Daluwarsanya Keputusan Tata Usaha Negara (Analisis Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara No. 22/G/2020/PTUN MKS tentang Sengketa Tanah)

No image available for this title
Skripsi ini membahas tentang analisis pada batasan waktu atau daluwarsanya
suatu Keputusan Tata Usaha Negara dalam sebuah Putusan Pengadilan Tata Usaha
Negara No. 22/G?2020/PTUN.MKS tentang sengketa tanah). Penelitian ini bertujuan
untuk mengetahui dan memahami dasar hukum pembuktian daluwarsanya sebuah
Keputusan Tata Usaha Negara dan analisis pertimbangan hakim dalam Putusan
Pengadilan Tata Usaha Negara No. 22/G?2020/PTUN.MKS . Masalah ini dianalisis
dengan pendekatan yuridis normatif dan dibahas dengan menggunakan metode
analisis deskriptif analitis.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam kasus ini, Penggugat
mengajukan gugatan pada bulan Maret 2020 terhadap terbitnya sertifikat hak milik
dan surat ukur yang diterbitkan sebelum tahun 2005. Berdasarkan Pasal 55 UU No. 5
Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, gugatan tersebut telah melewati
batas waktu 90 hari sejak terbitnya keputusan yang disengketakan. Penggugat
mengaku sebagai pemilik sah dari objek sengketa, sehingga seharusnya menyadari
keberadaan keputusan tersebut sejak awal penerbitannya. Pengadilan Tata Usaha
Negara Makassar menyatakan bahwa gugatan Penggugat tidak diterima karena
daluwarsa. Dalam putusan tersebut, hakim menerima eksepsi Tergugat dan Tergugat
II Intervensi tentang kewenangan mengadili dan menyatakan gugatan Penggugat
obscuur libel (tidak jelas). Penggugat dihukum untuk membayar biaya perkara
sebesar Rp. 3.554.000,-. Inti dari putusan tersebut adalah pengadilan menyatakan
bahwa perkara ini bukan merupakan kompetensi absolut dari Peradilan Tata Usaha
Negara dan menolak seluruh gugatan Penggugat karena melewati batas waktu
pengajuan gugatan.
A. Kesimpulan
1. Pada pembuktian daluwarsanya suatu Keputusan Tata Usaha Negara yang
dapat dilihat dari isi Putusan No. 22/G/2020/PTUN.Mks , yakni terdapat
pada terbitnya suatu sertifikat hak milik beserta surat ukur dalam putusan
tersbebut yang dalam hal ini gugatan Penggugat yang teregister pada
bulan Maret tahun 2020 jika dibandingkan dengan tahun terbitnya objek
sengketa yakni di bawah tahun 2005, maka hal demikian sangatlah jelas
melewati jangka waktu sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 55 UU
No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dan juga ketika
dilihat dari posisi Penggugat yang mengaku sebagai pemilik sah dari objek
sengketa tersebut, maka dapat terlihat bahwa Penggugat sebagai pihak
pertama dalam Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan
tersebut. Dari hal tersebut perhitungan jangka waktu 90 hari dapat
diterapkan dari ketika terbitnya suatu Keputusan Tata Usaha Negara dan
dengan dari gugatan Pengguggat yang deregister pada Pengadilan Tata
Usaha Negara Makassar.
2. Pertimbangan hukum, Dalam Pokok Sengketa, dan Mengadili, bahwa dari
beberapa usulan gugatan dan jawaban di atas baik dari pihak penggugat
maupun tergugat hakim dalam pertimbangan hukumnya yang pada intinya
mengenai kewenangan mengadili, gugatan penggugat lewat waktu, dan
gugatan penggugat obscuur libel. Dan kemudian yang menjadi inti dari
putusan tersebut hakim dalam mengadili yang pada eksepsinya Menerima
Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi 1 Tentang Kewenangan
Mengadili dan pada pokok perkaranya Menyatakan Gugatan Penggugat
tidak diterima dan menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara
sejumlah RP. 3.554.000,- (Tiga Juta Lima Ratus Lima Puluh Empat Ribu
Rupiah). Jadi dari beberapa eksepsi yang diajukan oleh pihak yang
berperkara, hakim dalam putusannya hanya memutuskan pada
kewenangan mengadili Peradilan Tata Usaha Negara yang bukan
merupakan kompetensi absolute dari Peradilan Tata Usaha Negara dan
menolak seluruh gugatan penggugat dan tidak diterima.
B. Saran
Seharusnya Keputusan Tata Usaha Negara dalam hal penerbitannya oleh
Pejabat Tata Usaha Negara, haruslah dipublikasikan secara transparan dan
langsung diketahui oleh pihak pertama agar tidak terjadi suatu kesalahpahaman
dalam tenggang waktu yang dianjurkan dalam melakukan gugatan terhadap
Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana yang diatur dalam Pasal 55 Undang-
Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Karena
dalam hal ini sudah banyak kejadian para pihak yang berperkara menemui suatu
kendala dalam gugatannya yang sudah melewati tenggang waktu. Dan kemudian
dengan adanya tenggang waktu yang diatur dalam UU Peradilan Tata Usaha
Negara tentunya menjadi batasan bagi pihak yang dirugikan dalam Keputusan
Tata Usaha Negara. Jadi Pemerintah dalam hal, ini yang berwenang perlu
memperhatikan dan kemudian merevisi aturan tersebut agar kedepannya sengketa
Tata Usaha Negara tidak lagi mendiskriminasi pihak-pihak yang dirugikan. Dan
kemudian seharusnya hakim dalam hal ini dapat mempertimbangkan SEMA No.
2 Tahun 1991 pada bagian V angka 3 yang merumuskan bahwa bagi mereka yang
tidak dituju oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara, tetapi yang merasakan
kepentingannya dirugikan, maka tenggang waktu sebagaimana dimaksud Pasal 55
dihitung secara kasuistis sejak saat ia merasakan kepentingannya dirugikan oleh
Keputusan Tata Usaha Negara yang mengetahui adanya keputusan tersebut. Hal
tersebut dapat menjadi pertimbangan hakim dalam menganalisis perkara
Keputusan Tata Usaha Negara yang berkaitan dengan tenggang waktu.
Ketersediaan
SSYA20240156156/2024Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

156/2024

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top