Efisiensi Persidangan Elektronik Di Pengadilan Agama Kelas IA Watampone Pada Masa Pandemi COVID-19 (Studi Kasus Nomor: 334/Pdt.6/2020/PA.Wtp)

No image available for this title
Skripsi ini membahas mengenai efisiensi persidangan elektronik di Pengadilan
Agama Kelas 1A Watampone pada masa pandemi COVID-19 (Studi Kasus Nomor:
334/Pdt.G/2020/PA.Wtp). Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui tingkat
efisiensi persidangan elektronik di Pengadilan Agama Kelas 1A Watampone pada
masa pandemi COVID-19 dalam persidangan nomor: 334/Pdt.G/2020/PA.Wtp. dan
mengetahui faktor pendukung dan penghambat persidangan elektronik di Pengadilan
Agama Kelas 1A Watampone pada masa pandemi COVID-19 dalam persidangan
nomor: 334/Pdt.G/2020/PA.Wtp.
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang menggunakan metode
dengan tiga pendekatan yakni; pendekatan yuridis normatif, yuridis empiris dan
sosiologis. Data dalam penelitian ini diperoleh melalui observasi dan wawancara
secara langsung kepada Hakim di Pengadilan Agama Kelas IA Watampone, Panitera
di Pengadilan Agama Kelas 1A Watampone dan Advokat dari pihak penggugat yang
berkantor di Jl. MT. Haryono No.2 Kelurahan Bulu Tempe, Kecamatan Tanete
Riattang Barat, Kabupaten Bone.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa tingkat efisiensi persidangan elektronik
di Pengadilan Agama Kelas 1A Watampone pada masa pandemi COVID-19 dalam
persidangan nomor: 334/Pdt.G/2020/PA.Wtp yakni efisien dari segi anggaran, waktu
dan tenaga. Adapun faktor pendukung dan penghambat persidangan elektronik di
Pengadilan Agama Kelas 1A Watampone pada masa pandemi COVID-19 dalam
persidangan nomor: 334/Pdt.G/2020/PA.Wtp yakni: yang menjadi faktor pendukung
ialah: dokumen terarsip secara baik dan dapat diakses dari berbagai lokasi dan media,
proses temu kembali data lebih cepat, dan mencegah penularan COVID-19 khususnya
dalam kondisi sekarang ini. Yang menjadi faktor penghambat ialah: keterbatasan
ruang sidang, perangkat teknologi yang belum lengkap, jaringan internet yang kurang
stabil, keterbatasan penguasaan teknologi dan keteledoran pengecekan akun website
Pengadilan Agama oleh Advokat.
Berdasarkan hasil penelitian maka penulis mengimplikasikan pelaksanaan
persidangan elektronik di Pengadilan Agama Kelas 1A Watampone pada masa
pandemi COVID-19 dalam persidangan nomor: 334/Pdt.G/2020/PA.Wtp belum
sepenuhnya dilaksanakan secara elektronik dikarenakan faktor sarana dan prasarana
yang belum memadai dan sumber daya manusia yang terbatas. Diharapkan
kedepannya pelaksanaan persidangan sepenuhnya sudah dilaksanakan secara
elektronik, agar dasar hukum yang diluncurkan Mahkamah Agung lebih
memudahkan lagi para pencari keadilan
A. Simpulan
Berdasarkan pokok masalah dan sub-sub masalah yang diteliti dalam tulisan
ini, maka dirumuskan simpulan sebagai berikut:
Pelaksanaan persidangan elektronik di Pengadilan Agama Kelas 1A
Watampone pada masa pandemi COVID-19 dalam persidangan nomor:
334/pdt.G/2020/PA.Wtp dilaksanakan dengan tahapan: administrasi pendaftaran
dan pembayaran perkara, pemanggilan dan pemberitahuan isi putusan secara
elektronik, dan proses Persidangan secara elektronik yang dilaksanakan secara
manual. Pasalnya saat ini penerapan e-litigation masih dilakukan secara bertahap,
hanya sebatas tukar menukar dokumen jawaban, replik, duplik dan putusan,
sedangkan untuk proses mediasi dan pembuktian belum dilaksanakan secara
elektronik dikarenakan faktor sarana dan prasarana serta dukungan sumber daya
manusia yang belum lengkap dan memadai. Adapun tingkat efisiensi persidangan
elektronik di Pengadilan Agama Kelas 1A Watampone pada masa pandemi COVID-19
dalam persidangan Nomor: 334/Pdt.G/2020/PA.Wtp dilihat dari sisi anggaran yang
artinya biayanya ringan dan pembayarannya tersebut dilakukan tanpa adanya perantara
lewat pihak ketiga. Kedua dari sisi waktu yang artinya penanganan perkara lebih cepat
dan tidak memakan waktu terlalu lama. Ketiga dari sisi tenaga yang artinya para pihak
yang berperkara tidak perlu datang ke Pengadilan untuk mengantri lagi. Adapun yang
menjadi faktor pendukung dan penghambat persidangan elektronik di Pengadilan
Agama Kelas 1A Watampone pada masa pandemi COVID-19 dalam persidangan
Nomor: 334/Pdt.G/2020/PA.Wtp yakni yang menjadi faktor pendukung ialah
dokumen terarsip secara baik dan dapat diakses dari berbagai lokasi dan media,
proses temu kembali data yang lebih cepat, dan mencegah penularan COVID-19.
Adapun yang menjadi faktor penghambat ialah keterbatasan ruang sidang,
perangkat teknologi yang belum lengkap, jaringan internet yang kurang stabil,
keterbatasan penguasaan teknologi dan keteledoran pengecekan akun website
Pengadilan Agama oleh Advokat.
B. Implikasi
Berdasarkan hasil penelitian dan kesimpulan yang telah diuraikan maka
penulis menyarankan atau mengimplikasikan persidangan elektronik di Pengadilan
Agama Kelas 1A Watampone pada masa pandemi COVID-19 dengan nomor:
334/Pdt.G/2020/PA.Wtp melakukan pendaftaran dan pembayaran, serta
pemanggilan dan pemberitahuan isi putusan secara elektronik. Hanya saja
pelaksanaan persidangan yang dilakukan belum sepenuhnya dilaksanakan secara
elektronik dikarenakan faktor sarana prasarana yang belum memadai dan sumber
daya manusia yang terbatas. Diharapkan kedepannya proses pelaksanaan
persidangan sepenuhnya sudah dilaksanakan secara elektronik, agar dasar hukum
yang diluncurkan Mahkamah Agung lebih memudahkan lagi para pencari keadilan
tanpa harus datang di Pengadilan Agama Kelas 1A Watampone. Serta intensitas
para pencari keadilan untuk bertemu aparat peradilan otomatis berkurang sehingga
dapat meminimalisir semakin efisiennya anggaran, waktu dan tenaga yang digunakan.
Ketersediaan
SSYA2021001010/2021Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

10/2021

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top