Tinjauan Hukum Islam Terhadap Penyelesaian Perkara Warisan Secara Kekeluargaan (Studi Desa Massila Kecamatan Patimpeng Kabupaten Bone)

No image available for this title
Skripsi ini membahas mengenai tinjauan hukum Islam terhadap
penyelesaian perkara warisan secara kekeluargaan di Desa Massila. Pokok
permasalahan dalam penelitian ini adalah 1) Upaya penyelesaian pembagian
warisan secara kekeluargaan di Desa Massila Kecamatan Patimpeng Kabupaten
Bone 2) Pandangan hukum Islam tentang upaya penyelesaian sengketa pembagian
warisan di Desa Massila Kecamatan Patimpeng Kabupaten Bone?. (tujuan pokok
pada penelitian tersebut adalah 1) Untuk mengetahui penyelesaian sengketa
pembagian warisan di Desa Massila Kecamatan Patimpeng Kabupaten Bone 2)
Untuk mengetahui pandangan hukum Islam tentang upaya penyelesaian sengketa
pembagian warisan di Desa Massila Kecamatan Patimpeng Kabupaten Bone
Untuk memudahkan pemecahan masalah tersebut, digunakan metode penelitian
lapangan (Field Research) melalui pendekatan normatif dan pendekatan
sosiologis dengan menggunakan teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi.
Data yang diperoleh dianalisis dengan menggunakan analisis deskriptif kualitatif
dengan lima tahap yaitu tahap pengumpulan data, reduksi data (data reduction),
menampilkan data, validasi data, verifikasi data (penarikan kesimpulan).
Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pertama, proses penyelesaian
perkara warisan di Desa Massila ini dilakukan secara musyawarah atau
warisannya dibagi sama rata, seperti halnya 5 orang bersaudara dan memiliki
sawah sebanyak 10 petak kalau berpegang pada adat lama maka anak laki-laki
mendapat bagian lebih banyak. Namun di Desa Massila ini dilaksanakan secara
kekeluargaan, pada masa sekarang bagian warisan dibagi rata atau seimbang
antara bagian anak laki-laki dan anak perempuan. Kecuali kalau mereka tetap
mempertahankan hukum adat lama maka istilahnya di “sekkara” maksudnya
Pengadilan Agama yang menentukan, karena dalam penyelesaian perkara warisan
secara musyawarah harus ada unsur kesepakatan dari pihak yang bersangkutan.
Penyelesaian pembagian harta di Desa Massila memiliki ketentuan
tersendiri yaitu membagi harta secara merata atau seimbang. Tentunya perihal
tersebut bertentangan dengan teks ayat kewarisan dalam al-Qur’an. Akan tetapi
masyarakat Desa Massila juga mengenal rasa saling suka rela dan saling
menerima dari para ahli waris, yang pada hakekatnya tidak bertentangan dengan
hukum Islam, pembagian warisan di Desa Massila tidak bertentangan substansi
dalam syariat Islam, demikian pula dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), jika
ahli waris bersepakat dengan damai dalam pembagian harta warisannya. Namun
apabila ada ahli waris di Desa Massila keberatan yang menimbulkan konflik atau
permasalahan dengan sistem dan proses pembagian warisan yang digunakan di
Desa tersebut, maka sangat bertentangan dengan hukum Islam maupun Kompilasi
Hukum Islam (KHI) karena harus dengan asas kesadaran, kerelaan, kedamaian
dan kemaslahatan keluarga .
A. Simpulan
Berdasarkan
hasil penelitian yang dilakukan oleh peneliti dapat disimpulkan
sebagai berikut:
1. Proses penyelesaian perkara warisan di Desa Massila ini dilakukan secara
musyawarah atau warisannya dibagi sama rata, seperti halnya 5 orang bersaudara
dan memiliki sawah sebanyak 10 petak kalau berpegang pada adat lama maka
anak laki-laki mendapat bagian lebih banyak. Namun di Desa Massila ini
dilaksanakan secara kekeluargaan, pada masa sekarang bagian warisan dibagi rata
atau seimbang antara bagian anak laki-laki dan anak perempuan. Kecuali kalau
mereka tetap mempertahankan hukum adat lama maka istilahnya di “sekkara”
apabila sudah diarahkan di Desa mengenai proses penyelesaiannya secara
musyawarah/kekeluargaan, tetapi pihak tersebut tetap mempertahankan hukum
adat lama maka dibuatkanlah surat pengantar ke Pengadilan Agama, kerena dalam
penyelesaian perkara warisan secara musyawarah harus ada unsur kesepakatan
dari pihak yang bersangkutan.
2. Penyelesaian pembagian harta di Desa Massila memiliki ketentuan tersendiri yaitu
membagi harta secara merata atau seimbang. masyarakat Desa Massila juga
mengenal rasa saling suka rela dan saling menerima dari para ahli waris, yang
pada hakekatnya tidak bertentangan dengan hukum Islam, di Desa Massila tidak
bertentangan subtansi dalam syariat Islam, maka hal ini demikian dibolehkan
sepanjang substansi tidak menimbulkan kemudharatan, demikian pula dalam
Kompilasi Hukum Islam (KHI), jika ahli waris bersepakat dengan damai dalam
pembagian harta warisannya. Namun apabila ada ahli waris di Desa Massila
keberatan yang menimbulkan konflik atau permasalahan dengan sistem dan proses
pembagian warisan yang digunakan di Desa tersebut, maka sangat bertentangan
dengan hukum Islam maupun Kompilasi Hukum Islam (KHI) karena harus dengan
asas kesadaran, kerelaan, kedamaian dan kemaslahatan keluarga.
B. Implikasi
Adapun implikasi penulis dalam pembahasan skripsi ini adalah:
1. Peneliti menghimbau hendaknya masyarakat Desa Massila memahami hukum
kewarisan Islam, agar kiranya pelaksanaan pembagian harta warisan secara
kekeluargaan terlaksana dengan baik.
2. Bila harta tersebut akan dibagi rata , atau dengan cara yang lain yang tidak
sesuai dengan syariat Islam, sebaiknya semua ahli waris mengetahui bagian-
bagian yang didapatkan.
Ketersediaan
SSYA20210145145/2021Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

145/2021

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top