Peran Kepolisian dalam Mencegah Pertambangan Liar berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Studi Desa Lea Kecamatan Tellu Siattinge Kabupaten Bone)

No image available for this title
Skripsi ini berjudul “Peran Kepolisian dalam Mencegah Pertambangan Liar
berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral
dan Batu Bara (Studi Desa Lea Kecamatan Tellu Siattinge Kabupaten Bone)”.
Tujuan dari penelitian adalah (1) Untuk mengetahui kewenangan kepolisian dalam
mencegah pertambangan liar berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009
tentang pertambangan mineral dan batu bara di Desa Lea Kecematan Tellu Seattinge
Kabupaten Bone, (2) Untuk mengetahui apa faktor penghambat kepolisian dalam
mencegah pertambangan liar di Desa Lea Kecamatan Tellu Siattinge Kabupaten
Bone.
Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan menggunakan
pendekatan yaitu pendekatan yuridis empiris dan sosiologis huku. Adapun sumber
data penelitian ini adalah data primer yang terdiri dari observasi, wawancara serta
data sekunder yang terdiri yang berasal dari dokumentasi dan tinjauan pustaka seperti
dokumen-dokumen resmi, buku-buku, hasil penelitian yang berwujud laporan. teknik
analisis data dilakukan dengan melalui tiga tahapan, yaitu: pengumpulan data
lapangan, reduksi data, penyajian data, dan verifikasi.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Berdasarkan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia bahwa
Kepolisian memiliki kewenangan dalam hal melakukan pencegahan kegiatan
pertambangan liar atau ilegal mining berupa penyelidikan, penangkapan dan
penyidikan. Adanya kegiatan pertambangan liar di desa Lea, Kepolisian Republik
Indonesia dalam hal ini sektor Tellu Siattinge (Polsek Tellu Siattinge) telah berupaya
semaksimal mungkin dalam melakukan pencegahan kegiatan pertambangan liar.
Upaya yang dilakukan diantaranya adalah melakukan sosialisasi perihal dampak
bahaya pertambangan liar, melakukan patroli, dan penangkapan terhadap warga yang
tertangkap tangan melakukan penambangan illegal. Hanya saja, upaya tersebut
belum terlaksana semaksimal mungkin dikarenakan adanya beberapa faktor yang
menjadi penghambat sehingga pihak kepolisian tidak dapat mekakukan
kewenangannya secara optimal. (2) Adapun faktor penghambat kepolisian dalam
mencegah Ilegal Mining adalah, (a) Kurangnya sosialiasi dari pihak terkait (aparat
pemerintah) perihal dampak penambangan liar terhadap lingkungan yang
menyebabkan tingkat kesadaran masyarakat terhadap dampak yang ditimbulkan
akibat pertambangan pasir seacara illegal (Illegal Mining) di daerah Lea Kecamatan
Tellu Siattimge Kabupaten Bone sangat minim; (b) Kurangnya kesadaran hukum
xii
masyarakat khususnya di Desa Lea Kecamatan Tellu Siattinge yang tidak
mengindahkan aturan hukum walaupun telah seringkali dari pihak kepolisian
melakukan sosialisasi tentang aturan yang harus dipenuhi dalam rangka
pengoperasian pertambangan. (c) Jarak antara markas komando Polres Bone dan
Polsek Tellu Siattinge dengan Desa Lea lumayan jauh ditambah kondisi jalan yang
tidak bagus mengakibatkan personil kepolisian sulit melakukan patroli untuk
memantau aktifitas penambangan illegal di desa Lea; (d) Masyarakat tidak komitmen
untuk bersinergi dengan pihak pemeintah dan pihak kepolisian dalam melakukan
upaya pencegahan pertambangan liar.
A. Kesimpulan
Usaha pertambangan liar di desa Lea kecamatan Tellu Siattinge pada dasarnya
telah berlagsung lama dan tidak mengantongi izin sama sekali (bersifat illegal). Dan
keberadaan pertambangan liar tersebut sangat meresahkan masyarakat sekitar.
Setelah melakukan penelitian, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
1. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian
Negara Republik Indonesia bahwa Kepolisian memiliki kewenangan dalam
hal melakukan pencegahan kegiatan pertambangan liar atau ilegal mining
berupa penyelidikan, penangkapan dan penyidikan. Adanya kegiatan
pertambangan liar di desa Lea, Kepolisian Republik Indonesia dalam hal ini
sektor Tellu Siattinge (Polsek Tellu Siattinge) telah berupaya semaksimal
mungkin dalam melakukan pencegahan kegiatan pertambangan liar. Upaya
yang dilakukan diantaranya adalah melakukan sosialisasi perihal dampak
bahaya pertambangan liar, melakukan patroli, dan penangkapan terhadap
warga yang tertangkap tangan melakukan penambangan illegal. Hanya saja,
upaya tersebut belum terlaksana semaksimal mungkin dikarenakan adanya
beberapa faktor yang menjadi penghambat sehingga pihak kepolisian tidak
dapat mekakukan kewenangannya secara optimal.
2. Adapun faktor penghambat kepolisian dalam mencegah Ilegal Mining adalah
(a) Kurangnya sosialiasi dari pihak terkait (aparat pemerintah) perihal
dampak penambangan liar terhadap lingkungan yang menyebabkan
tingkat kesadaran masyarakat terhadap dampak yang ditimbulkan akibat
pertambangan pasir seacara illegal (Illegal Mining) di daerah Lea
Kecamatan Tellu Siattimge Kabupaten Bone sangat minim; (b) Kurangnya
kesadaran hukum masyarakat khususnya di Desa Lea Kecamatan Tellu
Siattinge yang tidak mengindahkan aturan hukum walaupun telah
seringkali dari pihak kepolisian melakukan sosialisasi tentang aturan yang
harus dipenuhi dalam rangka pengoperasian pertambangan. (c) Jarak
antara markas komando Polres Bone dan Polsek Tellu Siattinge dengan
Desa Lea lumayan jauh ditambah kondisi jalan yang tidak bagus
mengakibatkan personil kepolisian sulit melakukan patroli untuk
memantau aktifitas penambangan illegal di desa Lea; (d) Masyarakat tidak
komitmen untuk bersinergi dengan pihak pemeintah dan pihak kepolisian
dalam melakukan upaya pencegahan pertambangan liar.
B. SARAN
1. Kiranya kepolisian bersinergi dengan aparat pemerintah setempat dalam
melakukan pencegahan penambangan liar (Illegal Mining) yang kerap terjadi
di desa Lea kecamatan Tellu Siattinge, melalui upaya sosialisasi dan
penyuluhan secara rutin kepada masyarakat perihal dampak bahaya
penambangan liar terhadap lingkungan masyarakat. Pihak pemerintah
memberikan teguran dan peringatan kepada warga yang tetap bersikukuh
melakukan penambangan liar sebagai pendekatan kekeluargaan, yang jika
tetap tidak diindahkan maka dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk
ditindaki. Adapun pihak kepolisian menembahkan beberapa personil agar
dapat bergantian secara rutin melakukan patroli untuk mengotrol aktifitas
masyarakat dan jika terbukti ada yang tertangkap tangan maka segera
ditindaki secara hukum.
2. Kiranya masyarakat setempat mendukung sinergi kepolisian dan pemerintah
setempat dalam upaya pencegahan penambangan liar. Saling mengingatkan
sesama warga akan bahaya dan dampak penambangan liar terhadap
lingkungan masyarakat maupun dampak hukum yang akan menimpa pelaku
penambangan liar. Jika terdapat warga yang tidak mengindahkannya dan
terbukti tetap melakukan penambangan liar maka kiranya masyarakat yang
mengetahui hal tersebut melaporkannya ke pihak pemerintah desa dan
kepolisian.
Ketersediaan
SSYA20190418.418/2019Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

418/2019

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top