikitpun untuk mewarisi”. (Ibnu Majah). Menurut
Mazhab Syafi’i bahwa pembunhan secara mutlak menjadi penghalang
kewarisan baik pembunuhan sengaja maupun tidak sengaja.
Menurut golongan Hambaliyah, segala macam pembunuhan yang
berakibatkan qishas, seperti pembunuhan yang disengaja, atau yang
mengakibatkan diyat, seperti pembunuhan yang tidak disengaja dan yang
serupa diengaja, atau yang mengakibatkan kafarah, seperti pembunuhan
kerabat yang muslim yang berperan dalam barisan musuh tanpa diketahui
bahwa dia itu muslim. Maka para pembunuh diharamkan menerima
pusaka. Dengan demikian pembunuhan secara tidak sengaja menurut
Mazhab Hambali tidak berhak menerima warisan atau terhahalang untuk
mewarisi.
b. Menurut Pasal 173 KHI
Pembunuhan adalah suatu tindak pidana yang melanggar hukum.
Oleh karena itu, dalam pasal 173 KHI menegaskan bahwa seseorang yang
melakukan perbuatan tersebut kehilangan haknya sebagai ahli waris dari
ahli waris dari pewaris yang adalah korbannya jika ia telah terbukti
bersalah dan putusan hakim pun harus berkekuatan hukum tetap.
2. Perbandingan hukum antara pemikiran mazhab dengan Pasal 173 KHI
mengenai pembunuhan secara tidak sengaja
Menurut pendapat Mazhab Sya>fi’i, Hamba>liyah dan Hana>fiyah
bahwa hak wa>ris} bagi pembunuhan secara tidak sengaja menhalangi untuk
mendapatkan warisan sedangkan pendapat Mazhab Hamba>liyah bahwa
pembunuhan secara tidak sengaja tidak menghalangi mendapatkan
warisan.
Sedangkan dalam pasal 173 KHI tidak menberikan penjelasan yang
konkrit tentang jenis pembunuhan yang bagaiamana saja yang dapat
menghalangi dalam menerima warisan. Namun jika redaksi pasal
penghalang kewarisan ditelaah dengan seksama yaitu “seseorang
terhalang menjadi ahli waris apabila dengan putusan hakim yang telah
mempunyai hukum tetap..” dengan demikian seseorang yang telah
melakukan pembunuhan tanpa harus memperhatikan cara melakukan
pembunuhan, jenis pembunuhan, maupun bentuk pembunuhan yang ia
lakukan baik pembunuhan itu dilakukan dengan sengaja ataupun tidak
disengaja, atas dasar putusan hakim ia bersalah telah membunuh maka
seseorang tersebut terhalang menjadi ahli waris sebagaimana disebutkan
dalam pasal 173 ayat a KHI.
B. SARAN
Dengan hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis, maka penulis
mengharapkan kepada seluruh pembaca bahwasanya jangan mencoba-coba untuk
mempercepat mendapatkan warisan dengan cara membunuh baik sengaja ataupun
tidak sengaja karena semuanya itu sangat dilarang dalam hukum Islam sebab apabila
pembunuhan terjadi maka pelaku pembunuhan tersebut terhalang mendapatkan
warisan.
Skripsi yang penulis angkat merupakan upaya untuk memberikan informasi
seakurat mungkin menjelaskan kepada masyarakat tentang pembunuhan secara tidak
sengaja yang berkaitan dengan hak waris bagi pelakunya menurut Mazhab dan
Kompilasi Hukum Islam. Diharapkan tidak terjadi kesalahpahaman dalam masalah
ini karena Kompilasi Hukum Islam sendiri tidak menjelaskan dalil-dalil dan alasan-
alasannya secara terbuka kepada masyarakat. Sehingga informasi tentang hal tersebut
sangat minim. Skripsi ini akan menjadi motivasi bagi pembaca untuk lebih dalam
menggali informasi mengenai masalah ini.
Ketersediaan
| SSYA20220245 | 245/2022 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
245/2022
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2022
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
