Peluang dan Tantangan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No.48 Tahun 2014 Tentang Biaya Nikah/Rujuk di Kantor Urusan Agama.
Novi Feby Adryani/01.171.013 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang “Peluang dan Tantangan Pelaksanaan Peraturan
Pemerintah No.48 Tahun 2014 Tentang Biaya Nikah/Rujuk Dikantor Urusan Agama
(Studi Pada Masyarakat Desa Parippung dan KUA Kecamatan
Barebbo
Kabupaten
Bone). Yang bertujuan untuk mengetahui, peluang dan tantangan pelaksanaan
Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2014 Tentang Biaya Nikah/Rujuk di Kantor
Urusan Agama dan bagaimana pandangan masyarakat tentang pelaksanaan Peraturan
Pemerintah No. 48 Tahun 2014 Tentang Biaya Nikah/Rujuk di Kantor Urusan
Agama. Untuk memudahkan pemecahan masalah tersebut, jenis penelitian yang
digunakan adalah penelitian kualitatif yang bersifat lapangan (field research). Data
dikumpulkan melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Data yang diperoleh
akan dianalisis dengan menggunakan metode reduksi data, penyajian data dan
penarikan kesimpulan dan verifikasi. Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi
ini yaitu teologis normatif dan yuridis sosiologi yang artinya untuk mengetahui
keadaan nyata yang tejadi di masyarakat serta lembaga-lembaga yang berkaitan
dengan masyarakat.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa, Masyarakat Desa Parippung kurang
memahami isi dari Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2014 Tentang Biaya
Nikah/Rujuk
di Kantor Urusan Agama, dimana masyarakat lebih memilih
melaksanakan pernikahan di rumah karena dianggap sakral walaupun dikenakan
biaya sebesar Rp.600.000,00 sama sekali tidak memberatkan, karena masyarakat
menganggap bahwa orang yang melaksanakan penikahan di balai Nikah KUA adalah
orang yang bermasalah dan juga merupakan janda/duda. Peluang dari PP No. 48
Tahun 2014 memberikan bantuan hukum, memudahkan masyarakat yang ingin
melaksanakan pernikahan bagi yang kurang mampu secara ekonomi/kena bencana
alam, menghilangkan praktek gratifikasi serta meningkatkan tranparansi, dan adanya
peraturan yang jelas menyebutkan nominal. Sedangkan Tantangan dari PP No. 48
Tahun 2014 dari masyarakat itu sendiri dimana masyarakat masih mempercayakan
kepada imam desa/pegawai syara’ yang membuat biaya nikah melambung atau jauh
dari ketentuan yang termuat pada PP No. 48 Tahun 2014.
A. Simpulan
1. Pandangan masyarakat Desa Parippung Kecamatan Barebbo Kabupaten
Bone mengenai pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014
tentang biaya Nikah/Rujuk Dikantor Urusan Agama ialah bahwa
Pelaksanaan nikah di Balai Nikah dapat dilakukan dengan tidak dipungut
biaya atau dalam istilah lain disebut prodeo, sehingga dapat membantu
meringankan beban biaya pernikahan yang harus dikeluarkan dan membantu
masyarakat yang kurang mampu secara ekonomi/kena bencana alam. Namun
masyarakat tetap ingin melaksanakan pernikahan di rumah atau diluar KUA
karena masyarakat tersebut menganggap sakral bila melakukan penikahan di
rumah. Selain itu, mereka juga berasumsi bahwa yang melaksanakan nikah
di KUA adalah calon pasutri yang bersatatus janda/duda atau mereka-meraka
yang bermasalah.
2. Peluang dari pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014
tentang biaya Nikah/Rujuk Dikantor Urusan Agama tentunya memberikan
kepastian hukum agar semua prnikahan tercatatkan untuk membantu
masyarakat jika mengalami masalah dalam rumah tangganya dan membantu
masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi/kena bencana alam dan
tentunya menjauhkan tuduhan gratifikasi kepada penghulu dengan adanya
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014. Sedangkan Tantangan dari
pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 tentang biaya
Nikah/Rujuk Dikantor Urusan Agama adalah masyarakat yang masih
mempercayakan segala urusan kepada PPPN/imam desa berimplikasi pada
pengeluaran lain untuk PPPN/imam desa. Selain itu kendala bagi KUA yang
menjalankan tugas menikahkan calon pengantin di luar kantor adalah belum
cairnya anggaran transport.
B. Implikasi
Setelah mmengadakan penelitian mengenai Peluang dan Tantangan
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No.48 Tahun 2014 Tentang Biaya
Nikah/Rujuk Di Kantor Urusan Agama Perspektif Hukum Islam, yang dilakukan
langsung di Desa Parippung dan KUA kecamatan Barebbo Kabupaten Bone,
maka saran peneliti sebagai berikut:
1. Bagi KUA Kecamatan Barebbo hendaknya untuk lebih memaksimalkan
kegiatan sosialisasi mengenai Peraturan Pemerintah No.48 Tahun 2014
Tentang Biaya Nikah/Rujuk Di Kantor Urusan Agama yang berlaku
sekarang sesuai hukum yang berlaku.
2. memberikan pembinaan kepada masyarakat bahwa menikah di KUA
bukan mereka yang bermasalah. Dan bagi masyarakat diharapkan
memiliki kesadaran dan juga kepedulian saat pemerintah melakukan
sosialisasi.
Pemerintah No.48 Tahun 2014 Tentang Biaya Nikah/Rujuk Dikantor Urusan Agama
(Studi Pada Masyarakat Desa Parippung dan KUA Kecamatan
Barebbo
Kabupaten
Bone). Yang bertujuan untuk mengetahui, peluang dan tantangan pelaksanaan
Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2014 Tentang Biaya Nikah/Rujuk di Kantor
Urusan Agama dan bagaimana pandangan masyarakat tentang pelaksanaan Peraturan
Pemerintah No. 48 Tahun 2014 Tentang Biaya Nikah/Rujuk di Kantor Urusan
Agama. Untuk memudahkan pemecahan masalah tersebut, jenis penelitian yang
digunakan adalah penelitian kualitatif yang bersifat lapangan (field research). Data
dikumpulkan melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Data yang diperoleh
akan dianalisis dengan menggunakan metode reduksi data, penyajian data dan
penarikan kesimpulan dan verifikasi. Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi
ini yaitu teologis normatif dan yuridis sosiologi yang artinya untuk mengetahui
keadaan nyata yang tejadi di masyarakat serta lembaga-lembaga yang berkaitan
dengan masyarakat.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa, Masyarakat Desa Parippung kurang
memahami isi dari Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2014 Tentang Biaya
Nikah/Rujuk
di Kantor Urusan Agama, dimana masyarakat lebih memilih
melaksanakan pernikahan di rumah karena dianggap sakral walaupun dikenakan
biaya sebesar Rp.600.000,00 sama sekali tidak memberatkan, karena masyarakat
menganggap bahwa orang yang melaksanakan penikahan di balai Nikah KUA adalah
orang yang bermasalah dan juga merupakan janda/duda. Peluang dari PP No. 48
Tahun 2014 memberikan bantuan hukum, memudahkan masyarakat yang ingin
melaksanakan pernikahan bagi yang kurang mampu secara ekonomi/kena bencana
alam, menghilangkan praktek gratifikasi serta meningkatkan tranparansi, dan adanya
peraturan yang jelas menyebutkan nominal. Sedangkan Tantangan dari PP No. 48
Tahun 2014 dari masyarakat itu sendiri dimana masyarakat masih mempercayakan
kepada imam desa/pegawai syara’ yang membuat biaya nikah melambung atau jauh
dari ketentuan yang termuat pada PP No. 48 Tahun 2014.
A. Simpulan
1. Pandangan masyarakat Desa Parippung Kecamatan Barebbo Kabupaten
Bone mengenai pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014
tentang biaya Nikah/Rujuk Dikantor Urusan Agama ialah bahwa
Pelaksanaan nikah di Balai Nikah dapat dilakukan dengan tidak dipungut
biaya atau dalam istilah lain disebut prodeo, sehingga dapat membantu
meringankan beban biaya pernikahan yang harus dikeluarkan dan membantu
masyarakat yang kurang mampu secara ekonomi/kena bencana alam. Namun
masyarakat tetap ingin melaksanakan pernikahan di rumah atau diluar KUA
karena masyarakat tersebut menganggap sakral bila melakukan penikahan di
rumah. Selain itu, mereka juga berasumsi bahwa yang melaksanakan nikah
di KUA adalah calon pasutri yang bersatatus janda/duda atau mereka-meraka
yang bermasalah.
2. Peluang dari pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014
tentang biaya Nikah/Rujuk Dikantor Urusan Agama tentunya memberikan
kepastian hukum agar semua prnikahan tercatatkan untuk membantu
masyarakat jika mengalami masalah dalam rumah tangganya dan membantu
masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi/kena bencana alam dan
tentunya menjauhkan tuduhan gratifikasi kepada penghulu dengan adanya
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014. Sedangkan Tantangan dari
pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 tentang biaya
Nikah/Rujuk Dikantor Urusan Agama adalah masyarakat yang masih
mempercayakan segala urusan kepada PPPN/imam desa berimplikasi pada
pengeluaran lain untuk PPPN/imam desa. Selain itu kendala bagi KUA yang
menjalankan tugas menikahkan calon pengantin di luar kantor adalah belum
cairnya anggaran transport.
B. Implikasi
Setelah mmengadakan penelitian mengenai Peluang dan Tantangan
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No.48 Tahun 2014 Tentang Biaya
Nikah/Rujuk Di Kantor Urusan Agama Perspektif Hukum Islam, yang dilakukan
langsung di Desa Parippung dan KUA kecamatan Barebbo Kabupaten Bone,
maka saran peneliti sebagai berikut:
1. Bagi KUA Kecamatan Barebbo hendaknya untuk lebih memaksimalkan
kegiatan sosialisasi mengenai Peraturan Pemerintah No.48 Tahun 2014
Tentang Biaya Nikah/Rujuk Di Kantor Urusan Agama yang berlaku
sekarang sesuai hukum yang berlaku.
2. memberikan pembinaan kepada masyarakat bahwa menikah di KUA
bukan mereka yang bermasalah. Dan bagi masyarakat diharapkan
memiliki kesadaran dan juga kepedulian saat pemerintah melakukan
sosialisasi.
Ketersediaan
| SSYA20210079 | 79/2021 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
79/2021
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2021
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
