Pelaksanaan Tugas Pengawasan Perikanan Oleh DKP Kab.Bone Berdasarkan Peraturan Mentri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 17/ PERMEN- KP Tentang PelaksanaanTugas Pengawasan Perikanan
Irmayanti/01.17.4074 - Personal Name
A. Kesimpulan
Setelah penulis melakukan penelitian yang berupa penelitian lapangan dengan
judul " Pelaksanaan Tugas Pengawasan Perikanan Oleh DKP Kabupaten Bone
Berdasarkan peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonsia Nomor
17/PERMEN-KP/2014 Tentang Pelaksanaan Tugas Pengawasan Perikanan ,maka
dapat ditarik beberapa kesimpulan sebagai berikut:
1. Bentuk pengawasan yang dilakukan Dinas Kelautan dan Perikanan ( DKP ) Kabupaten
Bone terhadap sumber daya perikanan di Kabupaten Bone yakni melakukan
pemantauan operasional terkait aktivitas perikanan melalui p e nd eka tan terkoordinasi
yang melibatkan tim pengawas perikanan yang terlatih , pemeriksaan dokumen dan
izin dengan verifikasi dokumen serta izin yang dimiliki oleh pelaku usaha perikanan ,
pemeriksaan menyeluruh terhadap kapal , peralatan , dan alat tangkap yang
dipergunakan oleh nelayan atau pelaku usaha perikanan melalui inspeksi rutin di
pelabuhan dan lokasi penangkapan ikan, menjalankan tindakan konkret dalam
menegakkan hukum di sektor perikanan dengan melakukan patroli dan pengawasan
rutin di perairan wilayahnya serta melakukan program sosialisasi dan edukasi yang
komprehensif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terkait perlindungan
sumber daya perikanan .
2 .Faktor pendukung Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) dalam melakukan
pengawasan perikanan di Wilayah Kabupaten Bone meliputi kerjasama yang erat
dengan pihak terkait seperti lembaga terkait , nelayan , dan masyarakat setempat yang
B. Saran
1 . Saran untuk masyarakt terkhusus wilayah Kabupaten Bone agar tidak melakukan
perbuatan yang melanggar hukum dalam memanfaatkan sumber daya perikanan agar
tercipta ketertiban di daerah Kabupaten Bone.
2. S ara n untuk pihak instansi agar melakukan sosialisasi atau penyuluhan Hukum
kepada masyarakat agar tercipta kesadaran taat Hukum untuk merninimalisir Illegal
fishing di Kabuputen Bone.
Setelah penulis melakukan penelitian yang berupa penelitian lapangan dengan
judul " Pelaksanaan Tugas Pengawasan Perikanan Oleh DKP Kabupaten Bone
Berdasarkan peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonsia Nomor
17/PERMEN-KP/2014 Tentang Pelaksanaan Tugas Pengawasan Perikanan ,maka
dapat ditarik beberapa kesimpulan sebagai berikut:
1. Bentuk pengawasan yang dilakukan Dinas Kelautan dan Perikanan ( DKP ) Kabupaten
Bone terhadap sumber daya perikanan di Kabupaten Bone yakni melakukan
pemantauan operasional terkait aktivitas perikanan melalui p e nd eka tan terkoordinasi
yang melibatkan tim pengawas perikanan yang terlatih , pemeriksaan dokumen dan
izin dengan verifikasi dokumen serta izin yang dimiliki oleh pelaku usaha perikanan ,
pemeriksaan menyeluruh terhadap kapal , peralatan , dan alat tangkap yang
dipergunakan oleh nelayan atau pelaku usaha perikanan melalui inspeksi rutin di
pelabuhan dan lokasi penangkapan ikan, menjalankan tindakan konkret dalam
menegakkan hukum di sektor perikanan dengan melakukan patroli dan pengawasan
rutin di perairan wilayahnya serta melakukan program sosialisasi dan edukasi yang
komprehensif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terkait perlindungan
sumber daya perikanan .
2 .Faktor pendukung Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) dalam melakukan
pengawasan perikanan di Wilayah Kabupaten Bone meliputi kerjasama yang erat
dengan pihak terkait seperti lembaga terkait , nelayan , dan masyarakat setempat yang
B. Saran
1 . Saran untuk masyarakt terkhusus wilayah Kabupaten Bone agar tidak melakukan
perbuatan yang melanggar hukum dalam memanfaatkan sumber daya perikanan agar
tercipta ketertiban di daerah Kabupaten Bone.
2. S ara n untuk pihak instansi agar melakukan sosialisasi atau penyuluhan Hukum
kepada masyarakat agar tercipta kesadaran taat Hukum untuk merninimalisir Illegal
fishing di Kabuputen Bone.
Ketersediaan
| SSYA20210195 | 195/2021 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
195/2021
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2023
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
