Peran Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Watampone Dalam pembinaan Narapidana Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan
Afdal Sukamdani Asikim/ 01.14.4143 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Peran Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A
Watampone Dalam pembinaan Narapidana Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan yang juga merupakan judul skripsi ini.
masalah ini dianalisis dengan pendekatan yuridis empiris dan dibahas dengan metode
analisis data secara kualitatif, metode pengumpulan data yang dipergunakan yakni
penelitian lapangan (Field Research) dengan observasi, dokumentasi dan
wawancara. Sedangkan instrument penelitian yang digunakan adalah kamera, alat
tulis dan recorder.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Peran Lembaga
Pemasyarakatan Kelas II A Watampone Dalam pembinaan Narapidana Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan, selain itu peneliti
juga meneliti tentang Bagaimana peran lembaga pemasyarakat dalam pembinaan
narapidana di lembaga permasyarakatan kelas II A Watampone di tinjau dari
Undang-Undang Nomor 12 tahun 1995 tentang pemasyarakat dan Faktor apa yang
menghambat pelaksanaan pembinaan narapidana di lembaga pemasyarakatan kelas II
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa bahwa LAPAS Kelas II A Watampone
dalam melaksanakan peran lembaga pemasyarakat dalam pembinaan narapidana di
lembaga pemasyarakatan sudah malaksanakan pembinaan sesuai denga petaruran
yang berlaku yaitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang
Pemasyarakatan, juga sebagai tempat untuk membina dan membimbing para warga
binaan selama menjalani masa pidananya dengan memperhatikan hak-haknya
sebagai seorang narapidana agar ketika bebas tidak lagi melakukan tindakan yang
melanggar. Adapun faktor-faktor penghabat yang dialami oleh lembaga
Pemasyarakatan Klas II A Watampone dalam melaksanakan pembinaan terhadap
narapidana yaitu jumlah petugas yang minimal, dana atau anggaran yang tidak
mencukupi, kurangnya sarana dan prasarana.
Kesimpulan dari hasil penelitian skripsi ini adalah sudah malaksanakan
pembinaan sesuai denga petaruran yang berlaku yaitu UU No. 12 Tahun 1995
Tentang Pemasyarakatan, Adapun faktor-faktor penghabat yang dialami oleh
lembaga Pemasyarakatan Klas II A Watampone dalam melaksanakan pembinaan
terhadap narapidana yaitu jumlah petugas yang minimal, dana atau anggaran yang
tidak mencukupi, kurangnya sarana dan prasarana. Saran dari peneliti terhadap
LAPAS Kelas II A Watampone dalam hal ini Ketua LAPAS dan aparat yang terkait
yang mempunyai wewenang agar bagaimana caranya faktor yang dihadapi saat ini
agar secepatnya mencari solusi yang tepat dan kemudian bagi para masyarakat agar
membantu pemerintah dalam menegakkan aturan yang telah dibuat.
A. Simpulan
Setelah penulis melakukan penelitian yang berupa penelitian lapangan
(field research) dengan judul “Peran lembaga pemasyarakatan Klas II A
Watampone dalam pembinaan narapidana berdasarkan undang-undang nomor 12
tahun 1995 tentang pemasyarakatan”, dapat memberikan kesimpulan sebagai
berikut:
1. Pemasyarakatan Klas II A Watampone sebagai tempat pengasingan
Wargabinaan dari masyarakat umum sudah malaksanakan pembinaan sesuai
denga petaruran yang berlaku yaitu UU No. 12 Tahun 1995 Tentang
Pemasyarakatan, juga sebagai tempat untuk membina dan membimbing para
warga binaan selama menjalani masa pidananya dengan memperhatikan hak-
haknya sebagai seorang narapidana agar ketika bebas tidak lagi melakukan
tindakan yang melanggar hukum. Adapun Langkah-langkah yang telah
ditempuh oleh pihak LAPAS dalam pelaksanaan Pembinaan yaitu pembinaan
Keperibadian dan Pembinaan Kemandirian. Dalam pembinaan kepribadian
dengan pembinaan kesadaran beragama dengan pendekatan spiritual seperti
sholat, dzikir, tadarus, dan TPA kalau selain agama muslim disesuiakan dengan
keadaan dan fasilitas Lapas. Pembinaan kesadaran berbangsa dan bernegara
dengan melakukan berbangsa dan bernegara dengan melakukan upacara.
2. Adapun faktor-faktor penghabat yang dialami oleh lembaga Pemasyarakatan
Klas II A Watampone dalam melaksanakan pembinaan terhadap narapidana
yaitu jumlah petugas yang minimal, dana atau anggaran yang tidak mencukupi,
kurangnya sarana dan prasarana.
B. Saran
Dari penelitian yang telah dilakukan oleh penulis tentang “Peran lembaga
pemasyarakatan Klas II A Watampone dalam pembinaan narapidana
berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan”,
adapun implikasi dari penulis adalah sebagai berikut :
1. Agar petugas pemasyarakatan menyadari diri sebagai abdi negara yang
memiliki tanggung jawab besar dalam menentukan berhasil tidaknya dalam
pelaksanaan pembinaan terhadap narapidana dan dalam menjalankan
tugasnya lebih memperhatikan hak-hak warga binaan dan agar dalam hal
kualitas dan kuantitas petugas sipil lebih ditingkatkan
2. Untuk memksimalkan kinerja pembinaan agar terciptanya proses pembinaan
yang sesuai dengan yang diharapkan sehingga wargabinaan dapat dengan
cepat menyesuaikan dengan masyarakat ketika bebas dari LAPAS dan
selanjutnya agar pemerintah dalam hal ini Kementrian Hukum dan HAM
untuk mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang sifatnya lebih
mengedepankan kepentingan wargabinaan sebagai upaya penegakan HAM.
Watampone Dalam pembinaan Narapidana Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan yang juga merupakan judul skripsi ini.
masalah ini dianalisis dengan pendekatan yuridis empiris dan dibahas dengan metode
analisis data secara kualitatif, metode pengumpulan data yang dipergunakan yakni
penelitian lapangan (Field Research) dengan observasi, dokumentasi dan
wawancara. Sedangkan instrument penelitian yang digunakan adalah kamera, alat
tulis dan recorder.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Peran Lembaga
Pemasyarakatan Kelas II A Watampone Dalam pembinaan Narapidana Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan, selain itu peneliti
juga meneliti tentang Bagaimana peran lembaga pemasyarakat dalam pembinaan
narapidana di lembaga permasyarakatan kelas II A Watampone di tinjau dari
Undang-Undang Nomor 12 tahun 1995 tentang pemasyarakat dan Faktor apa yang
menghambat pelaksanaan pembinaan narapidana di lembaga pemasyarakatan kelas II
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa bahwa LAPAS Kelas II A Watampone
dalam melaksanakan peran lembaga pemasyarakat dalam pembinaan narapidana di
lembaga pemasyarakatan sudah malaksanakan pembinaan sesuai denga petaruran
yang berlaku yaitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang
Pemasyarakatan, juga sebagai tempat untuk membina dan membimbing para warga
binaan selama menjalani masa pidananya dengan memperhatikan hak-haknya
sebagai seorang narapidana agar ketika bebas tidak lagi melakukan tindakan yang
melanggar. Adapun faktor-faktor penghabat yang dialami oleh lembaga
Pemasyarakatan Klas II A Watampone dalam melaksanakan pembinaan terhadap
narapidana yaitu jumlah petugas yang minimal, dana atau anggaran yang tidak
mencukupi, kurangnya sarana dan prasarana.
Kesimpulan dari hasil penelitian skripsi ini adalah sudah malaksanakan
pembinaan sesuai denga petaruran yang berlaku yaitu UU No. 12 Tahun 1995
Tentang Pemasyarakatan, Adapun faktor-faktor penghabat yang dialami oleh
lembaga Pemasyarakatan Klas II A Watampone dalam melaksanakan pembinaan
terhadap narapidana yaitu jumlah petugas yang minimal, dana atau anggaran yang
tidak mencukupi, kurangnya sarana dan prasarana. Saran dari peneliti terhadap
LAPAS Kelas II A Watampone dalam hal ini Ketua LAPAS dan aparat yang terkait
yang mempunyai wewenang agar bagaimana caranya faktor yang dihadapi saat ini
agar secepatnya mencari solusi yang tepat dan kemudian bagi para masyarakat agar
membantu pemerintah dalam menegakkan aturan yang telah dibuat.
A. Simpulan
Setelah penulis melakukan penelitian yang berupa penelitian lapangan
(field research) dengan judul “Peran lembaga pemasyarakatan Klas II A
Watampone dalam pembinaan narapidana berdasarkan undang-undang nomor 12
tahun 1995 tentang pemasyarakatan”, dapat memberikan kesimpulan sebagai
berikut:
1. Pemasyarakatan Klas II A Watampone sebagai tempat pengasingan
Wargabinaan dari masyarakat umum sudah malaksanakan pembinaan sesuai
denga petaruran yang berlaku yaitu UU No. 12 Tahun 1995 Tentang
Pemasyarakatan, juga sebagai tempat untuk membina dan membimbing para
warga binaan selama menjalani masa pidananya dengan memperhatikan hak-
haknya sebagai seorang narapidana agar ketika bebas tidak lagi melakukan
tindakan yang melanggar hukum. Adapun Langkah-langkah yang telah
ditempuh oleh pihak LAPAS dalam pelaksanaan Pembinaan yaitu pembinaan
Keperibadian dan Pembinaan Kemandirian. Dalam pembinaan kepribadian
dengan pembinaan kesadaran beragama dengan pendekatan spiritual seperti
sholat, dzikir, tadarus, dan TPA kalau selain agama muslim disesuiakan dengan
keadaan dan fasilitas Lapas. Pembinaan kesadaran berbangsa dan bernegara
dengan melakukan berbangsa dan bernegara dengan melakukan upacara.
2. Adapun faktor-faktor penghabat yang dialami oleh lembaga Pemasyarakatan
Klas II A Watampone dalam melaksanakan pembinaan terhadap narapidana
yaitu jumlah petugas yang minimal, dana atau anggaran yang tidak mencukupi,
kurangnya sarana dan prasarana.
B. Saran
Dari penelitian yang telah dilakukan oleh penulis tentang “Peran lembaga
pemasyarakatan Klas II A Watampone dalam pembinaan narapidana
berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan”,
adapun implikasi dari penulis adalah sebagai berikut :
1. Agar petugas pemasyarakatan menyadari diri sebagai abdi negara yang
memiliki tanggung jawab besar dalam menentukan berhasil tidaknya dalam
pelaksanaan pembinaan terhadap narapidana dan dalam menjalankan
tugasnya lebih memperhatikan hak-hak warga binaan dan agar dalam hal
kualitas dan kuantitas petugas sipil lebih ditingkatkan
2. Untuk memksimalkan kinerja pembinaan agar terciptanya proses pembinaan
yang sesuai dengan yang diharapkan sehingga wargabinaan dapat dengan
cepat menyesuaikan dengan masyarakat ketika bebas dari LAPAS dan
selanjutnya agar pemerintah dalam hal ini Kementrian Hukum dan HAM
untuk mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang sifatnya lebih
mengedepankan kepentingan wargabinaan sebagai upaya penegakan HAM.
Ketersediaan
| SSYA20190405 | 405/2019 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
405/2019
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2019
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
