Penerapan Prinsip Collateral dalam Pembiayaan Murabāḥah pada BMT As’Adiyah Sengkang
Unierianti Iqbal.01.17.5175 - Personal Name
Kegiatan pembiayaan merupakan salah satu tugas pokok BMT As‟adiyah
Sengkang. Produk Pembiayaan dengan akad murabāḥah lebih di utamakan di BMT
As‟adiyah Sengkang karena memiliki keunggulan dimana harga pokok dan margin
yang disepakati oleh para pihak, jika dibandingkan dengan pembiayaan lain seperti
mudhārabah dan musyārakah. Dalam melakukan pembiayaan penentuan Collateral
(jaminan) memiliki fungsi untuk memberikan penilaian terhadap calon anggota dan
barang yang dijaminkan hendaknya melebihi jumlah pembiayaan yang akan
diberikan. Jaminan juga harus diteliti keabsahannya sehingga jika terjadi suatu
masalah maka jaminan yang diagunkan dapat dipergunakan secepat mungkin sebagai
langkah antisipasi meminimalisir tingkat risiko yang akan ditanggung pihak BMT
As‟adiyah Sengkang jika anggota melakukan wanprestasi.
Penelitian ini termasuk jenis penelitian kualitatif dengan menggunakan
pendekataan kualitatif deskriptif. Teknik ini digunakan untuk mendeskripsikan data-
data yang peneliti kumpulkan baik dari hasil wawancara maupun dokumentasi selama
melakukan penelitian.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa (1) karakteristik pembiayaan
murabāḥah di BMT As‟Adiyah Sengkang yaitu dimana pihak BMT As‟Adiyah
Sengkang menentukan harga dan keuntungan yang diperoleh.dan pembiayaan akad
murabāḥah yang terjadi di BMT As‟Adiyah Sengkang menggunakan akad wakalah
sebagai akad pelengkapnya. (2) Penerapan prinsip Collateral dalam pembiayaan
murabāḥah pada BMT As‟adiyah Sengkang yaitu untuk memberikan dorongan
kepada anggota untuk memenuhi janjinya, khususnya mengenai pembayaran sesuai
dengan syarat-syarat yang telah disetujui dan dapat minimalisir risiko dalam
pembiayaan murabāḥah. Apabila anggota tidak bisa melakukan pembiayaan atau
memenuhi kewajibanya maka pihak BMT As‟adiyah Sengkang akan melakukan
eksekusi jaminan untuk menutupi pembiayaan.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dari bab sebelumnya,
peneliti menarik kesimpulan bahwa:
1. Pembiayaan murabāḥah merupakan akad jual beli atas barang tertentu,
dimana penjual menyebutkan dengan jelas barang yang diperjual belikan
termasuk harga pembelian barang kepada pembeli, kemudian mensyaratkan
atas keuntungan dalam jumlah tertentu yang telah disepakati. BMT As‟adiyah
Sengkang hanya melakukan akad kemudian menyerahkan uang untuk
membeli barang yang diinginkan anggota kepada pihak yang BMT As‟adiyah
Sengkang wakalahkan.
2. Perang jaminan (Collateral) di BMT As‟adiyah Sengkang yaitu memberikan
dorongan agar anggota untuk memenuhi janjinya, khususnya mengenai
pembayaran sesuai dengan syarat-syarat yang telah disetujui. Jaminan
(Collateral) dalam produk pembiayaan di BMT As‟adiyah Sengkang sangat
penting mengingat BMT As‟Adiyah Sengkang merupakan lembaga
intermediary yang menerima amanat dari para anggotanya. Dalam kaitan ini
jaminan merupakan wujud dari kehati-hatian (prudential) BMT As‟asdiyah
Sengkang dalam mengelola dana dari para anggotanya. Dalam pembiayaan
yang menggunakan jaminan dalam pembiayaan murabāḥah diperbolehkan
untuk memastikan kembalinya modal, untuk memastikan bahwa kinerja calon
anggota/anggota sesuai dengan syarat-syarat kontrak dan untuk menjaga agar
tidak terjadi moral hazard berupa penyimpangan oleh calon anggota maupun
anggota. Oleh karena itu, jaminan hanya dapat dicairkan apabila anggota
terbukti melakukan pelanggaran, kelalaian dalam melunasi pembiayaan atau
menyalahi kesepakatan yang telah ditentukan. Namun pihak BMT As‟adiyah
Sengkang lebih mementingkan penyelesaian dengan menggunakan prinsip
kekeluargaan dan mengupayakan agar anggota tersebut dapat menyelesaikan
kewajibannya, yang mana tidak ada pihak yang dirugikan.
B. Implikasi
Berdasarkan hasil penelitian dapat dikemukakan implikasi baik secara
teoretis maupun praktis sebagai berikut:
1. Implikasi Teoretis
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam pemberian
pembiayaan dapat disetujui oleh pihak BMT As‟adiyah sengkang apabila
calon anggota menyertai permohonan pembiayaan dengan adanya jaminan
yang layak agar dapat meminimalisai risiko apabila ada anggota yang gagal
bayar. Dalam menerapkan pembiayaan akad murabāḥah pihak BMT
As‟adiyah Sengkang memakai sistem wakalah.
2. Implikasi Praktis
Keberadaan jaminan (collateral) di BMT As‟adiyah Sengkang
telah berjalan dengan baik dan sesuai prinsip-prinsip syariah yang telah
ditetapkan.Dengan syarat-syarat dalam melakukan akad pembiayaan maka
masyarakat dapat menghindari transaksi yang mengandung riba dan
memotivasi masyarakat untuk berpindah ke transaksi yang sesuai dengan
prinsip-prinsip syariah.
C. Saran
1. Dengan semakin banyaknya masyarakat yang melakukan pembiayaan,
maka pihak BMT As‟adiyah Sengkang harus lebih teliti terhadap jaminan
(collateral) tersebut, agar sesuai dengan nilai dari permohonan pembiayaan
dan tidak merugikan pihak BMT As‟adiyah Sengkang.
2. Kepada Pihak BMT As‟adiyah Sengkang harus lebih berhati-hati dalam
menerima calon anggota pembiayaan pada akad murabāḥah.
3. Bagi peneliti selanjutnya, penelitian ini hendaknya lebih dikembangkan
lagi agar dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi perkembangan
ilmu dibidang perbankan syariah.
Sengkang. Produk Pembiayaan dengan akad murabāḥah lebih di utamakan di BMT
As‟adiyah Sengkang karena memiliki keunggulan dimana harga pokok dan margin
yang disepakati oleh para pihak, jika dibandingkan dengan pembiayaan lain seperti
mudhārabah dan musyārakah. Dalam melakukan pembiayaan penentuan Collateral
(jaminan) memiliki fungsi untuk memberikan penilaian terhadap calon anggota dan
barang yang dijaminkan hendaknya melebihi jumlah pembiayaan yang akan
diberikan. Jaminan juga harus diteliti keabsahannya sehingga jika terjadi suatu
masalah maka jaminan yang diagunkan dapat dipergunakan secepat mungkin sebagai
langkah antisipasi meminimalisir tingkat risiko yang akan ditanggung pihak BMT
As‟adiyah Sengkang jika anggota melakukan wanprestasi.
Penelitian ini termasuk jenis penelitian kualitatif dengan menggunakan
pendekataan kualitatif deskriptif. Teknik ini digunakan untuk mendeskripsikan data-
data yang peneliti kumpulkan baik dari hasil wawancara maupun dokumentasi selama
melakukan penelitian.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa (1) karakteristik pembiayaan
murabāḥah di BMT As‟Adiyah Sengkang yaitu dimana pihak BMT As‟Adiyah
Sengkang menentukan harga dan keuntungan yang diperoleh.dan pembiayaan akad
murabāḥah yang terjadi di BMT As‟Adiyah Sengkang menggunakan akad wakalah
sebagai akad pelengkapnya. (2) Penerapan prinsip Collateral dalam pembiayaan
murabāḥah pada BMT As‟adiyah Sengkang yaitu untuk memberikan dorongan
kepada anggota untuk memenuhi janjinya, khususnya mengenai pembayaran sesuai
dengan syarat-syarat yang telah disetujui dan dapat minimalisir risiko dalam
pembiayaan murabāḥah. Apabila anggota tidak bisa melakukan pembiayaan atau
memenuhi kewajibanya maka pihak BMT As‟adiyah Sengkang akan melakukan
eksekusi jaminan untuk menutupi pembiayaan.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dari bab sebelumnya,
peneliti menarik kesimpulan bahwa:
1. Pembiayaan murabāḥah merupakan akad jual beli atas barang tertentu,
dimana penjual menyebutkan dengan jelas barang yang diperjual belikan
termasuk harga pembelian barang kepada pembeli, kemudian mensyaratkan
atas keuntungan dalam jumlah tertentu yang telah disepakati. BMT As‟adiyah
Sengkang hanya melakukan akad kemudian menyerahkan uang untuk
membeli barang yang diinginkan anggota kepada pihak yang BMT As‟adiyah
Sengkang wakalahkan.
2. Perang jaminan (Collateral) di BMT As‟adiyah Sengkang yaitu memberikan
dorongan agar anggota untuk memenuhi janjinya, khususnya mengenai
pembayaran sesuai dengan syarat-syarat yang telah disetujui. Jaminan
(Collateral) dalam produk pembiayaan di BMT As‟adiyah Sengkang sangat
penting mengingat BMT As‟Adiyah Sengkang merupakan lembaga
intermediary yang menerima amanat dari para anggotanya. Dalam kaitan ini
jaminan merupakan wujud dari kehati-hatian (prudential) BMT As‟asdiyah
Sengkang dalam mengelola dana dari para anggotanya. Dalam pembiayaan
yang menggunakan jaminan dalam pembiayaan murabāḥah diperbolehkan
untuk memastikan kembalinya modal, untuk memastikan bahwa kinerja calon
anggota/anggota sesuai dengan syarat-syarat kontrak dan untuk menjaga agar
tidak terjadi moral hazard berupa penyimpangan oleh calon anggota maupun
anggota. Oleh karena itu, jaminan hanya dapat dicairkan apabila anggota
terbukti melakukan pelanggaran, kelalaian dalam melunasi pembiayaan atau
menyalahi kesepakatan yang telah ditentukan. Namun pihak BMT As‟adiyah
Sengkang lebih mementingkan penyelesaian dengan menggunakan prinsip
kekeluargaan dan mengupayakan agar anggota tersebut dapat menyelesaikan
kewajibannya, yang mana tidak ada pihak yang dirugikan.
B. Implikasi
Berdasarkan hasil penelitian dapat dikemukakan implikasi baik secara
teoretis maupun praktis sebagai berikut:
1. Implikasi Teoretis
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam pemberian
pembiayaan dapat disetujui oleh pihak BMT As‟adiyah sengkang apabila
calon anggota menyertai permohonan pembiayaan dengan adanya jaminan
yang layak agar dapat meminimalisai risiko apabila ada anggota yang gagal
bayar. Dalam menerapkan pembiayaan akad murabāḥah pihak BMT
As‟adiyah Sengkang memakai sistem wakalah.
2. Implikasi Praktis
Keberadaan jaminan (collateral) di BMT As‟adiyah Sengkang
telah berjalan dengan baik dan sesuai prinsip-prinsip syariah yang telah
ditetapkan.Dengan syarat-syarat dalam melakukan akad pembiayaan maka
masyarakat dapat menghindari transaksi yang mengandung riba dan
memotivasi masyarakat untuk berpindah ke transaksi yang sesuai dengan
prinsip-prinsip syariah.
C. Saran
1. Dengan semakin banyaknya masyarakat yang melakukan pembiayaan,
maka pihak BMT As‟adiyah Sengkang harus lebih teliti terhadap jaminan
(collateral) tersebut, agar sesuai dengan nilai dari permohonan pembiayaan
dan tidak merugikan pihak BMT As‟adiyah Sengkang.
2. Kepada Pihak BMT As‟adiyah Sengkang harus lebih berhati-hati dalam
menerima calon anggota pembiayaan pada akad murabāḥah.
3. Bagi peneliti selanjutnya, penelitian ini hendaknya lebih dikembangkan
lagi agar dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi perkembangan
ilmu dibidang perbankan syariah.
Ketersediaan
| SFEBI20210121 | 121/2021 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
121/2021
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2021
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi FEBI
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
