Pandangan Imam Mazhab Fiqh Terhadap Pernikahan Wanita Hamil Karena Zina Serta Relevansinya Dengan Pasal 53 KHI
Achmad Awaluddin Friana/01.16.1114 - Personal Name
Skripsi ini membahas mengenai Pandangan Imam Mazhab Fiqh
Terhadap Pernikahan Wanita Hamil Karena Zina Serta Relevansinya
Dengan Pasal 53 KHI. Pokok permasalahanya adalah pertama, Bagaimana
pandangan imam mazhab fiqh tentang hukum pernikahan wanita hamil karena
zina. kedua. Bagaimana pandangan kompilasi hukum islam pasal 53 terhadap
pernikahan wanita hamil. ketiga. Bagaimana perbedaan pendapat Imam Mazhab
Fiqh dan kompilasi hukum islam pasal 53 tentang pernikahan wanita hamil
karena zina. Penelitian ini merupakan penelitian pustaka atau library research
metode pendekatan yang digunakan adalah; pendekatan empiris, pendekatan
yuridis, pendekatan filosofis, pendekatan komparatif. Metode pengumpulan
data dalam penelitian ini diperoleh melalui penelusuran berbagai literatur atau
referensi baik dari buku maupun media online. Teknik analisis data dilakukan
melalui tiga tahapan, yaitu reduksi data, penyajian dan pengambilan
kesimpulan. Tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah untuk
mengetahui pandangan imam mazhab fiqh tentang hukum pernikahan wanita
hamil karena zina dan bagaimana pandangan kompilasi hukum islam pasal 53
terhadap pernikahan wanita hamil karena zina serta untuk mengetahui
perbedaan pendapat imam mazhab fiqh dan kompilasi hukum islam pasal 53
tentang pernikahan wanita hamil karena zina. Adapun kegunaan penelitian ini
diharapkan dapat memberi sumbangsi dan kontribusi terhadap perkembangan
ilmu pengetahuan pada umumnya, ilmu hukum, serta ilmu Agama pada
khususnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pertama. Pandangan imam
mazhab fiqh tentang hukum pernikahan wanita hamil karena zina, dalam
pandangan imam mazhab fiqh menentukan hukum pernikahan wanita hamil
karena zina memiliki pendapat yang berbeda, ada yang membolehkan secara
mutlak dan ada yang membolehkan dengan menggunakan syarat. kedua.
Pandangan kompilasi hukum islam pasal 53 mengenai pernikahan wanita hamil
karena zina, penjelasan pernikahan wanita hamil karena zina kompilasi hukum
islam membolehkan pernikahan wanita hamil dengan laki-laki yang
menghamilinya dan dapat melangsungkan pernikahan tanpa harus menunggu
anaknya lahir serta tidak perlu adanya pengulangan perkawinan setelah anak
yang dikandungnya lahir. ketiga. Perbedaan pendapat imam mazhab fiqh dan
kompilasi hukum islam pasal 53 mengenai pernikahan wanita hamil karena zina
terletak pada boleh atau tidaknya wanita hamil diluar nikah dapat dikawinkan
dengan pria yang bukan menghamilinya.
A. Simpulan
Berdasarkan uraian dan analisis penyusun lakukan mengenai pandangan
imam mazhab fiqh terhadap pernikahan wanita hamil karena zina serta
relevansinya dengan pasal 53 kompilasi hukum islam, maka penyusun dapat
menarik beberapa kesimpulan sebagai berikut:
1. Ketentuan pernikahan wanita hamil karena zina Imam mazhab fiqh memiliki
pendapat yang berbeda-beda seperti Mazhab Hanafi berpendapat bahwa
wanita hamil akibat zina boleh melangsungkan pernikahan dengan laki-laki
yang menghamilinya atau dengan laki-laki lain. ulama hanāfi berpendapat,
bahwa hukumnya sah menikahi wanita hamil bila yang menikahinya laki-laki
yang menghamilinya dan apabila yang menikahi bukan laki-laki yang
menghamilinya masih banyak perdebatan diantara kalangan madzhab
tersebut. Adapun mazhab syāfi‟i pernikahan wanita hamil karena zina di
perbolehkan secara mutlak, baik dengan laki-laki yang menghamilinya
maupun dengan laki-laki yang bukan menghamilinya dan dalam kasus
tersebut keduanya boleh melakukan hubungan suami istri setelah
melaksanakan akad nikah. Sedangkan menurut Mazhab Māliki sendiri
membolehkan pernikahan wanita hamil karena zina dengan laki-laki yang
menghamilinya, tidak kepada laki-laki yang bukan menghamilinya.
Argumentasi mazhab māliki membolehkan pernikahan wanita hamil karena
zina dengan laki-laki yang menghamilinya, karena pernikahan wanita hamil
karena zina dengan laki-laki yang menghamilinya atau menzinainya
diperbolehkan dalam hukum islam. Imam Mālik tidak membolehkan
pernikahan wanita hamil karena zina jika itu bukan laki-laki yang
menghamilinya disebabkan wanita hamil karena zina mempunyai masa „Iddah
dan „iddahnya sampai melahirkan anaknya. Dan adapun menurut Mazhab
Hanbali berpendapat bahwa hukum pernikahan wanita hamil karena zina
adalah tidak sah atau tidak boleh dilakukan ketika wanita dalam keadaan
hamil. Hal ini berarti bahwa pernikahan wanita hamil karena zina adalah tidak
sah apabila pernikahan dilakukan dengan laki-laki yg bukan menghamilinya,
kecuali setelah wanita tersebut melahirkan dan bertaubat. Jika yang akan
menikahi wanita tersebut adalah laki-laki yang menghamilinya, maka
keduanya boleh dinikahkan. Dengan syarat, keduanya telah bertaubat yaitu
taubat nashuha.
2. Pandangan Kompilasi hukum islam terhadap pernikahan wanita hamil karena
zina. Di dalam Pasal 53 menjelaskan tentang kebolehan wanita hamil sebelum
kawin untuk melaksanakan perkawinan. Dalam kompilasi hukum islam
terdapat pasal yang mengandung pengembangan hukum melalui „urf,
pengembangan yang dimaksud disini adalah pengembangan dalam arti luas.
Artinya mencakup pengembangan yang tidak terdapat ketentuannya secara
jelas dalam Nash al-Qur‟an dan hadis maupun yang tidak dijumpai
padanannya dalam ketentuan kitab fikih klasik, diantaranya adalah Pasal 53
mengenai ketentuan kawin hamil. Dalam pasal 53 ini urf digunakan sebagai
pertimbangan dalam melaksanakan ketentuan dalam kompilasi hukum islam.
Artinya pasal yang aturan pelaksanaannya didasarkan pada kebiasaan
masyarakat. Dengan kata lain berfungsi sebagai pertimbangan penyesuaian
dalam melaksanakan aturan. Namun disisi lain, Pasal 53 Kompilasi hukum
islam tersebut tidak memberikan sanksi atau hukuman bagi pezina, melainkan
justru memberi solusi kepada seseorang yang hamil akibat perzinaan itu untuk
segera melangsungkan perkawinan. Tidak jarang pula pernikahan itu
dilakukan pada saat perempuan tersebut sedang hamil karena hubungan zina.
Tujuannya pun bermacam-macam. Adakalanya untuk menutupi aib keluarga
perempuan tersebut. Atau juga keluarga perempuan tersebut takut laki-laki
yang menghamilinya akan kabur dan tidak bertanggungjawab. Karena tidak
jarang laki-laki yang menghamili seorang perempuan di luar nikah akan
melarikan diri untuk melepaskan tanggung jawabnya. Perzinaan merupakan
perbuatan yang haram, sedangkan perkawinan merupakan perbuatan yang
halal, sehingga dalam konteks hadis ini menunjukkan bahwa perbuatan yang
haram (zina) tidak bisa mengharamkan perbuatan yang halal (kawin). Dengan
demikian, keharaman perzinaan itu tidak dapat mengharamkan pelaksanaan
perkawinan, meskipun yang melangsungkan perkawinan itu adalah pasangan
yang sebelumnya melakukan perzinaan sehingga menyebabkan wanita hamil
3. Perbedaan pendapat imam mazhab fiqh dan kompilasi hukum islam pasal 53
tentang pernikahan wanita hamil karena zina, perbedaan yang mendasar
antara Imam mazhab fiqh dan kompilasi hukum islam, Sasaran yang dituju
oleh pendapat Kompilasi hukum islamini adalah memberikan kemaslahatan
bagi wanita dan anaknya, maslahat bagi wanita yaitu melahirkan dengan
memiliki status sebagai istri dari seorang lelaki yang mengawininya sebelum
kelahiran anaknya, dan maslahat bagi anaknya yaitu statusnya terselamatkan
dari kutukan seumur hidup karena menyandang gelar anak zina atau anak
tidak sah karena tidak memiliki bapak ketika dilahirkan. Jika kita mencermati
sasaran yang dituju dari pendapat yang berbeda yaitu pendapat Imam mazhab
fiqh dan kompilasi hukum islam dalam persoalan ini, maka dapat disimpulkan
bahwa selamanya kedua pendapat ini tidak akan pernah bertemu pada satu
kesepakatan yang sama, karena pendapat Imam mazhab fiqh memberikan
perhatian pada perbuatan zina yang dianggap sebagai dosa sehingga
memberikan hukuman kepada lelaki yang menghamili dengan meniadakan
hubungan nasab antara dirinya dan anak hasil zinanya, sedangkan Kompilasi
hukum islam memberikan perhatian kepada status anak sebagai akibat dari
kehamilan karena zina tersebut tanpa memberikan sanksi kepada pelaku zina.
Namun demikian walaupun kedua pendapat dari Imam mazhab fiqh dan
Kompilasi hukum islam ini memiliki sasaran yang berbeda, tetapi keduanya
memiliki tujuan hukum yang sama yaitu sama-sama memberikan
kemaslahatan bagi manusia.
B. Implikasi
Dalam penelitian maupun pembahasan yang penyusun ajukan
tentang pandangan imam mazhab terhadap pernikahan wanita hamil karena
zina serta relevansinya dengan pasal 53 kompilasi hukum islam, tentunya
banyak kekurangan. oleh karena itu penyusun dengan senang hati menerima
kritik maupun pembaca. Adapun beberapa saran yang diajukan penyusun
tentang: pandangan imam mazhab fiqh terhadap pernikahan wanita hamil
karena zina serta relevansi dengan pasal 53 kompilasi hukum islam, maka ada
beberapa saran yang kiranya perlu adalah:
1. Bagi peneliti selanjutnya Pembahasan tentang pernikahan wanita hamil
karena zina sangatlah luas untuk dikaji Maka kajian ini tidak berhenti
sampai disini saja, sebab pernikahan wanita hamil karena zina mempunyai
ruang lingkup yang begitu luas. Karena itu, diharapkan adanya penelitian
selanjutnya yang lebih Inovatif dan konstruktif. Dan diharapkan bagi
peneliti selanjutnya untuk dapat menjadikan penelitian ini sebagai bahan
acuan untuk penelitian mengenai problematika kawin hamil. Sehingga
peneliti sangat menyarankan kepada peneliti selanjutnya
untuk melengkapi penelitian ini jika masih ada kekurangan, untuk diteliti lebih
dalam.
2. Mengenai pernikahan wanita hamil karena zina tentunya mengundang
sorotan di masyarakat, bahkan menjadi beban obrolan yang begitu ramai
dibicarakan. oleh karena itu, kita jangan sampai melakukan hubungan
sebelum akad nikah, karena bisa menimbulkan banyak resiko jika hal itu
sampai terjadi.
3. Bagi Pemerintah Sangat perlu adanya perbaikan dari pasal 53 Kompilasi
hukum islam yang mengatur tentang perkawinan wanita hamil, agar tidak
terjadi kesalafahaman dalam masyarakat dan tidak terjadi keraguan hakim
dalam memutuskan perkara tersebut.
Terhadap Pernikahan Wanita Hamil Karena Zina Serta Relevansinya
Dengan Pasal 53 KHI. Pokok permasalahanya adalah pertama, Bagaimana
pandangan imam mazhab fiqh tentang hukum pernikahan wanita hamil karena
zina. kedua. Bagaimana pandangan kompilasi hukum islam pasal 53 terhadap
pernikahan wanita hamil. ketiga. Bagaimana perbedaan pendapat Imam Mazhab
Fiqh dan kompilasi hukum islam pasal 53 tentang pernikahan wanita hamil
karena zina. Penelitian ini merupakan penelitian pustaka atau library research
metode pendekatan yang digunakan adalah; pendekatan empiris, pendekatan
yuridis, pendekatan filosofis, pendekatan komparatif. Metode pengumpulan
data dalam penelitian ini diperoleh melalui penelusuran berbagai literatur atau
referensi baik dari buku maupun media online. Teknik analisis data dilakukan
melalui tiga tahapan, yaitu reduksi data, penyajian dan pengambilan
kesimpulan. Tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah untuk
mengetahui pandangan imam mazhab fiqh tentang hukum pernikahan wanita
hamil karena zina dan bagaimana pandangan kompilasi hukum islam pasal 53
terhadap pernikahan wanita hamil karena zina serta untuk mengetahui
perbedaan pendapat imam mazhab fiqh dan kompilasi hukum islam pasal 53
tentang pernikahan wanita hamil karena zina. Adapun kegunaan penelitian ini
diharapkan dapat memberi sumbangsi dan kontribusi terhadap perkembangan
ilmu pengetahuan pada umumnya, ilmu hukum, serta ilmu Agama pada
khususnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pertama. Pandangan imam
mazhab fiqh tentang hukum pernikahan wanita hamil karena zina, dalam
pandangan imam mazhab fiqh menentukan hukum pernikahan wanita hamil
karena zina memiliki pendapat yang berbeda, ada yang membolehkan secara
mutlak dan ada yang membolehkan dengan menggunakan syarat. kedua.
Pandangan kompilasi hukum islam pasal 53 mengenai pernikahan wanita hamil
karena zina, penjelasan pernikahan wanita hamil karena zina kompilasi hukum
islam membolehkan pernikahan wanita hamil dengan laki-laki yang
menghamilinya dan dapat melangsungkan pernikahan tanpa harus menunggu
anaknya lahir serta tidak perlu adanya pengulangan perkawinan setelah anak
yang dikandungnya lahir. ketiga. Perbedaan pendapat imam mazhab fiqh dan
kompilasi hukum islam pasal 53 mengenai pernikahan wanita hamil karena zina
terletak pada boleh atau tidaknya wanita hamil diluar nikah dapat dikawinkan
dengan pria yang bukan menghamilinya.
A. Simpulan
Berdasarkan uraian dan analisis penyusun lakukan mengenai pandangan
imam mazhab fiqh terhadap pernikahan wanita hamil karena zina serta
relevansinya dengan pasal 53 kompilasi hukum islam, maka penyusun dapat
menarik beberapa kesimpulan sebagai berikut:
1. Ketentuan pernikahan wanita hamil karena zina Imam mazhab fiqh memiliki
pendapat yang berbeda-beda seperti Mazhab Hanafi berpendapat bahwa
wanita hamil akibat zina boleh melangsungkan pernikahan dengan laki-laki
yang menghamilinya atau dengan laki-laki lain. ulama hanāfi berpendapat,
bahwa hukumnya sah menikahi wanita hamil bila yang menikahinya laki-laki
yang menghamilinya dan apabila yang menikahi bukan laki-laki yang
menghamilinya masih banyak perdebatan diantara kalangan madzhab
tersebut. Adapun mazhab syāfi‟i pernikahan wanita hamil karena zina di
perbolehkan secara mutlak, baik dengan laki-laki yang menghamilinya
maupun dengan laki-laki yang bukan menghamilinya dan dalam kasus
tersebut keduanya boleh melakukan hubungan suami istri setelah
melaksanakan akad nikah. Sedangkan menurut Mazhab Māliki sendiri
membolehkan pernikahan wanita hamil karena zina dengan laki-laki yang
menghamilinya, tidak kepada laki-laki yang bukan menghamilinya.
Argumentasi mazhab māliki membolehkan pernikahan wanita hamil karena
zina dengan laki-laki yang menghamilinya, karena pernikahan wanita hamil
karena zina dengan laki-laki yang menghamilinya atau menzinainya
diperbolehkan dalam hukum islam. Imam Mālik tidak membolehkan
pernikahan wanita hamil karena zina jika itu bukan laki-laki yang
menghamilinya disebabkan wanita hamil karena zina mempunyai masa „Iddah
dan „iddahnya sampai melahirkan anaknya. Dan adapun menurut Mazhab
Hanbali berpendapat bahwa hukum pernikahan wanita hamil karena zina
adalah tidak sah atau tidak boleh dilakukan ketika wanita dalam keadaan
hamil. Hal ini berarti bahwa pernikahan wanita hamil karena zina adalah tidak
sah apabila pernikahan dilakukan dengan laki-laki yg bukan menghamilinya,
kecuali setelah wanita tersebut melahirkan dan bertaubat. Jika yang akan
menikahi wanita tersebut adalah laki-laki yang menghamilinya, maka
keduanya boleh dinikahkan. Dengan syarat, keduanya telah bertaubat yaitu
taubat nashuha.
2. Pandangan Kompilasi hukum islam terhadap pernikahan wanita hamil karena
zina. Di dalam Pasal 53 menjelaskan tentang kebolehan wanita hamil sebelum
kawin untuk melaksanakan perkawinan. Dalam kompilasi hukum islam
terdapat pasal yang mengandung pengembangan hukum melalui „urf,
pengembangan yang dimaksud disini adalah pengembangan dalam arti luas.
Artinya mencakup pengembangan yang tidak terdapat ketentuannya secara
jelas dalam Nash al-Qur‟an dan hadis maupun yang tidak dijumpai
padanannya dalam ketentuan kitab fikih klasik, diantaranya adalah Pasal 53
mengenai ketentuan kawin hamil. Dalam pasal 53 ini urf digunakan sebagai
pertimbangan dalam melaksanakan ketentuan dalam kompilasi hukum islam.
Artinya pasal yang aturan pelaksanaannya didasarkan pada kebiasaan
masyarakat. Dengan kata lain berfungsi sebagai pertimbangan penyesuaian
dalam melaksanakan aturan. Namun disisi lain, Pasal 53 Kompilasi hukum
islam tersebut tidak memberikan sanksi atau hukuman bagi pezina, melainkan
justru memberi solusi kepada seseorang yang hamil akibat perzinaan itu untuk
segera melangsungkan perkawinan. Tidak jarang pula pernikahan itu
dilakukan pada saat perempuan tersebut sedang hamil karena hubungan zina.
Tujuannya pun bermacam-macam. Adakalanya untuk menutupi aib keluarga
perempuan tersebut. Atau juga keluarga perempuan tersebut takut laki-laki
yang menghamilinya akan kabur dan tidak bertanggungjawab. Karena tidak
jarang laki-laki yang menghamili seorang perempuan di luar nikah akan
melarikan diri untuk melepaskan tanggung jawabnya. Perzinaan merupakan
perbuatan yang haram, sedangkan perkawinan merupakan perbuatan yang
halal, sehingga dalam konteks hadis ini menunjukkan bahwa perbuatan yang
haram (zina) tidak bisa mengharamkan perbuatan yang halal (kawin). Dengan
demikian, keharaman perzinaan itu tidak dapat mengharamkan pelaksanaan
perkawinan, meskipun yang melangsungkan perkawinan itu adalah pasangan
yang sebelumnya melakukan perzinaan sehingga menyebabkan wanita hamil
3. Perbedaan pendapat imam mazhab fiqh dan kompilasi hukum islam pasal 53
tentang pernikahan wanita hamil karena zina, perbedaan yang mendasar
antara Imam mazhab fiqh dan kompilasi hukum islam, Sasaran yang dituju
oleh pendapat Kompilasi hukum islamini adalah memberikan kemaslahatan
bagi wanita dan anaknya, maslahat bagi wanita yaitu melahirkan dengan
memiliki status sebagai istri dari seorang lelaki yang mengawininya sebelum
kelahiran anaknya, dan maslahat bagi anaknya yaitu statusnya terselamatkan
dari kutukan seumur hidup karena menyandang gelar anak zina atau anak
tidak sah karena tidak memiliki bapak ketika dilahirkan. Jika kita mencermati
sasaran yang dituju dari pendapat yang berbeda yaitu pendapat Imam mazhab
fiqh dan kompilasi hukum islam dalam persoalan ini, maka dapat disimpulkan
bahwa selamanya kedua pendapat ini tidak akan pernah bertemu pada satu
kesepakatan yang sama, karena pendapat Imam mazhab fiqh memberikan
perhatian pada perbuatan zina yang dianggap sebagai dosa sehingga
memberikan hukuman kepada lelaki yang menghamili dengan meniadakan
hubungan nasab antara dirinya dan anak hasil zinanya, sedangkan Kompilasi
hukum islam memberikan perhatian kepada status anak sebagai akibat dari
kehamilan karena zina tersebut tanpa memberikan sanksi kepada pelaku zina.
Namun demikian walaupun kedua pendapat dari Imam mazhab fiqh dan
Kompilasi hukum islam ini memiliki sasaran yang berbeda, tetapi keduanya
memiliki tujuan hukum yang sama yaitu sama-sama memberikan
kemaslahatan bagi manusia.
B. Implikasi
Dalam penelitian maupun pembahasan yang penyusun ajukan
tentang pandangan imam mazhab terhadap pernikahan wanita hamil karena
zina serta relevansinya dengan pasal 53 kompilasi hukum islam, tentunya
banyak kekurangan. oleh karena itu penyusun dengan senang hati menerima
kritik maupun pembaca. Adapun beberapa saran yang diajukan penyusun
tentang: pandangan imam mazhab fiqh terhadap pernikahan wanita hamil
karena zina serta relevansi dengan pasal 53 kompilasi hukum islam, maka ada
beberapa saran yang kiranya perlu adalah:
1. Bagi peneliti selanjutnya Pembahasan tentang pernikahan wanita hamil
karena zina sangatlah luas untuk dikaji Maka kajian ini tidak berhenti
sampai disini saja, sebab pernikahan wanita hamil karena zina mempunyai
ruang lingkup yang begitu luas. Karena itu, diharapkan adanya penelitian
selanjutnya yang lebih Inovatif dan konstruktif. Dan diharapkan bagi
peneliti selanjutnya untuk dapat menjadikan penelitian ini sebagai bahan
acuan untuk penelitian mengenai problematika kawin hamil. Sehingga
peneliti sangat menyarankan kepada peneliti selanjutnya
untuk melengkapi penelitian ini jika masih ada kekurangan, untuk diteliti lebih
dalam.
2. Mengenai pernikahan wanita hamil karena zina tentunya mengundang
sorotan di masyarakat, bahkan menjadi beban obrolan yang begitu ramai
dibicarakan. oleh karena itu, kita jangan sampai melakukan hubungan
sebelum akad nikah, karena bisa menimbulkan banyak resiko jika hal itu
sampai terjadi.
3. Bagi Pemerintah Sangat perlu adanya perbaikan dari pasal 53 Kompilasi
hukum islam yang mengatur tentang perkawinan wanita hamil, agar tidak
terjadi kesalafahaman dalam masyarakat dan tidak terjadi keraguan hakim
dalam memutuskan perkara tersebut.
Ketersediaan
| SSYA20200108 | 108/2020 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
108/2020
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2020
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
