Peran Kejaksaan Negeri Bone Terhadap Benda Sitaan Dan Barang Rampasan Dalam Sistem Peradilan Pidana
Asrianti/ 01.17.4007 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang peran dari pihak Kejaksaan Negeri Bone
terhadap benda sitaan dan barang rampasan dalam sistem peradilan pidana. Penelitian
ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami peranan Kejaksaan Negeri Bone
dalam melakukan tindakan terhadap benda sitaan dan barang rampasan dalam sistem
peradilan pidana dan bentuk pengelolaan serta kedudukan dari benda sitaan dan
barang rampasan pada proses persidangan dan setelah putusan pengadilan.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif, yaitu penelitian
yang langsung berhubungan dengan objek yang diteliti untuk memperoleh keterangan
yang dibutuhkan. Peneliti kualitatif terlibat langsung dalam interaksi dengan realitas
yang ditelitinya. Dalam hal ini peneliti langsung berhubungan dengan Kejaksaan
Negeri Bone dalam hal ini guna mendapatkan hasil dari penelitian yang terkait
peranan Kejaksaan Negeri Bone dalam melakukan tindakan serta pengelolaan
terhadap benda sitaan dan barang rampasan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa peranan Kejaksaan dalam melaksanaan
pengelolaan terhadap barang rampasan dan benda sitaan dalam sistem peradilan
pidana menurut regulasi yang diatur dalam KUHAP, Peraturan Kejaksaan Republik
Indonesia Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Jaksa Agung
Nomor Per-002/A/JA/05/2017 tentang Pelelangan dan Penjualan Langsung Benda
Sitaan atau Barang Rampasan Negara atau Benda Sita Eksekusi dan Peraturan
Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 03/PMK.06/2011 tentang Pengelolaan
Barang Milik Negara yang berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang
Gratifikasi bahwa ada lima cara dalam prakteknya untuk mengelola barang rampasan
dan benda sitaan, yakni 1) penjualan langsung; 2) dijual lelang; 3) penetapan status
penggunaan; 4) dihibahkan; 5) dimusnahkan. Dalam penerapannya, Kejaksaan Negeri
Bone melaksanakan pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan dalam sistem
peradilan pidana terkhususnya di Kabupaten Bone, sudah sejalan sebagaimana
mestinya yang diperintahkan oleh regulasi. Dan adapun bentuk pengolahan benda
sitaan atau barang rampasan yang dikelola oleh kejaksaan dalam proses persidangan
ataupun setelah terbitnya putusan terhadap perkara yang dilakukan pada pengadilan.
Kejaksaan dalam hal ini jika dalam proses pengadilan tersebut benda sitaan atau
barang ranpasan yang akan digunakan dalam proses persidangan tersebut akan
dikelola langsung oleh penyidik dari pihak terdakwa. Kejaksaan dalam hal ini akan
melakukan tindakan jika terlah terbit putusan yang ingkra terhap perkara yang
dialami oleh terdakwa dan dalam melakukan pengolahan terhadap benda sitaan dan
atau barang rampasa, kejaksaan akan melakukan sesuai dengan apa yang tertera pada
isi putusan tersebut baik itu dirampas untuk dimusnahkan atau untuk dilakukan
pelelangan.
A. Kesimpulan
1. Berdasarkan hasil pembahasan yang telah di tuliskan oleh peneliti dengan hasil
penelitian yang berkitan dengan Peranan Kejaksaan dalam melaksanaan
pengelolaan terhadap barang rampasan dan benda sitaan dalam sistem peradilan
pidana. Kejaksaan dalam hal ini jika dalam proses pengadilan tersebut benda
sitaan atau barang rampasan yang akan digunakan dalam proses persidangan
tersebut akan dikelola langsung oleh penyidik dari pihak terdakwa. Kejaksaan
akan melakukan tindakan jika terlah terbit putusan yang inkracht terhadap
perkara yang dialami oleh terdakwa dan dalam melakukan pengelolaan
terhadap benda sitaan dan atau barang rampasan, kejaksaan akan melakukan
sesuai dengan apa yang tertera pada isi putusan tersebut baik itu dirampas untuk
dimusnahkan atau untuk dilakukan pelelangan.
2. Adapun hal yang berkaitan dengan bentuk pengolaaan benda sitaan atau barang
rampasan yang dikelola oleh kejaksaan dalam proses persidangan ataupun
setelah terbitnya putusan terhadap perkara yang dilakukan pada pengadilan.
Tercatat ada lima metode yang digunakan kejaksaan dalam mengelola barang
rampasan dan benda sitaan, yakni 1) penjualan langsung; 2) dijual lelang; 3)
penetapan status penggunaan; 4) dihibahkan; 5) dimusnahkan. Dalam
penerapannya, Kejaksaan Negeri Bone melaksanakan pengelolaan benda sitaan
dan barang rampasan dalam sistem peradilan pidana terkhususnya di Kabupaten
Bone, sudah berjalam sebagaimana mestinya.
B. Saran
1. Sebagai bentuk tindak lanjut dari kinerja Kejaksaan Negeri Bone yang dalam
menjankan tugasnya dalam melakukan mengolahan terhadap Benda Sitaan dan
Barang Rampasan sebaiknya kejaksaan dalam hal ini melakukan penertiban
administarsi yang lebih jelas menenai barang-barang yang telah dikelola sesuai
jenis pengelolaan yang dilakukan seperti halnya mendata jumlah barang yang
dikelola dalam bentuk penjualan lagsung, dilelang, penetapan status
penggunaan, dihibahkan dan ataau di musnahkan. Hal ini bertujuan agar
kejaksaan dapat mengetahui lebih jelas mengenai jumlah benda atau barang
yang telah dikelolanya.
2. Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan oleh Kejaksaan Negeri Bone
sebelum keluarnya putusan yang inkracht maka kejaksaan tidak dapat
melakukan tindakan terhadap benda atau barang tersebut. Akan tetapi agar
dapat mempercepat laju pengelolaan benda atau barang yang dijadikan sebagai
alat bukti dalam proses persidangan maka sebaiknya dari pihak kejaksaan telah
melakukan pengelompokan terlebih dahulu atau menganalisis benda atau
barang tersebut bilamana telah keluar putusan agar setelah keluarnya putusan
terhadap perkara tersebut Kejaksaan telah merencanakan tindakan yang akan
dilakukan selanjutntya.
terhadap benda sitaan dan barang rampasan dalam sistem peradilan pidana. Penelitian
ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami peranan Kejaksaan Negeri Bone
dalam melakukan tindakan terhadap benda sitaan dan barang rampasan dalam sistem
peradilan pidana dan bentuk pengelolaan serta kedudukan dari benda sitaan dan
barang rampasan pada proses persidangan dan setelah putusan pengadilan.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif, yaitu penelitian
yang langsung berhubungan dengan objek yang diteliti untuk memperoleh keterangan
yang dibutuhkan. Peneliti kualitatif terlibat langsung dalam interaksi dengan realitas
yang ditelitinya. Dalam hal ini peneliti langsung berhubungan dengan Kejaksaan
Negeri Bone dalam hal ini guna mendapatkan hasil dari penelitian yang terkait
peranan Kejaksaan Negeri Bone dalam melakukan tindakan serta pengelolaan
terhadap benda sitaan dan barang rampasan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa peranan Kejaksaan dalam melaksanaan
pengelolaan terhadap barang rampasan dan benda sitaan dalam sistem peradilan
pidana menurut regulasi yang diatur dalam KUHAP, Peraturan Kejaksaan Republik
Indonesia Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Jaksa Agung
Nomor Per-002/A/JA/05/2017 tentang Pelelangan dan Penjualan Langsung Benda
Sitaan atau Barang Rampasan Negara atau Benda Sita Eksekusi dan Peraturan
Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 03/PMK.06/2011 tentang Pengelolaan
Barang Milik Negara yang berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang
Gratifikasi bahwa ada lima cara dalam prakteknya untuk mengelola barang rampasan
dan benda sitaan, yakni 1) penjualan langsung; 2) dijual lelang; 3) penetapan status
penggunaan; 4) dihibahkan; 5) dimusnahkan. Dalam penerapannya, Kejaksaan Negeri
Bone melaksanakan pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan dalam sistem
peradilan pidana terkhususnya di Kabupaten Bone, sudah sejalan sebagaimana
mestinya yang diperintahkan oleh regulasi. Dan adapun bentuk pengolahan benda
sitaan atau barang rampasan yang dikelola oleh kejaksaan dalam proses persidangan
ataupun setelah terbitnya putusan terhadap perkara yang dilakukan pada pengadilan.
Kejaksaan dalam hal ini jika dalam proses pengadilan tersebut benda sitaan atau
barang ranpasan yang akan digunakan dalam proses persidangan tersebut akan
dikelola langsung oleh penyidik dari pihak terdakwa. Kejaksaan dalam hal ini akan
melakukan tindakan jika terlah terbit putusan yang ingkra terhap perkara yang
dialami oleh terdakwa dan dalam melakukan pengolahan terhadap benda sitaan dan
atau barang rampasa, kejaksaan akan melakukan sesuai dengan apa yang tertera pada
isi putusan tersebut baik itu dirampas untuk dimusnahkan atau untuk dilakukan
pelelangan.
A. Kesimpulan
1. Berdasarkan hasil pembahasan yang telah di tuliskan oleh peneliti dengan hasil
penelitian yang berkitan dengan Peranan Kejaksaan dalam melaksanaan
pengelolaan terhadap barang rampasan dan benda sitaan dalam sistem peradilan
pidana. Kejaksaan dalam hal ini jika dalam proses pengadilan tersebut benda
sitaan atau barang rampasan yang akan digunakan dalam proses persidangan
tersebut akan dikelola langsung oleh penyidik dari pihak terdakwa. Kejaksaan
akan melakukan tindakan jika terlah terbit putusan yang inkracht terhadap
perkara yang dialami oleh terdakwa dan dalam melakukan pengelolaan
terhadap benda sitaan dan atau barang rampasan, kejaksaan akan melakukan
sesuai dengan apa yang tertera pada isi putusan tersebut baik itu dirampas untuk
dimusnahkan atau untuk dilakukan pelelangan.
2. Adapun hal yang berkaitan dengan bentuk pengolaaan benda sitaan atau barang
rampasan yang dikelola oleh kejaksaan dalam proses persidangan ataupun
setelah terbitnya putusan terhadap perkara yang dilakukan pada pengadilan.
Tercatat ada lima metode yang digunakan kejaksaan dalam mengelola barang
rampasan dan benda sitaan, yakni 1) penjualan langsung; 2) dijual lelang; 3)
penetapan status penggunaan; 4) dihibahkan; 5) dimusnahkan. Dalam
penerapannya, Kejaksaan Negeri Bone melaksanakan pengelolaan benda sitaan
dan barang rampasan dalam sistem peradilan pidana terkhususnya di Kabupaten
Bone, sudah berjalam sebagaimana mestinya.
B. Saran
1. Sebagai bentuk tindak lanjut dari kinerja Kejaksaan Negeri Bone yang dalam
menjankan tugasnya dalam melakukan mengolahan terhadap Benda Sitaan dan
Barang Rampasan sebaiknya kejaksaan dalam hal ini melakukan penertiban
administarsi yang lebih jelas menenai barang-barang yang telah dikelola sesuai
jenis pengelolaan yang dilakukan seperti halnya mendata jumlah barang yang
dikelola dalam bentuk penjualan lagsung, dilelang, penetapan status
penggunaan, dihibahkan dan ataau di musnahkan. Hal ini bertujuan agar
kejaksaan dapat mengetahui lebih jelas mengenai jumlah benda atau barang
yang telah dikelolanya.
2. Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan oleh Kejaksaan Negeri Bone
sebelum keluarnya putusan yang inkracht maka kejaksaan tidak dapat
melakukan tindakan terhadap benda atau barang tersebut. Akan tetapi agar
dapat mempercepat laju pengelolaan benda atau barang yang dijadikan sebagai
alat bukti dalam proses persidangan maka sebaiknya dari pihak kejaksaan telah
melakukan pengelompokan terlebih dahulu atau menganalisis benda atau
barang tersebut bilamana telah keluar putusan agar setelah keluarnya putusan
terhadap perkara tersebut Kejaksaan telah merencanakan tindakan yang akan
dilakukan selanjutntya.
Ketersediaan
| SSYA20210166 | 166/2021 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
166/2021
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2021
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
