Problematika Adopsi Anak Di Luar Pengadilan Dalam Masyarakat Ditinjau Dari Segi Hukum Islam (Studi Kasus Di Kecamatan Tanete Riattang Barat)
Nurlinda/01.17.1118 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang “Problematika Adopsi Anak Di Luar Pengadilan
Dalam Masyarakat Ditinjau Dari Segi Hukum Islam (Studi Kasus Di Kecamatan
Tanete Riattang Barat)”. Pokok permasalahannya ialah pertama, Bagaimana proses
pengangkatan anak pada masyarakat di Kecamatan Tanete Riattang Barat. Kedua
Bagaimana faktor-faktor pendorong terjadinya pengangkatan anak pada masyarakat
Kecamatan Tanete Riattang Barat. Ketiga Bagaimana implikasi hukum yang
ditimbulkan dari pengangkatan anak diluar pengadilan.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sebenarnya Bagaimana proses
pengangkatan anak pada masyarakat di Kecamatan Tanete Riattang Barat. Bagaimana
faktor-faktor pendorong terjadinya pengangkatan anak pada masyarakat Kecamatan
Tanete Riattang Barat. Bagaimana implikasi hukum yang ditimbulkan dari
pengangkatan anak diluar pengadilan.. Untuk memudahkan pemecahan masalah
tersebut, jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif yang bersifat
lapangan (field research). Pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan Teologi
Normatif, Yuridis Normatif serta pendekatan Sosiologi. Data dikumpulkan melalui
observasi, wawancara dan dokumentasi. Data yang diperoleh akan dianalisis dengan
menggunakan metode reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan dan
verifikasi.
Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa Proses pengangatan anak diluar
pengadilan dilakukan hanya dengan cara musyawarah dengan melibatkan beberapa
pihak. Faktor seseorang melakukan pengangkatan anak yaitu tidak adanya keturunan
yang dihasilkan oleh pernikahan mereka, selanjutnya yaitu untuk kebahagiaan
keluarga. Selanjutnya yaitu untuk memenuhi kebutuhan sang anak. Implikasi hukum
dari pengangkatan anak yang dilakukan oleh masyarakat di kecamatan tanete riattang
barat tanpa melalui pengadilan, Nasab anak angkat putus dengan nasab orang tua
kandung dan saudara-saudaranya serta akibat-akibat hukumnya. Nasab anak angakat
akan beralih menjadi nasab orang tua angkat dan saudara serta anaknya dengan segala
akibat hukumnya. Orang tua angkat menjadi wali penuh untuk anak angkat, anak
angkat tidak boleh menikah atau dinikahkan dengan orang tua angkat atau saudara
angkat, dan anak angkat menerima warisan dari orang tua angkat selayaknya anak
kandung. Walapun hal itu sangat bertentangan dengan Hukum Islam.
A. Simpulan
Setelah penulis melakukan penelitian berupa lapangan tentang Problematika
Adopsi Anak di Luar Pengadilan dalam Masyarakat ditinjau dari Segi Hukum
Islam (Studi Kasus Di Kecamatan Tanete Riattang Barat) sebagaimana yang telah
dikemukakan bab demi bab dari judul yang dibahas dalam skripsi ini, maka dapat
ditarik kesimpulan sebagai berikut :
1. Proses pengangatan anak diluar pengadilan dilakukan hanya dengan cara
musyawarah dengan melibatkan beberapa pihak yakni Kepala desa setempat,
calon orang tua angkat serta kerabatnya, dan orang tua kandung serta
kerabatnya.
2. Faktor seseorang melakukan pengangkatan anak yaitu tidak adanya keturunan
yang dihasilkan oleh pernikahan mereka, sehingga untuk mendapatkan penerus
generasi mereka memilih melakukan pengangkatan anak, faktor selanjutnya
yaitu untuk kebahagiaan keluarga. Mayoritas orang mengatakan bahwa setelah
berkeluarga kebahagiaan tak akan lengkap tanpa adanya buah hati di tengah-
tengah keluarga mereka. Faktor selanjutnya yaitu untuk memenuhi kebutuhan
sang anak. Banyak orang yang rela membiarkan anaknya untuk di adopsi
lantaran mereka tidak sanggup untuk memenuhi kebutuhan sang anak.
3. Implikasi hukum dari pengangkatan anak yang dilakukan oleh masyarakat di
kecamatan tanete riattang barat tanpa melalui pengadilan, hanya sekedar
kesepakatan kedua belah pihak antara orang tua kandung dengan orang tua
angkat, maka secara otomatis jika kedua belah puhak telah menyetujui, pun
berpindah orang tua, hak dan kewajiabn serta kedudukannya. Dalam hukum
Islam anak angkat tetaplah anak angkat dan tidak boleh dijadikan sebagai anak
kandung, sehingga segala hak dan kewajiban anak angkat tidak boleh
disamakan dengan hak dan kewajiban anak kandung. Seperti hubungan nasab
anak angkat dan orang tua kandungnya tidak akan teputus, yang akan menjadi
anak angkat ialah tetap orang tua kandungnya sehingga untuk memanggil
namanya saja harus menggunakan nama bin/binti orang tua kandungnya.
Selanjutnya orang tua angkat boleh saja menikahi anak angkatnya selama tidak
ada sebab haramnya pernikahan diantara keduanya atau yang lainnya,
selanjutnya anak angkat tidak akan menerima warisan dari orang tua angkatnya
melainkan hanya menerima hibah dari orang tua angkatnya dalam bentuk
wasiat wajibah dan jumlahnya sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan
orang tua angkatnya. Namun praktek yang terjadi di masyarakat Kecamatan
Tanete Riattang sangat berbanding terbalik dengan ketentuan hukum Islam itu
sendiri dengan yang mereka praktekkan selama ini..
B. Saran
Setelah penulis menguraikan kesimpulan dari hasil penelitian maka
selanjutnya penulis mengemukakan saran-saran sebagai berikut :
1. Dalam penyusunan skripsi ini tentunya memiliki beberapa kendala-kendala
yaitu keterbatasan fasilitas dan juga dari segi materil, oleh karena itu dalam
penyusunan skripsi yang mungkin tidak begitu sempurna, agar kiranya pada
peneliti berikutnya untuk lebih mempersiapkan diri dan mengisi keterbatasan-
keterbatasan yang sebagaimana yang dialami oleh penulis sebelumnya.
2. Untuk lebih menjaga keamanan dan menghindari permasalahan-permasalahan
yang timbul atas proses pengankatan anak pada masayarakat Bugis Bone yang
secara musyawarah, agar kiranya lebih baik mengikuti tata tertib atau aturan
yang diberlakukan atas kedaulatan negara yang sah, agar hak dan tanggung
jawab serta kewajiban atas proses pengangkatan anak bisa terjamin baik dari
segi hak asuh anak serta dari segi sah atau tidaknya anak angkat yang
menerima harta warisan dari orang tua angkatnya serta untuk menghindari
kemungkinan yang tidak diinginkan kemudian hari.
Dalam Masyarakat Ditinjau Dari Segi Hukum Islam (Studi Kasus Di Kecamatan
Tanete Riattang Barat)”. Pokok permasalahannya ialah pertama, Bagaimana proses
pengangkatan anak pada masyarakat di Kecamatan Tanete Riattang Barat. Kedua
Bagaimana faktor-faktor pendorong terjadinya pengangkatan anak pada masyarakat
Kecamatan Tanete Riattang Barat. Ketiga Bagaimana implikasi hukum yang
ditimbulkan dari pengangkatan anak diluar pengadilan.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sebenarnya Bagaimana proses
pengangkatan anak pada masyarakat di Kecamatan Tanete Riattang Barat. Bagaimana
faktor-faktor pendorong terjadinya pengangkatan anak pada masyarakat Kecamatan
Tanete Riattang Barat. Bagaimana implikasi hukum yang ditimbulkan dari
pengangkatan anak diluar pengadilan.. Untuk memudahkan pemecahan masalah
tersebut, jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif yang bersifat
lapangan (field research). Pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan Teologi
Normatif, Yuridis Normatif serta pendekatan Sosiologi. Data dikumpulkan melalui
observasi, wawancara dan dokumentasi. Data yang diperoleh akan dianalisis dengan
menggunakan metode reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan dan
verifikasi.
Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa Proses pengangatan anak diluar
pengadilan dilakukan hanya dengan cara musyawarah dengan melibatkan beberapa
pihak. Faktor seseorang melakukan pengangkatan anak yaitu tidak adanya keturunan
yang dihasilkan oleh pernikahan mereka, selanjutnya yaitu untuk kebahagiaan
keluarga. Selanjutnya yaitu untuk memenuhi kebutuhan sang anak. Implikasi hukum
dari pengangkatan anak yang dilakukan oleh masyarakat di kecamatan tanete riattang
barat tanpa melalui pengadilan, Nasab anak angkat putus dengan nasab orang tua
kandung dan saudara-saudaranya serta akibat-akibat hukumnya. Nasab anak angakat
akan beralih menjadi nasab orang tua angkat dan saudara serta anaknya dengan segala
akibat hukumnya. Orang tua angkat menjadi wali penuh untuk anak angkat, anak
angkat tidak boleh menikah atau dinikahkan dengan orang tua angkat atau saudara
angkat, dan anak angkat menerima warisan dari orang tua angkat selayaknya anak
kandung. Walapun hal itu sangat bertentangan dengan Hukum Islam.
A. Simpulan
Setelah penulis melakukan penelitian berupa lapangan tentang Problematika
Adopsi Anak di Luar Pengadilan dalam Masyarakat ditinjau dari Segi Hukum
Islam (Studi Kasus Di Kecamatan Tanete Riattang Barat) sebagaimana yang telah
dikemukakan bab demi bab dari judul yang dibahas dalam skripsi ini, maka dapat
ditarik kesimpulan sebagai berikut :
1. Proses pengangatan anak diluar pengadilan dilakukan hanya dengan cara
musyawarah dengan melibatkan beberapa pihak yakni Kepala desa setempat,
calon orang tua angkat serta kerabatnya, dan orang tua kandung serta
kerabatnya.
2. Faktor seseorang melakukan pengangkatan anak yaitu tidak adanya keturunan
yang dihasilkan oleh pernikahan mereka, sehingga untuk mendapatkan penerus
generasi mereka memilih melakukan pengangkatan anak, faktor selanjutnya
yaitu untuk kebahagiaan keluarga. Mayoritas orang mengatakan bahwa setelah
berkeluarga kebahagiaan tak akan lengkap tanpa adanya buah hati di tengah-
tengah keluarga mereka. Faktor selanjutnya yaitu untuk memenuhi kebutuhan
sang anak. Banyak orang yang rela membiarkan anaknya untuk di adopsi
lantaran mereka tidak sanggup untuk memenuhi kebutuhan sang anak.
3. Implikasi hukum dari pengangkatan anak yang dilakukan oleh masyarakat di
kecamatan tanete riattang barat tanpa melalui pengadilan, hanya sekedar
kesepakatan kedua belah pihak antara orang tua kandung dengan orang tua
angkat, maka secara otomatis jika kedua belah puhak telah menyetujui, pun
berpindah orang tua, hak dan kewajiabn serta kedudukannya. Dalam hukum
Islam anak angkat tetaplah anak angkat dan tidak boleh dijadikan sebagai anak
kandung, sehingga segala hak dan kewajiban anak angkat tidak boleh
disamakan dengan hak dan kewajiban anak kandung. Seperti hubungan nasab
anak angkat dan orang tua kandungnya tidak akan teputus, yang akan menjadi
anak angkat ialah tetap orang tua kandungnya sehingga untuk memanggil
namanya saja harus menggunakan nama bin/binti orang tua kandungnya.
Selanjutnya orang tua angkat boleh saja menikahi anak angkatnya selama tidak
ada sebab haramnya pernikahan diantara keduanya atau yang lainnya,
selanjutnya anak angkat tidak akan menerima warisan dari orang tua angkatnya
melainkan hanya menerima hibah dari orang tua angkatnya dalam bentuk
wasiat wajibah dan jumlahnya sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan
orang tua angkatnya. Namun praktek yang terjadi di masyarakat Kecamatan
Tanete Riattang sangat berbanding terbalik dengan ketentuan hukum Islam itu
sendiri dengan yang mereka praktekkan selama ini..
B. Saran
Setelah penulis menguraikan kesimpulan dari hasil penelitian maka
selanjutnya penulis mengemukakan saran-saran sebagai berikut :
1. Dalam penyusunan skripsi ini tentunya memiliki beberapa kendala-kendala
yaitu keterbatasan fasilitas dan juga dari segi materil, oleh karena itu dalam
penyusunan skripsi yang mungkin tidak begitu sempurna, agar kiranya pada
peneliti berikutnya untuk lebih mempersiapkan diri dan mengisi keterbatasan-
keterbatasan yang sebagaimana yang dialami oleh penulis sebelumnya.
2. Untuk lebih menjaga keamanan dan menghindari permasalahan-permasalahan
yang timbul atas proses pengankatan anak pada masayarakat Bugis Bone yang
secara musyawarah, agar kiranya lebih baik mengikuti tata tertib atau aturan
yang diberlakukan atas kedaulatan negara yang sah, agar hak dan tanggung
jawab serta kewajiban atas proses pengangkatan anak bisa terjamin baik dari
segi hak asuh anak serta dari segi sah atau tidaknya anak angkat yang
menerima harta warisan dari orang tua angkatnya serta untuk menghindari
kemungkinan yang tidak diinginkan kemudian hari.
Ketersediaan
| SSYA20210158 | 158/2021 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
158/2021
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2021
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skrpsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
