Analisis Yuridis Partisipasi Masyarakat Terhadap Penentuan Arah Kebijakan Prioritas Dalam Pembentukan Peraturan Perundang–Undangan (Studi Pembentukan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja)
Mursalin/01.17.4063 - Personal Name
Partisipasi masyarakat merupakan syarat formal dalam proses
pembentukan undang-undang. Norma terkait partisipasi masyarakat dirumuskan
dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan. Undang-undang Cipta Kerja sebagai salah satu produk
perundang-undangan yang menjadi perhatian dan banyak mendapat penolakan oleh
masyarakat, karena terkait lemahnya penerapan prinsip keterbukaan dan partisipatif
dalam proses pembetukannya. Hal tersebut dikarenakan dalam pembentukannya yang
kontroversial dengan diterapkannya metode Omnibus Law.
Penelitian hukum ini bertujuan untuk menganalisis penerapan partisipasi
masydrakat, khususnya dalam pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja dengan
metode Omnibus Law. Penelitian ini termasuk kedalam penelitian kepustakaan
(library research), adapun pendekatan penelitian yang digunakan yaitu pendekatan
peraturan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan koseptual
(conceptual approach). Hasil dari penelitian ini menyimpulkan sebagai berikut: 1)
teori pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia terkait penerapan
konsep Omnibus Law. 2) minimnya partisipasi masyarakat terhadap proses
pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja dengan metode Omnibus Law
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan mengenai Analisis Yuridis
Partisipasi Masyarakat Terhadap Penentuan Arah Kebijakan Prioritas Dalam
Pembentukan Peraturan Perundang Undangan (Studi Pembentukan Omnibus Law
Undang-Undang Cipta Kerja) maka dapat disimpulkan bahwa:
1. Omnibus Law merupakan jawaban dari kompleksitas maupun tumpang
tindihnya regulasi di Indonesia, walaupun secara teori belum diatur dalam
pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Adapun teknik
Omnibus Law yang diadopsi oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja memiliki ciri mereformulasi, menegasikan, mencabut
sebagian atau keseluhan peraturan lain yang pada aspek teknik memiliki
implikasi terhadap teknik penyusunan, sehingga dapat bertentangan dengan
teknik pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 jo. Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2019. Terkait dengan diperaktekannya Omnibus law ini, idealnya
terlebih dahulu perlu dilakukan perubahan terhadap undang-undang yang
mengatur pembentukan peraturan perundang-undangan.
2. Partisipasi Masyarakat didalam proses pembentukan Omnibus Law Undang-
Undang Cipta Kerja dapat dilihat pada regulasi yang mengatur terkait
partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
Berkenaan dengan penerapan asas keterbukaan dalam pembentukan Omnibus
73
Law Undang-Undang Cipta Kerja, sangatlah minim partisipatif hal tersebut
tampak pada proses penyusunannya yang terkesan dikebut serta sulitnya akses
untuk mendapatkan informasi terkait draft rancangan undang-undang yang
tengah disusun. Selain itu pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
91/PUU-XVIII/2020 yang menjadi dasar pertimbangan inkonstitusional
bersyaratnya Undang-Undang Cipta Kerja ialah tidak terpenuhinya asas
keterbukaan secara maksimal.
B. Saran
Pembentukan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja seharusnya
pemerintah tidak terburu-buru. Pemerintah perlu lebih dulu membuka ruang
partisipasi publik yang sebesar-besarnya. Hal tersebut bertujuan guna terpenuhinya
unsur kemaslahatan didalam pembentukan regulasi, sehingga suatu peraturan
perundang-undangan dapat diterima oleh masyarakat. Sejalan dengan hal tersebut
pemerintah haruslah mampu mengembalikan kepercayaan masyarakat yaitu dengan
menampung aspirasi masyarakat dalam proses pembentukan Omnibus Law Undang-
Undang Cipta Kerja, yang dengan itu mampu menciptakan keadilan, kesejahteraan
serta tidak adanya ketimpangan.
Dengan demikian, ketika dikaitkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 91/PUU-XVIII/2020, partisipasi masyarakat tentunya menjadi poin penting
dalam perbaikan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja yang harus diperhatikan
berupa penekanan terhadap implementasi asas keterbukaan berupa akses publik guna
meningkatkan kualitas undang-undang serta meningkatkan kepercayaan masyarakat
dan legistimasi pembentuk undang-undang.
pembentukan undang-undang. Norma terkait partisipasi masyarakat dirumuskan
dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan. Undang-undang Cipta Kerja sebagai salah satu produk
perundang-undangan yang menjadi perhatian dan banyak mendapat penolakan oleh
masyarakat, karena terkait lemahnya penerapan prinsip keterbukaan dan partisipatif
dalam proses pembetukannya. Hal tersebut dikarenakan dalam pembentukannya yang
kontroversial dengan diterapkannya metode Omnibus Law.
Penelitian hukum ini bertujuan untuk menganalisis penerapan partisipasi
masydrakat, khususnya dalam pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja dengan
metode Omnibus Law. Penelitian ini termasuk kedalam penelitian kepustakaan
(library research), adapun pendekatan penelitian yang digunakan yaitu pendekatan
peraturan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan koseptual
(conceptual approach). Hasil dari penelitian ini menyimpulkan sebagai berikut: 1)
teori pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia terkait penerapan
konsep Omnibus Law. 2) minimnya partisipasi masyarakat terhadap proses
pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja dengan metode Omnibus Law
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan mengenai Analisis Yuridis
Partisipasi Masyarakat Terhadap Penentuan Arah Kebijakan Prioritas Dalam
Pembentukan Peraturan Perundang Undangan (Studi Pembentukan Omnibus Law
Undang-Undang Cipta Kerja) maka dapat disimpulkan bahwa:
1. Omnibus Law merupakan jawaban dari kompleksitas maupun tumpang
tindihnya regulasi di Indonesia, walaupun secara teori belum diatur dalam
pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Adapun teknik
Omnibus Law yang diadopsi oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja memiliki ciri mereformulasi, menegasikan, mencabut
sebagian atau keseluhan peraturan lain yang pada aspek teknik memiliki
implikasi terhadap teknik penyusunan, sehingga dapat bertentangan dengan
teknik pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 jo. Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2019. Terkait dengan diperaktekannya Omnibus law ini, idealnya
terlebih dahulu perlu dilakukan perubahan terhadap undang-undang yang
mengatur pembentukan peraturan perundang-undangan.
2. Partisipasi Masyarakat didalam proses pembentukan Omnibus Law Undang-
Undang Cipta Kerja dapat dilihat pada regulasi yang mengatur terkait
partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
Berkenaan dengan penerapan asas keterbukaan dalam pembentukan Omnibus
73
Law Undang-Undang Cipta Kerja, sangatlah minim partisipatif hal tersebut
tampak pada proses penyusunannya yang terkesan dikebut serta sulitnya akses
untuk mendapatkan informasi terkait draft rancangan undang-undang yang
tengah disusun. Selain itu pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
91/PUU-XVIII/2020 yang menjadi dasar pertimbangan inkonstitusional
bersyaratnya Undang-Undang Cipta Kerja ialah tidak terpenuhinya asas
keterbukaan secara maksimal.
B. Saran
Pembentukan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja seharusnya
pemerintah tidak terburu-buru. Pemerintah perlu lebih dulu membuka ruang
partisipasi publik yang sebesar-besarnya. Hal tersebut bertujuan guna terpenuhinya
unsur kemaslahatan didalam pembentukan regulasi, sehingga suatu peraturan
perundang-undangan dapat diterima oleh masyarakat. Sejalan dengan hal tersebut
pemerintah haruslah mampu mengembalikan kepercayaan masyarakat yaitu dengan
menampung aspirasi masyarakat dalam proses pembentukan Omnibus Law Undang-
Undang Cipta Kerja, yang dengan itu mampu menciptakan keadilan, kesejahteraan
serta tidak adanya ketimpangan.
Dengan demikian, ketika dikaitkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 91/PUU-XVIII/2020, partisipasi masyarakat tentunya menjadi poin penting
dalam perbaikan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja yang harus diperhatikan
berupa penekanan terhadap implementasi asas keterbukaan berupa akses publik guna
meningkatkan kualitas undang-undang serta meningkatkan kepercayaan masyarakat
dan legistimasi pembentuk undang-undang.
Ketersediaan
| SSYA20220305 | 305/2022 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
305/2022
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2022
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
