Peran DP3A Terhadap Pemberian Permohonan Dispensasi Nikah di Pengadilan Agama Berdasarkan PERMA No.5 Tahun 2019 Tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin Dalam Meminimalisir Pernikahan Dini
Nur Fauziah Ramadhani/01.17.1152 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Peran DP3A Terhadap Pemberian Permohonan
Dispensasi Nikah di Pengadilan Berdasarkan PERMA No.5 Tahun 2019 tentang
Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin dalam Meminimalisir
Pernikahan Dini (Studi pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan
Anak). Pokok permasalahannya adalah bagaimana peran DP3A terhadap pemberian
permohonan dispensasi kawin berdasarkan PERMA no.5 tahun 2019 dan bagaimana
implementasi PERMA No5 tahun 2019 tentang pedoman mengadili permohonan
dispensasi kawin menurut DP3A. Dalam penelitian ini menggunakan metode
kualitatif melalui pengembangan fakta-fakta di lapangan yang dilakukan dengan
beberapa pendekatan. Pendekatan tersebut merupakan pendekatan yuridis normatif
dan yuridis empiris dengan teknik pengumpulan datanya melalui
observasi,
wawancara dan dokumentasi dengan responden yang telah ditentukan sebelumnya.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran DP3A terhadap pemberian
permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Agama dan implementasi PERMA No.5
Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin dalam
meminimalisir pernikahan dini. Adapun kegunaan penelitian diharapkan dapat
memberi sumbangsi dan kontribusi terhadap ilmu pengetahuan pada umumnya dan
ilmu hukum pada khususnya.
Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa peran Dinas Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak terhadap pemberian permohonan dispensasi
kawin di Pengadilan Agama
adalah
memberikan konseling dengan cara
mewawancarai pemohon yang akan melakukan pernikahan yang kemudian hasil
konseling diberikan kepada Hakim Pengadilan Agama untuk diputuskan.
Implementasi PERMA No.5 tahun 2019 dalam meminimalisir pernikahan dini sudah
berjalan dengan baik,
dengan melakukan sosialiasi di berbagai desa yang
dilaksanakan oleh pihak yang berwenang untuk membantu masyarakat dalam
memahami dampak dari pernikahan dini.
A. Simpulan
Berdasarkan
hasil
penelitian
yang
dilakukan
peneliti
di
Dinas
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, maka dapat disimpulkan
sebagai berikut:
1. Peran Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten
Bone terhadap pemberian permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Agama
dilakukan berdasarkan Perma No.5 Tahun 2019. Dinas Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak memiliki peran untuk memberikan
konseling kepada anak dibawah umur yang akan melakukan pernihakan dini.
Dan salah satu unit Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
yaitu Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A)
yang mengurusi pernikahan anak dibawah umur memberikan pertimbangan
dengan mewawancarai pemohon mengenai alasan untuk menikah, yang
kemudian pertimbangan tersebut dijadikan rekomendasi untuk diberikan
kepada Pengadilan Agama untuk kemudian diputuskan oleh Hakim
Pengadilan Agama.
Oleh karena itu, disinilah peran penting Dinas
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam rekomendasi
permohonan dispensasi guna untuk meminimalisir pernikahan dini.
2. Pelaksanaan Perma No.5 Tahun 2019 yang diterbitkan pada bulan November
2019, sejauh ini sudah berjalan dengan baik. Sosialisasi-sosalisasi yang
dilaksanakan oleh pihak yang berwenang membantu masyarakat dalam
memahami dampak dari perkawinan anak dibawah umur. Hal ini terlihat dari
menurunnya angka dispensasi dari tahun 2019 sampai pada tahun 2020
sebagaimana angka dispensasi yang terlihat pada tahun 2016 hingga tahun
2019 selalu mengalami peningkatan. Tahun 2016 sebanyak 127 orang, tahun
2017 sebanyak 154 orang, tahun 2018 sebanyak 191 orang, tahun 2019
meningkat hingga 228 orang. Dan pada tahun 2020 semenjak diberlakukannya
Perma No.5 Tahun 2019 menunjukkan penurunan dengan jumlah angka
dispensasi sebanyak 174 orang.
B. Saran
Adapun saran yang dapat disampaikan peneliti terkait dengan penulisan
skripsi ini yaitu sebagai berikut:
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak kedepannya
diharapkan lebih berperan aktif dalam permasalahan perkawinan anak usia dini.
Berbagai aktivitas upaya pencegahan, upaya penanganan, dan penguatan
kelembagaan harus dilakukan dengan lebih inovatif, aktif dan integral. Dan bagi
anak usia dini harus membentengi diri dari berbagai hal-hal negatif yang
menyimpang dari norma agama dan negara. Hal tersebut dapat dilakukan dengan
menambah ilmu pengetahuan dan mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wa
Ta’ala. Adapun lebih umum kepada seluruh pemangku peran hendaknya tidak
menutup mata dari kasus-kasus perkawinan anak usia dini yang terjadi di
lingkungan sekitar, sehingga dapat menjadikan pelajaran guna bekal menuju
hidup lebih baik dengan cara yang dibenarkan oleh agama dan negara.
Dispensasi Nikah di Pengadilan Berdasarkan PERMA No.5 Tahun 2019 tentang
Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin dalam Meminimalisir
Pernikahan Dini (Studi pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan
Anak). Pokok permasalahannya adalah bagaimana peran DP3A terhadap pemberian
permohonan dispensasi kawin berdasarkan PERMA no.5 tahun 2019 dan bagaimana
implementasi PERMA No5 tahun 2019 tentang pedoman mengadili permohonan
dispensasi kawin menurut DP3A. Dalam penelitian ini menggunakan metode
kualitatif melalui pengembangan fakta-fakta di lapangan yang dilakukan dengan
beberapa pendekatan. Pendekatan tersebut merupakan pendekatan yuridis normatif
dan yuridis empiris dengan teknik pengumpulan datanya melalui
observasi,
wawancara dan dokumentasi dengan responden yang telah ditentukan sebelumnya.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran DP3A terhadap pemberian
permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Agama dan implementasi PERMA No.5
Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin dalam
meminimalisir pernikahan dini. Adapun kegunaan penelitian diharapkan dapat
memberi sumbangsi dan kontribusi terhadap ilmu pengetahuan pada umumnya dan
ilmu hukum pada khususnya.
Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa peran Dinas Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak terhadap pemberian permohonan dispensasi
kawin di Pengadilan Agama
adalah
memberikan konseling dengan cara
mewawancarai pemohon yang akan melakukan pernikahan yang kemudian hasil
konseling diberikan kepada Hakim Pengadilan Agama untuk diputuskan.
Implementasi PERMA No.5 tahun 2019 dalam meminimalisir pernikahan dini sudah
berjalan dengan baik,
dengan melakukan sosialiasi di berbagai desa yang
dilaksanakan oleh pihak yang berwenang untuk membantu masyarakat dalam
memahami dampak dari pernikahan dini.
A. Simpulan
Berdasarkan
hasil
penelitian
yang
dilakukan
peneliti
di
Dinas
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, maka dapat disimpulkan
sebagai berikut:
1. Peran Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten
Bone terhadap pemberian permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Agama
dilakukan berdasarkan Perma No.5 Tahun 2019. Dinas Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak memiliki peran untuk memberikan
konseling kepada anak dibawah umur yang akan melakukan pernihakan dini.
Dan salah satu unit Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
yaitu Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A)
yang mengurusi pernikahan anak dibawah umur memberikan pertimbangan
dengan mewawancarai pemohon mengenai alasan untuk menikah, yang
kemudian pertimbangan tersebut dijadikan rekomendasi untuk diberikan
kepada Pengadilan Agama untuk kemudian diputuskan oleh Hakim
Pengadilan Agama.
Oleh karena itu, disinilah peran penting Dinas
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam rekomendasi
permohonan dispensasi guna untuk meminimalisir pernikahan dini.
2. Pelaksanaan Perma No.5 Tahun 2019 yang diterbitkan pada bulan November
2019, sejauh ini sudah berjalan dengan baik. Sosialisasi-sosalisasi yang
dilaksanakan oleh pihak yang berwenang membantu masyarakat dalam
memahami dampak dari perkawinan anak dibawah umur. Hal ini terlihat dari
menurunnya angka dispensasi dari tahun 2019 sampai pada tahun 2020
sebagaimana angka dispensasi yang terlihat pada tahun 2016 hingga tahun
2019 selalu mengalami peningkatan. Tahun 2016 sebanyak 127 orang, tahun
2017 sebanyak 154 orang, tahun 2018 sebanyak 191 orang, tahun 2019
meningkat hingga 228 orang. Dan pada tahun 2020 semenjak diberlakukannya
Perma No.5 Tahun 2019 menunjukkan penurunan dengan jumlah angka
dispensasi sebanyak 174 orang.
B. Saran
Adapun saran yang dapat disampaikan peneliti terkait dengan penulisan
skripsi ini yaitu sebagai berikut:
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak kedepannya
diharapkan lebih berperan aktif dalam permasalahan perkawinan anak usia dini.
Berbagai aktivitas upaya pencegahan, upaya penanganan, dan penguatan
kelembagaan harus dilakukan dengan lebih inovatif, aktif dan integral. Dan bagi
anak usia dini harus membentengi diri dari berbagai hal-hal negatif yang
menyimpang dari norma agama dan negara. Hal tersebut dapat dilakukan dengan
menambah ilmu pengetahuan dan mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wa
Ta’ala. Adapun lebih umum kepada seluruh pemangku peran hendaknya tidak
menutup mata dari kasus-kasus perkawinan anak usia dini yang terjadi di
lingkungan sekitar, sehingga dapat menjadikan pelajaran guna bekal menuju
hidup lebih baik dengan cara yang dibenarkan oleh agama dan negara.
Ketersediaan
| SSYA20210141 | 141/2021 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
141/2021
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2021
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
