Analisis Penerapan PMA Nomor 20 Tahun 2019 Pasal 12 Ayat (5) dan (6) Tentang Prosedur Taukil Wali (Studi Pada Kantor Urusan Agama Tanete Riattang)

No image available for this title
Skripsi ini membahas tentang Analisis Penerapan PMA Nomor 20 Tahun 2019 Pasal
12 Ayat (5) dan (6) Tentang Prosedur Taukil Wali (Studi Pada Kantor Urusan Agama Tanete
Riattang) . Pokok permasalahan adalah bagaimana penerapan Peraturan Menteri Agama
Nomor 20 Tahun 2019 tentang taukil wali di Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanete
Riattang dan bagaimana penerapan taukil wali di Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanete
Riattang ditinjau dari segi hukum islam.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan Peraturan Menteri
Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang taukil wali di Kantor Urusan Agama Kecamatan
Tanete Riattang dan untuk mengetahui bagaimana penerapan taukil wali di Kantor Urusan
Agama Kecamatan Tanete Riattang ditinjau dari segi hukum islam. Peneliti menggunakan
jenis penelitian lapangan (field research). dan masalah dianalisis dengan pendekatan yuridis
normatif dan empiris, dibahas dengan menggunakan metode kualitatif serta teknik
pengumpulan data dengan cara wawancara, observasi, dan dokumentasi.
Hasil penelitian menujukkan bahwa penerapan Peraturan Menteri Agama Nomor 20
Tahun 2019 tentang taukil wali di Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanete Riattang telah
berjalan dengan baik, pihak KUA Tanete Riattang menerapkannya berdasarkan aturan
tersebut khususnya mengenai mewakilkan perwalian dalam hal ini taukil wali dalam akad
nikah. Di KUA Tanete Riattang, penerapan peraturan tersebut berkaitan dengan erat dengan
akan pentingnya wali dalam suatu pernikahan dan yang merupakan salah satu rukun nikah
yang menentukan sah atau tidaknya suatu pernikahan. Di KUA Tanete Riattang, mayoritas
masyarakat yang mewakilkan perwaliannya atau yang melakukan taukil wali dikarenakan
ketidakmampuan wali hadir pada saat akad nikah. taukil wali ini merupakan solusi bagi wali
nasab yang tidak dapat menikahkan anaknya sendiri.
Ditinjau dari segi hukum islam, terlihat bahwa fenomena perwalian yakni taukil wali
dalam akad nikah yang terjadi di KUA Tanete Riattang adalah boleh-boleh saja sebab atas
dasar memiliki manfaat serta selama tidak keluar dari hukum islam. Dan dalam Islam sendiri,
terdapat satu prinsip undang-undang Islam yang menyatakan: “Tiap-tiap sesuatu yang boleh
seseorang melaksanakan dengan sendirinya, maka diperbolehkan ia mewakilkan suatu itu
pada orang lain”. Menurut prinsip tersebut, telah disepakati oleh para fuqaha bahwa setiap
akad yang dapat dilakukan oleh seseorang yang mempunyai bidang kuasa, maka akad itu
boleh juga ia wakilkan kepada orang lain misalnya dalam akad nikah, jual beli, cerai, sewa
dan lain-lain. Dan dengan adanya Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 yang
diterapkan di KUA Tanete Riattang ini merupakan jawaban atas ketidakjelasan mengenai
persyaratan wali nasab yang tidak bisa hadir ketika akad nikah perkawinan yang terjadi pada
Peraturan Menteri Agama sebelumnya. Peraturan Menteri Agama juga merupakan salah satu
peraturan hukum yang berlaku di Indonesia, oleh sebab itu sebagai warga Negara Indonesia
harus mentaati dan menjalankan peraturan yang berlaku.
A. Simpulan
Setelah penulis penulis melakukan penelitian yang berupa penelitian lapangan
(field reseach) dengan judul “Analisis Penerapan Peraturan Menteri Agama
Nomor 20 Tahun 2019 Pasal 12 ayat (5) dan (6) Tentang Prosedur Taukil Wali
Di KUA Tanete Riattang” maka penulis memberikan kesimpulan :
1. Berkaitan dengan penerapan Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019
tentang taukil wali di Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanete Riattang telah
berjalan dengan baik, pihak KUA Tanete Riattang menerapkannya
berdasarkan aturan tersebut khususnya mengenai mewakilkan perwalian
dalam hal ini taukil Wali dalam akad nikah. Di KUA Tanete Riattang,
penerapan peraturan tersebut berkaitan dengan erat dengan akan pentingnya
wali dalam suatu pernikahan dan yang merupakan salah satu rukun nikah yang
menentukan sah atau tidaknya suatu pernikahan. Di KUA Tanete Riattang,
mayoritas masyarakat yang mewakilkan perwaliannya atau yang melakukan
taukil Wali dikarenakan ketidakmampuan wali hadir pada saat akad nikah.
taukil Wali ini merupakan solusi bagi wali nasab yang tidak dapat
menikahkan anaknya sendiri.
2. Ditinjau dari segi hukum Islam, terlihat bahwa fenomena perwalian yakni
taukil wali dalam akad nikah yang terjadi di KUA Tanete Riattang adalah
boleh-boleh saja sebab memiliki manfaat serta selama tidak keluar dari hukum
Islam. Dan dengan adanya Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019
ini merupakan jawaban atas ketidakjelasan mengenai persyaratan wali nasab
yang tidak bisa hadir ketika akad nikah perkawinan yang terjadi pada
Peraturan Menteri Agama sebelumnya. Peraturan Menteri Agama juga
merupakan salah satu peraturan hukum yang berlaku di Indonesia, oleh sebab
itu kita sebagai warga Negara Indonesia harus mentaati dan menjalankan
peraturan yang berlaku.
B. Saran
Setelah penulis melakukan penelitian yang berupa penelitian lapangan (field
Research) dengan judul “Analisis Penerapan Peraturan Menteri Agama Nomor 20
Tahun 2019 Pasal 12 aya (5) dan (6) Tentang Prosedur Taukil Wali Di KUA
Tanete Riattang” maka penulis menyampaikan saran sebagai berikut : Kepada
petugas (Kepala KUA/Penghulu), serta wali yang akan berwakil hendaknya
mengikuti aturan dalam hukum Islam karena apabila dalam
proses taukil wali
tidak benar maka akan berakibat pada pernikahan yang tidak sah. Untuk itu
kepada para petugas agar berhati- hati dalam meneliti berkas terkait dengan
taukil wali.
Ketersediaan
SSYA20210122122/2021Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

122/2021

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

Taukil wali

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top