Menakar Tingkat Kehalalan Makanan dengan Standar Kehalalan MUI (Studi Pada Rumah Makan Lesehan Kapurung Jl. Kalimantan, Manurunge Kab. Bone)
Fernianti/01.17.3040 - Personal Name
Permasalahan yang diteliti dalam penelitian ini adalah seputar kehalalan
makanan dengan standar kehalalan MUI, yaitu bagaimana kriteria kehalalan makanan
pada Rumah Makan Lesehan Kapurung. Kemudian mengenai Bagaimana tingkat
kehalalan makanan di Rumah Makan Lesehan Kapurung menurut standar kehalalan
MUI.
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research), yaitu penelitian
dilakukan terhadap objek yang ada di lapangan dan dilakukan secara mendalam untuk
memperoleh informasi yang relevan. Serta menggunakan pendekatan kualitatif dengan
jenis metode deskriptif sehingga dapat memberikan gambaran secara jelas dan spesifik
terhadap permasalahan yang diteliti. Data diambil dari hasil observasi, wawancara, dan
dokumentasi terhadap pemilik dan karyawan Rumah Makan Lesehan Kapurung.
Kesimpulan dari penelitian ini adalah Kriteria kehalalan makanan pada Rumah
Makan Lesehan Kapurung telah melaksanakan 4 kriteria makanan halal dengan baik
meskipun rumah makan ini belum memilki sertifikat halal dari MUI. Dan tingkat
kehalalan makanan di Rumah Makan Lesehan Kapurung menurut standar kehalalan
MUI jika dilihat dari 11 kriteria jaminan halal LPPOM MUI belum sepenuhnya
dilaksanakan dengan baik
A. Kesimpulan
Setelah penulis mengemukakan uraian secara terperinci tentang masalah-
masalah yang sesuai yang sesuai dengan topik-topik pembahasan, maka tibalah pada
uraian terakhir penulisan akan menarik beberapa simpulan, sebagai berikut:
1. Kriteria kehalalan makanan pada Rumah Makan Lesehan Kapurung telah
melaksanakan telah melaksanakan 4 kriteria makanan halal dengan baik
meskipun rumah makan ini belum memilki sertifikat halal dari MUI.
Diantaranya yaitu bentuk implementasi kebersihan dan kesucian dengan
menggunakan bahan-bahan produksi yang bersih dan halal, tempat penyimpanan
bahan baku, pelengkap, dan pendukung terbebas dari kontaminasi barang yang
haram, serta menjaga kebersihan dan kesucian tempat konsumen. Dari segi
sumber rezeki, rumah makan ini tidak melakukan praktik bisnis dan transaksi
yang dilarang syariat Islam. Tidak merusak fisik dan mental (menyehatkan),
dengan menawarkan produk yang sehat dan baik, tidak menggunakan bahan
kimia, dan penyajian makanannya secara berimbang. Tidak mengandung unsur
syubhat, dengan menggunakan bahan-bahan yang jelas status hukumnya, tidak
mengandung unsur yang dilarang oleh syariat agama Islam.
2. Tingkat kehalalan makanan di Rumah Makan Lesehan Kapurung menurut
standar kehalalan MUI jika dilihat dari 11 kriteria jaminan halal LPPOM MUI
belum sepenuhnya dilaksanakan dengan baik. Dalam menjalankan usaha rumah
makan kriteria tersebut tidak dijalankan sesuai standar LPPOM MUI oleh
Rumah Makan Lesehan Kapurung akan tetapi pihak rumah makan mempunyai
standar sesuai dengan syariat Islam. Kebijakan halal perusahaan belum
diimplementasikan dengan baik karena belum memiliki sertifikat halal MUI,
belum menerapkan sistem jaminan halal dan belum memilki SOP khusus. Belum
memiliki tim manajemen halal dan struktur organisasi belum terstuktur. Tidak
ada pelatihan khusus mengenai Sistem Jaminan Halal. Bahan-bahan yang
digunakan untuk kegiatan produksi tidak semuanya rekomendasi LPPOM MUI
tapi dipastikan kehalalannya. Produk yang ditawarkan di Rumah Makan Lesehan
Kapurung belum bersertifikat halal. Belum memilki RPH sendiri dalam fasilitas
produksinya tetapi RPH yang digunakan hanya untuk menyembelih hewan lalal
saja. Kemudian belum memiliki prosedur tertulis aktivitas kritis, pengawasan
hanya dilakukan secara langsung. Jika ada produk yang tidak sesuai kriteria
maka pihak rumah makan akan bertanggungjawab dengan mengganti dengan
yang baru. Sudah melakukan proses audit internal dengan melakukannya hampir
setiap bulan kemudian hasil audit akan disimpan dan digunakan sebagai bahan
koreksi perbaikan kedepannya. Karena rumah makan ini belum menerapkan
sistem jaminan halal dan belum memiliki sertifikat halal LPPOM MUI .
Sehingga dalam menjalankan usaha rumah makan pemilik menjalankan
usahanya berdasarkan pengetahuan umum yang beliau ketahui tentang kehalalan
makanan berdasarkan syariat agama Islam.
B. Saran
Berdasarkan analisa dan kesimpulan yang telah penulis uraikan diatas, maka
ada beberapa saran yang perlu penulis sampaikan:
1. Rumah Makan Lesehan Kapurung perlu mengadakan pelatihan yang diikuti oleh
seluruh pihak yang terlibat kegiatan operasional rumah makan mengenai
ketentuan makanan halal dan baik. Sehingga semua pihak memiliki bekal
pengetahuan yang cukup tentang pentingnya memproduksi serta mengkonsumsi
makanan halal dan baik.
2. Rumah Makan Lesehan Kapurung perlu lebih memperhatikan kriteria makanan
halal dan Sistem Jaminan Halal menurut standar kehalalam MUI. Sehingga
kedepannya rumah makan ini bisa menjadi rumah makan yang sesuai dengan
standar MUI dan untuk kedepannya bisa melakukan pengurusan untuk memiliki
sertifikat halal untuk usahanya.
C. Implikasi
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan dan setelah memperhatikan
hasil yang diperoleh dari lapangan, maka penulis memberikan implikasi beberapa hal
diantaranya:
1. Secara ilmiah, dari hasil penelitian dapat berguna bagi suatu karya ilmiah yang
dapat menunjang perkembangan ilmu pengetahuan dan bisa menjadi masukan
yang mendukung penelitian maupun pihak lainnya.
2. Secara praktis,hasil penelitian ini diharapkan sebagai masukan dari sebuah
pertimbangan bagi pelaku usaha Rumah Makan Lesehan Kapurung diberbagai
kalangan baik itu pemilik usaha, karyawan maupun masyarakat awam dalam
pengembangan usaha, yakni dengan senantiasa memperhatikan kritera kehalalan
makanan yang sesuai dengan standar halal yang telah ditetapkan oleh LPPOM
MUI.
makanan dengan standar kehalalan MUI, yaitu bagaimana kriteria kehalalan makanan
pada Rumah Makan Lesehan Kapurung. Kemudian mengenai Bagaimana tingkat
kehalalan makanan di Rumah Makan Lesehan Kapurung menurut standar kehalalan
MUI.
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research), yaitu penelitian
dilakukan terhadap objek yang ada di lapangan dan dilakukan secara mendalam untuk
memperoleh informasi yang relevan. Serta menggunakan pendekatan kualitatif dengan
jenis metode deskriptif sehingga dapat memberikan gambaran secara jelas dan spesifik
terhadap permasalahan yang diteliti. Data diambil dari hasil observasi, wawancara, dan
dokumentasi terhadap pemilik dan karyawan Rumah Makan Lesehan Kapurung.
Kesimpulan dari penelitian ini adalah Kriteria kehalalan makanan pada Rumah
Makan Lesehan Kapurung telah melaksanakan 4 kriteria makanan halal dengan baik
meskipun rumah makan ini belum memilki sertifikat halal dari MUI. Dan tingkat
kehalalan makanan di Rumah Makan Lesehan Kapurung menurut standar kehalalan
MUI jika dilihat dari 11 kriteria jaminan halal LPPOM MUI belum sepenuhnya
dilaksanakan dengan baik
A. Kesimpulan
Setelah penulis mengemukakan uraian secara terperinci tentang masalah-
masalah yang sesuai yang sesuai dengan topik-topik pembahasan, maka tibalah pada
uraian terakhir penulisan akan menarik beberapa simpulan, sebagai berikut:
1. Kriteria kehalalan makanan pada Rumah Makan Lesehan Kapurung telah
melaksanakan telah melaksanakan 4 kriteria makanan halal dengan baik
meskipun rumah makan ini belum memilki sertifikat halal dari MUI.
Diantaranya yaitu bentuk implementasi kebersihan dan kesucian dengan
menggunakan bahan-bahan produksi yang bersih dan halal, tempat penyimpanan
bahan baku, pelengkap, dan pendukung terbebas dari kontaminasi barang yang
haram, serta menjaga kebersihan dan kesucian tempat konsumen. Dari segi
sumber rezeki, rumah makan ini tidak melakukan praktik bisnis dan transaksi
yang dilarang syariat Islam. Tidak merusak fisik dan mental (menyehatkan),
dengan menawarkan produk yang sehat dan baik, tidak menggunakan bahan
kimia, dan penyajian makanannya secara berimbang. Tidak mengandung unsur
syubhat, dengan menggunakan bahan-bahan yang jelas status hukumnya, tidak
mengandung unsur yang dilarang oleh syariat agama Islam.
2. Tingkat kehalalan makanan di Rumah Makan Lesehan Kapurung menurut
standar kehalalan MUI jika dilihat dari 11 kriteria jaminan halal LPPOM MUI
belum sepenuhnya dilaksanakan dengan baik. Dalam menjalankan usaha rumah
makan kriteria tersebut tidak dijalankan sesuai standar LPPOM MUI oleh
Rumah Makan Lesehan Kapurung akan tetapi pihak rumah makan mempunyai
standar sesuai dengan syariat Islam. Kebijakan halal perusahaan belum
diimplementasikan dengan baik karena belum memiliki sertifikat halal MUI,
belum menerapkan sistem jaminan halal dan belum memilki SOP khusus. Belum
memiliki tim manajemen halal dan struktur organisasi belum terstuktur. Tidak
ada pelatihan khusus mengenai Sistem Jaminan Halal. Bahan-bahan yang
digunakan untuk kegiatan produksi tidak semuanya rekomendasi LPPOM MUI
tapi dipastikan kehalalannya. Produk yang ditawarkan di Rumah Makan Lesehan
Kapurung belum bersertifikat halal. Belum memilki RPH sendiri dalam fasilitas
produksinya tetapi RPH yang digunakan hanya untuk menyembelih hewan lalal
saja. Kemudian belum memiliki prosedur tertulis aktivitas kritis, pengawasan
hanya dilakukan secara langsung. Jika ada produk yang tidak sesuai kriteria
maka pihak rumah makan akan bertanggungjawab dengan mengganti dengan
yang baru. Sudah melakukan proses audit internal dengan melakukannya hampir
setiap bulan kemudian hasil audit akan disimpan dan digunakan sebagai bahan
koreksi perbaikan kedepannya. Karena rumah makan ini belum menerapkan
sistem jaminan halal dan belum memiliki sertifikat halal LPPOM MUI .
Sehingga dalam menjalankan usaha rumah makan pemilik menjalankan
usahanya berdasarkan pengetahuan umum yang beliau ketahui tentang kehalalan
makanan berdasarkan syariat agama Islam.
B. Saran
Berdasarkan analisa dan kesimpulan yang telah penulis uraikan diatas, maka
ada beberapa saran yang perlu penulis sampaikan:
1. Rumah Makan Lesehan Kapurung perlu mengadakan pelatihan yang diikuti oleh
seluruh pihak yang terlibat kegiatan operasional rumah makan mengenai
ketentuan makanan halal dan baik. Sehingga semua pihak memiliki bekal
pengetahuan yang cukup tentang pentingnya memproduksi serta mengkonsumsi
makanan halal dan baik.
2. Rumah Makan Lesehan Kapurung perlu lebih memperhatikan kriteria makanan
halal dan Sistem Jaminan Halal menurut standar kehalalam MUI. Sehingga
kedepannya rumah makan ini bisa menjadi rumah makan yang sesuai dengan
standar MUI dan untuk kedepannya bisa melakukan pengurusan untuk memiliki
sertifikat halal untuk usahanya.
C. Implikasi
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan dan setelah memperhatikan
hasil yang diperoleh dari lapangan, maka penulis memberikan implikasi beberapa hal
diantaranya:
1. Secara ilmiah, dari hasil penelitian dapat berguna bagi suatu karya ilmiah yang
dapat menunjang perkembangan ilmu pengetahuan dan bisa menjadi masukan
yang mendukung penelitian maupun pihak lainnya.
2. Secara praktis,hasil penelitian ini diharapkan sebagai masukan dari sebuah
pertimbangan bagi pelaku usaha Rumah Makan Lesehan Kapurung diberbagai
kalangan baik itu pemilik usaha, karyawan maupun masyarakat awam dalam
pengembangan usaha, yakni dengan senantiasa memperhatikan kritera kehalalan
makanan yang sesuai dengan standar halal yang telah ditetapkan oleh LPPOM
MUI.
Ketersediaan
| SFEBI20230016 | 16/2023 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
16/2023
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2023
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi FEBI
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
