Profesionalisme Hakim dalam Memutuskan Hukum Terhadap Alat Bukti Melalui Persidangan Elektronik Perkara Harta Bersama (Studi Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A)
Widya Sari/ 01.17.1145 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang “Profesionalisme Hakim dalam Memutuskan
Hukum Terhadap Alat Bukti Melalui Persidangan Elektronik Perkara Harta Bersama
(Studi Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A)” Tujuan Penilitian ini adalah untuk
mengetahui proses pelaksanaan pembuktian mengenai alat bukti melalui persidangan
elektronik perkara harta bersama di Pengadilan Agama. Kedua, untuk mengetahu
syarat dan kekuatan hukum terhadap alat bukti melalui persidangan elektronik.
Ketiga, untuk mengetahui hakim dalam menemukan hukum terhadap alat bukti
melalui persidangan elektronik perkara harta Bersama di Pengadilan Agama Kelas
1A Watampone. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang menggunakan
metode dengan dua pendekatan yakni: Pendekatan yuridis normatif dan yuridis
empiris data dalam penelitian ini diperoleh melalui observasi, wawancara, dan
dokumentasi secara langusung kepada hakim, panitera dan advokat dan kemudian
diolah data, penyajian data, serta menyimpulkan data terkait dengan profesionalisme
hakim dalam menemukan hukum terhadap alat bukti melalui persidangan elektronik
perkara harta bersama di Pengadilan Agama Kelas 1A Watampone.
Berdasarkan hasil penelitian menujukkan bahwa,
proses pelaksanaan
pembuktian mengenai alat bukti melalui persidangan elektronik perkara harta
bersama di pengadilan agama dapat di lakukan jika, tahapan-tahapan yang telah
dilakukan dapat memenuhi syarat yakni pertama harus melalui tahap pemeriksaan
dokumen, kedua, tahap pemanggilan sidang, ketiga, proses pelaskanaan damai ketika
tejadi perkara, keempat, tahap jawab menjawab, kelima tahap intervensi pihak ketiga,
keenam tahap pembuktian secara elektronik, ketujuh hakim menyimpulkan secara
elektronik, kedalapam persidangan pembacaan putusan hakim secara elektronik.
Syarat dan kekuatan hukum terhadap alat bukti melalui persidangan elektronik dapat
disamakan dengan alat bukti akte di bawah tangan, dimana akte di bawah tangan
yang diakui oleh para pihak mempunyai kekuatan pembuktian formal dan materil,
sedangkan dalam pembuktian tidak memiliki kecuali akte di bawah tangan yang
didaftarkan pada seorang pegawai umum yang ada di kantor Pengadilan Agama kelas
1A Watampone. Hakim dalam menemukan hukum terhadap alat bukti melalui
persidangan elektronik perkara harta bersama menggunakan alat bukti elektronik
dalam pembuktiannya dan hakim harus tepat dalam memutuskannya dikarenkan asas
Lex Posteriori derogat Lex priori yang harus diberlakukannya karena asas ini
mengesampinkan
ketentuan
perundangan-undangan
yang
lama
dan
lebih
mementingkan keberlakuan aturan dalam peraturan perundagan-undangan yang baru.
Implikasi dari penelitian ini bahwa setiap persidangan elektronik yang dilakukan di
kantor pengadilan agama kelas 1A Watampone secara elektronik harus menampilkan
informasi elektronik atau dokumen elektronik secara utuh dengan syarat yang sesuai,
agar dapat menjamin keaslian alat bukti elektronik, dilengkapi dengan petunjuk yang
umum dan memiliki mekanisme yang berkelanjutan.
A. Simpulan
Berdasarakan hasil penelitian di atas maka penulis dapat menyimpulkan
beberapa hasil penelitian yang diperoleh yakni sebagai berikut:
1. Proses pelaksanaan pembuktian mengenai alat bukti melalui persidangan
elektronik perkara harta bersama di pengadilan agama dapat di lakukan
jika, tahapan-tahapan yang telah dilakukan dapat memenuhi syarat yakni
pertama harus melalui tahap pemeriksaan dokumen, kedua, tahap
pemanggilan sidang, ketiga, proses pelaskanaan damai ketika tejadi
perkara, keempat, tahap jawab menjawab, kelima tahap intervensi pihak
ketiga, keenam tahap pembuktian secara elektronik, ketujuh hakim
menyimpulkan secara elektronik, kedalapam persidangan pembacaan
putusan hakim secara elektronik.
2. Syarat dan kekuatan hukum terhadap alat bukti melalui persidangan
elektronik dapat disamakan dengan alat bukti akte di bawah tangan,
dimana akte di bawah tangan yang diakui oleh para pihak mempunyai
kekuatan pembuktian formal dan materil, sedangkan dalam pembuktian
tidak memiliki kecuali akte di bawah tangan yang didaftarkan pada
seorang pegawai umum yang ada di kantor Pengadilan Agama kelas 1A
Watampone.
3. Hakim dalam mem hukum terhadap alat bukti melalui persidangan
elektronik perkara harta bersama dapat dilakukan dengan menggunakan
alat bukti elektronik dalam pembuktiannya dan hakim harus tepat dalam
memutuskannya dikarenkan asas Lex Posteriori derogat Lex priori yang
harus diberlakukannya karena asas ini mengesampinkan ketentuan
perundangan-undangan yang lama dan lebih mementingkan keberlakuan
aturan dalam peraturan perundagan-undangan yang baru.
B. Implikasi
Berdasarkan hasil penelitian dan kesimpulan yang telah diuraikan
maka penulis menyarankan atau mengimplikasikan sebagai Syarat dalam
pelaksanaan persidangan elektronik harus sesuai dengan prosedur yang ada
yang telah di atur dalam UU ITE hal ini supaya dalam pemutusan perkara
harta bersama yang terjadi bisa terselesaikan dengan secara kekeluargaan.
Selai itu, kekuatan pembuktian yang disetarakan dengan dokumen yang dibuat
di atas kertas. Hal ini, berarti bahwa kekuatan pembuktian dokumen
elektronik dalam praktik perkara harta bersama dipersamakan dengan
kekuatan alat bukti tulisan. Oleh kare itu, diharapkan Setiap persidangan
elektronik yang dilakukan di kantor pengadilan agama secara elektronik harus
menampilkan informasi elektronik atau dokumen elektronik secara utuh
dengan syarat yang sesuai, dapat menjamin keaslian alat bukti elektronik,
dilengkapi dengan petunjuk yang umum dan memiliki mekanisme yang
berkelanjutan.
Hukum Terhadap Alat Bukti Melalui Persidangan Elektronik Perkara Harta Bersama
(Studi Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A)” Tujuan Penilitian ini adalah untuk
mengetahui proses pelaksanaan pembuktian mengenai alat bukti melalui persidangan
elektronik perkara harta bersama di Pengadilan Agama. Kedua, untuk mengetahu
syarat dan kekuatan hukum terhadap alat bukti melalui persidangan elektronik.
Ketiga, untuk mengetahui hakim dalam menemukan hukum terhadap alat bukti
melalui persidangan elektronik perkara harta Bersama di Pengadilan Agama Kelas
1A Watampone. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang menggunakan
metode dengan dua pendekatan yakni: Pendekatan yuridis normatif dan yuridis
empiris data dalam penelitian ini diperoleh melalui observasi, wawancara, dan
dokumentasi secara langusung kepada hakim, panitera dan advokat dan kemudian
diolah data, penyajian data, serta menyimpulkan data terkait dengan profesionalisme
hakim dalam menemukan hukum terhadap alat bukti melalui persidangan elektronik
perkara harta bersama di Pengadilan Agama Kelas 1A Watampone.
Berdasarkan hasil penelitian menujukkan bahwa,
proses pelaksanaan
pembuktian mengenai alat bukti melalui persidangan elektronik perkara harta
bersama di pengadilan agama dapat di lakukan jika, tahapan-tahapan yang telah
dilakukan dapat memenuhi syarat yakni pertama harus melalui tahap pemeriksaan
dokumen, kedua, tahap pemanggilan sidang, ketiga, proses pelaskanaan damai ketika
tejadi perkara, keempat, tahap jawab menjawab, kelima tahap intervensi pihak ketiga,
keenam tahap pembuktian secara elektronik, ketujuh hakim menyimpulkan secara
elektronik, kedalapam persidangan pembacaan putusan hakim secara elektronik.
Syarat dan kekuatan hukum terhadap alat bukti melalui persidangan elektronik dapat
disamakan dengan alat bukti akte di bawah tangan, dimana akte di bawah tangan
yang diakui oleh para pihak mempunyai kekuatan pembuktian formal dan materil,
sedangkan dalam pembuktian tidak memiliki kecuali akte di bawah tangan yang
didaftarkan pada seorang pegawai umum yang ada di kantor Pengadilan Agama kelas
1A Watampone. Hakim dalam menemukan hukum terhadap alat bukti melalui
persidangan elektronik perkara harta bersama menggunakan alat bukti elektronik
dalam pembuktiannya dan hakim harus tepat dalam memutuskannya dikarenkan asas
Lex Posteriori derogat Lex priori yang harus diberlakukannya karena asas ini
mengesampinkan
ketentuan
perundangan-undangan
yang
lama
dan
lebih
mementingkan keberlakuan aturan dalam peraturan perundagan-undangan yang baru.
Implikasi dari penelitian ini bahwa setiap persidangan elektronik yang dilakukan di
kantor pengadilan agama kelas 1A Watampone secara elektronik harus menampilkan
informasi elektronik atau dokumen elektronik secara utuh dengan syarat yang sesuai,
agar dapat menjamin keaslian alat bukti elektronik, dilengkapi dengan petunjuk yang
umum dan memiliki mekanisme yang berkelanjutan.
A. Simpulan
Berdasarakan hasil penelitian di atas maka penulis dapat menyimpulkan
beberapa hasil penelitian yang diperoleh yakni sebagai berikut:
1. Proses pelaksanaan pembuktian mengenai alat bukti melalui persidangan
elektronik perkara harta bersama di pengadilan agama dapat di lakukan
jika, tahapan-tahapan yang telah dilakukan dapat memenuhi syarat yakni
pertama harus melalui tahap pemeriksaan dokumen, kedua, tahap
pemanggilan sidang, ketiga, proses pelaskanaan damai ketika tejadi
perkara, keempat, tahap jawab menjawab, kelima tahap intervensi pihak
ketiga, keenam tahap pembuktian secara elektronik, ketujuh hakim
menyimpulkan secara elektronik, kedalapam persidangan pembacaan
putusan hakim secara elektronik.
2. Syarat dan kekuatan hukum terhadap alat bukti melalui persidangan
elektronik dapat disamakan dengan alat bukti akte di bawah tangan,
dimana akte di bawah tangan yang diakui oleh para pihak mempunyai
kekuatan pembuktian formal dan materil, sedangkan dalam pembuktian
tidak memiliki kecuali akte di bawah tangan yang didaftarkan pada
seorang pegawai umum yang ada di kantor Pengadilan Agama kelas 1A
Watampone.
3. Hakim dalam mem hukum terhadap alat bukti melalui persidangan
elektronik perkara harta bersama dapat dilakukan dengan menggunakan
alat bukti elektronik dalam pembuktiannya dan hakim harus tepat dalam
memutuskannya dikarenkan asas Lex Posteriori derogat Lex priori yang
harus diberlakukannya karena asas ini mengesampinkan ketentuan
perundangan-undangan yang lama dan lebih mementingkan keberlakuan
aturan dalam peraturan perundagan-undangan yang baru.
B. Implikasi
Berdasarkan hasil penelitian dan kesimpulan yang telah diuraikan
maka penulis menyarankan atau mengimplikasikan sebagai Syarat dalam
pelaksanaan persidangan elektronik harus sesuai dengan prosedur yang ada
yang telah di atur dalam UU ITE hal ini supaya dalam pemutusan perkara
harta bersama yang terjadi bisa terselesaikan dengan secara kekeluargaan.
Selai itu, kekuatan pembuktian yang disetarakan dengan dokumen yang dibuat
di atas kertas. Hal ini, berarti bahwa kekuatan pembuktian dokumen
elektronik dalam praktik perkara harta bersama dipersamakan dengan
kekuatan alat bukti tulisan. Oleh kare itu, diharapkan Setiap persidangan
elektronik yang dilakukan di kantor pengadilan agama secara elektronik harus
menampilkan informasi elektronik atau dokumen elektronik secara utuh
dengan syarat yang sesuai, dapat menjamin keaslian alat bukti elektronik,
dilengkapi dengan petunjuk yang umum dan memiliki mekanisme yang
berkelanjutan.
Ketersediaan
| SSYA20210106 | 106/2021 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
106/2021
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2021
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
