Implementasi Peralihan Wali Nasab Kepada Wali Hakim Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2005 Pasal 2 Tentang Wali Hakim (Studi Kasus Di KUA Kecamatan Awangpone)
Monica Sagitarius/01.17.1125 - Personal Name
Skripsi ini membahas mengenai implementasi peralihan wali nasab kepada
wali hakim berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 30 tahun 2005 pasal 2
tentang wali hakim (Studi Kasus di KUA Kecamatan Awangpone). Tujuan Penelitian
ini yaitu untuk mengetahui latar belakang terjadinya peralihan wali nasab kepada wali
hakim di Kantor Urusan Agama Kecamatan Awangpone dan untuk mengetahui
implementasi Peraturan Menteri Agama Nomor 30 tahun 2005 pasal 2 tentang wali
hakim di Kantor Urusan Agama Kecamatan Awangpone.
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang menggunakan dua
pendekatan yakni; pendekatan yuridis normatif, dan pendekatan yuridis empiris. Data
dalam penelitian ini diperoleh melalui observasi dan wawancara secara langsung
kepada Kepala Kantor Urusan Agama dan Penghulu Kantor Urusan Agama
Kecamatan Awangpone.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa latar belakang terjadinya peralihan wali
nasab kepada wali hakim di Kantor Urusan Agama Kecamatan Awangpone yakni
apabila calon mempelai wanita yang hendak menikah benar-benar tidak mempunyai
wali nasab, wali nasabnya tidak berhak untuk menikahkan atau tidak memenuhi
syarat, walinya adhal, walinya mafqud atau tidak diketahui keberadaannya dan
walinya ghaib. Dan selanjutnya implementasi Peraturan Menteri Agama Nomor 30
tahun 2005 pasal 2 tentang wali hakim di Kantor Urusan Agama Kecamatan
Awangpone, yaitu wali hakim merupakan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan
yang ditunjuk oleh Menteri Agama yang bertindak sebagai wali nikah bagi calon
mempelai wanita yang tidak mempunyai wali hal ini terdapat pada pasal 1 dalam
Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2005 tentang Wali Hakim. Keberadaan
Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2005 telah menguraikan secara jelas
mengenai ketentuan penyebab atau latar belakang penggunaan wali hakim sesuai
yang terdapat pada pasal 2. Dan tidak menuntut kemungkinan, Kepala Kantor Urusan
Agama dapat berhalangan hadir atau tidak ada, maka sesuai dengan Peraturan
Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2005 dalam pasal 3 dijelaskan bahwa penghulu
kecamatan dapat menggantikan untuk sementara menjadi wali hakim.
A. Simpulan
Berdasarkan pokok masalah dan sub-sub masalah yang diteliti dalam
tulisan ini, maka dirumuskan simpulan sebagai berikut:
1. Latar belakang terjadinya peralihan wali nasab kepada wali hakim di Kantor
Urusan Agama Kecamatan Awangpone, yakni peralihan wali nasab kepada
wali hakim apabila calon mempelai wanita yang hendak menikah benar-
benar tidak mempunyai wali nasab, wali nasabnya tidak berhak untuk
menikahkan atau tidak memenuhi syarat, walinya adhal, walinya mafqud
atau tidak diketahui keberadaannya dan walinya ghaib.
2. Implementasi Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2005 Pasal 2
tentang Wali Hakim di Kantor Urusan Agama Kecamatan Awangpone, yaitu
wali hakim merupakan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan yang
ditunjuk oleh Menteri Agama yang bertindak sebagai wali nikah bagi calon
mempelai wanita yang tidak mempunyai wali hal ini terdapat pada pasal 1
dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2005 tentang Wali Hakim.
Keberadaan Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2005 telah
menguraikan secara jelas mengenai ketentuan penyebab atau latar belakang
penggunaan wali hakim sesuai yang terdapat pada pasal 2. Dan tidak
menuntut kemungkinan, Kepala Kantor Urusan Agama dapat berhalangan
hadir atau tidak ada, maka sesuai dengan Peraturan Menteri Agama Nomor
30 Tahun 2005 dalam Pasal 3 dijealaskan bahwa penghulu pada kecamatan
daapat menggantikan untuk sementara menjadi wali hakim.
B. Implikasi
Berdasarkan hasil penelitian dan kesimpulan yang telah diuraikan maka
penulis menyarankan dan mengimplikasikan, dengan melihat betapa pentingnya
peran wali dalam suatu perkawinan atau pernikahan, tanpa adanya wali dalam
suatu akad nikah maka pernikahan atau perkawinan tidak dapat dilaksanakan.
Maka dari itu pentingnya pengetahuan dan pemahaman mengenai perwalian, baik
itu yang terkait dengan wali nasab maupun wali hakim. Dan selama wali nasab
dapat masih ada dan dapat menikahkan maka sebaiknya wali nasab yang
menikahkan, karena penggunaan wali hakim akan memiliki dampak tersendiri
untuk kedepannya secara psikologis. Dan ketika perempuan hendak menikah
namun terhalang dengan masalah perwalian itu bukanlah masalah atau
penghalang karena hal tersebut bisa diselesaikan dengan mengangkat wali hakim
sebagai wali nikah selama sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku. Dan
Kantor Urusan Agama Kecamatan Awangpone mempunyai tugas dan wewenang
untuk memberikan informasi dan pemahaman kepada masyarakat sekitar
mengenai masalah perkawinan termasuk masalah perwalian agar masyarakat
mengetahui hak dan kewajibannya.
wali hakim berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 30 tahun 2005 pasal 2
tentang wali hakim (Studi Kasus di KUA Kecamatan Awangpone). Tujuan Penelitian
ini yaitu untuk mengetahui latar belakang terjadinya peralihan wali nasab kepada wali
hakim di Kantor Urusan Agama Kecamatan Awangpone dan untuk mengetahui
implementasi Peraturan Menteri Agama Nomor 30 tahun 2005 pasal 2 tentang wali
hakim di Kantor Urusan Agama Kecamatan Awangpone.
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang menggunakan dua
pendekatan yakni; pendekatan yuridis normatif, dan pendekatan yuridis empiris. Data
dalam penelitian ini diperoleh melalui observasi dan wawancara secara langsung
kepada Kepala Kantor Urusan Agama dan Penghulu Kantor Urusan Agama
Kecamatan Awangpone.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa latar belakang terjadinya peralihan wali
nasab kepada wali hakim di Kantor Urusan Agama Kecamatan Awangpone yakni
apabila calon mempelai wanita yang hendak menikah benar-benar tidak mempunyai
wali nasab, wali nasabnya tidak berhak untuk menikahkan atau tidak memenuhi
syarat, walinya adhal, walinya mafqud atau tidak diketahui keberadaannya dan
walinya ghaib. Dan selanjutnya implementasi Peraturan Menteri Agama Nomor 30
tahun 2005 pasal 2 tentang wali hakim di Kantor Urusan Agama Kecamatan
Awangpone, yaitu wali hakim merupakan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan
yang ditunjuk oleh Menteri Agama yang bertindak sebagai wali nikah bagi calon
mempelai wanita yang tidak mempunyai wali hal ini terdapat pada pasal 1 dalam
Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2005 tentang Wali Hakim. Keberadaan
Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2005 telah menguraikan secara jelas
mengenai ketentuan penyebab atau latar belakang penggunaan wali hakim sesuai
yang terdapat pada pasal 2. Dan tidak menuntut kemungkinan, Kepala Kantor Urusan
Agama dapat berhalangan hadir atau tidak ada, maka sesuai dengan Peraturan
Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2005 dalam pasal 3 dijelaskan bahwa penghulu
kecamatan dapat menggantikan untuk sementara menjadi wali hakim.
A. Simpulan
Berdasarkan pokok masalah dan sub-sub masalah yang diteliti dalam
tulisan ini, maka dirumuskan simpulan sebagai berikut:
1. Latar belakang terjadinya peralihan wali nasab kepada wali hakim di Kantor
Urusan Agama Kecamatan Awangpone, yakni peralihan wali nasab kepada
wali hakim apabila calon mempelai wanita yang hendak menikah benar-
benar tidak mempunyai wali nasab, wali nasabnya tidak berhak untuk
menikahkan atau tidak memenuhi syarat, walinya adhal, walinya mafqud
atau tidak diketahui keberadaannya dan walinya ghaib.
2. Implementasi Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2005 Pasal 2
tentang Wali Hakim di Kantor Urusan Agama Kecamatan Awangpone, yaitu
wali hakim merupakan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan yang
ditunjuk oleh Menteri Agama yang bertindak sebagai wali nikah bagi calon
mempelai wanita yang tidak mempunyai wali hal ini terdapat pada pasal 1
dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2005 tentang Wali Hakim.
Keberadaan Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2005 telah
menguraikan secara jelas mengenai ketentuan penyebab atau latar belakang
penggunaan wali hakim sesuai yang terdapat pada pasal 2. Dan tidak
menuntut kemungkinan, Kepala Kantor Urusan Agama dapat berhalangan
hadir atau tidak ada, maka sesuai dengan Peraturan Menteri Agama Nomor
30 Tahun 2005 dalam Pasal 3 dijealaskan bahwa penghulu pada kecamatan
daapat menggantikan untuk sementara menjadi wali hakim.
B. Implikasi
Berdasarkan hasil penelitian dan kesimpulan yang telah diuraikan maka
penulis menyarankan dan mengimplikasikan, dengan melihat betapa pentingnya
peran wali dalam suatu perkawinan atau pernikahan, tanpa adanya wali dalam
suatu akad nikah maka pernikahan atau perkawinan tidak dapat dilaksanakan.
Maka dari itu pentingnya pengetahuan dan pemahaman mengenai perwalian, baik
itu yang terkait dengan wali nasab maupun wali hakim. Dan selama wali nasab
dapat masih ada dan dapat menikahkan maka sebaiknya wali nasab yang
menikahkan, karena penggunaan wali hakim akan memiliki dampak tersendiri
untuk kedepannya secara psikologis. Dan ketika perempuan hendak menikah
namun terhalang dengan masalah perwalian itu bukanlah masalah atau
penghalang karena hal tersebut bisa diselesaikan dengan mengangkat wali hakim
sebagai wali nikah selama sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku. Dan
Kantor Urusan Agama Kecamatan Awangpone mempunyai tugas dan wewenang
untuk memberikan informasi dan pemahaman kepada masyarakat sekitar
mengenai masalah perkawinan termasuk masalah perwalian agar masyarakat
mengetahui hak dan kewajibannya.
Ketersediaan
| SSYA20210161 | 161/2021 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
161/2021
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2021
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
