Pengaruh Zakat Terhadap Peningkatan Pendapatan Bagi Para Muzakki (Studi Para Pedagang Di Pasar Siwa)
Harmawati/01.12.3087 - Personal Name
Penelitian ini membahas tentang pengaruh zakat terhadap peningkatan pendapatan bagi para muzakki (pedagang) yang ada di pasar siwa. Adapun argumen yang mendasarinya yaitu sebagaiman yang dijelaskan dalam Al-qur`an bahwa orang yang mengeluarkan hartanya untuk zakat, maka akan dilipatgandakan oleh Alloh, dan akan digantikan, serta orang yang membayar zakat akan membersihkan hartanya serta memberi peluang terhadap hartanya untuk tumbuh dan berkembang. Karena itu, penelitian ini bertujuan untuk (1) mengetahui apakah dengan mengeluarkan zakat berpengaruh terhadap peningkatan pendapatan bagi Muzakki (pedagang) di pasar siwa kabupaten wajo. (2) untuk mengetahui sejauh mana peningkatan pendapatan bagi Muzakki (pedagang) dipasar siwa sebelum dan sesudah mengeluarkan zakatrnBerdasarkan tujuan penelitian di atas, maka jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan dengan menggunakan pendekatan kualitatif yang didukung dengan metode wawancara, observasi, dokumentasi, dan studi pustaka dalam mengumpulkan data yang diperlukan. Hasil wawancara dengan narasumber akan dijadikan jawaban dari rumusan masalah yang ada.rnHasil wawancara dengan narasumber bahwa memang benar yang dikatakan dalam Al-qur`an dan hadits bahwa zakat memiliki pengaruh yang signifikan terhadap pendapatan muzakki yang berprofesi sebagai pedagang yang ada di pasar siwa kabupaten wajo.rnKesimpulanrnBerdasarkan hasil penelitian dan pembahasan di atas, maka dapat di tarik kesimpulan bahwa zakat memiliki pengaruh positif terhadap harta kekayaan para pedagang yang ada dipasar siwa, berupa lancarnya pembeli dan meningkatnya pendapatan mereka.rnDengan mengeluarkan zakat akan membersihkan harta muzakki, dengan begitu harta yang bersih akan tumbuh dan berkembang serta harta yang diperoleh dengan cara yang baik akan menghasilkan pengaruh positif pula terhadap pemilik harta tersebut.rnDan memang benar adanya apa yang dikatakan dalam Al-quran dan hadits bahwa orang yang mengeluarkan hartanya maka Alloh akan menggantinya, bahkan melipatgandakan dari harta yang dikeluarkan sebagai zakat untuk disalurkan kepada golongan yang berhak menerimanya.rnSaranrnDiharapkan kepada para pedagang yang harta kekayaannya telah mencapai nisab, dan mencapai haul, serta telah melebihi kebutuhan pokok, terbebas dari hutang, untuk mengeluarkan zakat maal nya agar harta kekayaannya menjadi bersih dan dapat tumbuh dan berkembang.rnMemperbanyak pengetahuan tentang harta yang wajib dikeluarkan zakat maal nya.rnPerlu adanya perhatian dari lembaga Amil Zakat atau pihak yang berwenang untuk memberi pemahaman terhadap para pedagang yang hartanya telah memenuhi syarat wajib zakat agar kiranya harta mereka bersih sebagaimana yang telah ditetapkan oleh ajaran agama islam.rn.rn
Ketersediaan
| SS20160090 | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
90/2016
Penerbit
STAIN Watampone : Watampone., 2016
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
