Implementasi Pasal 8 Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Pengumuman Perkawinan (Studi Di KUA Kec.Ulaweng)
Nur Alma/ 01.17.1157 - Personal Name
Skripsi ini membahas mengenai Implementasi Pasal 8 Peraturan
Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pengumuman Perkawinan
(Studi di Kantor Urusan Agama Kec. Ulaweng). Hal terpenting yang dikaji
dalam skripsi ini bagaimana sistem pelaksanaan dan kendala pelaksanaan Pasal
8 Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pengumuman
Perkawinan di Kantor Urusan Agama Kec. Ulaweng.
Metode yang digunakan adalah metode penelitian deskriptif dengan
menggunakan tehnik observasi, wawancara dan dokumentasi. Data yang
diperoleh kemudian diolah menggunakan metode kualitatif yaitu dengan
reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan.
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui Sistem Pelaksanaan Pasal 8
Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pengumuman
Perkawinan di Kantor Urusan Agama Kec. Ulaweng dan Kendala Pelaksanaan
Pasal 8 Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang
Pengumuman Perkawinan di Kantor Urusan Agama Kec. Ulaweng.
Berdasarkan hasil penelitian bahwa implementasi Pasal 8 Peraturan
Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pengumuman Perkawinan di
KUA Kec. Ulaweng sudah diterapkan dan dilaksanakan akan tetapi belum
dilaksanakan secara maksimal hal ini dikarenakan formulir pengumuman
perkawinan kadang tidak ditempelkan karena adanya beberapa kendala
diantaranya adanya masalah jaringan pada aplikasi SIMKAH (Sistem
Informasi Manajemen Nikah), keterbatasan waktu dalam pelaksanaan
pengumuman perkawinan dan kurangnya perhatian masyarakat, serta kurang
maksimalnya pegawai KUA Kec. Ulaweng dalam melaksanakan tugas yang
diberikan. Sehingga masyarakat tidak mengetahui tentang pengumuman
perkawinan tersebut dan tidak bisa mengajukan keberatan atau melaporkan jika
terjadi permasalahan terkait perkawinan.
A. Simpulan
Setelah penulis melakukan penelitian yang berupa penelitian lapangan
(field reseach) dengan judul “ Implementasi Pasal 8 Peraturan Menteri Agama
No. 20 Tahun 2019 tentang pengumuman perkawinan”(studi di Kantor Urusan
Agama Kec. Ulaweng)” maka penulis meberikan kesimpulan:
1. Sistem pelaksanaan Pasal 8 Peraturan Menteri Agama No. 20 Tahun 2019
tentang pengumuman perkawinan di KUA Kec. Ulaweng yaitu dengan
cara diupload pada aplikasi SIMKAH (Sistem Informasi Manajemen
Nikah) dan ditempelkan di papan pengumuman akan tetapi dalam
pelaksanaannya belum secara maksimal. Hal ini dikarenakan formulir
pengumuman kehendak perkawinan kadang tidak ditempelkan karena
adanya beberapa kendala.
2. Kendala pelaksanaan Pasal 8 Peraturan Menteri Agama No. 20 Tahun
2019 tentang pengumuman perkawinan di KUA Kec. Ulaweng
diantaranya formulir pengumuman perkawinan yang kadang tidak
ditempel karena adanya masalah jaringan pada aplikasi SIMKAH (Sistem
Informasi Manajemen Nikah), keterbatasan waktu dalam pelaksanaan
pengumuman perkawinan, dan kurang maksimalnya pegawai KUA Kec.
Ulaweng dalam melaksanakan tugasnya serta kurangnya perhatian
masyarakat terkait pengumuman perkawinan. Kendala-kendala tersebut
menjadikan pengumuman perkawinan di KUA Kec. Ulaweng menjadi
tidak efektif karena masyarakat tidak mengetahui tentang pengumuman
perkawinan tersebut dan tidak bisa mengajukan keberatan dan melaporkan
jika terjadi permasalahan-permasalahan terkait pernikahan.
B. Saran
Setelah penulis melakukan penelitian yang berupa penelitian lapangan
(field reseach) dengan judul “ Implementasi Pasal 8 Peraturan Menteri Agama
No. 20 Tahun 2019 tentang pengumuman perkawinan”(studi di Kantor Urusan
Agama Kec. Ulaweng)” maka penulis meberikan saran sebagai berikut:
1. Bagi KUA diharapkan dapat memaksimalkan pelaksanaan pengumuman
perkawinan dengan rutin menempelkan setiap peristiwa perkawinan yang
terjadi serta membuat inovasi baru dalam mengumumkan perkawinan
tersebut seperti diumumkan di masjid, di media sosial, atau tempat lain
yang mudah diakses oleh masyarakat.
2. KUA Kec.Ulaweng disarankan dapat memaksimalkan anggota KUA
dengan cara mengolah manajemen waktu dengan baik serta tugas yang
diberikan dikerjakan sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing pegawai.
3. KUA Kec. Ulaweng disarankan melakukan sosialisasi atau penyuluhan
kepada masyarakat terkait pengtingnya pengumuman perkawinan agar
masyarakat lebih mengetahui tentang pengumuman perkawinan tersebut.
4. Pemerintah disarankan untuk mengkaji ulang Peraturan Perundang-
undangan yang sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman.
Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pengumuman Perkawinan
(Studi di Kantor Urusan Agama Kec. Ulaweng). Hal terpenting yang dikaji
dalam skripsi ini bagaimana sistem pelaksanaan dan kendala pelaksanaan Pasal
8 Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pengumuman
Perkawinan di Kantor Urusan Agama Kec. Ulaweng.
Metode yang digunakan adalah metode penelitian deskriptif dengan
menggunakan tehnik observasi, wawancara dan dokumentasi. Data yang
diperoleh kemudian diolah menggunakan metode kualitatif yaitu dengan
reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan.
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui Sistem Pelaksanaan Pasal 8
Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pengumuman
Perkawinan di Kantor Urusan Agama Kec. Ulaweng dan Kendala Pelaksanaan
Pasal 8 Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang
Pengumuman Perkawinan di Kantor Urusan Agama Kec. Ulaweng.
Berdasarkan hasil penelitian bahwa implementasi Pasal 8 Peraturan
Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pengumuman Perkawinan di
KUA Kec. Ulaweng sudah diterapkan dan dilaksanakan akan tetapi belum
dilaksanakan secara maksimal hal ini dikarenakan formulir pengumuman
perkawinan kadang tidak ditempelkan karena adanya beberapa kendala
diantaranya adanya masalah jaringan pada aplikasi SIMKAH (Sistem
Informasi Manajemen Nikah), keterbatasan waktu dalam pelaksanaan
pengumuman perkawinan dan kurangnya perhatian masyarakat, serta kurang
maksimalnya pegawai KUA Kec. Ulaweng dalam melaksanakan tugas yang
diberikan. Sehingga masyarakat tidak mengetahui tentang pengumuman
perkawinan tersebut dan tidak bisa mengajukan keberatan atau melaporkan jika
terjadi permasalahan terkait perkawinan.
A. Simpulan
Setelah penulis melakukan penelitian yang berupa penelitian lapangan
(field reseach) dengan judul “ Implementasi Pasal 8 Peraturan Menteri Agama
No. 20 Tahun 2019 tentang pengumuman perkawinan”(studi di Kantor Urusan
Agama Kec. Ulaweng)” maka penulis meberikan kesimpulan:
1. Sistem pelaksanaan Pasal 8 Peraturan Menteri Agama No. 20 Tahun 2019
tentang pengumuman perkawinan di KUA Kec. Ulaweng yaitu dengan
cara diupload pada aplikasi SIMKAH (Sistem Informasi Manajemen
Nikah) dan ditempelkan di papan pengumuman akan tetapi dalam
pelaksanaannya belum secara maksimal. Hal ini dikarenakan formulir
pengumuman kehendak perkawinan kadang tidak ditempelkan karena
adanya beberapa kendala.
2. Kendala pelaksanaan Pasal 8 Peraturan Menteri Agama No. 20 Tahun
2019 tentang pengumuman perkawinan di KUA Kec. Ulaweng
diantaranya formulir pengumuman perkawinan yang kadang tidak
ditempel karena adanya masalah jaringan pada aplikasi SIMKAH (Sistem
Informasi Manajemen Nikah), keterbatasan waktu dalam pelaksanaan
pengumuman perkawinan, dan kurang maksimalnya pegawai KUA Kec.
Ulaweng dalam melaksanakan tugasnya serta kurangnya perhatian
masyarakat terkait pengumuman perkawinan. Kendala-kendala tersebut
menjadikan pengumuman perkawinan di KUA Kec. Ulaweng menjadi
tidak efektif karena masyarakat tidak mengetahui tentang pengumuman
perkawinan tersebut dan tidak bisa mengajukan keberatan dan melaporkan
jika terjadi permasalahan-permasalahan terkait pernikahan.
B. Saran
Setelah penulis melakukan penelitian yang berupa penelitian lapangan
(field reseach) dengan judul “ Implementasi Pasal 8 Peraturan Menteri Agama
No. 20 Tahun 2019 tentang pengumuman perkawinan”(studi di Kantor Urusan
Agama Kec. Ulaweng)” maka penulis meberikan saran sebagai berikut:
1. Bagi KUA diharapkan dapat memaksimalkan pelaksanaan pengumuman
perkawinan dengan rutin menempelkan setiap peristiwa perkawinan yang
terjadi serta membuat inovasi baru dalam mengumumkan perkawinan
tersebut seperti diumumkan di masjid, di media sosial, atau tempat lain
yang mudah diakses oleh masyarakat.
2. KUA Kec.Ulaweng disarankan dapat memaksimalkan anggota KUA
dengan cara mengolah manajemen waktu dengan baik serta tugas yang
diberikan dikerjakan sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing pegawai.
3. KUA Kec. Ulaweng disarankan melakukan sosialisasi atau penyuluhan
kepada masyarakat terkait pengtingnya pengumuman perkawinan agar
masyarakat lebih mengetahui tentang pengumuman perkawinan tersebut.
4. Pemerintah disarankan untuk mengkaji ulang Peraturan Perundang-
undangan yang sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman.
Ketersediaan
| SSYA20210014 | 14/2021 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
14/2021
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2021
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
