Perceraian Aparatur Sipil Negara (Studi Kasus Putusan Hakim No 157/Pdt.G/2018/PA.Wtp dalam kaitannya dengan pasal 3 ayat 1 PP No 45 Tahun 1990)

No image available for this title
Skripsi ini membahas tentang Perceraian Aparatur Sipil Negara (Studi Kasus
Putusan Hakim No 157/Pdt.G/2018/PA.Wtp dalam kaitannya dengan pasal 3 ayat 1
PP No 45 Tahun 1990). Masalah ini menggunakan pendekatan teologis normatif dan
yuridis empiris. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pertimbangan
hakim terhadap perceraian Aparatur Sipil Negara Tanpa Adanya Surat Izin Cerai Dari
Atasan. Dalam penelitian ini juga membahas bagaimana analisis yuridis Pasal 3 ayat
1 Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1990 terhadap perceraian Aparatur Sipil
Negara Tanpa Adanya Surat Izin Cerai Dari Atasan.
Jenis penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif. Sumber
data yang digunakan yaitu data primer dan data sekunder. Selanjutnya metode
pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara dan dokumentasi.
Berdasarkan pengumpulan data tersebut dapat di ambil kesimpulan.
Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa Pertimbangan hakim dalam
memutuskan perkara No.157/Pdt.G/2018/PA.Wtp, mengenai Perceraian Aparatur
Sipil Negara Tanpa Izin Atasan, penggugat membuat surat pernyataan di atas materai
atas peringatan dari hakim penggugat telah menyatakan siap menanggung segala
resiko yang di berikan oleh atasannya dan Analisis Yuridis Peraturan Pemerintah No
45 tahun 1990 bahwa Peraturan yang termuat didalam PP No 45 Tahun 1990
merupakan peraturan yang hanya mengikat PNS Yang berperkara saja dan tidak
mengikat Hakim, dan bagi Mahkamah Agung, hendaknya mensosialisasikan SEMA
No.5 Tahun 1984 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No.45 Tahun
1990 agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat.
A. Simpulan
Berdasarkan pokok masalah dan sub-sub masalah yang diteliti dalam
tulisan ini, maka dirumuskan simpulan sebagai berikut:
1. Pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara No
157/Pdt.G/2018/PA.Wtp. Mengenai perceraian Aparatur Sipil Negara
Tanpa Izin atasan, meskipun tidak ada surat izin dari atasan, atas
peringatan dari hakim pemohon telah menyatakan siap menanggung resiko
yang diberikan oleh atasannya .
2. Tinjauan analisis Peraturan Pemerintah No 45 tahun 1990 bahwa
Peraturan yang termuat didalam PP No 45 Tahun 1990 merupakan
peraturan yang hanya mengikat PNS Yang berperkara saja dan tidak
mengikat Hakim, dan bagi Mahkamah Agung, hendaknya
mensosialisasikan SEMA No.5 Tahun 1984 Tentang Petunjuk Pelaksanaan
Peraturan Pemerintah No.45 Tahun 1990 agar tidak terjadi
kesalahpahaman di masyarakat.
B. Saran
Berdasarkan kesimpulan diatas, berikut saran yang dapat diberikan:
1. Bagi setiap Pegawai Negeri Sipil, seharusnya harus memenuhi aturan
yang telah ada dalam Peraturan Pemerintah No.45 Tahun 1990 Tentang
Perceraian Pegawai Negeri Sipil ketika mengajukan perkara Perceraian
di Pengadilan Agama.
2. Bagi Mahkamah Agung, hendaknya mensosialisasikan SEMA No.5
Tahun 1984 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No.45
Tahun 1990 agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat.
Ketersediaan
SSYA20210155155/2021Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

155/2021

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

PNS Cerai

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top