Penerapan Asas Plurium Litis Consortium Dalam Permohonan Penetapan Ahli Waris (Studi Pengadilan Agama Kelas 1A Watampone)
Elma Dwi Handayani/01.17.1140 - Personal Name
Skripsi ini membahas mengenai Penerapan Asas Plurium Litis Consortium
Dalam Permohonan Penetapan Ahli Waris (Studi Pengadilan Agama Kelas I A
Watampone). Tujuan penelitian ini yaitu 1. Untuk mengetahui bahwa dalam perkara
permohonan penetapan ahli waris, seluruh ahli waris yang berhak harus bertindak
sebagai pemohon. 2. Untuk mengetahui dampak bagi orang yang tidak dimasukkan
dalam penetapan ahli waris berdasarkan asas plurium litis consortium. 3. Serta untuk
mengetahui implementasi asas plurium litis consortium dalam permohonan penetapan
ahli waris di Pengadilan Agama Kelas I A Watampone.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif lapangan (field
research) dengan dua pendekatan yakni; pendekatan normatif dan pendekatan
empirik. Sumber data diperoleh dari data primer dan data sekunder. Teknik
pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi, yang diolah dan
dianalisis secara deskriptif kualitatif menggunakan metode reduksi data, penyajian
data, dan penarikan kesimpulan sehingga mengungkapkan hasil yang diharapkan dari
permasalahan. Penelitian ini berlokasi di Pengadilan Agama kelas I A Watampone.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan asas plurium litis
consortium dalam permohonan penetapan ahli waris di Pengadilan Agama Kelas I A
Watampone yakni 1. Seluruh ahli waris yang berhak harus bertindak sebagai
pemohon, karena jika ada pihak yang tidak dimasukkan maka penetapan tersebut
kurang pihak dan dianggap cacat secara formil. 2. Dampak yang terjadi bagi orang
yang tidak dimasukkan dalam penetapan ahli waris berdasarkan asas plurium litis
consortium adalah sangat merugikan orang tersebut karena orang yang tidak
dimasukkan ini tidak memiliki kepastian hukum sehingga ia tidak memiliki hak untuk
mendapatkan harta warisan, Sedangkan dampak bagi pemohon penetapan ahli waris
yaitu penetapan ahli waris tidak dapat diterima atau dikabulkan, karena mengandung
cacat secara formil. 3. Implementasi asas plurium litis consortium dalam permohonan
penetapan ahli waris di Pengadilan Agama Kelas I A Watampone dari tahun ke tahun
mengalami peningkatan dan ada beberapa penetapan ahli waris yang bersifat plurium
litis consortium (kurang pihak) sehingga tidak dapat dikabulkan karena adanya syarat
yang tidak dilengkapi, yaitu adanya ahli waris yang berhak yang tidak dimasukkan
dalam permhonan penetapan ahli waris sehingga perkara tersebut kekurangan subyek
hukum (kurang pihak atau plurium litis consortium). Penetapan ahli waris yang tidak
lengkap pihaknya maka perkaranya di niet ontvankelijk verklaart (NO).
A. Simpulan
Berdasarkan data hasil penelitian dan analisis terhadap rumusan masalah
pada bab terdahulu, maka dapat ditarik simpulan sebagai berikut:
1. Berdasarkan syarat dalam Pasal 173 dan 174 dalam KHI seluruh ahli waris
yang berhak harus bertindak sebagai pemohon, karena jika ada pihak yang tidak
dimasukkan maka penetapan tersebut kurang pihak dan dianggap cacat secara
formil.
2. Dampak yang terjadi bagi orang yang tidak dimasukkan dalam penetapan ahli
waris berdasarkan asas plurium litis consortium adalah sangat merugikan orang
tersebut karena orang yang tidak dimasukkan ini tidak memiliki kepastian
hukum sehingga ia pun tidak berhak untuk menjadi ahli waris maupun
mendapatkan harta warisan. Sedangkan dampak bagi pemohon penetapan ahli
waris yaitu penetapan ahli waris tidak dapat diterima atau dikabulkan, karena
mengandung cacat secara formil.
3. Implementasi permohonan penetapan ahli waris di Pengadilan Agama Kelas 1A
Watampone dari tahun ke tahun mengalami peningkatan. Banyaknya jumlah
permohonan penetapan ahli waris baik yang diterima maupun yang diputus,
tidak menutup kemungkinan ada beberapa perkara yang tidak dapat dikabulkan
karena adanya beberapa syarat yang tidak dilengkapi, seperti kekurangan
subyek hukum (kurang pihak atau plurium litis consortium). Perkara yang tidak
lengkap pihaknya dianggap cacat secara formil sehingga perkaranya di niet
ontvankelijk verklaart (NO).
B. Implikasi
Setelah penulis menguraikan kesimpulan di atas, maka selanjutnya penulis
akan mengemukakan implikasi penelitian yang berisikan saran. Adapun saran-saran
penulis dalam pembahasan skripsi ini bahwa:
1. Sebelum mengajukan permohonan penetapan ahli waris ke pengadilan
Agama hendaknya pemohon mengetahui terlebih dahulu seluruh pihak-pihak
yang berhak sebagai ahli waris dan mengikuti prosedur yang berlaku di
Pengadilan Agama
2. Adanya dampak yang sangat merugikan bagi pemohon penetapan ahli waris
dan orang yang tidak dimasukkan dalam penetapan ahli waris sehingga
pemohon harus lebih bijaksana dalam memasukkan pihak yang berhak
menjadi ahli waris agar tidak menimbulkan perselisihan antar keluarga.
3. Kepada hakim agar lebih bijaksana, cermat dan teliti dalam menetapkan suatu
permohonan yang diajukan kepadanya. Maupun dalam menerapkan pasal-
pasal yang menjadi acuan keluarnya penetapan tersebut. Agar setiap perkara
yang ditanganinya dapat diselesaikan sesuai dengan hukum yang berlaku,
sehingga tidak terjadi kekeliruan dalam memutus dan supaya tidak ada pihak
yang merasa dirugikan atas sebuah penetapan yang dikeluarkan.
Sebagaimana tujuan dari sebuah penetapan yaitu diktumnya hanya berisi
penegasan pernyataan atau deklarasi hukum tentang hal yang diminta tanpa
mengandung hukuman dan atau kerugian terhadap pihak lain.
Dalam Permohonan Penetapan Ahli Waris (Studi Pengadilan Agama Kelas I A
Watampone). Tujuan penelitian ini yaitu 1. Untuk mengetahui bahwa dalam perkara
permohonan penetapan ahli waris, seluruh ahli waris yang berhak harus bertindak
sebagai pemohon. 2. Untuk mengetahui dampak bagi orang yang tidak dimasukkan
dalam penetapan ahli waris berdasarkan asas plurium litis consortium. 3. Serta untuk
mengetahui implementasi asas plurium litis consortium dalam permohonan penetapan
ahli waris di Pengadilan Agama Kelas I A Watampone.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif lapangan (field
research) dengan dua pendekatan yakni; pendekatan normatif dan pendekatan
empirik. Sumber data diperoleh dari data primer dan data sekunder. Teknik
pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi, yang diolah dan
dianalisis secara deskriptif kualitatif menggunakan metode reduksi data, penyajian
data, dan penarikan kesimpulan sehingga mengungkapkan hasil yang diharapkan dari
permasalahan. Penelitian ini berlokasi di Pengadilan Agama kelas I A Watampone.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan asas plurium litis
consortium dalam permohonan penetapan ahli waris di Pengadilan Agama Kelas I A
Watampone yakni 1. Seluruh ahli waris yang berhak harus bertindak sebagai
pemohon, karena jika ada pihak yang tidak dimasukkan maka penetapan tersebut
kurang pihak dan dianggap cacat secara formil. 2. Dampak yang terjadi bagi orang
yang tidak dimasukkan dalam penetapan ahli waris berdasarkan asas plurium litis
consortium adalah sangat merugikan orang tersebut karena orang yang tidak
dimasukkan ini tidak memiliki kepastian hukum sehingga ia tidak memiliki hak untuk
mendapatkan harta warisan, Sedangkan dampak bagi pemohon penetapan ahli waris
yaitu penetapan ahli waris tidak dapat diterima atau dikabulkan, karena mengandung
cacat secara formil. 3. Implementasi asas plurium litis consortium dalam permohonan
penetapan ahli waris di Pengadilan Agama Kelas I A Watampone dari tahun ke tahun
mengalami peningkatan dan ada beberapa penetapan ahli waris yang bersifat plurium
litis consortium (kurang pihak) sehingga tidak dapat dikabulkan karena adanya syarat
yang tidak dilengkapi, yaitu adanya ahli waris yang berhak yang tidak dimasukkan
dalam permhonan penetapan ahli waris sehingga perkara tersebut kekurangan subyek
hukum (kurang pihak atau plurium litis consortium). Penetapan ahli waris yang tidak
lengkap pihaknya maka perkaranya di niet ontvankelijk verklaart (NO).
A. Simpulan
Berdasarkan data hasil penelitian dan analisis terhadap rumusan masalah
pada bab terdahulu, maka dapat ditarik simpulan sebagai berikut:
1. Berdasarkan syarat dalam Pasal 173 dan 174 dalam KHI seluruh ahli waris
yang berhak harus bertindak sebagai pemohon, karena jika ada pihak yang tidak
dimasukkan maka penetapan tersebut kurang pihak dan dianggap cacat secara
formil.
2. Dampak yang terjadi bagi orang yang tidak dimasukkan dalam penetapan ahli
waris berdasarkan asas plurium litis consortium adalah sangat merugikan orang
tersebut karena orang yang tidak dimasukkan ini tidak memiliki kepastian
hukum sehingga ia pun tidak berhak untuk menjadi ahli waris maupun
mendapatkan harta warisan. Sedangkan dampak bagi pemohon penetapan ahli
waris yaitu penetapan ahli waris tidak dapat diterima atau dikabulkan, karena
mengandung cacat secara formil.
3. Implementasi permohonan penetapan ahli waris di Pengadilan Agama Kelas 1A
Watampone dari tahun ke tahun mengalami peningkatan. Banyaknya jumlah
permohonan penetapan ahli waris baik yang diterima maupun yang diputus,
tidak menutup kemungkinan ada beberapa perkara yang tidak dapat dikabulkan
karena adanya beberapa syarat yang tidak dilengkapi, seperti kekurangan
subyek hukum (kurang pihak atau plurium litis consortium). Perkara yang tidak
lengkap pihaknya dianggap cacat secara formil sehingga perkaranya di niet
ontvankelijk verklaart (NO).
B. Implikasi
Setelah penulis menguraikan kesimpulan di atas, maka selanjutnya penulis
akan mengemukakan implikasi penelitian yang berisikan saran. Adapun saran-saran
penulis dalam pembahasan skripsi ini bahwa:
1. Sebelum mengajukan permohonan penetapan ahli waris ke pengadilan
Agama hendaknya pemohon mengetahui terlebih dahulu seluruh pihak-pihak
yang berhak sebagai ahli waris dan mengikuti prosedur yang berlaku di
Pengadilan Agama
2. Adanya dampak yang sangat merugikan bagi pemohon penetapan ahli waris
dan orang yang tidak dimasukkan dalam penetapan ahli waris sehingga
pemohon harus lebih bijaksana dalam memasukkan pihak yang berhak
menjadi ahli waris agar tidak menimbulkan perselisihan antar keluarga.
3. Kepada hakim agar lebih bijaksana, cermat dan teliti dalam menetapkan suatu
permohonan yang diajukan kepadanya. Maupun dalam menerapkan pasal-
pasal yang menjadi acuan keluarnya penetapan tersebut. Agar setiap perkara
yang ditanganinya dapat diselesaikan sesuai dengan hukum yang berlaku,
sehingga tidak terjadi kekeliruan dalam memutus dan supaya tidak ada pihak
yang merasa dirugikan atas sebuah penetapan yang dikeluarkan.
Sebagaimana tujuan dari sebuah penetapan yaitu diktumnya hanya berisi
penegasan pernyataan atau deklarasi hukum tentang hal yang diminta tanpa
mengandung hukuman dan atau kerugian terhadap pihak lain.
Ketersediaan
| SSYA20210070 | 70/2021 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
70/2021
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2021
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
