Peran Satpol PP dalam Menegakkan Peraturan Daerah (Studi Kritis Perda Nomor 13 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Bab XII Mengenai Tertib Sosial)
Alfian Al Habsy/01.17.4027 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang efektivitas kinerja Satpol PP Kab. Bone
dalam menegakkan Peraturan Daerah No. 13 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum
dan Ketentraman Masyarakat terkhusus pada Bab XII mengenai tertib sosial, dengan
pokok masalah sebagai berikut 1) Bagaimana efektivitas Satpol PP dalam
menegakkan Peraturan Daerah No. 13 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan
Ketentraman Masyarakat Bab XII mengenai tertib sosial di Kab. Bone, dan 2) apakah
yang menjadi faktor pendukung dan penghambat Satpol PP serta upaya dalam
menegakkan Peraturan Daerah No. 13 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan
Ketentraman Masyarakat Bab XII mengenai tertib sosial di Kab. Bone.
Untuk memudahkan pemecahan masalah tersebut di atas maka penelitian ini
dianalisis menggunakan pendekatan yuridis normatif, yuridis empiris dan yuridis
sosiologis. Penelitian ini termasuk dalam jenis penelitian lapangan (field research)
dengan lokasi penelitian di Satpol PP Kab. Bone. Teknik pengumpulan data yang
digunakan penulis dalam penelitian ini yaitu dengan metode observasi (pengamatan),
wawancara (interview) dan dokumentasi.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa upaya pihak Satpol PP Kab. Bone
dalam menegakkan suatu Peraturan Daerah No. 13 Tahun 2016 tentang Ketertiban
Umum dan Ketentraman Masyarakat terkait BAB XII Tertib Sosial, bahwa masih ada
beberapa hal yang belum diupayakan secara masksimal dalam penerapan penegakan
peraturan daerah tersebut serta beberapa hal yang masih menyalahi suatu aturan
hukum pada penerapannya. Contohnya, masih maraknya judi online yang sulit untuk
diberantas oleh pihak Satpol PP Kab. Bone dan tindakan melanggar hukum oleh
Satpol PP Kab. Bone yakni melakukan tindakan represif kepada mahasiswa yang
sedang melakukan aksi demonstrasi. Adapun faktor pendukung dan penghambat dari
pihak Satpol PP Kab. Bone dalam menjalankan kinerja penegakan terhadap Peraturan
Daerah Nomor 13 Tahun 2016, bahwa faktor pendukung yakni masyarakat serta
pihak kepolisian dan instansi yang berkaitan dan kemudian ada pula faktor yang
menjadi penghambat yakni masyarakat yang tidak kooperatif dan motof pelanggaran.
dalam menegakkan Peraturan Daerah No. 13 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum
dan Ketentraman Masyarakat terkhusus pada Bab XII mengenai tertib sosial, dengan
pokok masalah sebagai berikut 1) Bagaimana efektivitas Satpol PP dalam
menegakkan Peraturan Daerah No. 13 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan
Ketentraman Masyarakat Bab XII mengenai tertib sosial di Kab. Bone, dan 2) apakah
yang menjadi faktor pendukung dan penghambat Satpol PP serta upaya dalam
menegakkan Peraturan Daerah No. 13 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan
Ketentraman Masyarakat Bab XII mengenai tertib sosial di Kab. Bone.
Untuk memudahkan pemecahan masalah tersebut di atas maka penelitian ini
dianalisis menggunakan pendekatan yuridis normatif, yuridis empiris dan yuridis
sosiologis. Penelitian ini termasuk dalam jenis penelitian lapangan (field research)
dengan lokasi penelitian di Satpol PP Kab. Bone. Teknik pengumpulan data yang
digunakan penulis dalam penelitian ini yaitu dengan metode observasi (pengamatan),
wawancara (interview) dan dokumentasi.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa upaya pihak Satpol PP Kab. Bone
dalam menegakkan suatu Peraturan Daerah No. 13 Tahun 2016 tentang Ketertiban
Umum dan Ketentraman Masyarakat terkait BAB XII Tertib Sosial, bahwa masih ada
beberapa hal yang belum diupayakan secara masksimal dalam penerapan penegakan
peraturan daerah tersebut serta beberapa hal yang masih menyalahi suatu aturan
hukum pada penerapannya. Contohnya, masih maraknya judi online yang sulit untuk
diberantas oleh pihak Satpol PP Kab. Bone dan tindakan melanggar hukum oleh
Satpol PP Kab. Bone yakni melakukan tindakan represif kepada mahasiswa yang
sedang melakukan aksi demonstrasi. Adapun faktor pendukung dan penghambat dari
pihak Satpol PP Kab. Bone dalam menjalankan kinerja penegakan terhadap Peraturan
Daerah Nomor 13 Tahun 2016, bahwa faktor pendukung yakni masyarakat serta
pihak kepolisian dan instansi yang berkaitan dan kemudian ada pula faktor yang
menjadi penghambat yakni masyarakat yang tidak kooperatif dan motof pelanggaran.
Ketersediaan
| SSYA20220226 | 226/2022 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
226/2022
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2022
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
