Analisi Terhadap Peningkatan Angka Perceraian Pada Masa Pandemi Covid-19 di Kabupaten Kolaka Antara Tahun 2019- 2020 (Studi Pada Pengadilan Agama Kelas II Kolaka).
Andi Muhammad Risal Kadir/01.17.1099 - Personal Name
Skripsi ini membahas mengenai Analisis terhadap peningkatan angka
perceraian pada masa pandemi covid-19 di Kabupaten Kolaka antara tahun 2019-
2020 (Studi pada Pengadilan Agama kelas II Kolaka) masalah yang di bahas dalam
penelitian ini membahas tentang: 1. Bagaimana tingkat perceraian pada masa
pandemi covid-19 di Kabupaten Kolaka antara tahun 2019-2020 di Pengadilan
Agama Kolaka. 2. Apa faktor yang menyebabkan perceraian pada masa pandemi
covid-19 di Pengadilan Agama Kolaka.
Untuk memudahkan pemecahan masalah tersebut, peneliti menggunakan
metode penelitian lapangan (field research) yang bersifat deskriptif, dengan
pendekatan teologis normatif, pendekatan yuridis normatif dan pendekatan sosiologis.
Teknik analisis data berupa observasi (pengamatan), interview (wawancara), dan
dokumentasi. Kemudian data yang diperoleh dianalisis dengan menggunakan metode
data reduction (reduksi data), data display (penyajian data), dan conclution drawing/
verification (penarikan kesimpulan).
Tujuan penelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui tingkat perceraian pada
masa pandemi covid-19 di kabupaten Kolaka antara tahun 2019-2020 di Pengadilan
Agama Kolaka dan faktor apa saja yang menyebabkan perceraian pada masa pandemi
covid-19 di Pengadilan Agama Kolaka.
Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah: Perceraian pada masa pandemi
covid-19 di kabupaten Kolaka mengalami peningkatan sebanyak 58 kasus, perceraian
meningkat berkaitan dengan pandemi covid-19, adapun faktor yang menyebabkan
terjadinya perceraian pada masa pandemi covid-19 yaitu faktor krisis moral, faktor
kawin paksa, faktor tanggung jawab, faktor kekerasa rumah tangga, faktor menjalani
hukuman penjara, faktor disharmonisasi rumah tangga, faktor murtad dan faktor
ekonomi, adapun yang menjadi faktor utama terjadinya perceraian pada masa
pandemi di Pengadilan Agama Kolaka disebabkan faktor ekonomi.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan sebagai berikut:
1. Selama masa pandemi covid-19 pada tahun 2020 Pengadilan Agama Kelas II
Kolaka perceraian mengalami peningkatan. Jika dilihat dari jumlah perkara
yang masuk dimana peningkatannya berjumlah 58 kasus.
2. Faktor yang menyebabkan perceraian pada masa pandemi covid-19 di
Pengadilan Agama Kolaka yaitu krisis moral, kawin paksa, ekonomi, tidak
ada tanggung jawab, menyakiti jasmani, dihukum, tidak ada keharmonisan,
murtad, namun pada hakikatnya penyebab utamanya disebabkan ekonomi.
B. Implikasi
Setelah mengadakan penelitian mengenai analisis terhadap peningkatan angka
perceraian pada masa pandemi covid-19 di Kabupaten Kolaka antara tahun 2019-
2020 maka saran dari peneliti sebagai berikut:
1. Pengadilan Agama Kolaka sebagai instansi yang berwenang atas pemutusan
ikatan perkawinan secara resmi agar selalu memperhatikan setiap masalah
yang terjadi antar pasangan suami istri yang hendak bercerai yang tentunya
harus tetap berpatokan pada aturan yang telah ditetapkan, terutama undang-
undang perkawinan melakukan mediasi yang maksimal agar meminimalisir
kasus perceraian yang terjadi.
2. Kepada masyarakat yang ingin mengajukan perceraian mestinya harus
memahami bagaimana pentingnya memahami apa dampak yang terjadi jika
melakukan perceraian memahami sebab akibat perceraian maka dari itu
perlu adanya referensi tentang pentingnya keharmonisan dalam sebuah
rumah tangga pentingnya saling memahami antar suami istri. Serta
diharapkan kedepannya masyarakat mampu mempertimbangkan setiap
keputusan tentang perceraian yang akan dilakukan.
perceraian pada masa pandemi covid-19 di Kabupaten Kolaka antara tahun 2019-
2020 (Studi pada Pengadilan Agama kelas II Kolaka) masalah yang di bahas dalam
penelitian ini membahas tentang: 1. Bagaimana tingkat perceraian pada masa
pandemi covid-19 di Kabupaten Kolaka antara tahun 2019-2020 di Pengadilan
Agama Kolaka. 2. Apa faktor yang menyebabkan perceraian pada masa pandemi
covid-19 di Pengadilan Agama Kolaka.
Untuk memudahkan pemecahan masalah tersebut, peneliti menggunakan
metode penelitian lapangan (field research) yang bersifat deskriptif, dengan
pendekatan teologis normatif, pendekatan yuridis normatif dan pendekatan sosiologis.
Teknik analisis data berupa observasi (pengamatan), interview (wawancara), dan
dokumentasi. Kemudian data yang diperoleh dianalisis dengan menggunakan metode
data reduction (reduksi data), data display (penyajian data), dan conclution drawing/
verification (penarikan kesimpulan).
Tujuan penelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui tingkat perceraian pada
masa pandemi covid-19 di kabupaten Kolaka antara tahun 2019-2020 di Pengadilan
Agama Kolaka dan faktor apa saja yang menyebabkan perceraian pada masa pandemi
covid-19 di Pengadilan Agama Kolaka.
Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah: Perceraian pada masa pandemi
covid-19 di kabupaten Kolaka mengalami peningkatan sebanyak 58 kasus, perceraian
meningkat berkaitan dengan pandemi covid-19, adapun faktor yang menyebabkan
terjadinya perceraian pada masa pandemi covid-19 yaitu faktor krisis moral, faktor
kawin paksa, faktor tanggung jawab, faktor kekerasa rumah tangga, faktor menjalani
hukuman penjara, faktor disharmonisasi rumah tangga, faktor murtad dan faktor
ekonomi, adapun yang menjadi faktor utama terjadinya perceraian pada masa
pandemi di Pengadilan Agama Kolaka disebabkan faktor ekonomi.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan sebagai berikut:
1. Selama masa pandemi covid-19 pada tahun 2020 Pengadilan Agama Kelas II
Kolaka perceraian mengalami peningkatan. Jika dilihat dari jumlah perkara
yang masuk dimana peningkatannya berjumlah 58 kasus.
2. Faktor yang menyebabkan perceraian pada masa pandemi covid-19 di
Pengadilan Agama Kolaka yaitu krisis moral, kawin paksa, ekonomi, tidak
ada tanggung jawab, menyakiti jasmani, dihukum, tidak ada keharmonisan,
murtad, namun pada hakikatnya penyebab utamanya disebabkan ekonomi.
B. Implikasi
Setelah mengadakan penelitian mengenai analisis terhadap peningkatan angka
perceraian pada masa pandemi covid-19 di Kabupaten Kolaka antara tahun 2019-
2020 maka saran dari peneliti sebagai berikut:
1. Pengadilan Agama Kolaka sebagai instansi yang berwenang atas pemutusan
ikatan perkawinan secara resmi agar selalu memperhatikan setiap masalah
yang terjadi antar pasangan suami istri yang hendak bercerai yang tentunya
harus tetap berpatokan pada aturan yang telah ditetapkan, terutama undang-
undang perkawinan melakukan mediasi yang maksimal agar meminimalisir
kasus perceraian yang terjadi.
2. Kepada masyarakat yang ingin mengajukan perceraian mestinya harus
memahami bagaimana pentingnya memahami apa dampak yang terjadi jika
melakukan perceraian memahami sebab akibat perceraian maka dari itu
perlu adanya referensi tentang pentingnya keharmonisan dalam sebuah
rumah tangga pentingnya saling memahami antar suami istri. Serta
diharapkan kedepannya masyarakat mampu mempertimbangkan setiap
keputusan tentang perceraian yang akan dilakukan.
Ketersediaan
| SSYA20210063 | 63/2021 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
63/2021
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2021
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
