Perceraian Aparatur Sipil Negara (Studi Kasus Putusan Hakim No 157/Pdt.G/2018/PA.Wtp dalam kaitannya dengan pasal 3 ayat 1 PP No 45 Tahun 1990)
Andi Fitri Wahyuni/01.17.1201 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Perceraian Aparatur Sipil Negara (Studi Kasus
Putusan Hakim No 157/Pdt.G/2018/PA.Wtp dalam kaitannya dengan pasal 3 ayat 1
PP No 45 Tahun 1990). Masalah ini menggunakan pendekatan teologis normatif dan
yuridis empiris. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pertimbangan
hakim terhadap perceraian Aparatur Sipil Negara Tanpa Adanya Surat Izin Cerai Dari
Atasan. Dalam penelitian ini juga membahas bagaimana analisis yuridis Pasal 3 ayat
1 Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1990 terhadap perceraian Aparatur Sipil
Negara Tanpa Adanya Surat Izin Cerai Dari Atasan.
Jenis penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif. Sumber
data yang digunakan yaitu data primer dan data sekunder. Selanjutnya metode
pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara dan dokumentasi.
Berdasarkan pengumpulan data tersebut dapat di ambil kesimpulan.
Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa Pertimbangan hakim dalam
memutuskan perkara No.157/Pdt.G/2018/PA.Wtp, mengenai Perceraian Aparatur
Sipil Negara Tanpa Izin Atasan, penggugat membuat surat pernyataan di atas materai
atas peringatan dari hakim penggugat telah menyatakan siap menanggung segala
resiko yang di berikan oleh atasannya dan Analisis Yuridis Peraturan Pemerintah No
45 tahun 1990 bahwa Peraturan yang termuat didalam PP No 45 Tahun 1990
merupakan peraturan yang hanya mengikat PNS Yang berperkara saja dan tidak
mengikat Hakim, dan bagi Mahkamah Agung, hendaknya mensosialisasikan SEMA
No.5 Tahun 1984 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No.45 Tahun
1990 agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat.
A. Simpulan
Berdasarkan pokok masalah dan sub-sub masalah yang diteliti dalam
tulisan ini, maka dirumuskan simpulan sebagai berikut:
1. Pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara No
157/Pdt.G/2018/PA.Wtp. Mengenai perceraian Aparatur Sipil Negara
Tanpa Izin atasan, meskipun tidak ada surat izin dari atasan, atas
peringatan dari hakim pemohon telah menyatakan siap menanggung resiko
yang diberikan oleh atasannya .
2. Tinjauan analisis Peraturan Pemerintah No 45 tahun 1990 bahwa
Peraturan yang termuat didalam PP No 45 Tahun 1990 merupakan
peraturan yang hanya mengikat PNS Yang berperkara saja dan tidak
mengikat Hakim, dan bagi Mahkamah Agung, hendaknya
mensosialisasikan SEMA No.5 Tahun 1984 Tentang Petunjuk Pelaksanaan
Peraturan Pemerintah No.45 Tahun 1990 agar tidak terjadi
kesalahpahaman di masyarakat.
B. Saran
Berdasarkan kesimpulan diatas, berikut saran yang dapat diberikan:
1. Bagi setiap Pegawai Negeri Sipil, seharusnya harus memenuhi aturan
yang telah ada dalam Peraturan Pemerintah No.45 Tahun 1990 Tentang
Perceraian Pegawai Negeri Sipil ketika mengajukan perkara Perceraian
di Pengadilan Agama.
2. Bagi Mahkamah Agung, hendaknya mensosialisasikan SEMA No.5
Tahun 1984 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No.45
Tahun 1990 agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat.
Putusan Hakim No 157/Pdt.G/2018/PA.Wtp dalam kaitannya dengan pasal 3 ayat 1
PP No 45 Tahun 1990). Masalah ini menggunakan pendekatan teologis normatif dan
yuridis empiris. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pertimbangan
hakim terhadap perceraian Aparatur Sipil Negara Tanpa Adanya Surat Izin Cerai Dari
Atasan. Dalam penelitian ini juga membahas bagaimana analisis yuridis Pasal 3 ayat
1 Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1990 terhadap perceraian Aparatur Sipil
Negara Tanpa Adanya Surat Izin Cerai Dari Atasan.
Jenis penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif. Sumber
data yang digunakan yaitu data primer dan data sekunder. Selanjutnya metode
pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara dan dokumentasi.
Berdasarkan pengumpulan data tersebut dapat di ambil kesimpulan.
Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa Pertimbangan hakim dalam
memutuskan perkara No.157/Pdt.G/2018/PA.Wtp, mengenai Perceraian Aparatur
Sipil Negara Tanpa Izin Atasan, penggugat membuat surat pernyataan di atas materai
atas peringatan dari hakim penggugat telah menyatakan siap menanggung segala
resiko yang di berikan oleh atasannya dan Analisis Yuridis Peraturan Pemerintah No
45 tahun 1990 bahwa Peraturan yang termuat didalam PP No 45 Tahun 1990
merupakan peraturan yang hanya mengikat PNS Yang berperkara saja dan tidak
mengikat Hakim, dan bagi Mahkamah Agung, hendaknya mensosialisasikan SEMA
No.5 Tahun 1984 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No.45 Tahun
1990 agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat.
A. Simpulan
Berdasarkan pokok masalah dan sub-sub masalah yang diteliti dalam
tulisan ini, maka dirumuskan simpulan sebagai berikut:
1. Pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara No
157/Pdt.G/2018/PA.Wtp. Mengenai perceraian Aparatur Sipil Negara
Tanpa Izin atasan, meskipun tidak ada surat izin dari atasan, atas
peringatan dari hakim pemohon telah menyatakan siap menanggung resiko
yang diberikan oleh atasannya .
2. Tinjauan analisis Peraturan Pemerintah No 45 tahun 1990 bahwa
Peraturan yang termuat didalam PP No 45 Tahun 1990 merupakan
peraturan yang hanya mengikat PNS Yang berperkara saja dan tidak
mengikat Hakim, dan bagi Mahkamah Agung, hendaknya
mensosialisasikan SEMA No.5 Tahun 1984 Tentang Petunjuk Pelaksanaan
Peraturan Pemerintah No.45 Tahun 1990 agar tidak terjadi
kesalahpahaman di masyarakat.
B. Saran
Berdasarkan kesimpulan diatas, berikut saran yang dapat diberikan:
1. Bagi setiap Pegawai Negeri Sipil, seharusnya harus memenuhi aturan
yang telah ada dalam Peraturan Pemerintah No.45 Tahun 1990 Tentang
Perceraian Pegawai Negeri Sipil ketika mengajukan perkara Perceraian
di Pengadilan Agama.
2. Bagi Mahkamah Agung, hendaknya mensosialisasikan SEMA No.5
Tahun 1984 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No.45
Tahun 1990 agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat.
Ketersediaan
| SSYA20210155 | 155/2021 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
155/2021
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2021
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
