Realisasi Bantuan Hukum Cuma-Cuma Advokat Kepada Masyarakat Miskin Kabupaten Bone Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum
Riswal Rianto/ 01.17.4095 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang implementasi Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum oleh advokat terhadap masyarakat miskin di
Kabupaten Bone, dengan pokok masalah sebagai berikut 1) Bagaimana realisasi
bantuan hukum cuma-cuma oleh advokat kepada masyarakat miskin Kabupaten Bone
menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum , dan 2)
Apa saja yang menjadi kendala realisasi bantuan hukum cuma-cuma kepada
masyarakat miskin Kabupaten Bone menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011
tentang Bantuan Hukum.
Untuk memudahkan pemecahan masalah tersebut di atas maka penelitian ini
dianalisis menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris ini termasuk
dalam jenis penelitian lapangan (field research) dengan lokasi penelitian di Kantor
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kabupaten Bone. Teknik pengumpulan data yang
digunakan penulis dalam penelitian ini yaitu dengan metode observasi (pengamatan),
wawancara (interview) dan dokumentasi.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa realisasi pemberian bantuan hukum
cuma-cuma kepada masyarakat yang tidak mampu di Kabupaten Bone dapat
dikatakan belum berjalan maksimal dikarenakan kedua advokat yang sama-sama
bernaung di lembaga bantuan hukum yang belum terakreditasi, hal demikian
berakibat tidak adanya pengakomodiran dana khusus dari Pemerintah kepada LBH
yang terakreditasi untuk merealisasikan bantuan hukum cuma-cuma kepada
masyarakat yang tidak mampu. Maka, sumber dana yang dipakai untuk memberikan
bantuan hukum cuma-cuma haruslah diperoleh dengan mengakomodir kasus atau
perkara yang dapat menghasilkan provit ataukah melalui dana pribadi kantor atau
advokat itu sendiri. Dari hal tersebut tentunya mengakibatkan para advokat tidak
dapat menjalankan sepenuhnya bantuan hukum cuma-cuma itu dikarenakan hal itu
tergantung dari finansial masing-masing advokat atau lembaga bantuan hukum.
Adapun kendala advokat di Kabupaten Bone dalam merealisasikan bantuan hukum
cuma-cuma kepada masyarakat miskin, yakni ada dua. Yaitu: Pertama, kendala dari
segi keterbatasan dana. Hal ini terjadi disebabkan karena belum terakreditasinya suatu
lembaga bantuan hukum yang dinanungi oleh advokat. Akibatnya, para advokat
menggunakan dana pribadi atau dana yang didapat dari kasus provit lainnya untuk
merealisasikan pemberian bantuan hukum secara gratis kepada masyarakat miskin.
Berbeda halnya ketika lembaga yang dinaungi oleh advokat tersebut sudah
terakreditasi, maka dana yang akan dipakai untuk pemberian bantuan hukum gratis
akan dialokasikan secara khusus oleh Pemerintah. Kedua, kendala dari segi
masyarakat. Hal ini terjadi disebabkan oleh stigma masyarakat terhadap advokat yang
menilai bahwa advokat adalah penyedia jasa hukum yang membutuhkan banyak
biaya untuk pemberian bantuan atau pendampingan hukumnya dan Kendalanya juga
adalah pada masyarakat yang awam atas hukum, khususnya pada sektor bantuan
hukum.
A. Simpulan
Adapun yang menjadi kesimpulan dari kedua hasil penelitian dan
pembahasan pada penelitian ini, adalah sebagai berikut:
1. Realisasi pemberian bantuan hukum cuma-cuma kepada masyarakat yang
tidak mampu di Kabupaten Bone dapat dikatakan belum berjalan maksimal
dikarenakan kedua advokat yang sama-sama bernaung di lembaga bantuan
hukum yang belum terakreditasi, hal demikian berakibat tidak adanya
pengakomodiran dana khusus dari Pemerintah kepada LBH yang terakreditasi
untuk merealisasikan bantuan hukum cuma-cuma kepada masyarakat yang
tidak mampu. Maka, sumber dana yang dipakai untuk memberikan bantuan
hukum cuma-cuma haruslah diperoleh dengan mengakomodir kasus atau
perkara yang dapat menghasilkan provit ataukah melalui dana pribadi kantor
atau advokat itu sendiri. Dari hal tersebut tentunya mengakibatkan para
advokat tidak dapat menjalankan sepenuhnya bantuan hukum cuma-cuma itu
dikarenakan hal itu tergantung dari finansial masing-masing advokat atau
lembaga bantuan hukum.
2. Kendala advokat di Kabupaten Bone dalam merealisasikan bantuan hukum
cuma-cuma kepada masyarakat miskin, yakni ada dua. Yaitu: Pertama,
kendala dari segi keterbatasan dana. Hal ini terjadi disebabkan karena belum
terakreditasinya suatu lembaga bantuan hukum yang dinanungi oleh advokat.
Akibatnya, para advokat menggunakan dana pribadi atau dana yang didapat
dari kasus provit lainnya untuk merealisasikan pemberian bantuan hukum
secara gratis kepada masyarakat miskin. Berbeda halnya ketika lembaga yang
dinaungi oleh advokat tersebut sudah terakreditasi, maka dana yang akan
dipakai untuk pemberian bantuan hukum gratis akan dialokasikan secara
khusus oleh Pemerintah. Kedua, kendala dari segi masyarakat. Hal ini terjadi
disebabkan oleh stigma masyarakat terhadap advokat yang menilai bahwa
advokat adalah penyedia jasa hukum yang membutuhkan banyak biaya untuk
pemberian bantuan atau pendampingan hukumnya dan Kendalanya juga
adalah pada masyarakat yang awam atas hukum, khususnya pada sektor
bantuan hukum.
B. Implikasi
Berdasarkan hasil penelitian dan kesimpulan yang telah diuraikan maka
penulis menyarankan atau mengimplikasikan skripsi ini, sebagai berikut:
1. Mendorong lembaga-lembaga bantuan hukum yang ada di Kabupaten Bone
untuk segera mendaftarkan lembaganya ke Kemenkumham untuk diproses
akreditasi. Hal demikian perlu dilakukan agar pengakomodiran pemberian
bantuan hukum cuma-cuma kepada masyarakat miskin di Kabupaten Bone
dapat terealisasi secara maksimal.
2. Kerjasama antara advokat serta Pemerintah untuk memberikan pemahaman
terhadap masyarakat bahwa bagi masyarakat yang kurang mampu dalam hal
ini membutuhkan bantuan hukum cuma-cuma dapat secara langsung
berkonsultasi dengan kami para advokat serta lembaga-lembaga bantuan
hukum yang ada di Kab. Bone. Karena pada sejatinya itu merupakan tugas
serta tanggung jawab dari profesi advokat.
Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum oleh advokat terhadap masyarakat miskin di
Kabupaten Bone, dengan pokok masalah sebagai berikut 1) Bagaimana realisasi
bantuan hukum cuma-cuma oleh advokat kepada masyarakat miskin Kabupaten Bone
menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum , dan 2)
Apa saja yang menjadi kendala realisasi bantuan hukum cuma-cuma kepada
masyarakat miskin Kabupaten Bone menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011
tentang Bantuan Hukum.
Untuk memudahkan pemecahan masalah tersebut di atas maka penelitian ini
dianalisis menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris ini termasuk
dalam jenis penelitian lapangan (field research) dengan lokasi penelitian di Kantor
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kabupaten Bone. Teknik pengumpulan data yang
digunakan penulis dalam penelitian ini yaitu dengan metode observasi (pengamatan),
wawancara (interview) dan dokumentasi.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa realisasi pemberian bantuan hukum
cuma-cuma kepada masyarakat yang tidak mampu di Kabupaten Bone dapat
dikatakan belum berjalan maksimal dikarenakan kedua advokat yang sama-sama
bernaung di lembaga bantuan hukum yang belum terakreditasi, hal demikian
berakibat tidak adanya pengakomodiran dana khusus dari Pemerintah kepada LBH
yang terakreditasi untuk merealisasikan bantuan hukum cuma-cuma kepada
masyarakat yang tidak mampu. Maka, sumber dana yang dipakai untuk memberikan
bantuan hukum cuma-cuma haruslah diperoleh dengan mengakomodir kasus atau
perkara yang dapat menghasilkan provit ataukah melalui dana pribadi kantor atau
advokat itu sendiri. Dari hal tersebut tentunya mengakibatkan para advokat tidak
dapat menjalankan sepenuhnya bantuan hukum cuma-cuma itu dikarenakan hal itu
tergantung dari finansial masing-masing advokat atau lembaga bantuan hukum.
Adapun kendala advokat di Kabupaten Bone dalam merealisasikan bantuan hukum
cuma-cuma kepada masyarakat miskin, yakni ada dua. Yaitu: Pertama, kendala dari
segi keterbatasan dana. Hal ini terjadi disebabkan karena belum terakreditasinya suatu
lembaga bantuan hukum yang dinanungi oleh advokat. Akibatnya, para advokat
menggunakan dana pribadi atau dana yang didapat dari kasus provit lainnya untuk
merealisasikan pemberian bantuan hukum secara gratis kepada masyarakat miskin.
Berbeda halnya ketika lembaga yang dinaungi oleh advokat tersebut sudah
terakreditasi, maka dana yang akan dipakai untuk pemberian bantuan hukum gratis
akan dialokasikan secara khusus oleh Pemerintah. Kedua, kendala dari segi
masyarakat. Hal ini terjadi disebabkan oleh stigma masyarakat terhadap advokat yang
menilai bahwa advokat adalah penyedia jasa hukum yang membutuhkan banyak
biaya untuk pemberian bantuan atau pendampingan hukumnya dan Kendalanya juga
adalah pada masyarakat yang awam atas hukum, khususnya pada sektor bantuan
hukum.
A. Simpulan
Adapun yang menjadi kesimpulan dari kedua hasil penelitian dan
pembahasan pada penelitian ini, adalah sebagai berikut:
1. Realisasi pemberian bantuan hukum cuma-cuma kepada masyarakat yang
tidak mampu di Kabupaten Bone dapat dikatakan belum berjalan maksimal
dikarenakan kedua advokat yang sama-sama bernaung di lembaga bantuan
hukum yang belum terakreditasi, hal demikian berakibat tidak adanya
pengakomodiran dana khusus dari Pemerintah kepada LBH yang terakreditasi
untuk merealisasikan bantuan hukum cuma-cuma kepada masyarakat yang
tidak mampu. Maka, sumber dana yang dipakai untuk memberikan bantuan
hukum cuma-cuma haruslah diperoleh dengan mengakomodir kasus atau
perkara yang dapat menghasilkan provit ataukah melalui dana pribadi kantor
atau advokat itu sendiri. Dari hal tersebut tentunya mengakibatkan para
advokat tidak dapat menjalankan sepenuhnya bantuan hukum cuma-cuma itu
dikarenakan hal itu tergantung dari finansial masing-masing advokat atau
lembaga bantuan hukum.
2. Kendala advokat di Kabupaten Bone dalam merealisasikan bantuan hukum
cuma-cuma kepada masyarakat miskin, yakni ada dua. Yaitu: Pertama,
kendala dari segi keterbatasan dana. Hal ini terjadi disebabkan karena belum
terakreditasinya suatu lembaga bantuan hukum yang dinanungi oleh advokat.
Akibatnya, para advokat menggunakan dana pribadi atau dana yang didapat
dari kasus provit lainnya untuk merealisasikan pemberian bantuan hukum
secara gratis kepada masyarakat miskin. Berbeda halnya ketika lembaga yang
dinaungi oleh advokat tersebut sudah terakreditasi, maka dana yang akan
dipakai untuk pemberian bantuan hukum gratis akan dialokasikan secara
khusus oleh Pemerintah. Kedua, kendala dari segi masyarakat. Hal ini terjadi
disebabkan oleh stigma masyarakat terhadap advokat yang menilai bahwa
advokat adalah penyedia jasa hukum yang membutuhkan banyak biaya untuk
pemberian bantuan atau pendampingan hukumnya dan Kendalanya juga
adalah pada masyarakat yang awam atas hukum, khususnya pada sektor
bantuan hukum.
B. Implikasi
Berdasarkan hasil penelitian dan kesimpulan yang telah diuraikan maka
penulis menyarankan atau mengimplikasikan skripsi ini, sebagai berikut:
1. Mendorong lembaga-lembaga bantuan hukum yang ada di Kabupaten Bone
untuk segera mendaftarkan lembaganya ke Kemenkumham untuk diproses
akreditasi. Hal demikian perlu dilakukan agar pengakomodiran pemberian
bantuan hukum cuma-cuma kepada masyarakat miskin di Kabupaten Bone
dapat terealisasi secara maksimal.
2. Kerjasama antara advokat serta Pemerintah untuk memberikan pemahaman
terhadap masyarakat bahwa bagi masyarakat yang kurang mampu dalam hal
ini membutuhkan bantuan hukum cuma-cuma dapat secara langsung
berkonsultasi dengan kami para advokat serta lembaga-lembaga bantuan
hukum yang ada di Kab. Bone. Karena pada sejatinya itu merupakan tugas
serta tanggung jawab dari profesi advokat.
Ketersediaan
| SSYA20220098 | 98/2022 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
98/2022
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2022
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
