Perlindungan Terhadap Isteri Sebagai Korban Kekerasan DalambRumah Tangga (Sebuah Tinjauan Hukum Islam Dan Pasal 44 UUbNo. 23 Tahun 2004)

No image available for this title
Dalam penyusunan skripsi ini penyusun membahas masalah Perlindungan
Hukum Terhadap Isteri sebagai Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Pokok
Permasalahan penelitian ini adalah Perlindungan Hukum Terhadap Isteri sebagai
Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Sebuah Tinjauan Hukum Islam dan
Pasal 44 UU No. 23 Tahun 2004). Studi Pustaka ini bertujuan: (1) Untuk
mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap istri dalam konteks Hukum
Islam (2) untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap istri dalam
konteks Pasal 4 UU No. 23 Tahun 2004 (3) untuk mengetahui bagaimana
Perbandingan perlindungan hukum terhadap istri dalam konteks Hukum Islam dan
Pasal 44 UU No. 23 Tahun 2004.
Penulis mengumpulkan data menggunakan metode Library research
(penelitian kepustakaan), dengan mengumpulkan data melalui buku-buku, jurnal,
perundang-undangan, dan internet jika ada hubungannya dengan pembahasan
skripsi ini. Adapun teknis analisis data yang digunakan adalah teknik induktif dan
teknik deduktif dan komparatif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan penulis berkesimpulan
bahwa perlindungan hukum terhadap istri sebagai korban KDRT perspektif
Hukum Islam yaitu dengan adanya pihak ketiga (hakam) untuk membantu
menyelesaikan masalah kekerasan terhadap istri, Dan apabila hakam tidak dapat
mencegah kekerasan tersebut maka diserahkan keputusannya kepada hakim untuk
mengadakan talak untuk melindungi istri. Namun telah di jelaskan dalam Al-
Quran dan Hadis bahwa orang yang melakukan KDRT akan mendapatkan sanksi
atau balasan yang setimpal sesuai dengan perbuatannya.
Perspektif Pasal 44 UU No. 23 Tahun 2004 perlindungan hukum bagi
perempuan korban kekerasan dalam rumah tangga adalah Perlindungan
Sementara; Penetapan Perintah Perlindungan Oleh Pengadilan; Penyediaan Ruang
Pelayanan Khusus (RPK) di kantor kepolisian; Penyediaan rumah aman atau
tempat tinggal alternatif; dan Pemberian konsultasi hukum oleh advokat.
Perbandingan perlindungan hukum terhadap isteri sebagai korban
kekerasan dalam rumah tangga menurut hukum Islam dan Pasal 44 UU No. 23
Tahun 2004 adalah baik hukum Islam dan Pasal 44 UU No. 23 Tahun 2004 sama-
sama bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada manusia, kepentingan
dan kemaslahatan masyarakat, menjaga system masyarakat, memelihara rasa
aman, menghindari kemaksiatan, menjauhi kerusakan dan menjamin
keberlangsungan hidup masyarakat.
A. Simpulan
Berdasarkan dari hasil studi pustaka Perlindungan Terhadap Isteri Sebagai
Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Sebuah Tinjauan Hukum Islam Dan
Pasal 44 UU No. 23 Tahun 2004), maka dapat disimpulkan hal-hal sebagai
berikut:
1. Perlindungan terhadap isteri sebagai korban kekerasan dalam rumah tangga
menurut hukum Islam yaitu dengan adanya hukuman qishash dan diyat (ganti
rugi) bagi jarimah kekerasan fisik, baik yang berupa pemukulan, melukai,
memotong anggota badan dan menghilangkan fungsi anggota badan,
termasuk kekerasan terhadap isteri, oleh karena itu ada hak perempuan atas
suami untuk meminta cerai (Khulu’).Selain itu, perlindungan hukum terhadap
istri korban KDRT menurut hukum Islam yaitu dengan adanya pihak ketiga
untuk membantu menyelesaikan masalah kekerasan terhadap isteri, seperti
adanya dua orang hakam dari pihak keluarga suami dan dua orang hakam.
dari pihak keluarga isteri yang telah ditunjuk oleh hakim. Dan apabila hakam
tidak dapat menyatukan kembali pertikaian antara suami dan isteri maka
hakam akan menyerahkan keputusannya kepada hakim untuk mengambil
tindakan melalui musyawarah dari pihak keluarga pasangan suami isteri dan
apabila tidak dapat disatukan kembali hakim boleh mengadakan talak untuk
melindungi isteri.
2. Perlindungan hukum bagi perempuan korban kekerasan dalam rumah tangga
menurut UndangUndang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan
Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah Perlindungan Sementara; Penetapan
Perintah Perlindungan Oleh Pengadilan; Penyediaan Ruang Pelayanan
Khusus (RPK) di kantor kepolisian; Penyediaan rumah aman atau tempat
tinggal alternatif46; Pemberian konsultasi hukum oleh advokat mengenai
informasi hak-hak korban dan proses peradilan; Pendampingan advokat
terhadap korban pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan dalam
sidang pengadilan.
3. Bahwa Perbandingan perlindungan hukum terhadap isteri sebagai korban
kekerasan dalam rumah tangga menurut hukum Islam dan Pasal 44 UU No.
23 Tahun 2004 adalah baik hukum Islam dan Pasal 44 UU No. 23 Tahun 2004
sama-sama bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada manusia,
kepentingan dan kemaslahatan masyarakat, menjaga system masyarakat,
memelihara rasa aman, menghindari kemaksiatan, menjauhi kerusakan dan
menjamin keberlangsungan hidup masyarakat.Adapun perbedaannya adalah
Pasal 44 UU No. 23 Tahun 2004 menetapkan hukuman penjara dan denda
yang besar, ini menjadi bukti bahwa Undang Undang ini sangat menentang
kekerasan dalam rumah tangga. Pasal ini melindungi isteri korban kekerasan
dalam rumah tangga dengan menerapkan hukuman penjara dan denda
tergantung sejauh mana kerugian yang dialami oleh korban kekerasan.
Sedangkan dalam hukum Islam yaitu Hukum Islam sangat melindungi
wanita, bahkan banyak ayat yang menjelaskan tentang kemuliaan wanita dan
bagaimana cara memperlakukan mereka dengan baik. Islam melindungi
wanita dengan berbagai penjelasan ayat yang menekankan larangan berbuat
kekerasan terhadap wanita karena hal itu adalah suatu yang haram dan
mendatangkan dosa baik di dunia maupun di akhirat.
B. Saran
1. Suami dan Isteri harus saling melengkapi dan bekerja sama dalam
membangun rumah tangga yang harmonis menuju derajat taqwa. Islam tidak
mengenal istilah atau definisi kekerasan dalam rumah tangga secara khusus.
Justru ajaran Islam secara tegas melarang terjadinya kekerasan dalam rumah
tangga. Hal ini dibuktikan dengan banyak ayatayat dalam al Qur’an maupun
hadist yang memerintahkan para suami untuk memperlakukan isterinya
dengan pergaulan yang baik. Sebagaimana ditegaskan bahwa sesama orang-
orang beriman dilarang untuk saling menyakiti. Maka dari itu agama Islam
secara penuh memberikan perlindungan terhadap perempuan dan menolak
secara tegas praktik-praktik kekerasan. Maka dari itu Islam sangat
melindungi wanita terutama bagi mereka yang merupakan korban kekerasan
dalam rumah tangga.
2. Dalam peraturan perundang-undangan turut membahas tentang
perlindungan hukum bagi isteri korban kekerasan dalam rumah tangga.
Sanksi bagi pelaku kekerasan pun sudah tertera dalam pasal 44 Undang-
Undang No. 23 Tahun 2004 muali dari sanksi ringan, sedang hingga berat.
Untuk pengimplementasiannya sendiri belum begitu terwujud di Indonesia,
hal ini dikarenakan masih bnayak para isteri yang enggan melaporkan
kekerasan suaminya demi menjaga hubungannya dengan suaminya. Dengan
adanya Pasal 44 ayat (2) dan Pasal 44 ayat (4) membuat aparat penegak
hukum menafsirkan bahwa kekerasan fisik terhadap isteri/suami hanya dapat
dilihat dua hal: kekerasan fisik yang berat di mana sanksi pidana lebih berat
dan kekerasan fisik yang ringan di mana sanksi pidana lebih ringan. Dalam
prakteknya diberbagai kasus yang terjadi ditemukan indikator berat
ringannya kekerasan fisik yang terjadi sangat berbeda-beda tergantung dari
presepsi aparat penegak hukum. Ruang lingkup kekerasan terhadap isteri
lebih banyak diarahkan untuk dikenakan Pasal 44 ayat (1) dengan hukuman
yang sangat ringan. Jika pun perbuatan yang terbilang berat. Maka dari itu
perlu ada tinjauan lebih lanjut terkait sanksi dalam pasal 44 Undang-Undang
No. 23 Tahun 2004.
Ketersediaan
SSYA20210181181/2021Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

181//2022

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top