Kewenangan Pejabat Sementara dalam Pengambilan Keputusan Berdasarkan Permendagri No. 1 Tahun 2018 dan Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan

No image available for this title
Skripsi ini membahas tentang kewenangan pejabat sementara dalam
pengambilan keputusan berdasarkan Permendagri No. 1 Tahun 2018 dan Undang-
Undang No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan. Tujuan penelitian
ini yaitu untuk mengetahui kewenangan Pejabat Sementara (PJS) dalam pengambilan
kebijakan berdasarkan Permendagri No. 1 Tahun 2018 dan UU No. 30 Tahun 2014
Tentang Administrasi Pemerintahan serta perbandingan kewenangan Pejabat
Sementara (PJS) dalam pengambilan kebijakan berdasarkan Permendagri No. 1
Tahun 2018 dan UU No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan. Jenis
penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian yuridis normatif atau penelitian
hukum kepustakaan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Kewenangan Pejabat Sementara (PJS)
dalam pengambilan kebijakan berdasarkan Permendagri No. 1 Tahun 2018 antara lain
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan
bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Melakukan pembahasan rancangan
Peraturan Daerah dan dapat menandatangani Peraturan Daerah setelah mendapat
persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri; dan Melakukan pengisian pejabat
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah mendapat persetujuan
tertulis dari Menteri Dalam Negeri. 2) Perbandingan kewenangan Pejabat Sementara
(PJS) dalam pengambilan kebijakan berdasarkan Permendagri No. 1 Tahun 2018 dan
UU No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan yakni terletak pada
batasan wewenang yang diberikan. Menurut Permendagri No. 1 Tahun 2018
menjelaskan bahwa penjabat sementara (Pjs) kepala daerah mendapatkan kewenangan
berdasarkan proses administrasi berupa mandat dari pejabat pemerintahan di atasnya.
Dalam hal ini, penjabat sementara (Pjs) gubernur ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri
sedangkan penjabat sementara (Pjs) bupati/wali kota ditunjuk oleh Menteri Dalam
Negeri atas usul gubernur. Sedangkan menurut UU No. 30 Tahun 2014 menjelaskan
bahwa kewenangan pjs memang dibatasi pada hal-hal yang bersifat strategis karena ia
hanya bersifat sebagai pelanjut roda pemerintahan bukan kepala daerah definitive.
A. Kesimpulan
Dari hasil dan pemabahasan di atas dapat ditarik beberapa kesimpulan yakni:
1. Kewenangan Pejabat Sementara dalam pengambilan kebijakan berdasarkan
Permendagri No. 1 Tahun 2018 antara lain memimpin pelaksanaan urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah serta Melakukan pembahasan rancangan Peraturan Daerah dan
dapat menandatangani Peraturan Daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari
Menteri Dalam Negeri; dan Melakukan pengisian pejabat berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri
Dalam Negeri. Sedangkan kewenangan Pejabat Sementara (PJS) dalam
pengambilan kebijakan berdasarkan UU No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi
Pemerintahan diantaranya hanya bersifat administratif seperti menandatangani
dokumen yang sudah ditetapkan sebelumnya oleh Kepala Daerah dan/atau tugas
administratif lainnya serta melaksanakan kebijakan yang sudah ditetapkan
sebelumnya oleh pejabat defenitif yaitu Kepala Daerah yang sedang berhalangan
menjalankan tugas.
2. Perbandingan kewenangan Pejabat Sementara dalam pengambilan kebijakan
berdasarkan Permendagri No. 1 Tahun 2018 dan UU No. 30 Tahun 2014 Tentang
Administrasi Pemerintahan yakni terletak pada batasan wewenang yang diberikan.
Menurut Permendagri No. 1 Tahun 2018 menjelaskan bahwa penjabat sementara
kepala daerah mendapatkan kewenangan berdasarkan proses administrasi berupa
mandat dari pejabat pemerintahan di atasnya. Dalam hal ini, penjabat sementara
gubernur ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri sedangkan penjabat sementara
bupati/wali kota ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri atas usul gubernur.
Sedangkan menurut UU No. 30 Tahun 2014 menjelaskan bahwa kewenangan pjs
memang dibatasi pada hal-hal yang bersifat strategis karena ia hanya bersifat
sebagai pelanjut roda pemerintahan bukan kepala daerah definitive.
B. Saran
Berdasarkan kesimpulan dapat di berikan beberapa saran penelitian
diantaranya:
1. Mengingat kedudukan Kepala Daerah sangat strategis dalam penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah diharapkan bagi setiap Kepala Daerah yang terpilih untuk
memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Daerah agar menjalankan tugas dan
kewenangannya sesuai dengan yang sudah diatur dalam ketentuan Undang-Undang
Pemerintahan Daerah sehingga penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dapat
berjalan dengan baik.
2. Sebagai pejabat publik pengganti memiliki kewenangan yang sangat terbatas, baik
dari segi kewenangan itu sendiri maupun dari segi jangka waktu, oleh karena itu
perlu ada batasan kewenangan agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang
(abbus power), atau apa yang dikhawatirkan oleh Lord Acton Power tends to
corrupt, but absolute power corrupts absolutely, maka diperlukan adanya batasan
atau aturan yang jelas.
Ketersediaan
SSYA20210125125/2021Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

125/2021

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top