Implementasi Permenhub No. 82 Tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan Terhadap Tingkat Keamanan Pengendara di Kabupaten Bone (StudiDinas Perhubungan Kab. Bone
Suriatno/ 01.17.4067 - Personal Name
Tujuan Penelitian ini untuk mengetahui bagaimana implementasi Dinas
Perhubungan Kab. Bone terhadap Pasal 1 Angka 1 Permenhub No. 82 Tahun 2018
tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan di wilayah perkotaan Kab.
Bone dan hambatan yang ditemukan Dinas Perhubungan Kab. Bone dalam
mengimplementasikan hal tersebut Masalah ini dianalisis dengan pendekatan yuridis
empiris atau sosiologis hukum dan dibahas dengan menggunakan metode analisis
dekriptif kualitatif.
Hasil penelitian ini membuktikan bahwa Dinas Perhubungan Kab. Bone telah
lalai dan melakukan pembiaran terhadap peraturan perundang- undangan yang
sejatinya telah menjadi kewenangannya untuk mengimplementasikan aturan tersebut.
terkait tidak masuknya pembuatan speed bump tersebut dalam rencana kerja tahunan
Dinas Perhubungan Kab. Bone dan belum dianggarkannya dana terkait penerapan
tersebut. Permasalahannya adalah bukan pada persoalan hambatan yang ditemukan
Dinas Perhubungan Kab. Bone dalam menerapkan Pasal 1 Angka 1 Permenhub No.
82 Tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan terkait
pembuatan speed bump tetapi, bagaimana hambatan bisa terjabarkan jika yang
dialami oleh Dinas Perhubungan Kab. Bone dari dulu sampai sekarang belum pernah
melakukan implementasi terhadap regulasi tersebut di wilayah Kab. Bone. Hambatan
yang dialami sejatinya akan selalu menjadi hambatan ketika Dinas Perhubungan
hanya melakukan pembiaran terhadap penerapan speed bump ini.
A. Simpulan
Berdasarkan pembahasan dan hasil penelitian sebelumnya, maka sebagai
penutup penulis menarik simpulan sebagai berikut:
1. Berkaitan dengan implementasi dari Pasal 1 Angka 1 Permenhub No. 82
Tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan oleh
Dinas Perhubungan Kabupaten Bone terkait speed bump ini, bahwa sampai
sejauh ini Dinas Perhubungan Kab. Bone belum mengimplementasikan aturan
tersebut. Hal ini membuktikan bahwa Dinas Perhubungan Kab. Bone telah
lalai dan melakukan pembiaran terhadap peraturan perundang-undangan yang
sejatinya telah menjadi kewenangannya untuk mengimplementasikan aturan
tersebut.
2. Hambatan implementasi oleh Dinas Perhubungan Kab. Bone terhadap
penerapan speed bump di wilayah perkotaan Kab. Bone yakni belum
masuknya program pembuatan speed bump didalam rencana kerja tahunan
dan tidak adanya anggaran khusus terhadap pembuatan speed bump. Tetapi,
permasalahannya adalah bukan pada persoalan hambatan yang ditemukan
Dinas Perhubungan Kab. Bone dalam menerapkan Pasal 1 Angka 1
Permenhub No. 82 Tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengaman
Pengguna Jalan terkait pembuatan speed bump Karena, bagaimana kemudian
hambatan bisa terjabarkan jikalau yang dialami oleh Dinas Perhubungan Kab.
Bone, dari dulu sampai sekarang belum pernah melakukan implementasi
3. terhadap regulasi tersebut di wilayah Kab. Hambatan yang dialami sejatinya
akan selalu menjadi hambatan ketika Dinas Perhubungan hanya melakukan
pembiaran terhadap penerapan speed bump ini.
B. Saran
Adapun saran yang diusulkan penulis terhadap Dinas Perhubungan Kab.
Bone terkait dengan penulisan skripsi ini, yakni:
1. Seharusnya Dinas Perhubungan Kab. Bone lebih jeli lagi dalam melihat tugas
dan kewajibannya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, agar
kedepannya tidak terjadi lagi kelalaian terhadap penerapan speed bump/polisi
tidur di wilayah perkotaan Kab. Bone.
2. Seharusnya Dinas Perhubungan Kab. Bone memasukkan pembuatan speed
bump/polisi tidur ini dalam suatu program kerja tahunan, agar proses
penganggaran dapat juga terealisasikan pada pembuatan speed bump/polisi
tidur.
3. Kedepannya Dina Perhubungan Kab. Bone melakukan penindakan terhadap
speed bump/polisi tidur yang tidak sesuai dengan aturan dan prosedur, agar
kedepannya tidak meresahkan para pengguna jalan.
4. Seharusnya masyarakat saling berkordinasi dengan Dinas Perhubungan Kab.
Bone dalam hal pembuatan speed bump di area perkotaan Kab. Bone.
Perhubungan Kab. Bone terhadap Pasal 1 Angka 1 Permenhub No. 82 Tahun 2018
tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan di wilayah perkotaan Kab.
Bone dan hambatan yang ditemukan Dinas Perhubungan Kab. Bone dalam
mengimplementasikan hal tersebut Masalah ini dianalisis dengan pendekatan yuridis
empiris atau sosiologis hukum dan dibahas dengan menggunakan metode analisis
dekriptif kualitatif.
Hasil penelitian ini membuktikan bahwa Dinas Perhubungan Kab. Bone telah
lalai dan melakukan pembiaran terhadap peraturan perundang- undangan yang
sejatinya telah menjadi kewenangannya untuk mengimplementasikan aturan tersebut.
terkait tidak masuknya pembuatan speed bump tersebut dalam rencana kerja tahunan
Dinas Perhubungan Kab. Bone dan belum dianggarkannya dana terkait penerapan
tersebut. Permasalahannya adalah bukan pada persoalan hambatan yang ditemukan
Dinas Perhubungan Kab. Bone dalam menerapkan Pasal 1 Angka 1 Permenhub No.
82 Tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan terkait
pembuatan speed bump tetapi, bagaimana hambatan bisa terjabarkan jika yang
dialami oleh Dinas Perhubungan Kab. Bone dari dulu sampai sekarang belum pernah
melakukan implementasi terhadap regulasi tersebut di wilayah Kab. Bone. Hambatan
yang dialami sejatinya akan selalu menjadi hambatan ketika Dinas Perhubungan
hanya melakukan pembiaran terhadap penerapan speed bump ini.
A. Simpulan
Berdasarkan pembahasan dan hasil penelitian sebelumnya, maka sebagai
penutup penulis menarik simpulan sebagai berikut:
1. Berkaitan dengan implementasi dari Pasal 1 Angka 1 Permenhub No. 82
Tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan oleh
Dinas Perhubungan Kabupaten Bone terkait speed bump ini, bahwa sampai
sejauh ini Dinas Perhubungan Kab. Bone belum mengimplementasikan aturan
tersebut. Hal ini membuktikan bahwa Dinas Perhubungan Kab. Bone telah
lalai dan melakukan pembiaran terhadap peraturan perundang-undangan yang
sejatinya telah menjadi kewenangannya untuk mengimplementasikan aturan
tersebut.
2. Hambatan implementasi oleh Dinas Perhubungan Kab. Bone terhadap
penerapan speed bump di wilayah perkotaan Kab. Bone yakni belum
masuknya program pembuatan speed bump didalam rencana kerja tahunan
dan tidak adanya anggaran khusus terhadap pembuatan speed bump. Tetapi,
permasalahannya adalah bukan pada persoalan hambatan yang ditemukan
Dinas Perhubungan Kab. Bone dalam menerapkan Pasal 1 Angka 1
Permenhub No. 82 Tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengaman
Pengguna Jalan terkait pembuatan speed bump Karena, bagaimana kemudian
hambatan bisa terjabarkan jikalau yang dialami oleh Dinas Perhubungan Kab.
Bone, dari dulu sampai sekarang belum pernah melakukan implementasi
3. terhadap regulasi tersebut di wilayah Kab. Hambatan yang dialami sejatinya
akan selalu menjadi hambatan ketika Dinas Perhubungan hanya melakukan
pembiaran terhadap penerapan speed bump ini.
B. Saran
Adapun saran yang diusulkan penulis terhadap Dinas Perhubungan Kab.
Bone terkait dengan penulisan skripsi ini, yakni:
1. Seharusnya Dinas Perhubungan Kab. Bone lebih jeli lagi dalam melihat tugas
dan kewajibannya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, agar
kedepannya tidak terjadi lagi kelalaian terhadap penerapan speed bump/polisi
tidur di wilayah perkotaan Kab. Bone.
2. Seharusnya Dinas Perhubungan Kab. Bone memasukkan pembuatan speed
bump/polisi tidur ini dalam suatu program kerja tahunan, agar proses
penganggaran dapat juga terealisasikan pada pembuatan speed bump/polisi
tidur.
3. Kedepannya Dina Perhubungan Kab. Bone melakukan penindakan terhadap
speed bump/polisi tidur yang tidak sesuai dengan aturan dan prosedur, agar
kedepannya tidak meresahkan para pengguna jalan.
4. Seharusnya masyarakat saling berkordinasi dengan Dinas Perhubungan Kab.
Bone dalam hal pembuatan speed bump di area perkotaan Kab. Bone.
Ketersediaan
| SSYA20210127 | 127/2021 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
127/2021
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2021
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
