Larangan Bagi Aparatur Sipil Negara Sebagai Istri Kedua Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 Dalam Konsepsi Maslahah Mursalah
Asriani/ 01.17.1199 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang “Larangan Bagi Aparatur Sipil Negara Sebagai Istri
Kedua Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 Dalam Konsepsi
Mas}lah}ah Mursalah”. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui larangan bagi
Aparatur Sipil Negara yang terdapat dalam pasal 4 ayat 2 dengan mengunakan
konsepsi Mas}lah}ah Mursalah.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis Peneliti menggunakan jenis
penelitianperpustakaan(Library Reseach) dengan mencari dan mengumpulkan data
berupa peraturan undang-undang. Jenis data penelitian ini adalah peraturan
otentik.Jenis sumber data yang digunakan yaitu data sekunder yang terdiri dari bahan
hukum primer, sekunder dan tersier . Selanjutnya, metode pengumpulan data yang
digunakan adalah dokumentasi dan pengutipan baik itu pengutipan langsung maupun
pengutipan tidak langsung.
Hasil penelitian Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan unsur aparatur negara, abdi
negara, dan abdi masyarakat yang harus menjadi teladan yang baik bagi masyarakat
dalam tingkah laku, tindakan dan ketaatan kepada peraturan perundang-undangan
yang berlaku, termasuk memyelenggarakan kehidupan keluarga. Untuk bisa
melaksanakan kewajiban itu, maka kehidupan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam
melaksanakan tugasnya tidak akanbanyak terganggu oleh masalah-masalah dalam
keluarganya
A. Simpulan
Berdasarkan rumusan masalah dan pembahasan hasil penelitian yang penulis
susun pada bab-bab sebelumnya, maka pada bagian ini penulis akan mengemukakan
beberapa kesimpulan sebagai berikut :
1. Dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 Tentang
Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan
dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil maka status hukum wanita Pegawai
Negeri Sipil sebagai istri kedua, ketiga atau keempat diubah bunyi ketentuannya
sebagaimana di atur dalam Pasal 4 ayat (2) bahwa Aparatur Sipil Negara tidak
boleh menjadi istri kedua dan selama berstatus istri kedua/ketiga dan keempat
tidak boleh menjadi Aparatur Sipil Negara.
Apabila Pegawai Negeri Sipil melakukan perceraiaan atau poligini tanpa
izin lebih dahulu dari pejabat yang berwenang, maka ia dijatuhi hukuman
disiplin berupa pemberhentian dengan tidak hormat sebagai Pegawai Negeri
tidak atas permintaan sendiri (Pasal 16).
2. Mas}lah}ah Mursalah merupakan suatu pendekatan untuk memahami Hukum atau
memberikan definisi bagi suatu permasalahan yang tidak ditemukan
ketentuannya dalam nas}, dengan cara mempertimbangkan aspek mas}lah}at yang
hakiki dan menolak mud}harat guna melahirkan pedoman bijak dalam menata
kehidupan manusia untuk mencapai kedamaian, keselamatan, dan kesejahteraan
di dunia dan di akhirat.
B. Implikasi
Agar hasil kajian ini tidak hanya untuk menjadi persyaratan untuk mencapai
gelar sarjana maka ada beberapa saran kepada masyarakat pada umumnya dan pada
peneliti khususnya agar berperan aktif dengan cara memberikan kritik dan saran
tentang Hukum Indonesia melalui lembaga-lembaga pemerintah yang membuat
Undang-undang, atau lembaga-lembaga terkait lainnya.
Bagi Aparatur Sipil Negara wanita harus tetap konsisten terhadap kebijakan
ini, karena kebijakan ini membawa dampak yang positif untuk memghindarkan dari
problematika perselisihan rumah tangga, sehingga bisa membantu kelancaran saat
bertugas.
Sudah sewajarnya Pegawai Negeri Sipil mematuhi aturan yang berhubungan
dengan tata cara atau prosedur yang sesuai baik itu perkawinan atau perceraiaan,
karena apabila melanggar maka akan mendapatkan sangsi pemecatan.
Kedua Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 Dalam Konsepsi
Mas}lah}ah Mursalah”. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui larangan bagi
Aparatur Sipil Negara yang terdapat dalam pasal 4 ayat 2 dengan mengunakan
konsepsi Mas}lah}ah Mursalah.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis Peneliti menggunakan jenis
penelitianperpustakaan(Library Reseach) dengan mencari dan mengumpulkan data
berupa peraturan undang-undang. Jenis data penelitian ini adalah peraturan
otentik.Jenis sumber data yang digunakan yaitu data sekunder yang terdiri dari bahan
hukum primer, sekunder dan tersier . Selanjutnya, metode pengumpulan data yang
digunakan adalah dokumentasi dan pengutipan baik itu pengutipan langsung maupun
pengutipan tidak langsung.
Hasil penelitian Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan unsur aparatur negara, abdi
negara, dan abdi masyarakat yang harus menjadi teladan yang baik bagi masyarakat
dalam tingkah laku, tindakan dan ketaatan kepada peraturan perundang-undangan
yang berlaku, termasuk memyelenggarakan kehidupan keluarga. Untuk bisa
melaksanakan kewajiban itu, maka kehidupan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam
melaksanakan tugasnya tidak akanbanyak terganggu oleh masalah-masalah dalam
keluarganya
A. Simpulan
Berdasarkan rumusan masalah dan pembahasan hasil penelitian yang penulis
susun pada bab-bab sebelumnya, maka pada bagian ini penulis akan mengemukakan
beberapa kesimpulan sebagai berikut :
1. Dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 Tentang
Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan
dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil maka status hukum wanita Pegawai
Negeri Sipil sebagai istri kedua, ketiga atau keempat diubah bunyi ketentuannya
sebagaimana di atur dalam Pasal 4 ayat (2) bahwa Aparatur Sipil Negara tidak
boleh menjadi istri kedua dan selama berstatus istri kedua/ketiga dan keempat
tidak boleh menjadi Aparatur Sipil Negara.
Apabila Pegawai Negeri Sipil melakukan perceraiaan atau poligini tanpa
izin lebih dahulu dari pejabat yang berwenang, maka ia dijatuhi hukuman
disiplin berupa pemberhentian dengan tidak hormat sebagai Pegawai Negeri
tidak atas permintaan sendiri (Pasal 16).
2. Mas}lah}ah Mursalah merupakan suatu pendekatan untuk memahami Hukum atau
memberikan definisi bagi suatu permasalahan yang tidak ditemukan
ketentuannya dalam nas}, dengan cara mempertimbangkan aspek mas}lah}at yang
hakiki dan menolak mud}harat guna melahirkan pedoman bijak dalam menata
kehidupan manusia untuk mencapai kedamaian, keselamatan, dan kesejahteraan
di dunia dan di akhirat.
B. Implikasi
Agar hasil kajian ini tidak hanya untuk menjadi persyaratan untuk mencapai
gelar sarjana maka ada beberapa saran kepada masyarakat pada umumnya dan pada
peneliti khususnya agar berperan aktif dengan cara memberikan kritik dan saran
tentang Hukum Indonesia melalui lembaga-lembaga pemerintah yang membuat
Undang-undang, atau lembaga-lembaga terkait lainnya.
Bagi Aparatur Sipil Negara wanita harus tetap konsisten terhadap kebijakan
ini, karena kebijakan ini membawa dampak yang positif untuk memghindarkan dari
problematika perselisihan rumah tangga, sehingga bisa membantu kelancaran saat
bertugas.
Sudah sewajarnya Pegawai Negeri Sipil mematuhi aturan yang berhubungan
dengan tata cara atau prosedur yang sesuai baik itu perkawinan atau perceraiaan,
karena apabila melanggar maka akan mendapatkan sangsi pemecatan.
Ketersediaan
| SSYA20220110 | 110/2022 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
110/2022
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2022
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
